Timur Pos

11 Pemilik Rumah di Bundaran Dolog Belum Terima Ganti Rugi Proyek Jalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Di tengah kabar Pemkot Surabaya sudah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan pemukiman di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek Underpass Ahmad Yani, ternyata tidak semua warga bernasib sama. Ada 11 pemilik rumah dekat kawasan Bundaran Dolog atau Taman Pelangi itu kini malah dipusingkan dengan urusan sengketa. Status lahan kepemilikan lahan tempat tinggal mereka ada yang menggugat.

Sesuai data dari Pengadilan Negari Surabaya gugatan diajukan oleh Mut B Maniah. Berdasarkan Surat Tanda Hak Milik Nomor (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60, ia memiliki lahan tanah seluas 3.116 meter persegi. Isi tuntutannya agar para tergugat untuk menyerahkan kembali bidang tanah tersebut kepadanya dalam keadaan kosong atau dalam keadaan apapun saat ini.

Sidang gugatan tersebut berlangsung di ruang Tirta II, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/5). Ketua Majelis Hakimnya  Cokia Ana P. Pada saat itu ada belasan tergugat hadir di tempat sidang.

BACA JUGA:
Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Semua tergugat mengaku memiliki bukti-bukti telah memiliki surat-surat atas tanah yang ditinggali. Adanya gugatan ini membuat mereka tidak segera mendapat kepastian apakah bisa menerima ganti rugi atau tidak. Di sisi lain, Pemkot Surabaya menarget sampai akhir Juni nanti semua warga sudah harus mengosongkan rumah.

Bakti Ongko Wiyono, pengacara para tergugat menjelaskan, urusan sengketa ini muncul setelah ada kabar proyek trabasan jalan raya. Lahan yang digugat 3.010 meter persegi. Alat yang digunakan penggugat untuk membawa masalah ke meja hijau ialah STHM tahun 1960.

“Tahun 1960 STHM terbit atas untuk tanah-tanah bekas egendom. Sifatnya sementara karena masa berlakunya hanya 6 bulan sejak masa diterbitkan. Bila status STHM tidak ditingkatkan menjadi sertifikat maka aset menjadi milik menjadi milik negara,” ujarnya. Ia menambahkan, bahwa pada rentan tahun 60’an sudah banyak warga yang melakukan jual beli tanah meskipun tanah berstatus STHM.

Di luar kasus, menurutnya, di Surabaya ada banyak tanah bekas egendom. Buktinya saat ini ada banyak pemukiman status tanahnya bukan sertifikat, melainkan surat ijo. “Surat ijo itu muncul karena egendom yang tidak ditingkatkan sehingga menjadi milik negara,” terangnya. TOK

Sopir PT Karya Mulia Transindo Kelabui Perusahan Dituntut 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sopir PT. Karya Mulia Transindo, Yusuf Bin Suhari dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerena tebukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan perusahaan sebesar Rp 29 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alex Adam Faisal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Riny NT mengatakan bahwa, pada intinya terdakw Yusuf Bin Suhari terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Riny NT di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (07/05/2024).

BACA JUGA:
Oknum Polisi Polres Sampang Dituntut 18 Bulan Penjara Terkait Perkara Penipuan Mobil

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Nurhayati menyebutkan bahwa, terdakwa YUSUF Bin SUHARI sejak bulan oktober tahun 2023, bekerja di PT. Karya Mulia Transindo yang beralamat di Jl. Kalikepiting No.159 Surabaya dimana terdakwa bertugas sebagai sopir yang oleh perusahannya terdakwa diberikan gaji dengan sistem Borongan. Kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 terdakwa mengirim pesan melalui WhatsApp kepada saksi Eri Subandono Prawiro yang memberitahukan bahwa ban yang dalam kondisi masih baru yang terpasang pada truk yang dibawa oleh terdakwa telah ditukar tambahkan dengan ban bekas dimana terdakwa beralasan butuh uang sehingga saksi saksi Eri Subandono Prawiro memerintahkan karyawan staf Gudang untuk melakukan pengecekan pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo yang dibawa oleh terdakwa tersebut, dan dari hasil pengecekan tersebut.

Sedangkan Ban truk bawaan dari truk yang dikemudikan terdakwa, di tukar dengan Ban berbagai merk dengan kondisi yang sudah aus atau kembung atau yang sudah tidak layak jalan, diantaranya: 3 buah Ban Truk merk Bridgestone ukuran 1100 nomor seri D2A2A2947, D0E3A1813; D2N4A1578, satu buah Ban truk merk Chengshan ukuran 1100 nomor seri CSP20, satu buah Ban truk merk Apollo XT7 ukuran 1100, satu buah Ban truk merk Tiron 400 ukuran 1100 dan satu buah Ban truk merk Giti ukuran 1100 nomor seri T1219-0249.

Bahwa terdakwa telah menjual beberapa dari Ban pada truk Tronton Hi Wing Box merk ISUZU tipe FVM34U-UDYIN2 (Tronton) 6×2 MT tahun 2023 warna putih Nopol L-8332UF Noka MHCFVM34UPJ002814 Nosin 6HK1F104296, STNK An. PT. Karya Mulia Transindo tersebut pada tukang tambal Ban di daerah Semarang dimana satu buah ban seharga Rp. 1.500.000, 2 buah Ban terdakwa jual di Tuban seharga Rp. 2.500.000, 4 buah ban terdakwa jual di daerah Tuban dengan harga Rp. 1.200.000,- sampai dengan Rp. 1.300.000, uang hasil penjualan Ban tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan terdakwa pribadi;

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, pihak PT. Karya Mulia Transindo menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 29.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo Pasal 378 KUHP. TOK

7 Orang Diamankan dari IBIZA Club Oleh Polisi Masih Misteri?

Foto: diduga Korban Lakalantas sehabis Mabuk di IBZA Club (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan razia di IBZA Club, di Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya, Minggu (05/05/2024) dini hari dan mengamankan 7 orang yang positif terdiri 4 laki-laki dan 3 perempuan.

Terkait 7 orang yang diamankan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, masih menjadi misteri apakah penjunjung atau pengawai dari IBZA Club sendiri.

BACA JUGA:
IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Manajemen Ibza Club, Wahyu Tri Hartanto, saat dikonfirmasi terkait adanya razia di IBZA Club oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya menyapaikan bahwa, belum tahu pasti, dikarenakan posisinya lagi di Bali ada kejuaraan Muay Thai.

“Aku belum tahu pasti mas, masih di Bali ada Kejuaraan Muay Thai,” Ujarnya kepada Timurpos co.id.

Terpisah dr. Singgih Widi Pratomo selaku Humas Bandan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya terkait ada 7 orang yang diamankan di Polisi apakah ikut memeriksa atau ada informasi lainya. ” kami belum mendapatkan informasi apapun mas,” singkatnya.

Untuk diketahui IBZA Club merupakan Rumah Hiburan Umum (RHU) berupa Diskotik yang memanjakan para pengunjung dengan aluan muzik House Musik yang dimainkan oleh Dj. Selain itu juga menyediakan berbagai minuman termasuk minuman keras (miras).

Pada tahun lalu, warganet sempat dihebohkan dengan beredaran video amatir
kecelakaan lalu lintas di jalur akses Jembatan Suramadu, pada Kamis (16/03/2023) dini hari. Informasi dihimpun, mobil berpenumpang empat orang dan semuanya dalam kondisi mabuk berat. Mereka disebut habis dugem di sebuah tempat hiburan malam di Kota Surabaya IBZA Club.

Satu di antara korban kecelakaan merupakan anggota polisi dan sisanya wanita berpakaian minim. Para korban mengalami luka berat dan patah tulang dan langsung dilarikan ke RSUD Bangkalan.

Mobil dengan nopol T 1322 GJ yang ditumpangi para korban ringsek berat usai menabrak truk. Korban meninggal berinisial RM adalah anggota kepolisian dari Polres Pamekasan.

Kanit lantas Polres Bangkalan Iptu Eko Purnomo membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, mobil melaju kencang dari arah Surabaya. Tiba-tiba oleng ke kiri dan menghantam truk yang sedang parkir di pinggir jalan,” pungkasnya. TOK

Terdakwa Kasus Kejahatan Perbankan Yongki Hartono Tewas di Rutan?

FOTO: Terdakwa Yongki Hartono (Kanan)

Surabaya, Timurpos.co.id – Daud Romi Wijaya, Heppy dan Drs. Yongki Hartono pegawai PT. Bank J Trust dituntut Pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Sabetania Ramba Paembonan, Karena terbukti melakukan tindak Pidana perbankan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas P, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini ada hal yang menarik, dimana salah satu terdakwa yakni Drs. Yongki Hartono meninggal dunia di Rumah Tahanan yakni sebelum proses persidangan berakahir

Dalam surat tuntan JPU menyapaikan, bahwa para dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara salama 6 tahun,” kata JPU Darwis saat membacakan surat dakwaan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin (06/05/2024).

Atas tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk mengajukan pledoi (pembelaan).

Terpisah R. Fauzi ZW. Pradika SH.,MH., menyaikan terkait tuntutan JPU, kami akan mengajukan pledoi, pada hari Senin depan. Terkait tahanan yang meninggal dunia atas nama Yoki bukan termasuk klien kami.

“Tadi Pegacara dari terdakwa yang meninggal telah mengundurkan diri,” kata Dika panggilan akrabnya selepas sidang di PN Surabaya.

BACA JUGA:
Tiga Pimpinan Bank Bank J Trust Diadali di PN Surabaya Terkait Pencairan Kredit

Untuk diketahui berdasarkan dakwaan JPU Darwis menyebutkan, bahwa Berawal pada tanggal 05 Oktober 2016, PT. Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) memberikan pencairan kredit sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada debitur atas nama CV. Sarana Sejahtera di mana pemiliknya adalah MARIA HEPPY DWIE yang merupakan isteri dari saksi ARDYANTO WIDJAJA selaku Komisaris PT. Karunia Jaya Bersama.

Bahwa sekitar tiga bulan setelah pencairan kredit, debitur CV. Sarana Sejahtera tercatat sebagai debitur yang bermasalah sehingga dinyatakan pailit dan untuk selanjutnya PT. Bank J Trust Indonesia melakukan proses penyelesaian dengan PT. Karunia Jaya Bersama sebagai pembeli asset dari debitur CV. Sarana Sejahtera lewat lelang di KPKNL Surabaya;

Bahwa selanjutnya pada bulan April 2017, PT. Karunia Jaya Bersama mengajukan kredit k PT. Bank J Trust Indonesia Cabang Surabaya dengan pengajuan sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) dan pada tanggal 19 Mei 2017 sebagaimana permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama nomor 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017 dengan dilampiri persyaratan permohonan berupa :Surat permohonan fasilitas kredit no. 110//SK/BANK//RIS/IV/2017 tanggal 19 April 2017;
Laporan keuangan 3 tahun in house tahun 2014, 2015 dan 2016. Spreadsheet laporan keuangan 3 (tiga) periode terakhir. Laporan IDI BI posisi keuangan tanggal 31 Maret 2017. Hasil Laporan Penilaian Agunan oleh appraisal rekanan Bank J Trust Bank FAST per 10 10 Agustus 2016 dan 17 Oktober 2017. Aktifitas rekening 6 bulan terakhir.

Bahwa atas permohonan kredit dari PT. Karunia Jaya Bersama tersebut selanjutnya terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM) melakukan proses analisa calon debitur dengan pengusul pada Cabang Surabaya adalah terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA sebagai Business Manager (BM), terdakwa II HEPPY sebagai Senior Business Manager (SBM) dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business dengan jaminan berupa :

Pembelian asset CV. Sarana Sejahtera (lelang masa insolvensi) aset SHM No. 915 tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Roya Villa Blok C1 No. 09 Pakuwon City an. Wong Daniel Wiranata, dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 14.176.000.000. Usaha PT. Karunia Jaya Bersama, yang bergerak dalam bidang Distributor Semen Conch yang beralamat kantor di Jl. Kuti Sari Indah Barat IV/17 Surabaya. Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya mempunyai wewenang dalam pemberian kredit.

Bahwa terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA selaku Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya bersama-sama dengan terdakwa II HEPPY selaku Senior Business Manager PT. Bank J Trust Cabang Surabaya dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO selaku Kepala Divisi Commercial Business Coverage PT. Bank J Trust Pusat Jakarta selaku pengusul terhadap laporan keuangan debitur pada Nota Analisa Kredit (NAK) Bank J Trus Nomor : 019/CBCD/NAK/SBY/V/2017 tanggal 19 Mei 2017 dengan debitur atas nama PT. Karunia Jaya Bersama seharusnya melakukan Analisa terkait resiko keuangan sesuai SOP dan menilai kewajaran dari data keuangan yang disajikan dengan meninjau agunan dari debitur

Bahwa di dalam NAK tercatat informasi debitur PT Karunia Jaya Bersama memiliki 8 Gudang lokasi usaha yakni di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura, namun baik terdakwa I DAUD ROMI WIJAYA maupun terdakwa II HEPPY dan terdakwa III Drs. YONGKY HARTONO tidak melakukan pengecekan terhadap semua gudang yang tercatat di NAK, hanya melakukan pengecekan di Gudang Margomulyo Surabaya sehingga para terdakwa tidak mengetahui kemampuan debitur untuk dapat membayar kewajiban kepada Bank J Trust.

Bahwa para terdakwa selaku pelaksana kredit yang bertanda tangan/bertanggung jawab atas proses Analisa Kredit hingga terbitnya dokumen NAK tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit dan ketiganya selaku pihak pengusul pencairan kredit, melakukan approval terhadap dokumen pencairan tanpa memastikan kebenaran tujuan penggunaan fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur yakni PT. Karunia Jaya Bersama;

Bahwa pada tanggal 13 Juni 2017 Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia (sebelumnya bernama Bank Mutiara Tbk) Pusat Jakarta melakukan pemeriksaan rutin terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Karunia Jaya Bersama yang berkedudukan di Jalan Kutisari IV/17 Surabaya didapatkan adanya temuan dugaan pemalsuan dokumen berupa daftar persediaan yang menjadi agunan pada perjanjian kredit, diduga tidak dilakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran daftar persediaan barang serta menjalankan proses kredit tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap sebagaimana tertuang dalam hasil pemeriksaan terhadap kasus pemberian kredit kepada PT. Karunia Jaya Bersama Cabang Surabaya yang dibuat oleh Team Satuan Kerja Audit Internal Bank J Trust Indonesia Pusat Jakarta tanggal 30 Januari 2019.

Bahwa dengan tidak dilakukannya proses kredit secara benar mengakibatkan kredit macet PT. Karunia Jaya Bersama per-tanggal 22 Januari 2020 untuk selanjutnya dikeluarkan SP I pada tanggal 20 Maret 2020, SP II tanggal 12 Februari 2021 dan SP III tanggal 24 Februari 2021.
Bahwa tanggal 22 Juni 2021 kemudian dilakukan lelang terhadap jaminan PT Karunia Jaya Bersama atas asset tanah/bangunan rumah tinggal di Villa Roya Blok C1 No. 09 Pakuwon City sebagaimana SHM Nomor : 915 dengan nilai lelang sebesar Rp. 6.700.000.000, biaya-biaya lelang sejumlah Rp. 242.793.500, sehingga total yang diterima bersih dari hasil lelang sebesar Rp. 6.457.207.500.

Bahwa untuk agunan piutang dagang dan stok barang yang diduga fiktif dan tidak dapat dieksekusi karena pada saat dilakukan peninjauan oleh team dari Bank J Trust Indonesia tidak ditemukan di gudang milik PT. Karunia Jaya Bersama di Kompleks Pergudangan Margomulyo Jaya C 20-22 Surabaya yang mengakibatkan kerugian bagi Bank J Trust sebesar Rp. 21.914.507.768, dengan rincian pokok pinjaman Rp. 25.483.347.755, bunga berjalan Rp. 440.019.948, denda Rp. 2.448.347.565, sehingga total piutang adalah sebesar Rp. 28.371.715.268.

Bahwa para terdakwa tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam undang–undang.

Bahwa para terdakwa yang bertanggung jawab di Unit Business hanya melakukan pengecekan ke Gudang Margomulyo Surabaya padahal berdasarkan Nota Analisa Kredit (NAK) tercatat Lokasi Gudang PT. Karunia Jaya Bersama yang digunakan untuk usaha ada 8 (delapan) cabang yang berlokasi di Surabaya, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Malang, Manado, Sorong dan Jayapura. Pengecekan terhadap semua Gudang wajib dilaksanakan oleh terdakwa I dan terdakwa II untuk mengetahui dan mendapatkan Analisa Aspek Keuangan guna mengetahui kemampuan seseorang untuk bisa membayar kewajiban mereka terhadap kreditur dan untuk Analisa Collateral untuk menentukan resiko kewajiban finansial nasabah kepada kreditur.

Bahwa para terdakwa tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen yang dijadikan Analisa Kredit serta tidak melakukan cek dan ricek terhadap kebenaran informasi yang disampaikan pada laporan NAK dengan dokumen-dokumen yang dijadikan Analisa Kredit sehingga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 540 Tentang , huruf A yang berbunyi “Dalam upaya melakukan mitigasi atas potensi terjadinya over financing/double financing/site streaming bank perlu melakukan antara lain monitoring terhadap dokumen to be obtained (TOB) agar jauh lebih diperketat, sehingga Bank dapat menunda proses pencairan kredit dalam hal data yang dipersyaratkan belum terpenuhi”, selain itu para terdakwa juga melanggar ketentuan SOP-PPK Bank Mutiara Tbk. Nomor : 175/MUTIARA/SK-DIR/III/2011, Bab V, Proses Pemberian Kredit antara lain pada Artikel 541 Tentang Analisa Kredit yang mengatur tentang Analisa Aspek Yuridis, Analisa Aspek Pemasaran, Analisa Aspek Managemen, Analisa Aspek Teknis dan Analisa Aspek Keuangan.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian bagi pihak PT. Bank J Trust Indonesia berupa kredit macet sekitar Rp. 21.914.507.768.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU RI No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Jaga Kesehatan dan Ketahanan Tubuh, Polres Magetan Gelar Vaksinasi Untuk Anggota

Magetan, Timurpos.co.id – Polres Magetan Polda Jatim berkolaborasi dengan Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dmenyelenggarakan program vaksinasi influenza bagi seluruh personel Polri di wilayahnya.

Program ini digagas dengan tujuan untuk meningkatkan kesehatan dan ketahanan tubuh para petugas, sehingga mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal.

“Kesehatan merupakan aset yang sangat berharga, terutama bagi para anggota Polri yang selalu berada di garis depan,” tutur Waka Polres Magetan,Kompol Ari Taufan Budiman saat mengikuti juga meninjau pelaksanaan vaksinasi di Aula Pesat Gatra, Senin (06/05/2024).

BACA JUGA:
IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Pemberian vaksin influenza menjadi langkah krusial untuk mencegah infeksi virus influenza dan meminimalisir risiko terkena penyakit flu.

Vaksin ini membantu tubuh membangun kekebalan terhadap berbagai jenis virus influenza yang umum beredar.

Hal senada disampaikan Kasi Dokkes Polres Mageta, Aiptu Mujiono,melalui vaksinasi ini Polri berupaya menjaga kesehatan para anggota agar dapat menjalankan tugas dengan optimal.

“Melalui vaksinasi ini, kami berupaya untuk menjaga kesehatan anggota agar dapat menjalankan tugas dengan optimal,”ujarnya.

Sebanyak 200 dosis vaksin jenis Vaxigrip Tetra NH disiapkan untuk program ini. Seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Magetan diimbau untuk mengikuti kegiatan ini.

Lebih lanjut, Iptu Mujiono menekankan pentingnya menjaga kesehatan secara konsisten dengan menerapkan pola makan sehat dan seimbang, berolahraga rutin, istirahat yang cukup, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara teratur, serta menutup mulut dan hidung saat batuk atau bersin.

“Dengan menjaga kesehatan, para anggota Polri diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab,”pungkasnya. M12

Pangdam Kasuari Vicon Dengan Dandim 1811/TLW, Cek Kesiapan TMMD 120 Di Kampung Yabore

Manokwari, Timurpos.co.id – Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han)., melakukan melakukan video conference (vicon) dengan bersama dengan Dandim 1811/Teluk Wondama (TLW), Letkol Inf Budi Setiadi, S. I. P., dalam rangka menyambut pelaksanaan Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-120 di Kampung Yabore, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, di Ruang Posko Kodam, Trikora, Arfai 1, Manokwari, Papua Barat, pada Senin (06/05/2024).

Adapun sasaran yang akan dilaksanakan dalam kegiatan TMMD disalah satu wilayah Kodam XVIII/Kasuari ini diantaranya pembuatan 3 rumah layak huni type 45, pengecoran jalan kampung sejauh 1.708 M², renovasi aula kantor Kampung, renovasi jembatan, membuat 3 unit sarana air bersih atau sumur bor sedangkan sasaran non fisik, diantaranya bakti sosial, penyuluhan kesehatan, pertanian, wawasan kebangsaan dan Kamtibmas.

BACA JUGA:
Pangdam V Brawijaya Bersama Dandim Surabaya Timur Tinjau Lokasi Kunker Presiden RI Di Pasar Tambak Rejo

Dalam pertemuan virtual tersebut, Pangdam Kasuari mengapresiasi kesiapan Dandim 1811/TLW beserta jajarannya dalam mendukung suksesnya program TMMD di wilayah tersebut. Beliau menekankan pentingnya kerja sama antara TNI AD dan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di daerah terpencil.

“Dengan adanya TMMD di Kampung Yabore ini, kami berharap dapat membantu meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat setempat. Kolaborasi antara TNI dan seluruh komponen masyarakat sangatlah penting untuk mencapai tujuan ini,” ujarnya dalam vicon tersebut.

Sementara itu, Dandim 1811/TLW menyampaikan laporan terkait persiapan yang telah dilakukan oleh satuan di bawah komandonya untuk mendukung pelaksanaan TMMD.

“Kami telah melakukan persiapan dengan matang, termasuk dalam hal pengamanan dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta elemen masyarakat,” katanya.

TMMD ke-120 di Kampung Yabore dijadwalkan akan dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni hingga 6 Mei 2024. Program ini akan fokus pada pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan berbagai kegiatan sosial ekonomi yang akan melibatkan aktifitas gotong royong dari masyarakat setempat.

Ikut dalam kegiatan ini, Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Irdam, para Asisten Kasdam, Kapendam dan Kazidam XVIII/Kasuari. M12

Jaksa Agung ST Burhanuddin: PERSAJA Bukanlah Organisasi Profesi Belaka

Jakarta, Timurpos.co.id – Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) memimpin dan membacakan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Apel Peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 PERSAJA Tahun 2024 dengan tema “PERSAJA Siap Melaksanakan Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”.pada hari Senin 6 Mei 2024.

Dalam amanat yang dibacakan, Jaksa Agung mengungkapkan tema hari ulang tahun PERSAJA kali ini seirama dengan tujuan institusi Kejaksaan untuk semakin mempertegas posisi Jaksa sebagai poros penegakan hukum, baik dalam dimensi maupun lingkupnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan pernyataan Jaksa Agung bahwa di usia yang semakin matang ini, PERSAJA telah menunjukkan eksistensinya sebagai sebuah organisasi profesi Jaksa dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya.

“Transformasi penegakan hukum tidak akan berjalan jika tidak dimulai dari transformasi penegak hukumnya, karena apa pun bentuk hukum yang akan ditegakkan yakni baik buruknya, berhasil atau tidaknya, bergantung dengan keadaan dan kondisi dari para penegak hukumnya,” ujar Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.
Oleh karenanya.

BACA JUGA:
Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Kepala Badan Pemulihan Aset mewakili Jaksa Agung menuturkan bahwa keberadaan PERSAJA sangat strategis dalam mendukung terbentuknya Jaksa-Jaksa yang profesional, responsif, berintegritas, mumpuni, dan andal sebagai pondasi utama menuju transformasi penegakan hukum yang dicita-citakan.

Kemudian, Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan PERSAJA bukanlah suatu organisasi profesi belaka, namun harus menjadi organisasi terdepan yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum. Tak hanya itu, PERSAJA juga harus menjadi organsisasi yang mampu menjadi garda pendukung kepentingan anggota dan Institusi Kejaksaan.

“PERSAJA harus mampu mengisi ruang-ruang kosong yang tidak dapat dijangkau oleh Institusi Kejaksaan secara kedinasan, khususnya dalam memperjuangkan profesi Jaksa dalam segala lingkup,” imbuh Jaksa Agung diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset.
Di era digital ini, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa masyarakat selalu mengawasi kredibilitas para penegak hukum tak terkecuali bagi Para Jaksa. Menurut Jaksa Agung masyarakat dapat dengan mudah memberikan penilaian terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab profesi, tak terkecuali juga pola hidup yang ditampilkan oleh Para Jaksa.

“Untuk itu, Para Jaksa harus selalu memperhatikan wibawa dengan menjaga kehormatan Jaksa selama menjalankan tugas dan kewenangannya. Tidak lupa juga untuk menerapkan pola hidup sederhana di lingkungan masyarakat baik secara langsung maupun pada sarana digital,” imbuh Jaksa Agung melalui Kepala Badan Pemulihan Aset.

Lebih lanjut Jaksa Agung selaku Pelindung PERSAJA berpesan agar PERSAJA harus mampu berperan aktif sebagai motor penggerak dalam memajukan profesi Jaksa yang pada akhirnya akan ikut mendukung kemajuan Institusi Kejaksaan.

Mengakhiri amanatnya, Kepala Badan Pemulihan Aset atas nama Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun PERSAJA yang ke-73, semoga Tujan Yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan, rahmat dan ridho-Nya kepada kita semua dalam memenuhi pengabdian kepada masyarakat, Bangsa dan Negara.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Penasihat Bidang, Penasihat Perwakilan, dan Penasihat Daerah PERSAJA di seluruh Indonesia, Para Pengurus Pusat, Pengurus Bidang, Pengurus Perwakilan, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang PERSAJA di seluruh Indonesia. M12

Sertifikat Ganda yang Terjadi BPN Jangan Melempar Tanggung Jawab 

Pontianak, Timurpos.co.id – Terang Dr.Herman Hofi Munawar Sebagi Pakar Hukum dan Pengamat kebijakan Publik jika banyak  TERJADI SERTIFIKAT TANAH GANDA BPN JANGAN MELEMPAR TANGUNG JAWAB DAN BAGAI TAK BERDOSA.,!! 

Dalam keterangannya saat pers rilis di hadapan  awak media  pada hari Senin 6 Mei 2024 Wib,” terang Herman Hofi,” Selama ini terkesan pembatalan sertifikat hanya dapat dilakukan di pengadilan saja sebab pakta yang ada  setiap terjadi warga komplin atas sertifikat yang di duga ganda, atau di duga cacat administrasi ats sertifikat itu BPN selalu mengarahkan agar di selesaikan di Pengadilan.

BACA JUGA:
Digugat PMH, BPN Surabaya Dan Lurah Asemrowo Tak Hadir Di PN Surabaya

Seolah olah tidak ada mekanisme lain selain di Pengadilan, Padahal dapat dilakukan di luar mekanisme peradilan. BPN berwenang utk membatalkan sertifikat hak atas tanah jika di duga cacat administrasi sebab sertifikat bisa diterbitkan oleh BPN bukan rakyat jelata atau perorangan cetus Herman.

Menurut Herman Sertifikat tanah kan produk BPN, tidak ada instansi lain yang berwenang mengeluarkan sertifikat tanah selain BPN. Tetapi ketika terjadi sertifikat ganda BPN seolah-olah mau cuci tangan warga di arahkan untuk berperang di pengadilan,” Sangat jarang malah tidak ada sama sekali  di temukan BPN mau bertanggung jawab atas produk BPN sendiri.

Masih terang Herman hofi mestinya BPN juga dapat menyarankan alternatif lain. Seperti pembatalan sertifikat melalui mekanisme dengan cara mengajukan permohonan tertulis pada Menteri atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui BPN daerah tempat atau lokasi tanah dimaksud. Hal ini diatur dalam permen Agraria No.9 th 1999. pada Pasal 110 jo. Pasal 108 ayat.

Permohonan itu dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat itu. dan bahkan tampa permohonan pun BPN dapat membatalkan sertifikat tersebut  jika di yakini adanya cacat hukum administrasi dalam  penerbitan nya. Hal ini di atur dalam Psl 106 (1) Permen Agraria/BPN 9/1999.

Apa saja cacat hukum administrasi atas perbitan sertifikat hak atas tanah Kesalahan prosedur, Kesalahan subjek hak, Kesalahan objek hak,Kesalahan jenis hak, Kesalahan perhitungan luas, dan,” Data yuridis atau data data fisik tidak benar, atau kesalahan akibat administrasi.

Namun selama ini BPN tidak mau aktif selalu melemparkan masalah di Pengadilan…!!! Jadi dalam upaya memberantas mafia tanah akan lebih cepat kalau BPN Pro aktif bukan hanya malah patut di duga oknum oknum  yang ada di BPN juga jadi sarang  pelaku mafia tanah bekerja sama dengan para cukong mafia tanah Pungkas Dr.Herman Hofi Munawar Pakar Hukum dan Pengamat Kebijakan publik. M12

Dua Anggota Satlantas Polresta Sidoarjo Didakwa Berzina Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Polisi bernisial EA dan DTRS yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara berzina yang dilaporkan Suamianya yang merupakan Anggota TNI AD di Pengadilan Surabaya. Senin (06/05/2024).

Oknum Polisi berinisial EA yang bertugas di Satlantas Polresta Sidoarjo didakwa berzina dengan juniornya berinisial DTRS. Perselingkuhan itu terungkap saat suami DTRS berinsial MR menggerebek kedua polisi itu di kamar hotel tempat mereka menginap di kawasan MERR.

BACA JUGA:
Tiga Polisi Terlibat Pesta Seks Ditangakap Propam Polda Jatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam surat dakwaannya menjelaskan, EA yang merupakan bintara administrasi (bamin) Regident Polresta Sidoarjo dan DTRS sebagai bamin Urmintu Satlantas Polresta Sidoarjo telah menjalin hubungan asmara sejak Oktober tahun lalu.

“Terdakwa EA dan terdakwa DTRS sering keluar untuk makan dan jalan-jalan,” ungkap jaksa Febrian dalam surat dakwaannya.

DTRS kemudian mendatangi EA yang sedang mengawasi pembangunan pos Polresta Sidoarjo di Terminal Purabaya pada Kamis, 21 Desember 2023. Keduanya keluar untuk makan di rumah makan kawasan Jemursari. Mereka pergi dengan mengendarai mobil milik EA. Sedangkan mobil DTRS diparkir di Terminal Purabaya.

Setelah itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan mengambil barang-barang untuk persiapan menginap di Flat Mapolresta Sidoarjo. Keesokan harinya, kedua polisi itu janjian untuk keluar malam di Surabaya. DTRS memarkir mobilnya di flat lalu naik taksi online menuju kafe di Sidoarjo.

Perempuan 31 tahun itu menunggu dijemput EA. Tidak lama berselang EA datang. Keduanya lantas pergi ke kawasan MERR untuk makan malam. Di tengah perjalanan EA mengajak DTRS menginap di hotel. Setelah makan, pria 49 tahun itu mengajak juniornya ke hotel bintang empat di kawasan MERR.

Keduanya kemudian check-in menggunakan KTP milik orang lain dan ke kamar 706. Setelah saling ngobrol di dalam kamar, mereka berhubungan badan. Berselang dua jam, resepionis bersama suami DTRS berinisial MR membunyikan bel kamar. Saat pintu kamar dibuka, perselingkuhan itu terungkap.

“Suami terdakwa DTRS berstanya kepada EA apakah sudah berhubungan badan? EA mengakui sudah,” tambah jaksa Febrian dalam dakwaannya.

EA dan DTRS kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya. Jaksa Febrian mendakwa dua polisi yang sudah diproses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) itu didakwa dengan Pasal 284 ayat 1 angka 1 huruf a KUHP tentang perzinaan.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU Febrian menghadirkan MR sebagai saksi pelapor. Namun, MR saat dikonfirmasi seusai persidangan masih belum bersedia berkomentar. Begitupula kedua terdakwa juga menolak berkomentar. TOK

Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan Ngawur

Bondowoso, Timurpos.co.id – Proyek Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kecamatan Ijen, Kabupaten Bodowoso yang dikerjakan oleh CV. YOKO dengan nilia pekerjaan sebesar Rp.12.886.783.700 dilakukan pekerjaan mulai 18 Juli 2023- 14 Desember 2023 diduga tidak sesuai spek dan ada indikasi yang melakukan pekerjaan bukanlah dari CV YOKO.

Dari pantauan Timurpos.co.id terlihat jelas proyek yang menelan anggaran Negara sekitar Rp. 12 miliar dibagun secara asal-asalan, dimana baru saja dibagun sudah banyak retakan rambut dalam pengecoran di area pembatas aspal di sepanjang jalan. Tidak sampai disitu saja terlihat banyak aspal yang terkelupas, sehingga membahayakan penguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, selain adanya dugaan pekerjaan Long Segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso tidak sesuai spek juga disinyalir yang mengerjakan bukanlah CV. YOKO, melainkan orang lain.

BACA JUGA:
Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

“Karena pemilik CV. YOKO, Yosi Setiawan ditangkap KPK dan yang mengerjakan adalah H. Ruspandi,” beber salah satu narasumber kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Untuk diketahui Rekontruksi Penanganan long segment Jalan Plalangan – Blawan. Kab Bondowoso . Rekontruksi ruas jalan tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Binamarga Sumberdaya Air dan Bina Kontruksi (BSBK) dalam memperbaiki kualitas dan kuantitas infrastrukur di Bondowoso.

Proyek tersebut salah bentuk pengabdian pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Tujuhannya bisa memberikan dan menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso. M12