Jakarta, Timurpos.co.id – Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal, menyatakan” Terjadinya dualisme kepemimpinan CV. Muhammad Haikal, versi ETK dan versi Eddy Sumarsono ini menambah panjang deretan kasus hukum perusahaan pertambangan di Ditjen AHU, yang mana terkait perkara ini Juristo menduga hal itu terjadi karena akibat adanya dugaan ulah permainan para oknum nakal dan mafia tambang, sehingga bisa muncul CV. Muhammad Haikal versi Eddy Sumarsono.
Dikatakannya dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu yang menyeret nama Eddy Sumarsono, dan Notaris Hasanuddin, SH, M.Hum, M.Kn, sepertinya semakin terang benderang, karena Pengacara Juristo mengaku sudah menemukan data dan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan praktek curang yang dilakukan oleh Eddy Sumarsono, yakni, dengan melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dialihkan ke NPWP 85.192.579.2-728.000 ” Ucapnya Kamis 14 Maret 2024.
Sebagai mana diketahui sebelumnya Proses pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 menjadi NPWP 85.192.579.2-728.000, yang disinyalir dilakukan oleh Eddy Sumarsono melalui stafnya, Indrawati dengan mendatangi Kantor KPPP Balikpapan Timur pada 8 Maret 2024.
Padahal sebelumnya Juristo telah membeberkan NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 tercatat atas nama CV Muhammad Haikal, milik kliennya namun “Dia (Eddy Sumarsono) menyuruh stafnya ke kantor KPPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembatalan NPWP 50.621.275.2-721.000 dan merebut NPWP 85.192.579.2-728.000 yang kami punya,” jelasnya.
Oleh karena itu Juristo selaku kuasa hukum dari ETK dan Direktur CV Muhammad Haikal dengan NPWP 85.192.579.2-728.000 memperingatkan keras kepada kantor KPP Pratama Tenggarong, Samarinda, Kaltim, agar hati-hati dan tidak bertindak sembrono Ucapnya Juristo.
Selain itu Juristo juga menegaskan bahwa dirinya akan membongkar praktek curang yang dilakukan Eddy Sumarsono tersebut, saya akan berkirim surat melampirkan semua data kepada Dirjen Pajak, mengapa kok NPWP bisa ditukar-tukar seenaknya, suka-suka dia,” tegas Juristo.
Ko bisanya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000, telah tercatat pada Ditjen AHU dengan Direkturnya ETK, bisa dirubah
NPWP nya menjadi nomor 50.621.275.2-721.000, atas nama Eddy Sumarsono dan dengan seenaknya mencaplok punya orang, sambung Juristo bertanya heran dengan semudah itu oknum mafia itu menguasai perusahaan orang di republik ini,” urainya.
Selanjutnya Juristo menyampaikan jatuhnya NPWP nomor 85.192.579.2-728.000 ke tangan Eddy Sumarsono, menambah pelik persoalan yang kasusnya kini tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri itu.
Seperti yang diketahui Eddy Sumarsono dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembuatan surat palsu dan TPPU pencucian uang sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan 266 KUHP. Eddy Sumarsono diduga berkomplot dengan Usman dan Notaris Hasanuddin, memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan cara memanipulasi salinan Akta Perubahan Nomor 120 berikut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di CV. Muhammad Haikal dengan Direktur almarhum Yansh Kaat yang tercatat di Notaris Dian Febriana Sari, SH, M.Kn.
Dan terjadinya dugaan manipulasi yang dimaksud seperti pengurusan NPWP CV. Muhammad Haikal Direktur Eddy Sumarsono dilampirkan dengan Akta Pendirian 4 Oktober 2023 yang saya duga ilegal dan cacat hukum,” ujar Juristo sebagai.kuasa hukum ETK, Direktur CV. Muhammad Haikal yang sah sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Balikpapan ” Jelasnya.
Dengan demikian Founder dari Kantor Hukum Presisi One Law Firm itu mempertanyakan keabsahaan penerbitan AHU CV. Muhammad Haikal dengan Direktur Eddy Sumarsono. “Secara hukum, CV. Muhammad Haikal dengan Direktur ETK telah lebih dulu ada dan tercatat di Ditjen AHU. Bagaimana mungkin penerbitan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berbeda namun tetap diterbitkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham dengan nama CV yang sama ?.
Sebab munculnya dualisme AHU CV Muhammad Haikal itu ditegaskan Juristo telah mencoreng nama baik Yasonna H. Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM RI dan hal tersebut, selain dilaporkan ke Bareskrim Polri, kasus itu oleh Juristo dibawa ke Ditjen AHU Kemenkumham dan Dewan Etik Notaris Indonesia ” Tutupnya. M12