Timur Pos

Gus Peyek: Pemenang Jangan Euforia, Yang Kalah Mari Saling Berdoa dan Mendukung

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo yang juga pengasuh Pondok Pesantren Panca Warna, Gus Peyek mengajak para kontestan Pemilu 2024 dan masyarakat berjiwa besar untuk NKRI.

Disampaikannya, Jumat (23/2/2024), beberapa tahap Pemilu 2024 telah berlalu, pemungutan suara pun sudah. Kini semua masih menunggu penghitungan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia berharap semua pihak dan masyarakat tahan diri hingga semua proses demokrasi lima tahunan ini selesai.

“Siapa pun pemenangnya Pemilu 2024 jangan keburu euforia, yang kalah ayo saling mendoakan dan mendukung. Harap tahan diri biar sampai selesai prosesnya,” pesannya.

Lebih lanjut, Gus Peyek menegaskan hal terpenting adalah mari kita melihat kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), perdamaian harus kita junjung tinggi untuk kejayaan bangsa kita.

“Alhamdulillah terbukti pelaksanaan coblosan Pemilu kemarin berjalan lancar dan situasi damai ini mari kita jaga terus,” lanjutnya. M12

Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Ponpes Miftahul Ulum

Lumajang, Timurpos.co.id – Pasca pemungutan suara pemilu 2024, Polres Lumajang gencar melakukan kegiatan Cooling System guna menjaga kamtibmas tetap kondusif.

Kali ini Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lumajang, mengunjungi kediaman K.H Husni Zuhri pengasuh Pondok Pesantren ( Ponpes) Miftahul Ulum Desa Banyuputih Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang, Kamis (22/02/2024).

“Kegiatan silaturahmi ini bertujuan unutk mempererat silaturahmi dengan Para Tokoh Agama menjelang pasca pemungutan suara pemilu tahun 2024,” Ungkap AKBP Zainur Rofik

Menurutnya, memperkuat silaturahmi dengan para Tokoh, baik itu Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, maupun Tokoh Pemuda merupakan sebuah hal yang positif dalam menciptakan situasi Kamtibmas pasca pemungutan suara pemilu tahun 2024.

“Silaturahmi ke berbagi Tokoh di kabupaten lumajang terus kami lakukan, untuk cooling system pasca pemungutan suara pemilu 2024,”ujarnya.

Sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Lumajang, Ia juga menjelaskan sinergitas antara Kepolisian dengan Tokoh lintas Agama merupakan salah satu cara menciptakan Kondusifitas di sebuah wilayah.

“Kami akan selalu berkomunikasi dengan para tokoh lintas agama guna terciptanya kedamaian pasca pemilu,”Tutupnya.

Sementara itu, K.H Husni Zuhri pengasuh PONPES Miftahul Ulum yang juga merupakan Ketua Rois Syuriah PCNU Kabupaten Lumajang mengatakan apabila kedua pihak yaitu kepolisian dan ulama bersinergi dengan baik maka tatanan kehidupan masyarakat Insya Allah akan baik.

“Alhamdulillah, Ulama dengan kepolisian sama-sama bertugas melayani masyarakat, apabila sinergi ini diterapkan berkelanjutan maka Insya Allah Negara Indonesia akan menjadi lebih baik,” jelasnya.

Ia berharap sinergitas ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Lumajang. M12

“Terimakasih atas kunjungannya, semoga sinergitas ini terus terjalin untuk menjaga keamanan dan kondusivitas di wilayah hukum Polres Lumajang,” pungkasnya. (*)

LDII Bondowoso Himbau Masyarakat Tetap Tenang

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tahapan penghitungan hasil suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berproses, pasca pemungutan suara Pemilu 2024 yang dilaksanakan 14 Pebruari kemarin. Proses ini membutuhkan waktu hingga beberapa hari kedepan.

Sembari menunggu tahapan tersebut, Lembaga Dakwah Iaslam Indonesia Kabupaten Bondowoso mengimbau agar semua pihak menghormati proses pemilu ini.

Dalam unggahan videonya di berbagai media sosial pada Jumat (16/2/2024), Ketua LDII Bondowoso, Adib Tri Hudoyo mengatakan, pasca pesta demokrasi kita kembali bersatu dan saling memaafkan.

“Pesta demokrasi telah selesai, kita kembali bersatu, kembali saling bermaafan,terlebih sebentar lagi kita sudah memasuki bulan Ramadhan,” kata Adib.

LDII juga mengimbau masyarakat menghormati dan bersabar menunggu hasil penghitungan oleh KPU. Sehingga kamtibmas juga harus senantiasia dijaga demi konduaifitas masyarakat.

“Kita harus bersama-sama bersabar dan menahan diri menunggu KPU berproses menghitung hasil Pemilu baik Pilpres dan Pileg.” ujarnya.

LDII mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPU, Bawaslu, aparat Kepolisian dan TNI, karena telah mengawal tegaknya demokrasi pada setiap tahapan pemilu 2024. M12

Seorang Residivis Kembali Diamankan Polisi

 

Surabaya, Timurpos.co.id  – Polisi menangkap tersangka pencurian sepeda motor yang beraksi di parkir warung kopi dan rental Play Station di wilayah Sememi Kota Surabaya. Sabtu, 17 Februari 2024.

Satu tersangka adalah SB (45) warga Jalan Teluk Nibung Barat Kelurahan Tanjung Perak Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahadian Basuki, melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi menyatakan, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantian Surabaya di kawasan Jalan Sampurna Surabaya.

“Dari pengakuan pelaku sepeda motor hasil curian biasa dijual ke daerah Bangkalan Madura dengan harga antara 1,5 juta sampai 2 juta,” ungkap Iptu Fauzi.

Fauzi mengungkapkan, Adapun uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya.

“Pelaku merupakan pemain lama hal ini terungkap dari peralatan yang mereka bawa yakni kunci berbentuk T sebanyak 1 buah,” kata Fauzi.

Menurut Fauzi, kunci berbentuk T merupakan peralatan yang biasa dipakai kawanan pencuri motor untuk merusak rumah kunci kendaraan korban.

“Hanya dalam hitungan detik, stang kemudi kendaraan korban berhasil dibobol dan sepeda motor bisa dibawa kabur,” jelas Fauzi.

Sejauh ini, kata Fauzi, tersangka merupakan seorang residivis narkoba dua kali masuk tahanan pada tahun 2010 dan 2016 di Polrestabes Surabaya, dan pelaku juga melakukan aksi pencurian motor sudah tiga kali di daerah Benowo.

Setiap beraksi pelaku bersama dengan rekannya berinisial D dan U (DPO) saat ini dalam pengejaran petugas Kepolisian.

“Mereka biasanya berbagi peran, ada yang memetik, mengawasi di sepeda motor. Kalau ketahuan, pelaku yang mengawasi keadaan langsung berlari ke arah rekannya yang sudah bersiaga dengan sepeda motornya,” tutur Fauzi, pada Kamis (22/02/2024).

Fauzi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pencurian sepeda motor.

Kasus seperti ini, kata dia, kerap terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemilik kendaraan.

Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit sepeda motor, satu buah Kunci T yang sudah runcing dibagian ujungnya; satu potong sarung, dan satu potong kemeja.

Akibat perbuatannya, tersangka Syaiful Bakhri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. M12

Rapat Koordinasi Penguatan Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Singkawang, Timurpos.co.id – Memperkuat fungsi pembinaan, pengendalian, dan pengawasan serta pelaksanaan tugas teknis keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tugas dan Fungsi Substantif dan Fasilitatif Keimigrasian. Acara ini diikuti oleh 35 peserta, terdiri dari perwakilan dari Kanwil, Kasatker Kantor Imigrasi, dan Rudenim.Kamis (22/2)

Rakor yang berlangsung di Grand Ballroom Mahkota Hotel Singkawang dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya hasil dari Rakor ini dalam memperkuat tugas dan fungsi Kemenkumham Kalbar.

“Pada tahun ini, telah diterbitkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, di mana Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki 23 Rencana Aksi yang harus dilaksanakan. Di wilayah ini, terdapat kewajiban untuk melaksanakan 4 Rencana Aksi, termasuk perluasan pelayanan e-paspor, peningkatan kapasitas produksi paspor, peningkatan pengawasan terhadap kasus TPPO dan TPPM lintas negara, serta pengawasan dan penindakan keimigrasian yang belum optimal,” ungkap Tito.

Tito juga berharap agar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Kalbar dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) seperti Kanim Singkawang dan Kanim Ketapang.

Rakor juga diisi dengan paparan dari Koordinator Pokja Pencegahan Satgas Saber Pungli Menkopolhukam RI, Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si, yang menekankan pentingnya perubahan dalam pelayanan publik tanpa gratifikasi dan pungutan liar.

Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, memberikan paparan mengenai Reformasi Birokrasi “Mendorong Satker Menuju Zona Integritas WBK/WBBM”.

Kepala Divisi Keimigrasian, Arief Munandar, memberikan paparan mengenai strategi ke depan dalam meningkatkan kinerja keimigrasian di wilayah.

Acara juga melibatkan paparan dari masing-masing Kasatker mengenai perkembangan pembangunan Zona Integritas di satuan kerja mereka masing-masing serta diskusi dan tanya jawab seputar pembangunan ZI.

Ketua Pelaksana Kegiatan, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Hasanin, menegaskan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah untuk memperkuat tugas dan fungsi Keimigrasian di wilayah serta memperkuat konektivitas antara Divisi Keimigrasian dan Satuan Kerja Imigrasi yang ada di Kalimantan Barat.

“Dari Rakor ini, kami berharap dapat meningkatkan kinerja Imigrasi ke depan, baik dari segi ketepatan, kecepatan, keakuratan, maupun transparansi dalam penyajian data substantif dan fasilitatif, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi organisasi, khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat,” tambah Hasanin. M12

Wakapolda Kalbar Meminta Agar Petugas Pengamanan Bertindak Tegas

Pontianak, Timurpos.co.id – Wakapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.IK., M.Si., memimpin pelaksanaan analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat Mantap Brata (OMB) Kapuas 2024 melalui zoom meeting diikuti seluruh pejabat operasi Mantap Brata Kapuas 2024 di Command Center Polda Kalbar. Kamis, (22/02/2024).

Dalam arahannya, Wakapolda kalbar menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa seluruh pejabat dan personel yang bertugas di lapangan saat ini agar bertindak tegas dalam menghadapi segala persoalan di lapangan khususnya dalam masa rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini sedang berjalan di PPK.

“Para Kapolsek harus tegas dan berani menjamin keamanan dalam rangka mengamankan rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK, jangan sampai ada oknum masyarakat yang karena tidak puas terhadap perolehan suara mengerahkan massa tanpa membawa bukti-bukti yang valid mengintimidasi Ketua PPK dan anggotanya”, kata Wakapolda Kalbar.

Ia juga menegaskan bahwa pasukan di polda Kalbar siap digerakkan ke polsek-polsek, sewaktu-waktu bisa diturunkan sebanyak 3000 an personel, jadi menurutnya seluruh jajaran agar berani menolak kedatangan oknum masyarakat yang akan mencoba mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara dengan mengerahkan massa ke PPK.

“Pasukan kita sudah siap digeser dan jumlahnya banyak, jadi jangan takut untuk meminta perkuatan ke polda kalbar jika membutuhkan penebalan personel”, tegas wakapolda Kalbar.

Melalui awak media, Wakapolda Kalbar juga menghimbau kepada semua peserta pemilu 2024 agar tidak mengerahkan massa dalam menyelesaikan persoalan sengketa hasil pemilu dikarenakan sudah ada aturan atau sistem yang disiapkan untuk mengajukan komplain atau sengketa hasil pemilu.

“Pemilu saat ini semakin baik karena semua saluran komunikasi bisa menjangkau hingga ke desa-desa, sehingga dari mulai pemungutan suara di TPS masyarakat bisa menyaksikan langsung prosesnya dan bahkan ada saksi-saksi yang telah ditugaskan disana, hasil real count pun juga bisa diikuti secara live di saluran-saluran TV maupun website resmi KPU”, himbau wakapolda kalbar.

Ia menambahkan bahwa saat ini banyak informasi-informasi Hoax yang bertebaran dimedia-media sosial maupun media online terkait perolehan suara, untuk itu ia berharap kepada semua pihak agar tetap menahan diri dan menghormati hasil pemungutan suara yang sudah digelar dan memasuki masa rekapitulasi ini.

“Polda Kalbar akan bertindak tegas terhadap oknum masyarakat yang akan mengganggu jalannya proses tahapan pemilu, untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar bijak menyikapi hasil perolehan suara saat ini dengan tidak melakukan kegiatan yang kontra produktif, serta bijak dalam bermedia sosial khususnya mewaspadai berita HOAX terkait kecurangan pemilu 2024, jangan sampai kita malah menjadi salah satu penyebar HOAX karena ketidak pedulian kita untuk mencari kebenaran sebuah informasi”, pungkas Brigjen Roma Hutajulu. M12

Pelayanan RS Kartika Cibadak Dikeluhkan Calon Pasien

Sukabumi, Timurpos.co.id – Arisadi Malau diduga korban tabrak lari, Pertigaaan Lampu Merah Cibadak Jalan Raya Sukabumi-Bogor Jawa Barat, ditolak pihak Rumah Sakit Kartika Cibadak. Saat minta perawatan. Kamis (22/02/2024).

Arisandi Malau mengatakan, bahwa sekitar pukul 04:38 WIB, mendatangi Rumah Sakit (RS) tepatnya di IGD, untuk meminta pelayalan perwatan, namun dari pihak RS Kartika cibadak menolaknya tanpa alasan yang jelas.

“Ini saya mau berobat Pak, datang kesini lho, tapi kenapa ditolak malah ngajak bertentangan. Saya pun siap dan sanggup untuk membayarnya, saya juga manusia pak” Jelasnya Arisadi Malau

Efri Darlin M Dachi dari kantor hukum Law Firm EDMD & Fartner mengatakan ke awak media, bahwa kami siap bantu fasilitasi untuk mendapatkan penanganan medis, untuk Arisandi.

Disingung bagaimana kronologi kejadian tersebut. “Berawal dengan tidak sengaja tadi saya lewat di depan Rumah Sakit, melihat banyak orang di lobby. Kemudian saya dekati ada pasien (kecelakaan) sedang bersiteru dengan pihak keamanan (security) karena ditolak, setelah saya datang dan jelaskan akhirnya pihak korban di berikan ruang untuk perawatan,” Katanya

Dalam hal ini kata M Dachi, Mengacu pada Hak pasien dalam UU No 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, UU No.36 tahun 2009 pasal 32 menetapkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan meminta uang muka, Permenkes 11 tahun 2017, Permenkes tahun 2016 Permenkes tahun 2016 yang dimaksud terkait Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Lebih lanjut M Dachi berharap, bahwa pihak RS harus mengutamakan pelayanan Gawat Darurat, sebagai tindakan medis yang dibutuhkan oleh Korban atau Pasien Gawat Darurat, dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan. M12

Bersama Organisasi Mahasiswa Kapolres Nganjuk Laksanakan Program Nusantara Cooling System

Nganjuk, Timurpos.co.id  – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., bersama tiga organisasi mahasiswa di Kabupaten Nganjuk menggelar program Nusantara Cooling System, acara dilaksanakan di Lobby Polres Nganjuk, Rabu (21/02/2024).

Tiga organisasi mahasiswa yang hadir tersebut antara lain pengurus cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), pengurus cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) serta Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk.

AKBP Muhammad mengungkapkan dalam kegiatan ini tersebut pihak mahasiswa menginginkan agar kepolisian tetap mengawal dan ikut mengawasi serta menciptakan kondusifitas dan keamanan pasca Pemilu 2024.

“Kami masih mempunyai tugas untuk mengamankan logistik hasil pemungutan suara yang saat ini masih dalam proses penghitungan di tingkat PPK, untuk itu kami berharap agar mahasiswa dapat turut serta dalam memantau dan mendukung proses tersebut,” ungkap AKBP Muhammad.

Selain itu, dalam acara Nusantara Cooling System ini, juga dibahas berbagai permasalahan yang sedang dihadapi oleh masyarakat, termasuk peningkatan kesejahteraan melalui bantuan sosial kemanusiaan.

“Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, kami berharap kepada seluruh organisasi mahasiswa di Kabupaten Nganjuk ini untuk ikut berperan aktif bersama Polres Nganjuk dalam agenda penyaluran bansos kepada warga Nganjuk yang memerlukan,” tambah AKBP Muhammad.

Sementara itu, Pegurus Cabang PMII Kabupaten Nganjuk, Arisa Baitul Hanif menyampaikan apresiasi atas kesempatan untuk berkolaborasi dengan kepolisian dalam acara ini. Mereka berkomitmen untuk turut serta aktif dalam menjaga kondusifitas serta mengawasi jalannya proses Pemilu 2024 hingga tahap akhir. M12

Martin Soebijantoro Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menolak nota eksepsi keseluhannya yang diajukan oleh terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Seiiok Khing (alm) melalui penasehat hukumnya dan melanjutakan sidang selanjutan masuk ke pokok perkara dengan memeberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri mengatakan pada intinya, bahwa menolak keseluruhan (tidak dapat diterima) eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, sidang dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meyiapkan saksi-saksi.

“Pada intinya menolak eksepsi dari penasehat hukum dan melajutkan sidang dalam pokok perkara,” kata Hakim Saifuddin di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (22/02/2024).

JPU Darwis meminta kepada Majelis Hakim untuk agenda sidang bisa dilakukan 2 kali dalam seminggu, mengingat saksi dalam perkara ini banyak.

“Nanti kami agendakan sidang pada hari Selasa dan Jumat,” saut Majelis Hakim.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Furkon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro anak dari Yohanes Siesiok Khing Alm baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama dengan Saksi Eko Hartono, Saksi Michael Steven dan Saksi Octavianus Budiyanto (masing-masing dilakukan secara berkas terpisah) pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa ditentukan lagi sekira tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 bertempat di PT. Kresna Sekuritas Cabang Surabaya Jalan Sulawesi Nomor 43 Surabaya, Jalan Indrapura 29-33 Kelurahan Krembangan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Kresna Tower B lantai 2, 6 dan 9, 18 Parc Place SCBD Jenderal Sudirman Kav 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kresna Sekuritas Medan di Jalan Kartini Nomor 17 A Medan dan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan.

Bahwa PT. Kresna Sekuritas didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. KRESNA SECURITIES, Nomor: 6 tanggal 03 Juli 2013, PT. KRESNA SECURITIES merupakan perantara pedagang efek yang bergerak di bidang jual-beli efek untuk nasabahnya (Ijin usaha telah dicabut oleh OJK), Produk yang ditawarkan adalah:ELA (Equity Link Agrrement) dengan bunga 13% per tahun dan JBS (Jual Beli Saham) dengan bunga 13% per tahun.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Kresna Securities sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (“Keputusan Sirkuler), Nomor: 11, Tanggal: 28 Februari 2014 oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi OCTAVIANUS BUDIYANTO adalah sebagai Direktur Utama PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa PT. Pusaka Utama Persada didirikan berdasarkan Akta Pendirian PT. Pusaka Utama Persada, Nomor: 39 tanggal 31 Desember 2012, dengan kegiatan usaha:

Pembangunan seperti kontruksi Gedung, Perdagangan seperti import, eksport dan penyalur utk SPBU dan lain-lain.

Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Pusaka Utama Persada Nomor: 39, tanggal 31 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA bahwa terdakwa MARTIN SOEBIJANTORO adalah sebagai Direktur PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa PT. Makmur Sejahtera Lestari didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 1 tanggal 12 Februari 1985, dengan kegiatan usaha:Pembangunan: kontraktor, kontruksi renovasi Gedung, Perdagangan: Radio komunikasi dan microwave dan lain-lain. Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Makmur Sejahtera Lestari, Nomor : 38, tanggal 28 Desember 2012 yang dibuat oleh Notaris HIZMELINA, SH bahwa saksi EKO HARTONO adalah sebagai Direktur PT Makmur Sejahtera Lestari.

Bahwa PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk (ASMI), pendirian berdasarkan Akta 15 tgl 23 Maret 2004 : Asuransi Mitra Maparya, Akta 94 tgl 15 Juni 2016: Asuransi Kresna Mitra (Ganti nama), Akta 28 tgl 28 Agustus 2020 Asuransi Maximus Graha Persada (ganti nama) mempunyai produk Asuransi Kendaraan, Kebakaran, Kesehatan, Pengengkutan, Engineering, Uang, Jaminan Pemilik Proyek.

Bahwa PT. Kresna Graha Sekurindo dimana kemudian berubah menjadi PT. Kresna Graha Investama Tbk (KREN) untuk Akta terakhir adalah Akta Nomor 6 Tanggal 5 Februari 2021, merupakan Perusahaan Holding yang memberikan modal kepada anak perusahaannya.

Bahwa hubungan antara PT. Pusaka Utama Persada dengan PT. Kresna Sekuritas adalah merupakan nasabah dari PT. Kresna Sekuritas. Bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT. Pusaka Utama Persada adalah kegiatan Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan dasar perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham dengan investor. Cara PT. Pusaka Utama Persada menawarkan produknya adalah bahwa pemasaran produk Jual Beli Saham dan Gadai Saham dengan perikatan perjanjian Jual Beli Saham, Perjanjian Gadai Saham dan Perjanjian Hak Membeli & Menjual Saham.

Bahwa Saksi Michael Steven selaku Presiden Direktur PT Kresna Graha Investama (Pemegang mayoritas Saham Kresna Sekuritas) membuat kesepakatan dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa yang merupakan bagian dari Grup Kresna yang memiliki saham ASMI dan KREN untuk mentransaksikan saham-saham tersebut kepada nasabah di KS dengan underlying Perjanjian Jual Beli Saham, Hak Membeli dan Menjual Saham, dan Gadai Saham.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro yang merupakan Direktur PT. Pusaka Utama Persada menandatangani produk sesuai dengan dokumen adalah sebagai berikut :

Perjanjian Jual Beli Saham: perjanjian Jual Beli Saham ASMI dan KREN antara PT. Pusaka Utama Persada dan Investor yang dilakukan melalui rekening efek PT. Pusaka Utama Persada dan rekening efek investor di PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro melakukan perjanjian jual beli saham atas nama investor Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia, yang menginvestasikan sejumlah dana dengan jaminan sejumlah saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk. senilai dana investasi.

Bahwa saham yang dijadikan jaminan pada Perjanjian Gadai Saham antara investor atau nasabah dengan PT. Kresna Sekuritas yaitu saham “KREN” PT. Kresna Graha Investama Tbk. dan “ASMI” PT. Asuransi Kresna Mitra Tbk.

Bahwa produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah/investor menempatkan dana di PT. Kresna Sekuritas dengan imbal hasil 9%-12% per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan s.d. 6 (enam) bulan, yang dananya disetorkan ke PT. Kresna Cemerlang Abadi dan ke rekening PT. Citra Pusaka Nusantara dan mendantangani perjanjian dengan pihak PT. Kresna Cemerlang Abadi dan PT. Pusaka Utama Persada. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang. Kemudian PT. Kresna Sekuritas menggadaikan saham PT. Kresna Graha Investama Tbk. (KREN) dan saham PT. Asuransi Mitra Kresa (ASMI) menunjuk pihak ketiga untuk mengikat perjanjian dengan nasabah atau investor yaitu PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur Sejahtera Lestari, PT. Pusaka Utama Persada.

Bahwa produk ”JBS” (Jual Beli Saham) dari PT. Kresna Sekuritas adalah produk investasi dimana nasabah menempatkan dana dalam produk investasi jual beli saham dengan imbal hasil sebesar 12% per tahun, dengan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan, yang mana nasabah menyetorkan dana investasi ke rekening dana nasabah selanjutnya nasabah diarahkan untuk menandatangani perjanjian dengan PT. Pusaka Utama Persada, PT. Makmur Sejahtera Lestari dan PT. Sukses Permai Sentosa. Selanjutnya nasabah diminta untuk melakukan top-up ke Rekening Dana Nasabah di PT. Kresna Sekuritas dimana kemudian dilakukan pengelolaan rekening efek oleh PT. Kresna Sekuritas berdasarkan Surat Kuasa untuk melaksanakan transaksi & penandatanganan dokumen. Setelah jatuh tempo dana akan dicairkan ke rekening nasabah, atau diperpanjang apabila nasabah ingin diperpanjang.

Bahwa sekitar tahun 2014, Saksi Theresia Limantoro yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi Saksi Johanes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia yang dulunya merupakah nasabah Theresia Limantoro di PT. Sinarmas MSIG untuk menawarkan investasi di PT. Kresna Sekuritas yang memiliki produk investasi “ELA” (Equity Link Agreemant) dengan iming-iming mendapatkan bagi hasil atau bunga yang sangat tinggi sekitar 12?n menguntungkan, serta bunga tersebut didapatkan oleh nasabah setiap bulannya.

Bahwa sekira awal tahun 2017, Saksi Tommy Wijaya yang merupakan agen PT. Kresna Sekuritas menghubungi saksi Herman Hartanto, Hartawan Hartanto, Mo Ling Hartanto, Mo Fang Hartanto dan Mo Sien Hartanto yang berdomisili di Surabaya dengan maksud menawarkan produk investasi agar untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas, dengan iming-iming bunga sebesar 9% sampai dengan 12% pertahun, dan hasil investasinya di PT. Kresna Sekuritas akan bagus serta seluruh investasi-investasi yang telah dilakukan para investor terjamin akan dikembalikan oleh PT. Kresna Sekuritas dengan tepat waktu, namun para investor tidak dijelaskan sama sekali nama/bentuk/jenis/produk investasi yang ditawarkan oleh PT. Kresna Sekuritas.

Bahwa sekitar tahun 2017, Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo yang merupakan agen dari PT. Kresna Sekuritas datang ke kantor Pt. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra yang berlamatkan di Jalan Gajah Mada Nomor 10 Medan dengan maksud menawarkan produk Investasi PT. Kresna Sekuritas yaitu Jual Beli saham kepada Saksi Darwo selaku Direktur PT. Waruna Nusa Sentana dan PT. Pelayaran Multi Jaya Samudra melalui Saksi Norsal untuk menginvestasikan uangnya kepada PT. Kresna Sekuritas dalam produk investasi, dengan iming-iming dalam setiap bulannya akan memperoleh keuntungan sebesar 13% per tahun dari total dana yang diinvestasikan, sedangkan masa tempo ditentukan sendiri oleh nasabah pada saat perjanjian awal penempatan dana oleh nasabah.

Bahwa pihak PT. Kresna Sekuritas tidak pernah menjelaskan kepada Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan, Saksi Cynthia Versillia mengenai prospektus oleh perusahaan efek mengenai informasi-informasi tertulis berupa informasi mengenai pendirian Kresna Sekuritas, penawaran umum, komite investasi, tim pengelola investasi, laporan keuangan jenis produk/kegiatan dari Kantor Akuntan Publik, informasi mengenai Manajer Investasi PT. Kresna Sekuritas, pengalaman manajer investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan manajer investasi, profil bank kustodian, pengalaman bank kustodian, pihak yang terafliasi dengan bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, pembatasan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, metode penghitungan nilai pasar wajar efek dalam portofolio PT. Kresna Sekuritas yang digunakan oleh Manajer Investasi yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE), informasi perpajakan, manfaat bagi pemegang unit penyertaan, faktor-faktor resiko utama, alokasi biaya, imbalan jasa, hak hak pemegang unit penyertaan, pembubaran, likuidasi, pendapat akuntan tentang laporan keuangan, persyaratan dan tata cara pembelian unit penyertaan, persyaratan dan tata cara penjualan kembali (pelunasan) unit penyertaan, persyaratan dan tata cara pengalihan investasi, dan penyelesaian sengketa dari perusahaan dari PT. Kresna Graha Investama Tbk. Kode Saham KREN, PT. asuransi Kresna Mitra Tbk. (sekarang Bernama PT. Asuransi Maximus Graha Persada Tbk. ) Kode saham ASMI PT. Kresna Sekuritas, PT. Pusaka Utama Persada, PT. Citra Pusaka Nusantara, PT. Makmur sejahtera Lestari.

Bahwa kemudian Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto dan Saksi Mo Sien Hartanto tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Tommy Wijaya, sehingga melakukan transfer uang dengan prerincian sebagai berikut :

Bahwa Saksi Darwo tertarik dengan produk investasi PT. Kresna Sekuritas yang ditawarkan oleh Saksi Richieta Carissa Jap alias Lilo dengan perincian atas seluruh transfer uang yang telah dilakukan oleh Saksi Darwo sebesar Rp.65.000.000.000.

Bahwa total Investasi yang di setorkan oleh Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia di Group Kresna sebesar Rp.337.400.000.000,

Bahwa Terdakwa Martin Soebijantoro selaku Direktur PT. Pusaka Utama Persada (PUP) sebagai Pihak Pertama melakukan perjanjian Gadai saham dengan Saksi Herman Hartanto, Saksi Hartawan Hartanto, Saksi Mo Ling Hartanto, Saksi Mo Fang Hartanto, Saksi Mo Sien Hartanto, Saksi Darwo, Saksi Johannes B. Darmawan dan Saksi Cynthia Versillia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 Jo Pasal 90 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus: Terdakwa Pinjam Uang Rp 2 Miliar Disertai Bunga, Pada Pelapor

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penyerobotan atau menyewakan tanah milk orang lain dengan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (22/02/2024)

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Manulang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menghadirkan saksi yakni Mochamad Agus Riduwan.

Tidak banyak yang diungkapkan saksi Agus dalam persidangan ini. Salah satunya saksi Agus mengatakan, bahwa terdakwa Nurul Huda dan dirinya sempat protes saat Notaris membuatkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas pinjaman Nurul Huda sebesar Rp 2 miliar dari The Tomy.

“Saya sempat protes saat Notaris membacakan PPJB itu. Namun dicegah sama The Tomy dengan mengatakan kalau PPJB itu bukan untuk apa-apa, hanya sebagai pegangan The Tomy saja. Katanya untuk menguatkan The Tomy saja,” kata saksi Agus di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Ditanya oleh kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda, siapa saja yang ikut menghadiri penandatangan PPJB tersebut,? Saksi Agus menjawab yang datang di Notaris adalah terdakwa Nurul Huda, saksi Agus sendiri bersama-sama dengan adik kandungnya.

Dalam sidang saksi Agus juga mengatakan bahwa untuk PPJB tersebut, terdakwa Nurul Huda pernah diberikan pinjaman uang sebesar Rp 2 miliar oleh The Tomy dengan bunga sebanyak 5 persen perbulan.

Sebelumnya, JPU Parlindungan Manulang dalam surat dakwaannya menyebut, bahwa pada bulan September tahun 2012, korban The Tomy diberitahu oleh seorang broker bernama Dimas Ihtiawan jika ada Ruko milik terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif akan dijual yang berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya dengan luas tanah dan bangunan 214 M2.

Tertarik dengan informasi tersebut, The Tomy dan Dimas pun melihat lokasi Ruko yang hendak dijual tersebut dengan ditemani oleh terdakwa Nurul Huda bersama anaknya Mochamad Agus Riduwan.

Setelah melihat lokasi Ruko, The Tomy tertarik membelinya Ruko tersebut saat itu oleh terdakwa Nurul Huda ditawarkan dengan harga Rp. 3.000.000.000. Tetapi ditawar oleh The Tomy dengan harga pembelian sebesar Rp. 2.000.000.000.

“Dan terdakwa Nurul Huda sepakat dengan penawaran harga dari saksi korban The Tomy sebesar Rp. 2.000.000.000,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Sepakat, selanjutnya The Tomy menanyakan kepada terdakwa Nurul Huda dimana surat tanah Ruko tersebut dan terdakwa mengatakan jika sertifikat Ruko tersebut masih dalam jaminan di Bank Bukopin Surabaya dan The Tomy diminta oleh terdakwa Nurul Huda untuk membayar harga Ruko tersebut dengan 2 kai termin pembayaran.

Tanggal 1 Oktober 2012, The Tomy membayar kepada terdakwa Nurul Huda sebesar Rp. 1.050.000.000 sebagai uang muka tanda jadi dengan cara menstransfer ke Bank Bukopin dengan No. Rek. 1005423119 atas nama CV. Bell Us Sapphire Mandiri (CV milik terdakwa Nurul Huda) yang kemudian juga dibuatkan bukti kwitansi sebagai pembayaran uang muka tanda jadi atas pembelian sebidang tanah dan bangunan terletak di Jl Putat Jaya II Gang 1 No. 5, sertifikat HM No. 1998 dengan surat ukur tgl 21-02-2001 No.806/putatjaya/2001 luas 214 M2.

Tanggal 02 Oktober 2012, The Tomy membayar sisa pembelian Ruko tersebut kepada terdakwa The Tomy sebesar Rp. 950.000.000.

“Yang Rp.830.000.000 ditransfer ke Bank BCA Rek. 0871313058, atas nama Mochamad Agus Riduwan dan yang sebesar Rp. 120.000.000 dibayar The Tomy secara tunai yang diterima oleh terdakwa Nurul Huda sendiri dihadapan karyawan yang bernama Sulasmitri,” lanjut Jaksa Parlind Manulang.

Menindaklanjuti pembayaran Ruko tersebut yang sudah terbayar lunas tersebut, The Tomy dan terdakwa Nurul Huda pada hari itu juga membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 3 tanggal 02 Oktober 2012 dan Kuasa Untuk Menjual Nomor 4 tanggal 02 Oktober 2012 di Notaris SUJADI, SH, alamat Jl. Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.

Selesai pembuatan PPJB dan Kuasa Untuk Menjual tersebut terdakwa Nurul Huda minta tolong secara lisan kepada The Tomy agar diberi waktu 6 bulan untuk mengosongkan ruko sambil mencari pengganti ruko.

“Korban The Tomy pun menyetujuinya,” tandas Jaksa.

Usai batas waktu permintaan pengosongan habis, The Tomy mendatangi terdakwa Nurul Huda dan meminta untuk segera pindah dari Ruko tersebut, namun terdakwa Nurul Huda meminta lagi tambahan waktu selama bulan, dan korban The Tomy menyetujuinya.

Celakanya setelah berkali-kali korban The Tomy datang pada saat tambahan waktu habis, terdakwa Nurul Huda selalu meminta waktu tambahan lagi.

Tanggal 07 Agustus 2015 The Tomy meningkatkan perjanjian jual beli Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang No. 07 Surabaya tersebut dari PPJB menjadi Akta Jual Beli (AJB) No. 53 / 2015, melalui PPAT VIVI SORAYA, SH, alamat Jl. Jemursari 6 / 3 , Surabaya. Dan saat itu juga membalik nama sertifikat Ruko dari atas nama terdakwa Nurul Huda menjadi nama The Tomy dengan bukti SHM No. 1998.

Sekitar bulan Juni 2017 The Tomy mengetahui bahwa Ruko miliknya ternyata telah disewakan oleh terdakwa Nurul Huda tanpa seijin dan sepengetahuan dirinya. korban.

Saat diklarifikasi, terdakwa Nurul Huda mengatakan memerlukan tambahan biaya hidup sehingga menyewakan ruko tersebut.

Sejak kejadian tersebut saksi korban The Tomy meminta kepada terdakwa Nurul Huda untuk segera pergi dan mengosongkan Ruko miliknya dengan cara memberikan somasi sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 11 September 2020 dan tanggal 14 Oktober 2020 tetapi tidak pernah diindahkan oleh terdakwa Nurul Huda bahkan sampai dengan sekarang terdakwa Nurul Huda masih tinggal dan menempati di Ruko milik The Tomy.

Perbuatan terdakwa Nurul Huda Bin Ma’arif pun diatur dan diancam dengan Pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang penyerobotan dan Pasal 385 ke 4 KUHP karena menggadaikan atau menyewakan tanah milk orang lain. Tok