Timur Pos

Polisi Berhasil Bongkar Sindikat Upal di Surabaya Dua Tersangka Diamankan

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi membongkar peredaran uang palsu (upal) di Surabaya. Dua pelaku yang berperan sebagai produsen dan distributor upal turut diamankan.

Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan peredaran upal terbongkar berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Gubeng Surabaya.

Saat itu, HS hendak check out dan membayar sewa hotel dengan upal. Pihak hotel yang curiga lalu menghubungi pihak Polisi.

“Ketahuannya pas bayar hotel, pelaku pakai uang palsu, saat kita datang ternyata sisanya masih banyak di pakaiannya,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di Polsek Gubeng Surabaya, Kamis (14/03/2024).

Dari hasil pemeriksaan, oleh tersangka HS (20) ternyata bertugas melakukan distribusi atau menyebarkan upal.

Saat beraksi pria asal Kecamatan Peterongan Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Sementara, untuk pembayaran atau transaksi hotel baru pertama kali dilakukan. Apes, pria 20 tahun itu malah tertangkap.

“Sasarannya biasanya warung-warung kecil,”kata Kompol Eko.

Dalam melancarkan aksinya, HS tidak sendiri. Ia bersama rekannya yang berinisial RP (23) yang kini juga telah diamankan Polisi usai dibekuk di Dusun Tlogosari Kecamatan Tirtoyudo Malang.

Kepada petugas, pria berusia 23 tahun itu mengaku hanya memproduksi saja dan tak mengedarkan.

“RP mencari orang untuk menyalurkan, salah satunya HS yang berminat. Mereka mengaku menyesal dan memohon maaf, pertama dan terakhir,” ujarnya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Lalu, digunakan untuk biaya produksi dan kebutuhan sehari-hari. Upal itu dijual dengan perbandingan 1:4.

“Keuntungannya diputar untuk produksi lagi, Rp 55 juta untuk kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.

Dari keduanya, polisi menyita total upal hingga Rp 202 juta dengan pecahan Rp 50 maupun Rp 100 ribu, sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita.

Akibat ulahnya itu, keduanya terancam 244 dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. M12

Semarakkan Bulan Ramadan Polisi di Sidoarjo Berbagi Takjil

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menyemarakan Bulan Ramadan, anggota Polsek Gedangan Polresta Sidoarjo membagikan takjil kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas di depan Mako Polsek Gedangan, Kamis (14/03/2024).

Kapolsek Gedangan Kompol Rochsulullah, mengatakan di Bulan suci Ramadan ini, pihaknya mengajak seluruh anggota untuk berbagi takji kepada para pengendara menjelang waktu berbuka puasa.

“Setiap hari kegiatan bagi takjil kami lakukan dalam Bulan Ramadhan ini. Harapannya kami semakin dekat dengan masyarakat,” katanya.

Kompol Rochsulullah mengatakan, pada kegiatan tersebut juga menyampaikan himbauan kepada pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

“Kebetulan saat ini masa Operasi Keselamatan Semeru 2024, yang mana kami mengajak Masyarakat untuk tertib berlalulintas,”ujar Kompol Rochsulullah.

Ia berharap, dengan kegiatan ini pesan Kamtibmas dapat tersampaikan kepada Masyarakat luas dan dapat dilaksanakan untuk kepentingan bersama.

“Tiap hari ada 100 takjil yang kami bagikan dan artinya 100 kali juga tiap hari kami sampaikan himbauan kamtibmas,”pungkas Kompol Rochsulullah. M12

Diduga Curi Pipa, Scurity PT. Pertamina Diciduk Polisi 

Tuban, Timurpos.co.id – Kepolisian Resor Tuban berhasil mengamankan 5 sindikat pelaku pencurian pipa Tubing dan pipa sakrod yang berada di gudang milik PT. Pertamina EP Banyuurip Kecamatan Senori Kabupaten Tuban.

Pelaku utama tak lain EKW (54) yang juga berprofesi sebagai scurity di tempat tersebut.

Tersangka yang saat itu sedang tidak bertugas datang ke lokasi gudang penyimpanan milik PT Pertamina Banyuurip, kemudian berpura-pura meminta barang berupa 8 (delapan) pipa Tubing dan 10 (sepuluh) batang pipa Sucker rod tanpa seijin dari pihak PT Pertamina.

“Dia masuk kedalam lokasi dan menemui temannya yang bekerja di bagian gudang” terang AKP Rianto Kasat Reskrim Polres Tuban, Kamis (14/03/2024)

Untuk memuluskan aksinya pelaku memberikan uang kepada FDN (32) dan W (50) yang merupakan penjaga gudang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) sebagai uang tutup mulut.

Menurut Rianto, alasan pelaku nekat melakukan pencurian besi untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari

“Barang curiannya belum ada yang dijual, masih diamankan di rumah penduduk” imbuh AKP Rianto.

Dari hasil keterangan yang didapatkan penyidik, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya tersebut.

“PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp. 53.400.000,- (lima puluh tiga empat ratus ribu rupiah)” tandasnya.

Selain EKW, Polisi juga mengamankan empat pelaku lainnya diantaranya W (50), FDN (32) yang merupakan penjaga gudang, serta S (44) dan U (48) yang berperan mengangkut dan memindahkan pipa-pipa tersebut dengan cara dipikul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP Sub. Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP

“Ancaman hukumnya 7 (tujuh) tahun penjara”pungkas AKP Rianto. M12

Polres Pamekasan Berbagi Al-Qur’an untuk Ponpes dan Tempat Ibadah

Pamekasan, Timurpos.co.id – Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kapolsek Larangan Iptu Mohammad Kadarisman memberikan bantuan Al-Qur’an ke beberapa Pondok Pesantren, Masjid dan Musholla di wilayah setempat.

Sasaran bantuan kali ini diantaranya, Masjid Nurul Dusun Lembana Temor, Masjid Babul Jadid Dusun Morbetdih, Musholla Al Hamidin Dusun Kosaba dan Ponpes Darul Karomah Desa Larangan luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

Pemberikan bantuan Al-Qur’an dilakukan secara door to door oleh Bhabinkamtibmas Polsek Larangan ke berbagai Pondok Pesantren, Masjid dan Musholla.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, diberikannya bantuan Al Qur’an ini sebagai salah satu ikhtihar Polri khusus Polres Pamekasan sekaligus sebagai sarana syiar agama Islam.

“Ini wujud kepedulian Polisi dalam mengembangkan ilmu keagamaan teristimewa pada bulan suci Ramadan, sekaligus untuk menjalin sinergitas dan mendekatkan diri dengan tokoh agama dan masyarakat khususnya di Pamekasan”, Ucap Kasihumas Polres Pamekasan.

Dukungan dari tokoh agama dan masyarakat sangat diharapkan untuk mendukung tugas dan fungsi Kepolisian terutama dalam menciptakan Kamtibmas terlebih pada bulan Ramadan saat ini.

“Kami tidak berarti apa-apa tanpa ada dukungan dari masyarakat,” tutup AKP Sri Sugiarto, M12

SAR Satbrimob Kalbar Distribusikan Bantuan Banjir di Sintang

Sintang, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan pendistribusian bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang. Jum’at (15/03/2024).

Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan pendistribusian bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

Wilayah Sintang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalbar yang rawan dilanda bencana banjir yang disebabkan oleh pasangnya air sungai. Sebelum melaksanakan pendistribusian bantuan terlebih dahulu para personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar dan TNI serta BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan apel konsolidasi dengan tujuan untuk mengecek seluruh kesiapan yang nantinya akan mereka gunakan pada saat mendistribusikan bantuan.

Selain mendistribusikan bantuan disini para personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar juga membantu masyarakat seperti membantu masyarakat mendorong kendaraan mereka yang mogok dan membantu masyarakat melintas dilokasi banjir. Iptu Sayudi A.Md., Kes. selaku perwira yang ikut pada kegiatan pendistribusian ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah seperti bencana alam banjir yang sedang melanda Kabupaten Sintang.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan pendistribusian ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat.

“Kegiatan pendistribusian bantuan ini merupakan upaya kami TNI-Polri untuk membantu masyarakat yang tengah dilanda bencana alam banjir di Kabupaten Sintang.

Selain membantu mendistribusikan bantuan disini kami juga membantu masyarakat untuk melintasi jalan yang terendam banjir serta membantu masyarakat untuk mendorong kendaraan mereka yang mogok saat melintasi banjir,” ucap Iptu Sayudi A.Md., Kes. M12

PT CUS Diduga melanggar Masyarakat Adat dan Peraturan Pemerintah

Ketapang, Timurpos.co.id – Iknasius warga kecamatan Simpang dua desa Kampar sebemban kabupaten Ketapang, angkat bicara 15 Maret 2024 WIB, kepada awak media Iknasius minta mentri KLH serta Bapak Presiden Dan Kapolri,Panglima TNI tindak tegas prilaku semena mena PT.Cus terhadap Masyarakat Adan Dan peraturan Pemerintah

Kepada awak media Iknasius mengatakan polomik pengrusakan kebun warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama PT.cus , perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang.

“Pada umumnya kalau pun perusahaan masuk, ke daerah itu mengutamakan sosialisasi ,namun sejauh ini perusahaan PT.Cus tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa kampar sebomban kecamatan Simpang dua sama sekali belum pernah mereka lakukan ,katanya saat di hubungi via wahtsap siang pukul 14: 00 WIB,” ucapnya kepada wartawan.

Iknasius menambahkan bahwa kami selaku masyarakat adat di laporkan berkali kali kepolres Ketapang dengan bermacam tuduh dan alasan,hingga hari ini.

“Kami berharap agar pihak pemerintah dan para APH berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan pihak perusahaan,dan bukan hanya itu kami menuntut agar hutan adat atau hutan masyarakat itu di kembalikan,” pungkasnya.

Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami.

Dalam hal ini kami meminta kepada gakumdu Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas.

Jauh sebelum perkebunan ada dari jaman nenek moyang kami dulu kami sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga Kecamatan Simpang dua desa kampar sebomban kabupaten Ketapang.

Seharus dengan ada nya perusahaan perkebunan di daerah kami memberikan rasa kenyaman keamanan serta memberikan perekonomian yang bermanfaat serta mensejahterakan masyarakat kami ,bukan jadi penjajah di negara NKRI ini kita sudah merdeka dan sudah di akui dimanapun.

Ada apa dengan perusahaan masuk ke kampung halaman kami jadi penjajah berkedokan perusahaan perkebunan dan menjadi perampok bangsa sendiri .

Kami menilai dengan ada perusahan perkebunan sawit ini membuat onar serta membuat kami bertikai dan menjadi sebuah dilema dalam perkampungan yang awalnya damai tentram serta kondusip.

Bahkan ketika kami menuntut hak kamipun kami selalu di Adu dengan penegak hukum atau APH ,dengan cara di laporkan kepada penegak hukum ,pada hal AMDAL atau izin yang mereka miliki belum tentu benar dan dari mana mereka mendapatkan izin nya kita perlu ketahui juga kejelasannya.

Sebagai warga negara indonesia kami juga punya hak diperlakukan sama di mata hukum ,tutupnya iknasius kepada wartawan saat dihubungi via telpon whatsap pada siang itu. M12

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EV pelaku curanmor di Asrama Gatot Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana seorang residivis berhasil di tangkap warga di wilayah Beting Pontianak Timur pada 15 Maret 2024 WIB, pelaku saat itu sedang asik main judi mesin.

Setelah di tangkap pelaku di giring ke lokasi tempat kejadian untuk di mintai keterangan oleh warga yang juga sebagi korban dan tetangga pelaku di sungai raya Asrama Gatot.

Korban yang tetangga pelaku mejelaskan kehilangan kendaraan pada tanggal 14 Maret 2024 Jenis kendaraan roda dua merek Honda Vario,dengan kejadian tersebut korban juga sudah membuat laporan polisi di polres Kubu Raya,setelah itu korban menghubungi rekan sodara nya untuk mencari motor yang hilang degan mengirim nomor kendaraan yang hilang.

Degan cara melacak ke teman dan sodara ahkirnya membuahkan hasil motor tersebut berada di Beting Pontianak Timur digadaikan oleh pelaku EV kepada seseorang di wilayah beting dengan nilai Rp.1500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku saat di minta keterangan oleh awak media mengakui perbuatan nya dan dirinya mencuri karena kepepet buat bayar hutang dan pelaku juga meminta maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Saat ini pelaku sudah di giring oleh petugas kepolisian menuju Polres Kubu Raya untuk di mintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut,serata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. M12

Jokowi Tinjau RSUD Hingga Serahkan Bantuan Pangan di Padang Lawas

Jokowi Tinjau RSUD Hingga Serahkan Bantuan Pangan di Padang Lawas

Medan, Timurpos.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (15/03/2024), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU sekitar pukul 07.15 WIB, melalui Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan.

Di Kabupaten Padang Lawas, Presiden akan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan. Presiden juga dijadwalkan meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Presiden dijadwalkan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Padang Lawas adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, serta Pj. Gubernur Sumatra Utara Hassanudin. M12

Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Abror Dimas Wanashrullah memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – kristiyan Viki Guruh Firansyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan Abror Dimas Wanashrullah sekitar Rp 2,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Abror Dimas Wanashrullah.

Abror menjelaskan, bahwa terdakwa menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan gratis dan mencari di aplikasi MiChat. Lalu ia ketemu sama terdakwa di hotel Briggs INN di Jalan Cicadane, Surabaya Nomor 18. Setelah selesai berhubung Handphone diambil untuk dibuat jaminan.

“Saya kenal sama terdakwa melalui aplikasi MiChat dan dia menawarkan hubungan badan dengan gratis. Setelah selesai berhubung terdakwa mengambil HP saya untuk dijadikan jaminan, Yang Mulia,”kata Abror, Kemarin Kamis (14/03/2024) di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Abror mengaku terdakwa meminta uang Rp 700 ribu untuk membayar jasa berhubung. Lalu Abror kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta sama terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ada di hotel tersebut. “Nah, setelah saya kembali lagi ke hotel itu terdakwa sudah tidak ada, Yang Mulia. Untuk kerugian senilai Rp 2,7 juta,”ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Waktu itu kenal sama Abror di aplikasi MiChat dan saya sebagai perempuan. Memang saya menawarkan gratis dan HP itu dibuat jaminan. Saya sama saksi sudah melakukan di dalam kamar hotel dan Abror tidak mau bayar Yang Mulia,”ucapnya lewat video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan  JPU Samsu, kejadian itu, Selasa,23 Mei 2023 pukul 10. Wib di Hotel Briggs INN Jalan Cisadane Nomor 18, RT 03, RT 05, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Intinya terdakwa menawarkan berhubung badan secara gratis. Karena gratis, akhirnya saksi Abror Dimas Wanashrullah menerima tawaran dari terdakwa. Namun HP milik Abror diambil sama terdakwa,”kata Samsu.

Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Terdakwa didakwa penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,”ungkapnya.

Tak Miliki Izin Tempati Rumah, Ghufhon Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ghufon dan Siti Djuhariyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Ghufhon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara menepati rumah tampa seizin pemiliknya, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/03/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Basuki menghadirkan saksi yakni Siti Djuhariyah dan Abdul Wasik.

Siti Djuhariyah mengatakan, bahwa awalnya tahu, kalau rumah peninggalan orang tuanya di Jemursari 6/3 Surabaya, ternyata telah ditempati oleh terdakwa. Awal ketahuannaya, saat itu anak saya mau kerja di Surabaya dan mendatangi rumah tersebut ternyata ada orangnya.

“Kemudian setelah Corona, sekitar tahun 2022-2023 pulang ke rumah dari Riau, ternyata rumah itu ada yang menepati dan waktu itu istri terdakwa sempat mengusir saya.” Kata Siti dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata Siti menjelaskan, bahwa saya sempat melaporkan ke ketua RT dan tidak mau pergi sehingga saya laporkan ke polisi yang sembelumnya sudah disomsi sebanyak 2 kali.

Disingung oleh Majelis Hakim sejak kapan saksi tinggal disitu. “Saya tinggal sejak kecil dan saat itu saya pergi ke Riau untuk berkerja di Perkembunan kelapa sawit. Saya tinggalkan rumah dalam keadaaan kosong dan dikunci.” Katanya.

Ia menambahkan waktu itu, sempat dimediasi, namun terdakwa minta ganti rugi karena telah memperbaiki. Lah wong saya tidak tahu, bagunan mana yang diperbaiki.

Sementara Abdul Wasik, mengatakan pada intinya terdakwa yang merupakan bapaknya telah tinggal di situ atas suruhan dari Musdalifah yang merupakan ibu dari bapaknya (terdakwa). Mengenani hubungan terdakwa dengan Siti, ia tidak tahu.

“Yang saya tahu rumah itu tidak dikunci,” katanya.

Sontak Majelis Hakim Damanik, saksi kamu ini jangan bohong, tadi sebelum disumpah, kami tanyakan, apa ada hubungan dengan terdakwa. Saksi menjawab mutar-muter. Kamu bilang saudara dari pak de atau bu de.

“Bapak mu saja, kamu ingkari, jadi sumpahnya tadi ditarik.

Atas keterangan saksi Siti, terdakwa membantahnya, kalau rumah itu tidak digembok (dikunci) dan ia (terdakwa) mengaku telah menepati rumah tersebut dan tampa izin dari Siti Djuhariyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapatkan hibah berupa tanah dari bapaknya (alm KUSEN) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari nomor : 146/0313/436.9.30.2/2022 tanggal 24 Februari 2023. dimana pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2 pada tanggal 24 – 12 – 1997 terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2 tertulis Hibah dari alm Kusen.

Bahwa pada awalnya rumah tersebut terdiri dari satu bangunan dengan luasnya 70 m2, namun setelah saksi Siti Djuhariyah menikah, rumah tersebut dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2 selanjutnya oleh alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2 sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pada tanggal 7 Oktober 2019 telah menjual sebagian rumah dan tanah kepada sdr. Bambang Sutrisno seluas 49 m2 berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 74/2019 yang di buat di Kantor PPAT VIVI SORAYA, SH. Jl. Jemursari 6/3 Surabaya dan yang mengetahui proses jual beli tersebut adalah Yulianto selaku Ketua RT dan tetangga sekitar ;

Bahwa saat masih kumpul persama kedua orang tua saksi Siti Djuhariya ruangan seluas 21 m2 adalah kamarnya, setelah itu saksi Siti Djuhariyah menjual kepada pak Bambang dan setelah saksi Siti Djuhariyah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra tepatnya di Jl. Lintas Duri KM 19 RT 4 RW 7 Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov Riau.

Bahwa selama saksi Siti Djuhariyah berada di Riau rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada yang menempati dan rumah tersebut saksi Siti Djuhariyah kunci dengan gembok warna kuning dan anak gembok ada padanya .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah tidak pernah mengalihkan hak (Menjual atau menghibahkan atau memberikan) sisa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 21 m2 yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya kepada orang lain.

Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Moch. Gufron beserta isteri dan anak-anaknya menempati rumah yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sejak sekitar bulan September 2022 setelah diberitahu anak saksi Siti Djuhariyah bernama Nurul Ade R.

Bahwa terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah yang berlokasi diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya seluas 21 m2.

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal bahkan pada saat saksi Siti Djuhariyah melakukan teguran secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Tok