Timur Pos

Oknum Polsek Pabean Cantikan Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan pemerasaan yang dilakukan oleh oknum petugas Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga terduga pelaku Judi Online (Judol) yang dilakukan tes urine dan membayar uang Rp 20 juta. Terkait hal tersebut Danny Wijaya SH.,MH., Merespon dengan memberikan legal Opininya.

Danny Wijaya SH., MH., menjelaskan bahwa, terkait adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Petugas Polsek Pabean Cantikan terhadap keluarga terduga pelaku. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 52 KUHP yang berbunyi Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan Pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan perbuatan Pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, Pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Kalau benar perbuatan tersebut maka, seharusnya terhadap kedua oknum tersebut harus diberikan sangsi yang tegas. Hal bisa menjadi rool mode dalam penanganan sebuah perkara harus lebih transparan dan Metode Pembuktian Scientific Crime Investigation.” Kata Danny Wijaya alumi Universitas Airlangga Surabaya. Senin (09/09/2024).

Masih kata Danny bahwa, Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. yang tertuang Pasal 6 huruf w. Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dilarang melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apa pun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain,” tambahnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah Jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilangnya disuruh oleh Agus, untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus (anggota Opsnal Reskrim) atas perintah dari Heru yang merupakan penyidik dari pelaku (MS).

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas, dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Namun sayangnya, terkait persoalan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya, Kompol Teddy Tridani belum memberikan pernyataan resmi. M12

Terdakwa Heru Herlambang Mengaku Bersalah di Hadapan Majelis Hakim

Surabaya – Timurpos.co.id – Heru Herlambang Alie diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan (tindak kekerasan dan ancaman) terhadap orang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa Heru Herlambang mengaku bersalah dan perkara ini bermula saat Meminta dipasang CCTV karena Mobil terdakwa merupakan Penghuni apartemen One Icon Residence IR, penyok, didepan ketua Majelis Hakim Yos Hartyoso.

Ia mengakui menendang korban Agustinus, saat itu saya lagi emosi. Namun sejak dikepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan juga saat P21 dikejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak, “saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan.

Disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Apakah kamu melihat video waktu kamu melakukan penendangan? “Tidak melihat hanya saja diperlihatkan foto pada saat kejadian” saut Terdakwa Herlambang.

Lanjut JPU Darwis juga menanyakan bahwa, saat menendang Korban terdakwa bilang “kamu banyak alasan”?

“Iya benar, karena saat itu, Eko disuruh segara memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon, karena tidak ada respon. Kemudian saya berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan cctv itu.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, Agus saat itu bilang “besok,” lalu saya bilang jangan besok-besok. dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanannya ke arah kaki korban, selanjutnya terdakwa menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai Pak Agus,” terang terdakwa Senin (09/09/2024).

Terpisah Kuasa Hukum Pelapor, Billy Handiwiyanto, dikonfirmasi melalui WhatsApp bahwa, saat gelar di rowasidik di Mabes Polri ditanya pada gelar perkara. untuk meminta maaf, namun terdakwa tidak mau minta maaf.

“Bahkan kami mendapatkan surat dari Kuasa Hukum Terdakwa, yang isinya menyatakan klien kami yang disuruh meminta maaf ke terdakwa Heru Herlamgang,” kata Billy.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa, saksi Agustinus memanggil Saksi Fedriec melalui panggilan telepon dan tidak lama datang dan duduk di samping kanan saksi Agustinus. Kemudian Terdakwa bertanya langsung kepada saksi Fedriec mengenai progres persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan kemudian Saksi Fedriec menjelaskan proses pengadaan yang sudah di jalankan untuk sarana lahan parkir di P13/P3 tersebut, menjelaskan beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada 3 vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.

“Setelah di jelaskan oleh saksi Fedriec dengan panjang lebar kemudian Terdakwa tetap minta di buka akses lift P13/P3, jika tidak dia meminta surat jaminan dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain atau minta ganti rugi apabila terjadi hal tersebut. Namun saksi Agustinus tidak bisa memberikan surat yang diminta oleh terdakwa tersebut. “jelas JPU Darwis.

Ia menambahkan bahwa, di saat bersamaan ada pemilik unit lain lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil dan diajak serta oleh terdakwa untuk duduk di samping terdakwa bernama saksi Herman Saputra Kertawidjaja, Namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan. Tidak berapa lama kemudian Herman Saputra pamit pergi.

Selanjutnya terdakwa menanyakan lagi kapan area parkir P13/P3 dibuka ? (kembali ke topik pembicaraan awal) dan dijawab jika saksi Agustinus minta waktu satu bulan, dan saat itu terjadi percakapan lagi antara saksi Agustinus dengan terdakwa :

Terdakwa : “tidak mau”, dan terdakwa dengan nada keras (emosi), kapan ? dan saksi Agustinus berusaha negosiasi lagi. Saksi Agustinus : “satu minggu lah pak”. Terdakwa tetap tidak mau, dan bilang ” besok, pokonya besok (dengan nada tinggi dan emosi). Saksi Agustinus : “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” (sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki saksi). Dan saksi menjawab kembali : “jangan pak, ya berdoa dululah” dan mendengar jawaban terakhir Saksi Agustinus tersebut terdakwa langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka saksi Agustinus, namun secara reflek dapat saksi Agustinus hindari. Kemudian terdakwa bilang lagi “undang saya” dan saksi Agustinus tidak jawab apapun karena masih syok. Kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi sambil mengatakan “ingat yaa besok”.

Bahwa karena merasa tertekan akhirnya keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa, kemudian hari berikutnya di pakai oleh saksi Rudy Widjaja Penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Ketua PDI Kota Surabaya: Tantangan Besar Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong

Surabaya,Timurpos.co.id – Menjelang Pilkada Surabaya 2024, pasangan Eri Cahyadi dan Armuji menghadapi tantangan besar meskipun diprediksi melawan kotak kosong. Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Bustomi Saputra, menekankan bahwa tantangan terbesar pasangan petahana tersebut justru datang dari ekspektasi dan tuntutan masyarakat Surabaya yang semakin tinggi.

Dalam pernyataannya, Bustomi menyebutkan bahwa meskipun Eri Cahyadi dan Armuji tidak memiliki lawan dalam kontestasi politik ini, tekanan untuk memenuhi harapan masyarakat jauh lebih besar.

“Bukan soal melawan kotak kosong yang menjadi tantangan utama, tetapi standar kepuasan masyarakat Surabaya yang semakin meningkat. Masyarakat tidak hanya menginginkan keberlanjutan program yang sudah ada, tetapi juga menuntut percepatan kemajuan kota, pemenuhan hak-hak warga kota, dan peningkatan kualitas layanan publik,” ujarnya. Senin (09/09/2024).

Menurut Bustomi, masyarakat Surabaya mengharapkan adanya perbaikan signifikan dalam berbagai sektor layanan publik. Isu transportasi, kesehatan, penyediaan perumahan vertikal yang layak huni, hingga efisiensi birokrasi menjadi perhatian utama warga. Data terbaru menunjukkan bahwa Surabaya mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% pada tahun 2023, namun tingkat pengangguran pemuda di kota ini masih mencapai 11,7%.

“Selain itu, terdapat sekitar 9,4% warga Surabaya yang masih belum memiliki hunian layak, sehingga masalah perumahan juga menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang akan datang,” jelasnya.

Bustomi menambahkan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perubahan nyata dalam kebijakan yang lebih proaktif. Tantangan Eri Cahyadi dan Armuji bukan hanya mempertahankan apa yang sudah ada, tetapi mereka juga harus menjawab isu-isu strategis ini.

“Masyarakat berharap adanya perbaikan layanan publik, terutama di bidang perumahan dan transportasi, serta kebijakan yang lebih efektif dalam mengatasi pengangguran pemuda,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa kampanye ini harus menjadi momen bagi Eri Cahyadi dan Armuji untuk lebih dekat dengan masyarakat dan menyerap aspirasi mereka dengan maksimal, tanpa terikat oleh protokoler sebagai kepala daerah. “Kampanye ini harus digunakan untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat. Tanpa adanya rival politik, mereka memiliki kesempatan lebih luas untuk mendengar langsung keluhan dan harapan warga, serta memastikan program yang mereka tawarkan benar-benar sesuai dengan keinginan publik,” ucap Bustomi.

Bustomi yang juga merupakan alumni Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya, mengingatkan pentingnya partisipasi pemuda dalam pembangunan Surabaya yang berkelanjutan. “Pemuda harus dilibatkan aktif dalam pembangunan kota. Pemuda tidak hanya berperan sebagai penggerak perubahan, tetapi juga sebagai penerus program-program yang sudah ada sekaligus berkontribusi memperbaikinya. Surabaya membutuhkan ide-ide segar dari generasi muda untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan,” kata pemuda berusia 28 tahun ini.

Sebagai Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya, Bustomi juga menjelaskan bahwa organisasinya selalu berkomitmen pada kemajuan dan keterlibatan pemuda dalam politik serta pembangunan. Pemuda Demokrat Indonesia adalah organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947. Pada awalnya, organisasi ini merupakan sayap pemuda dari Partai Nasional Indonesia (PNI), tetapi sejak 1970-an, Pemuda Demokrat Indonesia telah menjadi organisasi independen dan non-partisan. Dengan landasan ini, Pemuda Demokrat Indonesia selalu mendorong partisipasi pemuda dalam berbagai kegiatan sosial dan politik tanpa keterikatan dengan partai politik mana pun.

Dengan Pilkada yang semakin dekat, Eri Cahyadi dan Armuji dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat Surabaya. “Tantangan mereka bukan sekadar memenangkan pemilihan, melainkan memenuhi ekspektasi tinggi masyarakat yang menginginkan Surabaya berkembang lebih pesat dan memberikan layanan publik yang lebih baik,” tutup Bustomi.

Pilkada 2024 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang politik semata, tetapi juga momentum untuk memastikan pembangunan Surabaya yang lebih baik dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, terutama pemuda, dalam setiap aspek kehidupan kota. TOK/KIN

Muhammad Ikbal: Para Ahli Waris Akan Melaporkan Kelurahan Tanah Kali Kedinding ke Ombusmen

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan tanah leter C. Ada 9 Petok D 240, wilayah Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya seluas 4.810 meter persegi. Kedelapan ahli waris dari Alm Muklar (Tilam) mempertanyakan riwayat tanah tersebut yang diklaim milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Muhammad Ikbal selaku kuasa hukum para ahli waris menyapaikan bahwa, kami telah bersurat ke Kelurahan untuk mempertanyakan riwat tanah tersebut, namun anehnya pihak Kelurahan menyatakan bahwa, Patok D 240 tidak tercatat di Kelurahan, akan tetapi telah terbit persil 15 atas nama Rais.

“Padahal berdasarkan keterangan Ahli waris menyebutkan bahwa, telah mempunyai bukti foto,” kata Ikbal. Minggu (08/09/2024).

Ikbal menjelaskan bahwa, berdasarkan UU nomer 43 tahun 2009, tentang Keasriapan warka atau kretek sebagai data fisik atas terbitnya leter C. 9 Petok D 240. Persil 122, 124, 125, 126A, dan 127B dan terpelihara, maka pihak Kelurahan harus menjaga, dokumen untuk kebutuhan klien kami. Guna memastikan letak dan luas tanah klien kami.

“Namun sayangnya pihak Kelurahan belum memberikan jawaban hingga saat ini. Kami sudah bersurat untuk membuka Kelurahan Tanah Kali Kedinding Surabaya tertanggal 10 September 2024 lalu.” Tegasnya.

Disingung terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan dalam perkara ini? ” kami akan segera membuat laporan ke Ombusmen terkait adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh para pegawai di Kelurahaan Tanah Kali Kedinding Surabaya.

Sementara Kepala Kelurahaan Tanah Kali Kediding Surabaya, Anggoro Hermawan saat dikonfirmasi menyatakan bahwa, untuk perkara tersebut disarankan untuk mengirim surat secara resmi,” monggo bersurat resmi ke kita,” kata Lurah Anggoro kepada Timurpos.co.id.

Khotijah Melabrak Toko Emas SINAR MAS di BG Junction, Terkait Penipuan Penjualan Emas

Surabaya, Timurpos.co.id – Khotijah,menjadi korban penipuan setelah menjual 250 gram emas batangan secara online. Ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Leny, yang menawarkan harga tinggi sebesar Rp104 juta untuk emas tersebut.

Tawaran yang menggiurkan ini membuat Khotijah tergiur. Tanpa banyak bertanya, ia mengikuti arahan Leny untuk membawa emasnya ke toko emas Sinar Mas di BG Junction. Setibanya di toko, Khotijah menyerahkan emasnya sesuai instruksi Leny.

Leny kemudian mengirimkan bukti transfer kepada Khotijah dan juga kepada pihak toko. Namun, saat meninggalkan toko, Khotijah baru menyadari bahwa bukti transfer yang dikirimkan Leny adalah palsu dan uang yang dijanjikan tidak pernah masuk.

Iptu Vian Wijaya, Kanit Reskrim Polsek Bubutan, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2020, dan belakangan kembali ramai setelah Khotijah mendatangi toko emas bersama sejumlah ormas pada 5 September lalu. “Kami melakukan mediasi di sana untuk mencegah keributan,” ujar Iptu Vian Wijaya.

Menurutnya, kasus ini sudah dilaporkan Khotijah ke Polrestabes Surabaya. Humas Polrestabes Surabaya, AKBP Haryoko Widhi, ketika dikonfirmasi juga telah membenarkan. Namun, informasinya orang yang mengaku bernama Leny belum tertangkap. Hal ini terlihat dari kemarahan Khotijah saat datang ke toko emas.

Iptu Vian Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini memanfaatkan kepercayaan dan ketidaktahuan korban. Leny mengaku sebagai pemilik toko emas dan setelah Khotijah percaya, Leny menghubungi toko emas menggunakan foto perhiasan milik Khotijah. “Toko emas ini diiming-imingi harga murah dan diberitahu untuk langsung mentransfer uang setelah barang dicek,” terangnya.

Polsek Bubutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan keaslian transaksi sebelum melakukan pengiriman barang atau uang. Saat melakukan transaksi online, sangat penting untuk memverifikasi identitas pembeli maupun penjual agar terhindar dari penipuan. TOK

Oknum Polsek Pabeaan Cantikan Janjikan Tutup Perkara dengan Nominal Rp 20 Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Pabean Cantikan Surabaya kembali menjadi soratan, beredar kabar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota Polsek. Pelaku judi online (Judol) setelah ditangkap, lalu dilakulan tes urine kemudian keluarga pelaku disuruh membayar Rp 20 juta untuk memuntup kasusnya.

Berdasarkan narasumber menyapaikan bahwa, perkara ini bermula saat, MS ditangkap di daerah jalan Gili Pabeaan Surabaya, terkait perkara Judi Online. Pada 23 Juni 2024 lalu. Setelah diamankan dan dibawa ke Malpolsek, MS dilakukan tes urine juga.

“Waktu itu Istrinya (Pelaku) bilang disuruh Agus menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta atas petunjuk dari Heru.” Katanya. Sabtu (07/09/2024) malam.

Masih kata narasumber bahwa, esok harinya istrinya mendatangi ke Polsek Pabean Cantikan dan menyerahkan uang tersebut. Uangnya diserahkan kepada Agus atas perintah dari Heru.

“Untuk Pak Agus itu orangnya, mempunyai ciri-ciri berkulit putih mas dan penyerahan uang itu di Kantor Polisi (Polsek Pabean Catikan),” bebernya.

Disingung apakah bagaimana perkembangan kasusnya?

“MS hingga saat ini masih ditahan di kantor Polisi mas, padahal saat itu kedua petugas itu sempat bilang untuk menyipakan uang Rp 20 juta untuk menutup perkaranya,” jelasnya.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya, Iptu Joko saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi. Timurpos sudah berusaha menghubungi melalui telepon dan pesan WA. Namun belum ada respon. M12

Puluhan Aktivis Lingkungan dan Akademisi Dorong Produsen Serta Pemkot Surabaya Bertanggung Jawab

Surabaya, Timurpos.co.id – Dengan berbekal peralatan clean up (sarung tangan, karung) dan audit sampah, TCC (Trash Controil Community) dan mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota Institut teknologi 10 November Surabaya (ITS) inisiasi aksi solidaritas peduli pantai melalui kegiatan clean up sampah plastik. Sabtu (07/09/2024).

Ziadatur Rizqiyah, mahasiswi pasca sarjana Biologi ITS dan juga sebagai Koordinator Komunitas TCC Surabaya menjelaskan bahwa, Sebanyak 60 peserta sedari pagi berkumpul untuk melakukan kegiatan clean up. Clean up dilakukan di kawasan wisata religi Mbah Sumbo pesisir pantai kenjeran Surabaya selama kurang lebih 4 jam dan berhasil mengumpulkan sekitar 50 karung sampah plastik.

“Tingginya potensi pencemaran di destinasi obyek wisata religi di kawasan pesisir kenjeran Surabaya, menjadi alasan kami melakukan aksi clean up di kawasan tersebut. Pola buruk dalam penanganan sampah plastik yang dilakukan warga sekitar, seperti menjadikan pesisir pantai sebagai tempat sampah ilegal serta masifnya aktivitas membakar sampah seakan menambah beban pencemaran di kawasan pesisir pantai utara Surabaya”. Imbuh Ziadatur Rizqiyah yang akrab dipanggil Qiah.

Stephanie koordinator mahasiswa Perencanaan Wilayah Kota ITS Surabaya menuturkan bahwa, penting bagi anak muda untuk paham dan peduli terhadap lingkungan. melihat kondisi polusi plastik di kawasan pesisir utara Surabaya secara langsung.

“Faktanya banyak sampah kiriman dari daerah luar Surabaya terutama dari kawasan madura terdampar dan merusak pemandangan eksotis di kawasan pantai tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Ketua Pelaksana kegiatan membeberkan beberapa fakta temuan diantaranya :

Fakta Temuan di Kawasan Religi Makam Mbah Sumbo Pantai Kenjeran Surabaya :
1. Minimnya layanan tata kelola sampah di kawasan pesisir utara Surabaya mendorong upaya buruk warga setempat dalam memberlakukan sampah seperti :
– Menjadikan kawasan pantai sebagai tempat pembuangan sampah
– Semakin menjamurnya kegiatan pembakaran sampah plastik di dumpsite ilegal kawasan pesisir utara Surabaya
2. Aktivitas pasang surut air laut meninggalkan bekas timbulan dan ceceran sampah plastik di bibir pantai.
3. Sampah yang terdampar di bibir pantai kawasan utara Surabaya, merupakan sampah kiriman dari daerah lain, kemungkinan besar kiriman dari pulau Madura.
4. 50 karung sampah plastik dengan berat 164,5 Kg, terkumpul dan berhasil di evakuasi dari kegiatan clean up, dengan rincian sebagai berikut :
– Sampah jenis styrofoam dengan berat total 9,8 Kg
– Sampah plastik Unbranded (kresek, sedotan, cup tanpa merek dll) berat total 19 Kg
– Sampah botol plastik dan gelas plastik perusahaan berat total 14 Kg
– Sampah Kain basah dengan berat total yang dievakuasi 84 Kg
– Sampah sachet Total 6 Karung
5. Kegiatan Sensus Sampah Plastik yang dilakukan BRUIN (Badan Riset Urusan Sungai Nusantara) dalam kegiatan Aksi Solidaritas Peduli Pantai, disampaikan data sebagai berikut :
– Audit Sampah dilakukan di 4 titik lokasi pengambilan sample sampah plastik, dengan menggunakan metode akumulasi data melalui barcode scanning;
– 585 Pcs Sampah dari 4 titik lokasi dilakukan kegiatan Audit, dan diperoleh hasil 5 Polluters (pencemar) sebagai berikut :
1. Sampah Unbranded jenis (Styrofoam, kain, kresek, sedotan dan cup plastik tanpa merek), dengan presentase 46 %.
2. Produsen Wings Group dengan produk temuan (soklin, mie sedaap, dan Tea jus), dengan prsentase 13 %.
3. Produsen Enesis Group dengan produk temuan (Soffel), dengan prsentase 7 %;
4. Produsen Indofood dengan produk temuan (Indomie, Indomilk, Club, dan Chitato), dengan prsentase 7 %.
5. Produsen Frisian Flag Indonesia dengan produk temuan (Frisian Flag), dengan prsentase 7 %.

Muhammad Kholid Basyaiban Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN mengatakan bahwa, Audit sampah memberikan potret kelam lemahnya Pengawasan, Penegakan Hukum dan Implementasi Regulasi yang dilakukan pemerintah atas lalainya produsen pengahasil plastik dalam menjalankan upaya tanggung jawab lingkungan melalui skema EPR (Extended Producer Responbility).

“Regulasi pelarangan plastik sekali pakai di kawasan Kota Surabaya nyatanya tidak berdampak serius. Sejauh mata memandang selama perjalan menuju lokasi kegiatan di kawasan pesisir utara Surabaya, masih banyak ditemukan tempat pembuangan sampah ilegal, aktivitas pembakaran sampah plastik, dan juga minimnya fasilitas sampah dropo”, Ujar Muhammad Kholid Basyaiban.

Ia menambahkan bahwa, disisi lain ketika melihat kebocoran sampah plastik di lingkungan, UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen seakan – akan kehilangan marwahnya sebagai suatu regulasi yang seharusnya dipatuhi oleh setiap produsen penghasil sampah plastik yang sulit terurai oleh alam.

“Para produsen seakan berlomba – lomba melakukan Greenwashing untuk mengelabui tindakan kejinya terhadap lingkungan yang ditimbulkan dari sampah produknya yang bocor ke lingkungan,” Imbuh Kholid

Dalam kegiatan, salah satu volunteer asal Surabaya Muhammad Isomudin, mahasiswa sosiologi asal Univ Trunojoyo Madura mengatakan bahwa, masyarakat di Jawa timur perlu edukasi mendalam terkait bahaya plastik, dia menganalogikan seperti “mencari jarum dalam jerami’, maknanya mengatasi problem sampah plastik di Jatim sangat sulit terjadi.

“Oleh karena itu diperlukan upaya kolaborasi dan tanggung jawab nyata dari setiap elemen baik pemerintah, masyarakat dan terpenting produsen untuk mencapai pengurangan 30 % pengurangan plastik di tahun 2029,” katanya.

Harapan Bagi Pemkot Surabaya :
1. Pemerintah kota surabaya harus turut andil mengatasi problem lingkungan yang terjadi di masyarakat pesisir Kota Surabaya
2. Pemerataan fasilitas dan tata kelola sampah di Kawasan Surabaya Utara terutama kawasan pesisir pantai.
3. Malakukan edukasi terkait penanganan sampah yang benar terhadap masyarakat kota Surabaya.
4. Menambah alokasi anggaran Pemkot dalam mengatasi isu polusi plastik di kawasan kota Surabaya.
5. Melakukan riset sanitasi di kawasan pesisir utara Kota Surabaya, disisi lain kami melihat pemukiman kumuh dan minimnya edukasi terkait sanitasi di kawasan pesisir.

Kegiatan solidaritas Peduli Pantai kali ini sejalan dengan tujuan SDGS seperti, menjaga kehidupan dalam laut, mengambil tindakan untuk memerangi perubahan iklim, dan membangun kota serta pemukiman inklusif, aman, tangguh dan berkelanjutan. Imbuh Stephanie.

lebih lanjut selaku koordinator pelaksana kegiatan menjelaskan bahwa SDGS (suistainable Development Goals) adalah tujuan global yang ditetapkan PBB dalam memberantas kemiskinan, melindungi planet, dan memastikan bahwa manusia yang hidup didunia layak untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat, perdamaian dan kemakmuran. TOK

Pencuri Kabel Telkom di Petemon Beraksi Sore Hari, Jadi Incaran Polsek Sawahan

Surabaya, – Timurpos.co.id – Banyaknya Proyek Gorong Gorong di kota Surabaya membuat aksi Pencurian kabel telkom ramai jadi perbincangan warga sekitar. Pasalnya, kabel yg telkom yang terpendam puluhan tahun menjadi incaran maling di berbagai tempat.

Mengatasnamakan warga dan sudah koordinasi dengan tokoh Masyarakat setempat, gerakan pencuri kabel tersebut menjadi leluasa.

Berdasarkan laporan warga Petemon, Salah satunya Proyek gorong gorong di lokasi Petemon gang 5, kecamatan Sawahan, Kota Surabaya telah terjadi pencurian kabel terpendam tanah yang diketahui milik Telkom menjadi sasaran Pencurian. Sabtu, (15/9/2024). Sore hari.

Warga yang tak mau disebutkan namannya mengatakan, “Saya itu kaget mas, kok tiba tiba ada beberapa orang langsung memotong kabel kabel yang terpendam di tanah, padahal dalan pengerjaan gorong gorong sudah selesai 70 persen, namun pengerukan terjadi di samping gorong gorong dan ditemukan kabel panjang, kok dengan seenaknya memotong kabel kebel itu, diketahui yang mengambil kabel itu inisial F bersama kawannya,” kata warga Petemon yang tidak mau disebutkan namanya. Sabtu, (15/9/2024).

Masih kata warga Petemon, “Saat saya tanyakan, apakah sudah koordinasi dengan RW, katanya sudah, tapi anehnya lagi ada seseorang diketahui bernama inusial A dan S menjadi jembatan perbuatan pencurian kabel tersebut, dengan dalih sudah koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pak RW mas, ya aneh saja mas, gak ada orang Telkom tapi berani memotong kabel dan di masukkan ke kendaraan roda tiga (Tossa) nopol L 6560 TW, tolong jangan disebut nama saya mas,” tambah salah satu warga yang berhasil di wawancarai wartawan.

Sementara saat di konfirmasi ke pihak pegawai kontraktor mengatakan, “kalau saya gak paham mereka siapa mas, jadi jangan libatkan kami ya mas, setahu saya mereka bukan dari pekerja proyek,”ujar salah satu pekerja proyek di Petemon gang 5 kecamatan Sawahan, kota Surabaya.

Maraknya Pencurian kabel di wilayah hukum Polsek Sawahan menjadi atensi aparatur hukum, agar warga bisa melaporkan kepada petugas setempat, agar membatasi kerugian negara. ( Red )

 

Pembukaan Immigration Lounge Icon Mall Gresik

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan soft launching melalui pelaksanaan Paspor Simpatik di Immigration Lounge hari ini (07/09/2024). Soft launching kali ini sebagai bentuk uji coba pelayanan paspor sebelum dilakukan Grand Opening. Kuota disediakan sebanyak 50 orang bagi permohonan Paspor elektronik.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Herdaus, yang didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem, hadir meninjau layanan Paspor Simpatik sekaligus memantau kesiapan sarana dan prasarana yang ada di Immigration Lounge Icon Mall. Tidak hanya itu, Herdaus turut menyapa pemohon dan seluruh pegawai Kanim Tanjung Perak yang bertugas.

Immigration Lounge Icon Mall Gresik ini merupakan satu satunya unit layanan di wilayah jatim yang mengusung konsep baru seperti lounge di hotel maupun bandara seperti yang sudah ada sebelumnya di Pondok Indah Mall 3 Jakarta.

Masyarakat terlihat sangat antusias dengan hadirnya Immigration Lounge di Icon mall Gresik, tampak pemohon begitu bersemangat datang membawa dokumen persyaratan. Beberapa dari pemohon datang bersama keluarga dan menikmati suasana nyaman di ruang layanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Menyampaikan bahwa Immigration Lounge ini dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Imigrasi Tanjung Perak dengan memberikan berbagai kemudahan layanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kami sangat senang bisa menghadirkan Immigration Lounge di Icon Mall Gresik, hari ini kami membuka Layanan Paspor Simpatik sebagai uji coba layanan, untuk kemudian kami akan mengadakan Grand Opening dan membuka layanan secara berkelanjutan. Masyarakat dapat merasakan manfaat dari layanan Paspor di Immigration Lounge Icon Mall Gresik sambil berjalan jalan bersama keluarga, menikmati waktu bersama di salah satu pusat perbelanjaan ternama di wilayah Gresik,” tutur Gusti.

Salah satu pemohon yang datang, memberikan apresiasi atas hadirnya Immigration Lounge. ” Saya sebagai warga Gresik sangat senang dan bangga sekali, karena sekarang ada pelayanan Paspor yang dekat dengan tempat tinggal kami. Tempatnya ekslusif, nyaman dan petugasnya sangat ramah dan membantu,” tuturnya. TOK

Uang Renovasi Dapur Digelapkan, Ria Winata Sebut Terdakwa Punya Hubungan Gelap dengan Teman Wanitanya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ir. Dwi Wantoro divonis Pidana penjara selama 2 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala akibat menggelapkan uang pembagunan kitchen set di Pakuwon City Mossel Bay W-8/20, Surabaya yang merugikan Ria Winata sebesar Rp. 177.500.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secarah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 2 tahun.

“Mengadili, Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Ir. Dwi Wantoro selama 2 tahun,” kata Hakim Taufan di ruang Cakra PN Surabaya. Kemarin Kamis (05/09/2024).

Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Dewi Kusumawati menyatakan pikir-pikir ,” kami Pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Dewi dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa, kasus ini terjadi pada tahun 2022. Pada 10 Juni, Ria Winata dihubungi temannya, Vera, yang menawarkan jasa kontraktor. Sekitar bulan Agustus, Ria menghubungi Vera kembali untuk menanyakan biaya pembangunan dapur ukuran 4×5 meter persegi.

Ria Winata kemudian diperkenalkan dengan terdakwa. Setelah saling berkomunikasi, Ria menerima desain serta anggaran dari terdakwa. Muncul angka biaya sebesar Rp 282 juta, yang akhirnya disepakati menjadi Rp 255 juta. namun pembaguan tersebut belum selesai dan pengakuan terdakwanya uang telah digunakan untuk kepetingan pribadinya.

Kemudian terkait hal tersebut saksi Ria melaporkan kepada Kantor Kepolisian Sektor Bubutan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Ria Winata mengalami kerugian sebesar Rp. 177.500.000 dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan dituntut Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Selepas sidang Ria Winata menjelaskan bahwa, ia merasa percaya selain karena menyodorkan desain dan anggaran, terdakwa juga mengaku sebagai anak pemilik kuliner Rujak di kawasan Genteng. Jadi, saya pikir kalau ada masalah, saya tinggal datangi saja,” ujarnya.

Setelah harga disepakati, Ria membayar 50 persen dari total biaya, yaitu Rp 127 juta. Kemudian, ia mentransfer lagi Rp 76 juta karena terdakwa mengklaim bahwa uang muka sudah habis akibat kenaikan harga BBM. Ria Winata lalu menyerahkan kunci rumah di Jl. Pakuwon Mossel Bay W-8/20 Surabaya kepada terdakwa.

Setelah menyerahkan kunci rumah, Ria jarang mendatangi rumahnya. Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp 50 juta sebagai pembayaran termin II. Namun setelah keluar uang, Ria tidak tahu kabar pembangunan. Tahu-tahu hanya di pondasi setelah para pekerja mengeluh tidak dibayar.

“Pondasinya itu tipis, ibarat manusia kayak kurang gizi,” keluh Ria.

Merasa tertipu, Ria mencoba menghubungi Dwi Wantoro. Ria pun empat melakukan somasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut buntu. Dwi Wantoro mengaku uang dari Ria sudah habis.

“Saya baru mengetahui kalau terdakwa itu mempuyai hubungan gelap dengan Vera. Mungkin uang habis dipakai bersama,” bebernya. TOK