Timur Pos

Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa

Timurpos.co.id – Bekasi-26 Oktober 2023, Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa (Abdullah).

Tim Kuasa Hukum dari BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi, sebagai kuasa hukum Keluarga Korban Meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka atas korban Abdullah merasa kaget setelah tadi sore sekitar pukul, 15:00 WIB, mendatangi Polres Bekasi Kota dan mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi bahwa telah terjadi Kesepakatan Damai antara kedua belah pihak Tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi.

Ketua PLT BPPH Kabupaten Bekasi Udi Jaelani SH MH mengatakan kepada awak media rasa kagetnya setelah tim kuasa hukum yang di wakili oleh Sekretaris BPPH Wawan Hermawan S.H, mendapatkan kabar dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.

Udi Jailani SH MH menambahkan bahwa dalam proses hukum pidana perdamaian tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku di hukum seberat beratnya, karena dalam prinsipnya dalam hukum pidana perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukumnya.

 

Pihak kuasa hukum merasa tidak dihargai dengan tidak ada etikanya terhadap kami para kuasa hukum yang ditunjuk dengan perdamaian yang tidak mengikut sertakan tim kuasa hukum dalam negosiasi damai tersebut, dan kami tim dari kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai vonis yang akan memberatkan pelaku pengeroyokan sehingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman yang setimpal sesuai KUHP Pasal 170 Junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tukas PLT Ketua BPPH Udi Jaelani SH MH.Tutup (RIS/THA)

Jurnalis : Haris Pranatha

Polres Kediri Perkuat Karakter Humanis dan Spiritualitas Anggota Lewat Binrohtal

Timurpos.co.id – KEDIRI – Spiritualitas dan nilai-nilai keagamaan memegang peran penting dalam membentuk karakter yang lebih humanis bagi anggota kepolisian.

Untuk itu Polres Kediri Polda Jatim menggelar kegiatan bimbingan rohani dan mental (binrohtal). Kegiatan ini merupakan inisiatif yang dilaksanakan secara rutin untuk mendekatkan diri kepada Tuhan YME.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, S.I.K. melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Uji Langgeng menyampaikan pentingnya binrohtal dalam membentuk karakter yang lebih humanis dan religius bagi anggota kepolisian.

“Melalui kegiatan binrohtal, kami berupaya menciptakan Polisi yang tidak hanya profesional dalam tugasnya, tetapi juga memiliki integritas dan kepedulian sosial tinggi,” ungkap Kasihumas,Jumat (27/10).

Kegiatan Binrohtal ini dilaksanakan di Masjid Al-Amaan Mapolres Kediri dan dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), staf serta seluruh personel Polres Kediri yang beragama Islam.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan bimbingan rohani yang mencakup aspek-aspek keagamaan, moral dan etika. Tujuannya untuk memberikan wawasan dan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas.

Selanjutnya, Kasihumas menegaskan pentingnya binrohtal sebagai wujud komitmen Polres Kediri dalam menciptakan anggota kepolisian yang lebih baik.

“Kami percaya bahwa nilai-nilai keagamaan memainkan peran besar dalam membentuk karakter. Kami berharap anggota tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga teladan yang menginspirasi masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini menjadi langkah positif dalam menciptakan karakter anggota kepolisian yang lebih humanis, religius dan siap melayani dengan integritas. (M12*)

Polisi Lakukan Pengamanan Jalannya Sidang Trio Terdakwa Penyebaran Berita Bohong Tanah Pakel di Banyuwangi

Timurpos.co.id – BANYUWANGI : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar pengamanan Aksi damai doa bersama kelompok rukun tani Sumberwjo Desa Pakel Kecamatan Licin Banyuwangi.

Aksi warga tersebut menyikapi pelaksanaan sidang ke-32 perkara pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan terdakwa Drs H. Abdillah Rafsanjani, Mulyadi, Untung dan Suwarno di Kantor Pemgadilan Negeri Klas IA Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kabagops Polresta Banyuwangi Kompol Idham Kholid menjelaskan, pengamanan diawali dengan gelar pasukan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Pengamanan ini didasari pada sasaran objek sesuai analisis Polresta Banyuwangi dilakukan secara preemtif dan preventif.

“Supaya siapa berbuat apa dan akan bertanggung jawab kepada siapa, ini tentu menjadi dasar dalam proses standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” ujar Kompol Idham,Kamis (26/10).

Polresta Banyuwangi telah menyiapkan tim sterilisasi sebelum dan saat sidang vonis kepada Abdillah DKK tersebut.

“Kami melakukan sterilisasi karena khawatir ada barang berbahaya (red:bom) atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by),” kata Kompol Idham.

Sementara itu hasil persidangan, keempat Terdakwa dinyatakan bersalah dan Majelis Hakim menjatuhkan Vonis / Putusan selama 5 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

Terdakwa dinilai telah melakukan tindak pidana penyiaran berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Pukul 17.35 Wib, secara keseluruhan pengamanan sidang selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Massa meninggalkan lokasi kembali ke Desa Pakel,” terang Kabagops. (*)

Gelar Jumat Curhat Polresta Sidoarjo Bantu Pembangunan Masjid Al Mubarokah

Timurpos.co.id – SIDOARJO – Polri hadir semakin dekat di tengah masyarakat, melalui forum Jumat Curhat yang rutin dilaksanakan.

Kali ini Polresta Sidoarjo Polda Jatim kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat tersebut di Desa Ketajen, Gedangan, Sidoarjo.

Pada Jumat Curhat kali ini warga Ketajen berkesempatan tatap muka dan berdialog dengan Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana dan pejabat utama Polresta Sidoarjo bersama Forkopimka Gedangan tersebut di Masjid Al Mubarokah.

“Bila ada keluh kesah warga seputar kamtibmas, silahkan dapat disampaikan ke kami atau melalui Bhabinkamtibmas kami dan perangkat desa. Sehingga dapat segera kami tindak lanjuti demi terwujudnya wilayah yang aman dan kondusif,” ujar Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro,Jumat (27/10).

Selain itu, Polisi juga mengimbau warga untuk selalu guyub rukun, menjaga persatuan dan kesatuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Silaturahmi dengan masyarakat di tingkat desa ini tentu untuk tetap terjaganya kondusifitas kamtibmas. Terlebih lagi mulainya tahapan Pemilu 2024,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu pula Polresta Sidoarjo juga mengadakan kegiatan bakti sosial ke warga, pemberian bantuan pembangunan Masjid Al Mubarokah Desa Ketajen yang sedang renovasi dan bakti kesehatan berupa pemeriksaan kesehatan untuk masyarakat. (*)

Rochmad Bagus Apriyana Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Terdakwa Rochmad Bagus Apriyana alias Roy disidangkan secara virtual

Surabaya, Timurpos.co.id – Rochmad Bagus Apriyana alias Roy yang merupakan pembunuh mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Natalia yang ditemukan di jurang Cangar jenazahnya dimasukkan kedalam koper menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Surat dakwaannitu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dan Damang Anubowo di ruang Cakra PN Surabaya. Dalam dakwaan itu terdakwa Rochmad Bagus melakukan tindak pembunuhan usai korban sempat menghina anak terdakwa yang membuat terdakwa emosi.

“Terdakwa lantas membanting korban dan menekan tangan korban dengan lututnya sambil menyekik leher korban dengan tali hingga tewas,” ucap JPU Suparlan, Kamis (26/10/2023).

Untuk memastikan korban tewas, terdakwa kembali membekap korban dengan bantal. “Terdakwa lantas mengambil koper dari rumah mertuanya dan memasukkan jenazah korban ke dalam koper, namun sebelum dimasukkan terdakwa sempat melilitkan jenazah dengan bubble warp agar bau busuk jenazah korban tercium,” ucap Parlan.

Terdakwa lantas meminta adik iparnya untuk mengantarkan ke daerah cangar dengan menggunakan mobil korban. Sesampainya di Cangar terdakwa meminta berhenti lalu menurunkan koper yang berisikan korban. “Oleh terdakwa koper tersebut dibuang dijurang yang ada di Cangar,” bebernya.

Tidak beberapa lama terdakwa berhenti dan membuang beberapa barang milik korban. Selain itu, terdakwa membuang tali yang digunakan untuk menjerat korban hingga tewas. “Oleh terdakwa mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp 25 juta,” ucap Parlan.

Jenazah korban ditemukan oleh polisi dan diketahui jika jenazah yang ditemukan di jurang Cangar merupakan korban. Hasil otopsi korban tewas karena kehabisan oksigen. “Dari sana terdakwa ditangkap polisi,” ucap Parlan.

Dengan perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Usai pembacaan dakwaan itu, Hakim ketua I Ketut Kimiarsa mengatakan kepada terdakwa menerima dakwaan JPU. “Apa kamu menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum?,” ucapnya.

“Saya menerima dan langsung pada keterangan saksi Yang Mulia,” ucap terdakwa Rochmad Bagus Apriyana.

Usai pembacaan surat dakwaan ini, I Ketut Kimiarsa akan melanjutkan. Kamis (2/11/2023) densgan agenda keterangan saksi. Tok

Polisi Salurkan Bantuan Air Bersih ke Tiga Kecamatan di Tulungagung

Timurpos.co.id – TULUNGAGUNG – Musim penghujan yang sampai saat ini belum turun, menyababkan beberapa wilayah di Kabupaten Tulungagung menyebabkan kekeringan, kususnya daerah Pegunungan mengalamai kekurangan air bersih.

Untuk membantu masyarakat yang mengalamai kekurangan air bersih, Polres Tulungagung, Polda Jatim mengirimkan 7 truk bantuan air bersih ke sejumlah desa yang ada di Kecamatan Besuki, Tanggunggunung, dan Kalidawir.

Pengiriman bantuan air bersih itu diberangkatkan dari halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (25/10/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi,SH, SIK, M.Si mengatakan, ke tujuh truk tangki tersebut membawa air bersih 35 ribu liter untuk tujuh Desa di Tiga Kecamatan.

“Sasaran kita di pengiriman kali ini adalah warga di tujuh desa yang ada di Kecamatan Tanggunggunung, Kalidawir dan Besuki,” ujar AKBP Arsya saat melepas keberangkatan bantuan air di Mapolres Tulungagung.

Lebih lanjut AKBP Arsya menjelaskan, kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Polisi khususnya Polres Tulungagung kepada warga masyarakat yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang.

Menurutnya, ke tujuh lokasi itu dipilih karena hasil survey diketahui, desa-desa tersebut menjadi titik rawan kekeringan. Apalagi musim kemarau tahun ini yang belum juga berakhir.

“Kita sudah survey melalui rekan – rekan Bhabinkamtibmas dan Polisi RW yang memang lokasi itu rawan kekeringan, apalagi di musim kemarau,” jelas AKBP Arsya.

Kapolres Tulungagung melanjutkan, untuk mensukseskan kegiatan tersebut, Polres Tulungagung menggandeng sejumlah pihak seperti Damkar, BPBD, PDAM.

Selain mengirimkan ribuan liter air bersih, pihaknya juga berupaya memantau potensi pemasangan sumur bor di lokasi – lokasi tersebut. Sebab sumur bor dinilai bisa meminimalkan dampak kekeringan pada musim kemarau.

“Kita juga minta masyarakat mulai menanam pohon untuk menjaga mata air di lingkungan sekitarnya. Sehingga, saat kemarau masih bisa menyimpan cadangan air untuk masyarakat,” ucap AKBP Arsya.

Ia berharap, kegiatan ini bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak kekeringan. Mengingat kemarau tahun ini cukup panjang, dan bisa mengakibatkan kekeringan serta kesulitan air. (*)

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Timurpos.co.id – TUBAN – Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut diamankan di Polsek Grabagan pada Selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan Raya Kerek-Montong pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil,”kata AKBP Suryono, Rabu (25/10).

Menurut Kapolres Tuban, korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa.

Saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

“Saat itulah pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban” terang AKBP Suryono.

Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Suryono.

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban,”pungkas Kapolres Tuban. (*)

Sinergitas Polres Probolinggo Kota Bersama Kodim 0820 Salurkan Vitamin Tekan Stunting

Timurpos.co.id – KOTA PROBOLINGGO – Bantu pemerintah dalam menangani stunting, Polres Probolinggo Kota bersama Dinas Kesehatan Pemkab Probolinggo menyalurkan bantuan vitamin dan pengecekan kesehatan kepada para siswa SMKN 1 Sumberasih Kab. Probolinggo, Rabu (25/10/2023).

Puluhan siswa di SMKN 1 Sumberasih tersebut, mendapatkan vitamin sekaligus pengecekan kesehatan gratis.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya dalam mencegah dan menanggulangi bahaya gizi buruk.

“Hari ini kita berikan vitamin kepada para siswa sekaligus juga pengecekan kesehatan gratis,”ujarnya.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan,kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap warga kurang mampu dengan harapan dapat membantu dalam penanganan kesehatan.

“Mudah-mudahan apa yang kami berikan ini dapat membantu dalam penanganan stunting di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,”pungkasnya. (*)

Alhamdulillah, bantuan tahap pertama UlurTangan telah diterima warga Gaza, Palestina

Timurpos.co.id – Gaza-UlurTangan, Alhamdulillah, bantuan tahap pertama dari donasi para donatur telah disalurkan untuk warga Gaza, Palestina pada Rabu (25/10/2023).

Bantuan tersebut langsung disalurkan oleh relawan Nusantara Palestina Center (NPC) kepada anak-anak yang menjadi korban serangan militer Israel ke Palestina.

Saat ini masih membutuhkan bantuan darurat yaitu berupa bantuan langsung tunai, obat-obatan, makanan siap saji, air bersih, solar untuk rumah sakit dan lain sebagainya.

Mari UlurTangan sisihkan sebagian harta kita untuk membantu meringankan beban penderitaan saudara kita umat muslim Palestina yang saat ini berada di Palestina.

Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan perlindungan dan kemudahan untuk saudara-saudara kita di Pelaestina. Aamiin

Kepada Donatur, semoga apa yang telah diberikan dapat memberikan manfaat, dan menjadi wasilah diberikan rezekinya, diampuni segala dosa-dosanya serta menjadi pemberat amal kebaikan di Yaumil hisab kelak, Aamiin.Tutup (RIS/THA)

 

 

Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram, Dikirim Cuma 3,4 Gram Sabu. Polisi Temukan BB Sabu, Ganja dan Bubuk Kopi Ganja

Senyum! Terdakwa Agus Anugerah Yahono selepas sidang di PN Surabaya

Surabaya – Terdakwa Agus Anugerah Yahono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Peredaran Gelap dan Kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian kita sepakati untuk harganya Rp 1,8 juta pergramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayaranya dibayar melalui tranfer sebesar Rp 9 juta.

“Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan.” Kata saksi Yohanes.

Masih kata Yohanes bahwa, sebelum kiriman itu, saya sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu,” sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi,” kata Yohanes.

Sementara JPU menayakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim.” Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

“Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,”ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,”ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tok