Timur Pos

Menjaga Kerukunan Umat Jelang Nataru Dalam Bingkai NKRI

Timurposjatim.com – Yayasan Masjid Mujahidin mengadakan pengajian rutin dengan menghadirkan Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC,Yang dihadiri ratusan jamaah bertema memasuki akhir tahun mari kita menjaga kerukunan umat beragama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Masjid Mujahidin Jalan Perak Barat Surabaya.Rabu (01/12/2021).
Ustad H.Muhammad Sholeh Dreheim LC menyapaikan dalam tausyiah,Bahwa  setiap manusia ada potensi berbuat salah,Setiap manusia ada potensi yang tidak bisa di hindari berbuat dosa disinilah Allah subhanahuwataallah mengingatkan pentingnya satu sama lain saling mengingatkan.
“Untuk itu,Kita harus tetap meningkatkan Iman dan taqwa kepada Allah SWT serta saling mengingatkan satu sama lain,”Jelas Ustad H. Muhammad Sholeh Dreheim LC sekaligus ketua Ikatan Dai Indonesia Jawa Timur (IKADI).
Untuk diketahui selain kegiatan rutin Yayasan Masjid Mujahidin juga melakukan kegiatan berbagi dengan puluhan anak Yatim Piatu dari Panti asuhan aisyahtong maryam.
Ustad Anshar mengatakan,Dengan adanya kegiatan ini dapat menjaga ukhuwah islamiah dan mempererat Silaturahmi.Selain dari Yayasan ,Jama’ah dan Donatur (pengusaha) juga ikut berpartisipasi dalam kegiatan berbagi bersama anak Yatim Piatu.(Tio) 

Humas Polrestabes Surabaya, Rilis Ungkap Hanya untuk Pokja

Timurposjatim.com – Pembatasan liputan di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya diberlakukan. Beredar informasi undangan kegiatan rilis yang disiarkan langsung oleh Bagian Humas Polrestabes Surabaya melalui pesan singkat di sejumlah grup media. Sayangnya, rilis ungkap narkotika tersebut dibatasi hanya untuk kelompok kerja (Pokja).Selasa,(30/11/2021).
Pesan singkat itu bertuliskan “Yth : KHUSUS POKJA (off the record) Hri ini selasa tgl 30 Nopember 2021 pukul 15.00 tempat gedung bhara daksa Polrestabes Surabaya acara : rillis narkoba , trimakasih. Bahkan pesan tersebut menegaskan “Tolong sekali lagi KHUSUS POKJA”
Kalimat “KHUSUS POKJA” merupakan salah satu bentuk pembatasan tugas wartawan atau jurnalis untuk meliput. Padahal kegiatan rilis hasil ungkap ini tidak bersifat tertutup untuk publik. Artinya wartawan dari seluruh media pun bebas untuk melakukan peliputan.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri membantah jika dia yang memerintahkan edaran tersebut. Dia hanya meminta agar jam rilis antara media cetak, online, serta televisi dibagi jamnya.
“Rencananya memang dirilis di gedung narkoba. Karena ruangannya sempit, saya bagi jamnya agar biar tak terlalu berdesakan. Buka hanya untuk pokja saja,” terangnya.
Daniel pun menyayangkan adanya mis komunikasi itu. Dia sama sekali tidak melarang media untuk meliput, apalagi hanya khusus pokja saja. Dia menegaskan jika ia tak tahu menahu soal edaran khusus itu.
“Semuanya yang membuat itu humas langsung. Tapi bukan begitu perintahnya. Udah gini saja, nanti kalau dilarang-larang bilang ke saya,” tegasnya.
Untuk diketahui, upaya yang dilakukan humas Polrestabes Surabaya itu diduga menciderai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Yakni menghalang-halangi tugas Pers.(Him/Red)

Perkara Fauzi Mustofa Masih Lidik Di Polda Jatim

Timurposjatim.com – Terkait Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya, Penasehat hukum Korban Ani Widayati.S.H., Angkat bicara.Selasa (30/11/2021).
Ani Widayati menyapaikan, Bahwa sangat kaget dengan adanya bukti laporan Polisi yang sudah beredar.Karena sementara ini belum pernah mempublikasikan.
“Jadi begini ya.. Saya bertanya-tanya kok dapat bukti Laporan,”cetus Ani Widayati  kepada Timurposjatim.com baru-baru ini.
Disinggung bagaimana perkembangan perkara tersebut,”perkara ini masih lidik dan kasihan sama korbanya,”kelit Perempuan yang mengeluti Pengacara dan Catering.
Terpisah terlapor Fauzi Mustofa dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkara memilih diam.
Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang di merupakan Bapak dari Korban Pencabulan.(Tio) 

Menyambut Semarak GIIAS Surabaya 2021

Timurposjatim.com  – The 28th GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 telah berhasil memenuhi ekspektasi seluruh pihak, termasuk pengunjung, peserta dan juga pemerintah. Tujuan yang sama juga menjadi fokus GAIKINDO pada penyelenggaraan GIIAS The Series di Surabaya pada akhir tahun ini.Selasa (30/11/2021).
Berlangsung pada 8-12 Desember 2021, GIIAS Surabaya akan menjadi pameran pamungkas GAIKINDO pada tahun 2021. Yohannes Nangoi, Ketua Umum GAIKINDO menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah RI, atas dukungan penuh yang diberikan untuk GIIAS Surabaya 2021. “GIIAS Surabaya akan menjadi perpanjangan upaya GAIKINDO untuk terus mendorong kebangkitan industri otomotif Indonesia, dan Kami sangat berterima kasih pada pemerintah, terutama Kementerian Perindustrian Republik Indonesia yang memberikan dukungan penuh atas penyelenggaraan GIIAS ditahun ini,” tutur Nangoi. Menurutnya, penyelenggaraan GIIAS di Surabaya akan menjadi kegiatan penting yang memicu pulihnya pencapaian industri otomotif Indonesia, dan pada saat yang sama juga akan menjadi multiplier effect untuk kegiatan industri pendukung lainnya.
Hadirkan Kendaraan Terbaru, Listrik Hingga Konsep
Inovasi otomotif akan hadir sepanjang penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021, mulai dari kendaraan-kendaraan terbaru yang baru saja diluncurkan pada The 28th GIIAS 2021 di Kabupaten Tangerang, kendaraan berbasis listrik, hingga kendaraan listrik akan dipamerkan oleh puluhan merek ternama industri otomotif, yakni Audi, BMW, Daihatsu, DFSK, Honda, Hyundai, Kia, Lexus, MG, Mitsubishi Motors, Suzuki, Toyota, VW, dan Wuling. GIIAS Surabaya 2021 juga akan menghadirkan industri pendukung otomotif seperti Benelli serta Llumar dan CPF1 membawa berbagai produk kendaraan dan teknologinya untuk masyarakat Surabaya.
Rizwan Alamsjah, Ketua III sekaligus Ketua Penyelenggara Pameran GAIKINDO menyatakan bahwa “Tahun ini dipastikan seluruh kendaraan terbaru, kendaraan listrik, dan juga kendaraan konsep yang baru saja diperkenalkan pada penyelenggaraan GIIAS 2021 di Tangerang akan dipamerkan pada GIIAS Surabaya,” ungkap Rizwan. Bukan hanya itu, Rizwan juga menambahkan bahwa puluhan varian kendaraan yang mendapatkan PPNBM DTP juga akan menjadi highlight di GIIAS Surabaya 2021.
Aman dan Nyaman Ke GIIAS Surabaya 2021
GAIKINDO kembali mengingatkan pentingnya untuk selalu menjaga protokol kesehatan selama berkunjung kearea pameran. Seperti pada penyelenggaraan GIIAS 2021 sebelumnya, protokol kesehatan ketat juga akan berlaku sepanjang penyelenggaraan GIIAS Surabaya 2021, dimana seluruh pihak yang hadir harus dalam kondisi sehat, sudah menjalani vaksin minimal 1x dosis, terdaftar diaplikasi PeduliLindungi, selalu menggunakan masker medis, secara berkala mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Dengan menjalankan protokol kesehatan, pengunjung GIIAS Surabaya 2021 hanya akan dijual secara online, dan pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2021, program tiket presale GIIAS Surabaya 2021 akan tersedia diaplikasi GIIAS Auto360. Saat ini aplikasi GIIAS Auto360 tersedia secara gratis, publik hanya perlu mengunduh aplikasi GIIAS Auto360 yang tersedia pada Appstore dan Playstore, daftar dan verifikasi akun, setelah itu dapat langsung menggunakan seluruh fasilitas yang ditawarkan aplikasi GIIAS Auto360.
GAIKINDO meyakini Aman dan Nyaman Ke GIIAS Surabaya 2021 akan dapat terlakasana dengan bekerjasama saling menjaga dan menjalani protokol kesehatan pada area pameran.(Him)

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya

Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya
Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membalit Notaris Musdalifah terkait pekara pemalsuan surat kembali digelar dengan agenda putusan sela yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat mengatakan, Demi Keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, Menjatuhkan Putusan Sela yang pada Pokoknya menolak semua Eksepsi dari terdakwa.
“Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Itong Isnaeni Hidayat di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi-saksi untuk masuk pokok pekara dan pembuktian.
“Untuk Sidang kami gelar seminggu 2 kali hari Senin dan Selasa,”Tegas Hakim Itong Isnaeni Hidayat sembari mengetuk palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya  mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio) 

Eksepsi Lim Chandra Sugiarto Ditolak 

Timurposjatim – Sidang Lanjutan perkara Pemalsuan surat yang melibatkan Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto kembali digelar dengan agenda pembacaan putusan Sela oleh Ketua Majelis Hakim Yos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Yos membacakan surat putusan sela yang pada pokoknya Ekspresi Terdakwa keseluruhannya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara di Persidangan.
” Mengadili eksepsi yang diajukan terdakwa dinyatakan ditolak seluruhnya dan
menyatakan agar pemeriksaan terdakwa untuk dilanjutkan,”Kata Hakim Yos di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Selasa (30/11/2021).
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta kepada Majelis Hakim agar agenda sidang bisa dijadwalkan sama dengan sidang terdakwa Musdalifah.
“Karena saksinya sama yang mulia,”Kata JPU Darwis.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim Yos menjelaskan,Bahwa untuk jadwal persidangan seminggu 2 kali,Hari Senin dan Selasa.
“Sidang ditunda Hari Senin dan Selasa,”Kata Hakim Yos sembari mengetuk palu sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.
Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit. Dimana jaminan yang di agunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.
Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHPidana.(Tio) 

Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir

Timurposjatim – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya menjadi buah bibir di Desa Ngagrum, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.

Kepala Desa (Kades) Ngagrum,Bambang menyapaikan, Bahwa perkara ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dimana Ayahanda Fauzi merupakan Tokoh Agama yang disegani di Desa Ngagrum.

“Dimana Kalau dari data Fauzi masih tercatat sebagai warga Desa Ngagrum,Akan tetapi ia (Fauzi) sudah tidak tinggal disini melainkan tinggal bersama istrinya dikampung sebelah (Desa Galeh) masih satu Kecamatan.

Adanya pelaporan  Pecabulan di Polda Jatim kami tidak mengerti yang ramai adalah di Polsek Grabakan tapi Perkara pencemaran nama baik,”Kata Kades Bambang.

Masih kata Kades Bambang,Bahwa Fauzi Mustofa merupakan guru Ngaji dan untuk aktifitas Pondok seperti pada umumnya dan juga ada kegiatan seperti Pencak Silat hingga malam hari.

“Dari informasi (omongan warga ) untuk Pencabulan dilakukan lebih dari satu kali,Tapi saya tidak tau pasti mas,Tambahnya Kepada Timurposjatim.com.

Senada yang disampaikan Suaminya,Bahwa masyarakat masih melihat sosok bapaknya dimana beliau itu orang baik dan biasanya memberikan ceramah-ceramah saat ada hajatan.Tetapi setelah ada kejadian ini saat ada acara Yasinan beliau tidak bisa hadir.

“Masyarakat masih melihat sosok dari Abahnya,”kata istri Kades Bambang yang sudah menjabat 3 periode di Desa Ngagrum Kecamatan Grabakan Tuban.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyapaikan,Bahwa masih dalam proses penanganan.

“Masih dalam proses penanganan,”kata Perwira dengan 3 melati dipundaknya melalui WhatsApp.

Sementara Fauzi Mustofa saat dikonfirmasi melalui  terkait perkara ini memilih bungkam.

Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang merupakan bapak dari korban (TIO)

Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, pada Selasa (23/11/2021).

Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Daniel.

Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya.

“Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut,” katanya.

Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Him)

Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?

Timurposjatim.com – Bupati nonaktif Nganjuk, Novi Rahman Hakim buka suara terkait dengan kasus yang membelitnya.Termasuk kejadian saat ditangkap,Dimana ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth dan seorang tokoh PDIP Nganjuk, Romo Murhajito.
Saat sidang  Novi pun menceritakan kronologi penangkapan yang dibantahnya sebagai upaya operasi tangkap tangan (OTT) itu. Novi mengungkapkannya saat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jumat,29 November 2021 lalu.
Dalam persidangan, Novi bercerita, saat penangkapan terjadi, ia sedang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nophy Tennophero Suoth. Dalam momen tersebut, ia sedang menjalani acara buka bersama di rumah seorang tokoh PDIP, Romo Muharjito, di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
“Saat itu ia (Bupati Novi) memang sedang ada acara buka bersama dengan tokoh PDIP Nganjuk, Romo Muharjito. Ada juga saat itu Kajari Nganjuk,” ungkapnya, Kuasa Hukum Bupati Novi, Ari Hanz, Senin (29/11/2021) kepada awak media.
Ia menceritakan,Sebelum penangkapan terjadi, Novi sudah merasa dibuntuti oleh 3 mobil sejak keluar dari kantor Bupati.Ia pun sempat menceritakan pembuntutan tersebut pada Kajari Nganjuk Nophy. Namun, cerita Novi itu tak dihiraukan oleh Kajari.
Bahkan saat bertemu di acara buka bersama, sang Kajari disebutnya lebih sibuk dengan HP nya. “Padahal biasanya kalau diajak ngomong, (Kajari) itu responsif,” tambahnya.
Ternyata,Pada saat itu lah penangkapan Novi justru terjadi. Mereka yang menangkap Novi, disebutnya tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun surat perintah lainnya. Hal itu pun sempat dipertanyakan Novi, Namun para penangkap itu memaksa Novi untuk masuk ke dalam mobil.
Di dalam mobil, mereka yang menangkap melakukan penekanan terhadap Novi dan menyuruh Novi untuk mengakui telah menerima uang suap sebesar Rp5 miliar.
“Karena dibantah, tuduhan itu lalu turun jadi Rp1 miliar. Kemudian ditanya soal surat tugas, kata mereka nanti saja ditunjukkan,” tambahnya.
Penekanan itu diakui Novi terus berlanjut. Mereka yang menangkap, menanyakan apakah ia menyimpan sejumlah uang. Pertanyaan itu, lalu dijawab Novi jika ia memiliki uang yang tersimpan di dalam brankas di rumah dinas.
Kunci brankas, diakuinya ada di dalam sebuah tas kecil yang memang selalu dibawanya kemana-mana. Selain kunci, di dalam tas kecil itu juga ada uang Rp25 juta dan sejumlah bon utang beras zakat yang belum dibayar Novi.
“Jadi penangkap waktu itu tidak menemukan barang bukti yang dituduhkan pada Novi. Pada sidang sebelumnya kan jelas, Ahli Pidana dari Ubhara menjelaskan, jika yang dimaksud OTT atau tepatnya tangkap tangan adalah, barang bukti itu harus ada dalam penguasaan tersangka. Kalau tidak, ya bukan OTT itu namanya,” tambahnya.
Novi dalam persidangan kembali bercerita, jika penangkap Bupati Novi lalu membuka brankas pribadinya. Dari situlah, ditemukan uang sebesar Rp600 juta lebih. Namun, hingga kini, penyidik maupun jaksa tak pernah menjelaskan asal muasal dari uang tersebut, apakah berasal dari uang suap seperti yang selama ini dituduhkan.
Hal senada sempat disampaikan oleh ajudan Bupati Novi saat itu, M Izza Muhtadin. Izza yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini menjelaskan, sebelum ditangkap, Bupati Novi sedang bersama Kajari Nganjuk Nophy.
“Pada 9 Mei saya diajak pak Bupati berkunjung silahturahmi ke rumah Pak Murhajito atau ‘orang tua’ di Nganjuk. Jam 5 sore bulan Ramadhan. Kemudian Pak Bupati masuk, di dalam ada Pak Murhajito dan Pak Kajari yang sudah menunggu. Kemudian Pak Bupati, Pak Murhajito dan Pak Kajari buka puasa sekitar 15 menit, ” beber Izza saat memberikan keterangan pada sidang hari Jumat tanggal 26 November 2021 lalu.
Sambil menunggu Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy dan tuan rumah Muharjito berbuka puasa,Dirinya balik ke parkiran untuk merokok dan minum kopi.
“Sambil menunggu beliau-beliau berbuka puasa, saya ke parkiran mobil untuk merokok dan ngopi. Kemudian ada beberapa orang datang menanyakan Pak Bupati. Bupati dimana…bupati dimana,  ” ujar Izza menirukan petugas yang datang.
Saat ditanya kuasa hukum, apakah orang yang bertanya itu menunjukkan identitas dan berapa jumlahnya, Izza menjawab.
“Tidak menyebutkan identitas, jumlahnya banyak. ” ucapnya.
Kemudian Izza melanjutkan petugas yang tidak menyebutkan identitasnya itu masuk ke dalam rumah. Tidak lama Bupati Novi dan Kajari Nganjuk Nophy keluar bersama petugas.
“Pak Bupati dan Pak Kajari keluar, tapi saya tidak tahu dibawa kemana. Kemudian saya dikumpulkan dengan beberapa orang, ” ungkapnya.

Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.

 

“Saya tidak kenal, yang tahu Pak Bupati, ” jawab Izza.(Tio)

Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat

Timurposjatim.com –  Notaris Musdalifah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantran terlibat Pemasulan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim di I Ketut Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (19/11/2021)
Sidang kali ini merupakan tanggapan dari JPU Darwis terkait Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa.
Sebelum Putusan Sela dibacakan Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan kebaratan.
“keberatan saya Mengenai kompetensi absolut dan terkait barang bukti serta ada pekara Perdata,”Kata Musdalifah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya,Senin (29/11/2021).
Masih kata Musdalifah, Sebenarnya masih ada lagi yang mulia nanti disampaikan ke Penasehat hukum.
Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim menjelaskan Bahwa terkait masalah kompetensi absolut sudah masuk dalam Eksepsi,Kami harus harus mengambil sikap dari Keberatan terdakwa.
“Untuk itu sidang di tunda besok dengan agenda pembacaan putusan sela,”kata Ketua Majelis Hakim.
Sementara Penasehat hukum terdakwa mengatakan,Bahwa kliennya hanya Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang dan itu hanya membuatkan drafnya dimana saat itu klien saya sebagai Notaris.
“Sebatas membuat kuasa persetujuan bukan terima uang,”Kata penasehat hukumnya selepas sidang.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto,Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.
Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp.24 miliar.Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(Tio)