Timurposjatim.com – Mohammad Ari didakwa menganiaya Joko Tri Rahmawan saat membantu temannya. Hendra menagih utang yang ia gunakan untuk membeli pil koplo. Namun, Ari dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
“Saya tidak ikut memukul dan membacok,” ujar Ari saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/04/2022).
Joko yang merupakan residivis kasus narkoba sebelumnya menolak membayar utangnya kepada Hendra. Hendra yang kini masih buron lantas bercerita kepada teman-temannya, termasuk Ari bahwa uangnya sudah lama Joko pinjam untuk membeli pil koplo saat mereka nongkrong di Jalan Bulak Jaya. Namun, uang itu tidak kunjung Joko kembalikan. Hendra sudah berulangkali menagih tetapi tidak berhasil.