Timurposjatim.com – Di daerah Jalan Jatipurwo, Surabaya diduga banyak disediakan bilik-bilik yang digunakan untuk andok sabu ( Pakai Sabu di Tempat), Beredar isu telah terjadi Penggrebekan di salah satu bilik dan diamankan 5 orang saat sedang pesta Sabu. Sabtu, (14/05/2022).
Dari informasi yang dihimpun dari Media Timurposjatim.com, pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, setelah habis Maghrib ada beberapa Anggota Polisi melakukan kegiatan untuk Pencarian salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Manaf di daerah Jatipurwo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Namun saat itu, ada hajatan sehingga para petugas lurus ke Barat dan menemukan 5 orang yang lagi pesta Narkoba.
“Tapi oleh Polisi ke-5 orang tersebut dilepaskan dengan Nominal Rp.100 juta dan saat itu yang mengurus adalah Mak Roh, istri dari Madeki pemilik rumah di Jalan Jatipurwo gang 1, Surabaya,” katanya kepada Timurposjatim.com baru-baru ini yang tidak mau dionlinekan.
Sementara terpisah Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan bahwa, terkait peristiwa pada 13 Mei 2022 yang melakukan bukan dari Anggota kami. Dan kami hanya melakukan kegiatan Pada 10 Mei 2022.
“Saat itu kami dapatkan 4 orang yang diduga pencandu dan benar saat dilakukan tes urin hasilnya positif,” katanya.
Disinggung terkait Barang Bukti apa saja yang berhasil diamankan,”Tidak ada barang bukti hanya kita temukan sisa pakai sehingga kami lakukan Rehabilitasi ke Our Right To Be Independent (ORBIT),” kata Iptu Dony, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya. (lebih…)