Timur Pos

Kapolres Malang Resmikan Gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang

Malang, Timurpos.co.id – Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Polres Malang Ny. Ujik Putu Kholis, menghadiri acara peresmian gedung baru Taman Kanak-kanak (TK) Kemala Bhayangkari 11 Tumpang, Kabupaten Malang, Kamis (02/05/2024).

Renovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan pendidikan bagi anak-anak peserta didik.

Dalam acara peresmian ini, turut hadir pejabat utama Polres Malang, perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pengurus Bhayangkari Cabang Malang, serta Kepala TK Kemala Bhayangkari 11 Tumpang.

Suasana peresmian semakin meriah dengan sambutan hangat dari rombongan Kapolres Malang yang disambut oleh tim drumband TK Kemala Bhayangkari.

BACA JUGA:
Polres Malang Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba Rumahan

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis dalam sambutannya, menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemutakhiran sarana dan prasarana pendidikan yang dilakukan oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Malang.

Ia berharap renovasi gedung dan penambahan fasilitas baru ini dapat memberikan dampak positif bagi pendidikan anak-anak di Tumpang, Kabupaten Malang.

“Alhamdulillah, pagi ini kita berkumpul di Polsek Tumpang untuk meresmikan dan renovasi gedung serta fasilitas TK Kemala Bhayangkari 11 Tumpang. Semoga renovasi ini dapat menambah kenyamanan dan memberikan edukasi terbaik bagi anak-anak di Tumpang, Kabupaten Malang,” ujar AKBP Putu Kholis, Kamis (02/05/2024).

Lebih lanjut, Kapolres Malang mengucapkan terima kasih kepada Bupati Malang HM Sanusi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang atas dukungan dan peran aktif dalam proses renovasi gedung TK Bhayangkari 11 Tumpang.

Ia juga memohon dukungan dari masyarakat Kabupaten Malang untuk menciptakan polisi yang diharapkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Mohon doa dan restu dari masyarakat Kabupaten Malang agar bisa menjadi mitra khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Sementara itu, Ny. Ujik Putu Kholis selaku Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Malang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya proses renovasi gedung dan fasilitas TK ini.

Pihaknya berharap bahwa dengan adanya peningkatan fasilitas ini, kualitas pembelajaran siswa akan meningkat, dan sekolah ini akan menjadi pilihan utama bagi orangtua untuk menitipkan anak-anak mereka.

“Semoga dengan pembangunan gedung dan peningkatan fasilitas yang ada, dapat meningkatkan kualitas belajar siswa,” ucapnya.

Peresmian renovasi gedung dan fasilitas TK Kemala Bhayangkari ditandai dengan pengguntingan pita oleh Kapolres Malang didampingi Ketua Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Malang, serta penandatanganan prasasti oleh Kapolres Malang.

Hal ini menandai komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di Kabupaten Malang. M12

Polisi dan Relawan Evakuasi Korban Mobil Terjun ke Jurang di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Gerak cepat ( Gercep) Polisi dan relawan Mojokerto mengevakuasi korban mobil Toyota Inova yang terjun ke jurang sedalam 7 meter di Desa Lolawang, Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Mobil Toyota Kijang Innova Nopol N 1574 WO itu berisi satu keluarga itu hilang kendali saat dikemudikan istri yang belajar mengemudi.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto Iptu Muhammad Hariyazie, Rabu, 01 Mei 2024.

“Pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraannya diduga karena masih belajar mengemudi,”jelas Iptu Hariyazie, Kamis (02/05/2024).

Dikatakan Iptu Hariyazie saat itu mobil dikendarai Badriya (40) yang di dalamnya ada suaminya, Hariyono (42) serta anaknya, ASW (5).

“Seluruh korban berasal dari Desa Watukosek, Gempol, Pasuruan,” terang Iptu Hariyazie.

BACA JUGA:
Sinergitas, Polisi Bersama TNI dan BPBD Evakuasi Korban Banjir di Mojokerto

Akibat kecelakaan tunggal itu, Badriya mengalami patah tulang kaki sebelah kiri dan cedera kepala,sehingga harus dirawat di RSUD Prof dr Soekandar, Mojosari, Mojokerto.

Sementara suaminya, Hariyono mengalami cedera kepala

“Sudah kami evakuasi ke RS Mawadah Medika, Ngoro, Mojokerto,” kata Iptu Hariyazie.

Sebelum terjun ke jurang, mobil melaju dari selatan ke utara di Jalan Umum Ngoro Industrial Park (NIP), Desa Lolawang.

Setiba di lokasi, tiba-tiba saja mobil itu hilang kendali.

Mobil selanjutnya terjun ke jurang bekas galian C sekitar pukul 12.10 WIB.

Saat terjun itu mobil berhenti dengan posisi terbalik di dalam jurang. M12

Official Persebaya Apresiasi Polrestabes Surabaya Dalam Pengamanan Pertandingan Liga 1

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim dari Official Persebaya yang diwakili Candra Wahyudi selaku Direktur Persebaya, Ram Surahman selaku Ketua Panpel dan Alex Tualeka selaku Fans Relation bersilaturahmi ke Polrestabes Surabaya, Jumat (03/05/2024).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menerima kedatangan tim dari Official Persebaya secara langsung di ruangan kerjanya.

Dalam kesempatan ini Candra Wahyudi mengucapkan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas kinerja yang sangat baik dalam mengamankan setiap pertandingan Persebaya di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya dari awal Liga 1 hingga selesai dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

“Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas pelayanan rekan – rekan Polrestabes Surabaya yang bersinergi dengan rekan – TNI dalam mengamankan event ini,”ungkap Candra Wahyudi.

BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Terjunkan 2.665 Personil, Amankan Bola Persebaya vs PSIS Semarang

Menurut Candra Wahyudi, selama event Liga 1 berlangsung dari awal hingga selesai, situasi di luar maupun di dalam stadion aman, lancar dan kondusif.

“Kami sadar ini adalah berkat kerja keras rekan – rekan dari aparat keamanan baik TNI dan Polri dalam hal ini Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce berharap agar kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Persebaya, Bonek dan Polrestabes Surabaya bisa terus berjalan beriringan untuk menjaga agar situasi dan kondisi kota Surabaya tetap aman dan kondusif.

“Pertandingan bisa berjalan aman tentu juga dari dukungan berbagai stakeholder yang terkait juga Bonek dan Bonita yang telah dewasa mau menjaga keamanan dan ketertiban selama di Stadion Gelora Bung Tomo,” ujar Kombes Pol Pasma.

Acara silaturahmi ini juga membahas agenda Persebaya kedepan dan diakhiri dengan pemberian Jersey dari official kepada Kapolrestabes Surabaya serta foto bersama. M12

Imigrasi Tanjung Perak Berikan Sosialisasi Tentang Kebijakan Penerbitan Paspor Dalam Rangka Pencegahan TPPO di Bojonegoro

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebagai upaya pencegahan dan pendekatan kepada masyarakat agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kanim Tanjung Perak yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Dandi Permana, hadir sebagai narasumber memenuhi undangan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro.

Tidak hanya di Kec Bojonegoro saja, Dandi memberikan Sosialisasi terkait TPPO di 4 kecamatan lainnya yaitu Kec Sumberejo, Kecamatan Purwosari, Kecamatan Dander dan Kec Sugihwaras. Undangan yang turut menghadiri kegiatan ini yaitu Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Desa dan Forkopimcam. Jumat (03/05/2024).

Dalam paparannya Dandi menjelaskan terkait syarat, prosedur permohonan paspor dan biaya bagi CPMI. Dandi juga memaparkan terkait definisi Perdagangan Orang, Penyelundupan Manusia serta PMI Non Prosedural.

“Kami memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kesempatan ini kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat terkait apa saja risiko menjadi PMI Non Prosedural, seperti apa modusnya dan strategi pencegahan PMI Non Prosedural, “jelas Dandi.

BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Dianugerahi Effectiveness Leadership di HPN 2024

Upaya pencegahan TPPO dari sisi Keimigrasian yaitu dengan diterapkannya kebijakan keimigrasian dalam penerbitan paspor. Hal ini tentunya berkaitan dengan perlunya koordinasi antar instansi terkait.
Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak membentuk Desa Binaan sebagai bentuk pendekatan agar masyarakat memiliki tingkat literasi Keimigrasian yang baik dan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya TPPO. TOK/*

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Gelar Operasi “JAGRATATRA”

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali menggelar Operasi terhadap Warga Negara Asing (WNA), kali ini dengan menggunakan tajuk “Jagratara”. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga keamanan dan stabilitas negara. Jumat (03/05/2024).

Kegiatan yang dikomandoi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut dilaksanakan serentak selama 2 hari mulai dari tanggal 02 hingga 03 Mei 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Pada operasi ini Kanim Tanjung Perak menggandeng Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) sengaja menyasar ke beberapa titik di Kabupaten Gresik yang disinyalir banyak perusahaan memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).

BACA JUGA:
Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan

Kantor Imigrasi Tanjung Perak bersama Timpora melaksanakan Operasi “Jagratara” dengan cara melakukan pengawasan terbuka sekaligus melakukan pendataan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan perusahaan tersebut.

“Dalam kesempatan ini, kami juga melakukan sosialisasi, edukasi serta penyebaran informasi terkait kewajiban dari pihak perusahaan mengenai peraturan pelaksanaan Izin Tinggal terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tinggal maupun berkegiatan selama berada di wilayah Indonesia,” ungkap Verico Sandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.

Hingga hari kedua dalam operasi ini, tim gabungan tidak menemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat khususnya pihak yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk lebih aktif melakukan pelaporan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing,” pungkas Verico.

Tak hanya berhenti pada operasi Jagratara ini, Kantor Imigrasi Tanjung Perak akan terus berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap mobilisasi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerjanya. TOK/*

Squad Garuda Menang Kusanjung Kalah Kudukung

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Laga Semi Final U23 AFC Pertandingan antara indonesia vs irak berakhir 2 : 1 dimenangkan oleh irak memang sangat sengit. Pertandingan ini berlangsung 2 kali 45 menit dan ditambah 2 kali 15 menit perpanjangan waktu, betul-betul menegangkan. Kamis, (02/05/2024) malam.

Menurut Doni Eko Wahyudin, S.H. Kedepan memang squad garuda kita harus lebih ditingkatkan lagi. Ada kemajuan di squad garuda kita terutama squad U23 kita. Yang dahulu kita tidak pernah bertahan sampai di perempat final.

“Ini prestasi yang harus kita apresiasi dan patut kita banggakan. Sekalipun didalam hati kita bergejolak kekecewaan, itu hal yang wajar.

BACA JUGA:
Nobar Antara Timnas Indonesia VS Uzabekistan di Pendopo Kab. Bondowoso Dapatakn Hadia Door Prize

Advokat salah satu pendiri LBH BONEK ini juga menyampaikan bahwa, Nonton Bareng (Nobar) pertandingan antara indonesia Vs Irak yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya di Gelora 1 November Surabaya, menurutnya ini adalah wujud kebanggaan warga surabaya terhadap squad garuda muda kita. Sangat meriah sehingga tercipta seolah-olah penonton juga berada di stadion Abdullah Bin Khalifah, Doha Qatar.

Namun jika Kita perhatikan tidak sedikit juga penonton yang lebih dahulu meninggalkan stadion kebanggaaan warga surabaya itu dengan wajah kurang gembira setelah pertandingan itu berubah menjadi 2:1. Begitu berharapnya rakyat Indonesia terhadap squad garuda muda kita. Bahkan terdengar beberapa penonton sambil bercanda dengan temannya menyanyikan lagu-lagu tentang kekecewaan. Sekalipun kita juga sama-sama ketahui bahwa irak juga bukan lawan yang mudah dikalahkan juga.

Lagu-lagu kekecewaan sudah tidak sepantasnya perdengarkan lagi dari kita, sekalipun squad garuda muda hari ini kamis 2 mei 2024 mengalami kekalahan. Jika kita boleh kutip dari komentar yang sering kita dengar melalui analisa komentator sepak bola bahwa tim squad garuda kita sering mengomentari tentang mental, alangkah baiknya kita sebagai sporter juga harus memperbaiki mental kita. bahwa Bonek memiliki quots. “menang kusanjung kalah kudukung” seharusnya juga belaku kepada squad Garuda kita

“Kita dukung terus kemajuan sepak bola indonesia dan semoga menjadi lebih baik kedepannya. Bravo Garuda Muda U23/2024.” Harapnya. TOK/*

Terdakwa Ditangkap di Thailand saat Bertemu Fredy Pratama dan Frans Antony

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama alias Miming Bandar Narkoba dengan terdakwa Steven Antoni dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Steven Antoni mengatakan bahwa, dirinya ditangkap diluar negeri tepatnya di Thailand, kemudian dibawah ke Mabes Polri.

Disingung oleh JPU Furkon Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya disingung apakah terdakwa kenal dengan Fredy Pratama, Kosnadi Irawan dan jelaskan serta apakah terdakwa tahu kalau Fredy itu pengedar Narkoba.

Steven menjelaskan bahwa, pada tahun 2019-2020 ketemu Kosnadi di Hotel Bonet bersama Kakak (Frans Antoni), Kemudian ketemu lagi di Singapore, kalau sama Fredy saat di Thailand yang dikenalkan sama Frans untuk diajak berkerja sebagai Asisten Rumah tangga.

“Terkait pemberian uang oleh Kosnadi dengan pecahan dolar Singapore sebanyak 400 ribu, 800 ribu dan 900 ribu diberikan oleh Kakak dan Kosnadi dari Ferdy. Saya juga tahu kalau Fredy itu pengedar Narkoba,” kata Steven di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Kamis (02/05/2024).

BACA JUGA:
Terdakwa Antonius Kirim Uang Ratusan Juta ke Geraldo dan Helvi

Lanjut pertanyaan dari JPU Furkon terkait ada berapa rekening yang dimiliki terdakwa dan terkait Rumah yang ada di daerah Kencana Loka. Terdakwa juga pernah disuruh ke Money Chager oleh. Untuk keberadaan Kosnadi dan Frans dimana.

Antony mengatakan bahwa, ada 3 rekening Bank BCA dan satu Bank BRI , namun semuanya dikendalikan sama kakak (Frans). Kalau rumah tersebut saya cuma liburan aja selama 2 bulan disitu, saya juga tidak tahu terkait penyitaan. Untuk Money Chager, itu benar, namun uangnya langsung diberikan ke Frans.

“Kalau Frans saya tidak tahu, Kosnadi infonya sudah ketangkap perkara Narkoba juga,” kata Antony.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama-sama dengan FRANS ANTONI (dalam Daftar Pencaian Orang/DPO) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu antara tanggal 4 November 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Hotel Bonnet Jalan Manyar Kertoarjo V No.62, Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya Jawa timur

Bahwa profil dari Terdakwa STEVEN ANTONI, dilahirkan dari orang tua bernama TONY MUHAMAD dan ANI DARYANI, Terdakwa merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dengan urutan anak pertama bernama FERONIKA ANTONI, anak kedua bernama FRANS ANTONI dan anak ketiga adalah Terdakwa.

Bahwa kakak kandung dari Terdakwa yang bernama FRANS ANTONI merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/64/VII/2023/SPKT. Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET {juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Bahwa Terdakwa semenjak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2014 sampai saat ini tidak pernah bekerja, sehingga Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap dan Terdakwa sering menemani saudara FRANS ANTONI berpergian ke Surabaya, Singapura dan Thailand terkait dengan peredaran narkotika jaringan FREDY PRATAMA.
Bahwa selain bersama dengan FRANS ANTONI, Terdakwa juga mengenal saksi KOSNADI IRWAN sejak tahun 2017 di Bangkok Thailand, dimana dalam peredaran gelap narkotika milik jaringan FREDDY PRATAMA tugas dari Terdakwa adalah sebagai penerima atau pengantar uang hasil penjualan narkotika ke saudara FREDDY PRATAMA atas suruhan saudara FRANS ANTONI dan FRANS ANTONI adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkotika jaringan FREDDY PRATAMA dalam bentuk tunai atau cash dan saksi KOSNADI IRWAN adalah orang yang mengantarkan uang ke saudara FRANS ANTONI atas perintah saudara FREDY PRATAMA.

Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 di Pataya Thailand, Terdakwa bersama dengan saksi KOSNADI IRWAN, saudara FRANS ANTONI dan saudara WAHYU alias OZIL dikumpulkan di sebuah aparteman oleh saudra FREDDY PRATAMA, dimana dalam pertemuan tersebut saudara FREDDY PRATAMA menyampaikan ”bahwa situasi lagi tidak aman” dan diperintahkan oleh saudara FREDDY PRATAMA untuk berpencar.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka terhadap Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan yang sempurna atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya secara langsung dan rekening-rekeningnya yang dibuka atas perintah saudara FRANS ANTONI sebagai sarana penampungan adalah berasal dari tindak pidana narkotika.

Bahwa berawal dari penangkapan saksi KOSNADI IRWAN berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/ Huk.6.6/2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023. Pelaku TPA dan TPPU tindak pidana asal Narkotika jaringan bisnis Narkotika FREDI PRATAMA antara lain :
Sdr. Fredy Pratama (DPO) adalah Bandar Narkotika jaringan internasional sesuai dengan :
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 71 / VI / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 06 / IV / 2014 / BNN Kalimantan Selatan, tanggal 23 April 2014.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 61 / V / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 01 Mei 2023.

Frans Antony Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/75/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 26 Juni 2023 an FRAN WIJAYA rekening Bank BNI 338567613 FRANS WIJAYA dan Frans Anthoni (DPO) pada tahun 2013. Dan pernah dihukum selama 8 (delapan) bulan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Undang-undang No.35 tahun 2099 tentang Narkotika dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 798/Pid.Sus/2013/PN. BJM tanggal 3 Juli 2013.

Facrul Razi alias Maskur alias Yamani Abdul Rizal, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 258 / Pid.Sus / 2019/ Pn Clp tanggal 03 Desember 2019 Nomor rekening Bank 0511675226 an AGUNG MAWARDI Rekening sebagai penampung transaksi jual beli narkoba yang dilakukan FREDY PRATAMA.

Kosnadi Irwan, Laporan polisi nomor Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/Huk.6.6/ 2023/ Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/ SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.

Deden Wahyudi bin (Alm) Ahmad Tadriansyah alias Dandy Kosasih alias Raditya, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 181/ Pid.Sus / 2019 / pn Clp tanggal 06 Nopember 2019 terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kaspul Anwar alias Ipul Bin Asli, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 1536/ Pid.Sus / 2017 / Pn BJm tanggal 15 Pebruari 2018 terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dalam perspektif TPPU, perbuatan saudara FREDY PRATAMA alias MIMING (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/71/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 06 Juni 2023 dan DPO Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Dit Res Narkoba 30 Juni 2023 untuk saudara FREDY PRATAMA Alias Mojopahit alias MIMING yang di keluarkan oleh Polda Kalimantan Selatan. Dimana patut diduga saudara FREDY PRATAMA (DPO) telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada terpidana narkotika terpidana narkotika FACHRUL RAZI alias YAMANI ABURIZAL untuk kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh saudara FRANS ANTONI baik secara sendiri ataupun dengan bantuan Terdakwa STEVEN ANTONI dikenal dengan istilah Tindak Pidana Asal (Predicate Crime).

Bahwa kemudian diperoleh informasi, tanggal 4 November 2019 saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh saudara FREDDY PRATAMA (DPO) untuk menyerahkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 400.0000 dollar Singapura. Kemudian setelah mendapat perintah dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kemudian saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di Hotel Bonnet Surabaya. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi Terdakwa STEVEN ANTONI untuk menemui saksi KOSNADI IRWAN di Loby hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di lobby Hotel Bonet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI mengajak saksi KOSNADI IRWAN menuju kamar 2208 dan di kamar 2208 kemudian saksi KOSNADI IRWAN menyerahkan 4 (empat) amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 dan setelah menerima uang dari saksi KOSNADI IRWAN, kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Pada tanggal 31 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) pergi ke Surabaya untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN di hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di hotel Bonnet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI menginap di kamar 2217 dan saudara FRANS ANTONI (DPO) bersama dengan istrinya bernama PETRA NIASI (DPO) dan saksi JOSHUA MEIMITO menginap di kamar 2215. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) memerintahkan Terdakwa STEVEN ANTONI untuk bertemu saksi KOSNADI IRWAN di lobby hotel dan mengarahkannya ke kamar hotel 2217. Sesampianya di kamar hotel 2217 saksi KOSNASI IRWAN kemudian menyerahkan uang titipan dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kepada Terdakwa STEVEN ANTONI sebanyak 8 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa menuju kamar hotel 2215 untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Bahwa pada tahun 2020 di waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian sesampainya di sebuah hotel di Sinagpura, saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi saksi KOSNADI IRWAN dan menyampaikan untuk bertemu dengan Terdakwa STEVEN ANTONI di seberang jalan Hotel tempat saudara FRANS ANTONI (DPO) menginap. Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN, lalu Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut, saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) bahwa saksi KOSNADI IRWAN telsh menerima uang dari Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada bulan Juli tahun 2021 Terdakwa STEVEN ANTONI dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju ke Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI diperintah oleh saudara FRANS ANTONI (DPO) untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN (DPO) yang sebelumnya juga saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh FREDDY PRATAMA (DPO). Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI dan saksi KOSNADI IRWAN bertemu, saksi KOSNADI IRWAN atas perintah FREDDY PRATAMA (DPO) menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dolar Singapura pecahan 1000 kepada Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa uang yang diterima maupun diserahkan Terdakwa STEVEN ANTONI dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN merupakan uang hasil penjualan narkotika dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dan Terdakwa STEVEN ANTONI mendapatkan keuntungan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) setiap menerima dan menyerahkan dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN. TOK

Satbrimob Asah Kemampuan Bela Diri Sebagi Bekal Tugas di Lapangan

Pontianak, Timurpos.co.id – Latihan Kemampuan Beladiri Polri Upaya Menambah Rasa Percaya Diri Personel Menunjang Pelaksanaan Tugas Dilapangan

Satbrimob Polda Kalbar terus asah kemampuan para personelnya melalui kegiatan beladiri Polri demi menunjang pelaksanaan tugas dilapangan. Kamis (02/05/24).

Dalam rangka memelihara serta meningkatkan kemampuan perorangan para personelnya Satbrimob Polda Kalbar terus melaksanakan kegiatan latihan.

Kali ini kegiatan latihan yang dimaksud adalah kegiatan latihan beladiri Polri yang dimana beladiri Polri merupakan salah satu kemampuan yang wajib dimiliki oleh personel Polri khususnya Korps Brimob Polri demi menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan.

BACA JUGA:
Upacara PTDH Dan Pemberian Reward Kepada Personel Satbrimob Polda Kalbar Berprestasi

Beladiri Polri merupakan perpaduan dari berbagai bela diri seperti judo, pencak silat, taekwondo, jiu jitsu dan karate.

Selain itu tujuan dilaksanakannya kegiatan beladiri Polri ini adalah untuk menambah rasa percaya diri setiap personel pada saat mereka melaksanakan tugas dilapangan menghadapi oknum-oknum masyarakat yang sedang melancarkan aksi kejahatan mereka.

Bripka I Putu Ariawan selaku instuktur pada pelaksanaan kegiatan beladiri Polri pagi hari ini mengatakan bahwa kegiatan latihan beladiri Polri ini memang wajib untuk dilaksanakan dan wajib dikuasai oleh seluruh personel Brimob mengingat sebagai personel Brimob tugas kita adalah menghadapi kejahatan berintensitas tinggi.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan latihan ini juga untuk melawan para pelaku tindak kejahatan yang menggunakan tangan kosong pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kegiatan latihan ini murupakan salah satu kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap minggunya dengan tujuan untuk menambah rasa percaya diri kami pada saat pelaksanaan tugas sehari hari dilapangan.

Hari ini kegiatan latihan beladiri Polri kami isi dengan materi kuncian dan tujuannya adalah untuk melawan atau mengatasi pelaku tindak kejahatan dengan tangan kosong dan ini sifatnya hanya melumpuhkan saja tidak mencelakai si pelaku” ucap Bripka I Putu Ariawan. M12

H. Abdul Wafi Diduga Kabur Guna Hindari Proses Hukum

Surabaya, Timurpos.co.id – Terlapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, dalam perkara penipuan jasa pengambilan mobil Toyata Xenia, diduga tidak Koperatif dengan cara mangkir dari panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelaku juga sudah tidak tinggal di Rumahnya.

Siddik menjelaskan bahwa, kami mendapatkan informasi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 16 April 2024 lalu, saat petugas mendatangi rumah terlapor, didapatkan fakta baru, dimana rumah tersebut telah dikontrakan oleh terlapor, hal tersebut juga diperkuat dari pernyataan RT maupun RW setempat.

“Diduga kuat Terlapor Kabur, untuk menghindari Proses hukum,” kata Siddik.

BACA JUGA:
H. Abdul Wafi Diduga Terlibat Sindikat Mobil Selendangan

Masih kata Siddik bahwa, kami berharap kepada telapor untuk segera menyelsaikan permasalahan ini, tidak perlu mengunakan orang ketiga dalam perkara ini. Kerana kita mendapatkan informasi kalau keluarga terlapor sudah memcoba melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MZ.

“Untuk bukti tranferan, sudah kami serahkan kepada Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kami tidak menerima sepeserpun uang tersebut.” Beber Siddik.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi dan Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, korban uang sebesar itu tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Mojokerto.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. M12

Imigrasi Tanjung Perak Gencar Deportasi WNA Yang Melanggar Aturan

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial SABR (20) terpaksa dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imgrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan bahwa, Seakan tak pernah mengenal kata jera dalam mengakali izin tinggal di Indonesia, para Warga Negara Asing (WNA) kembali menyalahgunakan izin tinggal yang mereka miliki. Kali ini yang harus berususan dengan aparat keimigrasian adalah SABS, pria berumur 20 tahun asal negeri jiran ini terpaksa harus dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak karena terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“1 WN Malaysia ini berinisial SABS, terhadap orang asing ini kami lakukan deportasi karena yang bersangkutan masih masih berada di wilayah Indonesia melebihi izin tinggalnya,”kata Verico. Kamis (02/05/2024).

BACA JUGA:
Warga Pakistan Dideportasi Terkait Keimigrasian

Ia menambahkan bahwa, SABS dideportasi melalui bandara Internasional Juanda Surabaya dengan kawalan dua orang petugas dari Imigrasi Tanjung Perak.

“Kami akan tindak tegas Orang Asing yang tidak taat terhadap Undang Undang Keimigrasian. Hal tersebut kami lakukan agar setiap orang asing tertib administrasi. Orang asing dapat melakukan perpanjangan izin Tinggal jika orang asing tersebut dirasa masih ingin berkegiatan di wilayah Indonesia, tutup Verico. TOK