Timur Pos

Istri Dihamili, Wahed Bacok Pelaku Hingga Tewas

Timurposjatim.com – Abd Wahed diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pembunuhan terhadap Abdul Halim (Alm) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (13/06/2022).

Atep dan Zainal Arifin yang merupakan teman dari terdakwa memberikan keterangan yang pada intinya mengatakan bahwa, perbuatan terdakwa membunuh korban dikenakan gengsi, dimana istri terdakwa dihamili oleh korban Abdul Halim (Alm) dan seperti diketahui adanya adat dari Madura apabila kalau tidak membunuh maka akan dibunuh.

“Terdakwa membunuh mungkin karena gengsi dikarenakan istrinya dihamili oleh korban,” kata para saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang mana pada intinya terdakwa mengatakan bahwa, karena saat itu istri saya dihamili oleh korban dan dijanjikan akan dinikahi. Saat itu lagi cangkrukan melihat ciri-ciri motor dan plat nomor yang diberitahukan oleh istrinya.

“Sama korban sebenarnya tidak mengenal, namun saat itu diberitahu oleh istri, ciri-ciri fisiknya, Motornya dan plat nomor kendaraan,” kata terdakwa melalui sambungan teleconference di ruang candra PN Surabaya.

Disinggung kenapa terdakwa membawa celurit dan terdakwa melukai dibagian mana saja.

“Setiap keluar rumah saya selalu membawa celurit dan awalnya saya bacok bagian tangan, lalu punggung dibagian belakang dan bagian dada juga,” jelas terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan saat itu, Samsul hanya duduk di atas motor sembari meneriaki..Ayo..Ayo..Ayo.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya ditanggal 16 Juni 2021, terdakwa keluar dari Lembaga Pemasyarakat (LP) pulang kerumahnya di Dusun Malakah, Desa Kumis, Kecamatan Kedundung, Kab Sampang, Madura dan bertemu dengan istrinya (Maimuna). Kemudian di Bulan Desember 2021, istrinya mau melahirkan sehingga terdakwa mencurigai kandungan yang sudah usianya 6 bulan.

Kemudian Maimuna mengaku berkenalan dengan korban Abdul Halim alias Yuda melalui sosial media (facebook) dibulan  Desember 2020 dan pertama kali bertemu di Warung Kopi daerah Suramadu, Kenjeran Surabaya. Kemudian keduanya menjalin asmara hingga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri sebanyak 3 kali di Hotel Kenjeran Surabaya. (lebih…)

Bandar Sabu Sencaki Fungki, Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Bandar sabu Fungki Yulianto dituntut dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp.1.9 miliar, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Diah Hapsari pada intinya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 7 tahun dan denda Rp. 1.9 miliar subsider 1 tahun Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut 7 tahun Penjara,” kata Jaksa Diah Hapsari di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin, (13/06/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 sekira jam 13.00 wib terdakwa didatangi oleh Soleh (DPO) dan terdakwa membeli 1 poket  sabu dengan berat ± 30 gram seharga Rp 24.000.000,- yang akan terdakwa bayar apabila narkotika jenis sabu tersebut telah laku terjual semuanya.

Kemudian terdakwa menyimpan 1 poket sabu tersebut di bawah meja di dalam rumah kos terdakwa di Jl Sencaki Gang 1 No 35 Surabaya, dan akan terdakwa jual kembali dikemudian hari dengan harga Rp 900.000  per gramnya.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekitar jam 20.30 WIB, terdakwa didatangi oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu (penuntutan dalam berkas terpisah), Saksi Mochamad Ridwan (penuntutan dalam berkas terpisah), dan Saksi Muhammad Saini (penuntutan dalam berkas terpisah) yang akan membeli narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram, selanjutnya terdakwa memberikan tester terlebih dahulu kepada Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini dengan cara memberikan sedikit narkotika jenis sabu yang terdakwa masukkan kedalam pipet kaca untuk kemudian dirangkaikan ke alat hisap sabu  yang telah dipersiapkan sembari terdakwa menyiapkan pesanan narkotika jenis sabu sebanyak ± 9 (sembilan) gram yang dipesan oleh Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini.

Bahwa ketika terdakwa sedang menyiapkan dan membungkus Narkotika jenis sabu, atas informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira jam 21.00 wib bertampat di rumah kos terdakwa di Jl Sencaki Gang 1 No 35 Surabaya, Saksi Mat Sari Bin Martayu, Saksi Mochamad Ridwan, dan Saksi Muhammad Saini ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilanjutkan dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di dalam kamar kos dan dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sabu dengan berat ± 19,01 gram beserta plastik pembungkusnya, 1poket sabu dengan berat ± 9,30 gram beserta pembungkusnya dan 1 buah handphone Samsung warna hitam dengan nomor 083125560666 yang terletak diatas meja di kamar kos terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polsek Krembangan. (lebih…)

Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan oleh pasangan suami-istri, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi memastikan telah menetapkan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK itu sebagai tersangka tindak Pidana korupsi.

“Pasangan suami-istri DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin (13/06/2022).

Pasutri Pembobol Bank Jatim Digelandang Di Kejari Tanjung Perak Surabaya

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, Bank Jatim menyetujui pinjaman yang dikucurkan hanya sebesar Rp.50 miliar.

Namun sejak tahun 2016, pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet.

Bahkan sampai sekarang bangunan pergudangan yang dimaksud tidak pernah berdiri. (lebih…)

Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

Timurposjatim.com – Ada adagium yang mengatakan, Lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menahan atau memenjarakan satu orang tidak bersalah masih saja terjadi di dunia peradilan di tanah air. Berbagai kasus salah tangkap hingga salah vonis masih terus terjadi.

Kasus kopi sianida dengan “tersangka” Jessica Wongso pada tahun 2016 silam masih terus meninggalkan tanda tanya. Jessica hingga kini terus menunggu datangnya keadilan mengingat kejelasan perkara ini masih “abu-abu”.

Menyikapi fenomena tersebut, Nusakom Pratama Institue bekerjasama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur menggelar diskusi terbatas dengan tema Peninjauan Kembali (PK), Mengapa Dibatasi?

Dalam acara yang digelar di Aula PWI Provinsi Jawa Timur, dua narasumber yang dihadirkan, masing-masing Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H (pakar hukum sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya) dan Amira Paripurna, S.H, LL.M., Ph.D (pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya), memiliki pandangan terhadap pembatasan upaya hukum PK tersebut. Sabtu (11/06/2022).

Pakar Hukum: Seharusnya PK Tidak Dibatasi

Menanggapi paparan dan narasi yang disampaikan oleh moderator Dr. Ari Junaedi, S.H., M.Si, Siti Marwiyah menilai keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat dibutuhkan oleh masyarakat sebagai lembaga yang memberikan perlindungan dan keadilan hukum.

Menurutnya, masyarakat bisa memanfaatkan PK untuk mendapat keadilan hukum akibat kesalahan putusan di Mahkamah Agung (MA). MK sebagai lembaga negara baru produk reformasi menjadi tumpuan ekspektasi masyarakat yang menginginkan perbaikan dalam penegakan hukum.

Siti menambahkan, unsur politik juga memengaruhi sistem peradilan di Indonesia sehingga beberapa putusan menjadi tidak adil sehingga diperlukan upaya hukum yang memenuhi unsur keadilan.

Sementara Amira Paripurna menyebut bahwa PK seharusnya tidak perlu dibatasi karena dalam beberapa kasus hukum pidana yang terjadi di seluruh dunia, sering terjadi kesalahan atau error dalam sistem peradilan hukum di seluruh dunia.

Alumnus University of Washington School of Law Amerika Serikat ini menambahkan, di Belanda yang menjadi ‘kiblat’ hukum Indonesia, proses PK tidak dibatasi dengan catatan ditemukan novum atau bukti baru yang bisa diajukan dalam persidangan.

Dalam Komite Pembaharuan KUHP memandang pengajuan PK lebih dari satu kali merupakan langkah tepat karena sejalan dengan alasan keadilan dan perlindungan HAM.

“Menurut saya sebaiknya PK ini memang tidak perlu dibatasi dengan alasan setiap tersangka perlu mendapat keadilan seadil-adilnya. Catatannya adalah dibuat kriteria novum dalam perkara tersebut,” papar Amira Paripurna.

Moderator diskusi yang juga menjabat sebagai Direktur Nusakom Pratama Institute Ari Junaedi sempat menyinggung banyaknya pencari keadilan gagal menggapai keadilan yang hakiki meski memiliki fakta baru (novum) lantaran harus kandas dengan aturan yang membelenggu. Termasuk di dalamnya ada unsur kepentingan politik dalam pembatasan upaya PK.

PK merupakan salah satu bagian dari upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Pada esensinya, PK merupakan sarana bagi terpidana atau ahli warisnya untuk memperoleh keadilan dan melindungi kepentingan terpidana. (lebih…)

Lapak – Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

Timurposjatim.com – Mulyo Budi Santoso diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Menjual Emas dari hasil Kejahatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (10/06/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi IR. Maria Terry Endiawati, pemilik Emas dan Terdakwa Gendrarto yang merupakan adik iparnya korban.

Maria Terry Endiawati mengatakan, bahwa terdakwa itu disuruh menjualkan logam berharga yang telah dicuri dari Brankas oleh Gendrarto.

“Katanya dijual di depan toko emas di daerah Blauran, Surabaya,” kata Maria.

Sementara Gendrarto (berkas terpisah) menyampaikan bahwa, sudah mengambil emas milik Maria Terry, mulai bulan Agustus 2021 hingga ketangkap pada bulan Februari, kalau gak salah sudah 20 kali.

Lapak - Lapak Depan Toko Emas Blauran Terima Emas Hasil Curian

“Selain dijual emas tersebut juga ada yang digadaikan dan setiap menjualkan emas diberikan upah antara Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa terdakwa yang diajak untuk berkerja renovasi Rumah Maria Terry oleh Gendrarto di Jalan Tanjungsari Gang VI, Surabaya.

Bahwa selanjutnya terdakwa  pada tanggal 3 Agustus 2021, melihat kunci brankas yang masih menancap dilubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka selanjutnya saksi Gendrarto mengambil 93 macam perhiasan berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan keseluruhan 998,35 gram lalu dimasukkan kedalam kantong plastik.

Kemudian terdakwa atas permintaan Gendrarto telah menjual dan menggadaikan satu persatu perhiasan emas hasil pencurian tersebut dengan cara terdakwa menjual dan menggadaikan perhiasan emas hasil pencurian tersebut dimana setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 100 ribu hingga Rp. 300 ribu dan uang dari hasil menjual dan menggadaikan perhiasan emas tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari

Gendrarto dalam mengambil emas sebanyak kurang lebih 20 kali secara bertahap mulai bulan Agustus 2021 saat terdakwa mulai pertama bekerja merenovasi rumah saksi korban hingga terakhir bulan Januari 2022 yang terdakwa jual didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya juga ada yang terdakwa gadaikan ditempat pegadaian yang terletak di Jl. Dupak Rukun Surabaya dan di Jl. Pacuan kuda Surabaya dan yang dipegadaian sudah ditebus Gendrarto (berkas terpisah) dengan meminta bantuan kepada terdakwa dan sebagian sudah dijual kembali didepan toko penjualan perhiasan emas yang terletak di Jl. Blauran Surabaya atas permintaan Gendrarto (lebih…)

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan antara, Lucky Kartanto (pemohon) dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Pajak Cq Direktur jenderal Pajak dan Kanwil Pajak DJP Jawa Timur (termohon) yang ada di Jalan Jagir Wonokromo Surabaya, dikabulkan seluruhnya oleh Hakim tunggal AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Timur I, Budi Susanto saat ditemui usai persidangan menyampaikan yang pada intinya pihaknya menghormati atas putusan hakim. “Kami menghormati keputusan ini. Tentunya selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan kantor pusat DJP atas putusan tersebut. Dan tentunya kami juga akan melakukan upaya hukum dan upaya lain sesuai ketentuan yang berlaku untuk menagih hak negara yang seharusnya dibayarkan,” ucap Budi, Jumat (10/06/2022).

Permohonan Lucky Dikabulkan Seluruhnya Oleh PN Surabaya

Menurutnya, sebagaimana yang di dalam persidangan bahwa objek yang diajukan praperadilan itu masih dalam tahap penyelidikan. Belum tahap penyidikan. “Bukan objek praperadilan,” ucapnya.

Terkait pendapat hakim yang mengungkapkan peminjaman berkas dinyatakan penyitaan, Budi menerangkan bahwa sesuai ketentuan dari DJP, peminjaman berkas digunakan sebagai pemeriksaan bukti permulaan dimana artiannya yaitu penyelidikan.

“Karena dalam proses pemeriksaan bukti permulaan itu adalah masih peminjaman berkas. Peminjaman dokumen atau bukti yang telah diberikan tanda terima oleh Wajib Pajak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa hasil putusan pengadilan hari ini tidak akan menyurutkan upaya penegakan hukum oleh DJP. “Dan saya sampaikan bahwa fungsi DJP sebelum tahapan penegakan hukum dimulai dari pelayanan, pembinaan, ada edukasi pengawasan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak memenuhi himbauan yang disampaikan DJP untuk mereka membetulkan secara self assesment,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam amar putusan hakim AFS Dewantoro menyatakan tidak sah penggeledahan dan atau penyitaan yang dilakukan oleh termohon yang didasarkan pada surat perintah pemeriksaan bukti permulaan Nomor PRIN.BP-013/WPJ.11/2021 tanggal 9 November 2021.

“Sehingga secara mutatis-mutandis termohon tidak lagi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan serta segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berdasarkan surat perintah in casu menjadi batal demi hukum,” kata Hakim AFS Dewantoro di ruang sidang Tirta l.

Sementara itu menurut pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa tindakan termohon dalam mendapatkan surat-surat yang diperlukan dari pemohon tersebut terkandung adanya upaya paksa dan sanksi.

“Berdasarkan fakta ini, bila dihubungkan dengan pengertian penyitaan ataupun penggeledahan yang bersifat memaksa maka tindakan termohon termasuk dalam kualifikasi penyitaan ataupun penggeledahan. Dimana penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan setempat sebagaimana tercantum dalam KUHAP,” jelasnya.

Tehadap putusan ini, salah satu tim kuasa hukum pemohon yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika putusannya telah sesuai. “Putusannya sesuai,” singkatnya.

Untuk diketahui, permohonan pra peradilan diajukan oleh Lucky, lantaran Dirjen Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) terhadap wajib pajak orang pribadi atas nama pemohon. Pemeriksaan tersebut lantaran diduga adanya upaya penggelapan pajak yang dilakukan wajib pajak atas nama Lucky Kartanto. (lebih…)

Tidak Pindahkan 2 Unit Kontanier, Machi Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Machi diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan H. Mohamad Khodir sebesar Rp. 250 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (09/06/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi yakni Erda Susantyadji Ratmara.

Erda Susantyadji Ratmara mengatakan bahwa, pada tanggal 27 Agustus 2019  H. Mohamad Khoir dan Mu’ifatul Lailiyah bertemu dengan Terdakwa. Yang mana dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait kepemilikan 2 bidang tanah yang ditempati oleh Terdakwa dan membahas  uang kompensasi untuk biaya memindahkan 2 unit kontainer tersebut sebesar Rp. 250 juta yang sudah disepakati.

“Setelah makan-makan, kemudian oleh H. Mohamad Khoir ditransfer melalui rekening saya, sebesar Rp. 250 juta,” kata Erda.

Saat disinggung apakah uang itu sudah diberikan ke terdakwa dan duluan mana pemberian uang dan surat somasi.

“Uangnya hari itu, uang langsung ditransfer dan karena terdakwa ada kewajiban-kawajiban kepada kami harus dibayarkan. Baru ada surat somasi, jadi pemberian uang dulu baru ada surat Somasi,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui bahwa, warisan tanah dari orang tua saksi korban H. Mohamad Khoir yaitu Hj. SOLICHAH (Alm) dimana tanah warisan awalnya seluas 5500 m2 dan keseluruhan sudah di terbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh para ahli waris;

Bahwa pada tanggal 16 Agustus  2019, Terdakwa meletakkan 2 (dua) unit kontainer tanpa izin kepada pemilik 2 (dua) bidang tanah yaitu 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 770m2 merupakan milik saksi korban H. Mohamad Khoir dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4134 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dan 1 (satu) bidang tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah tepatnya di Jalan Pondok Benowo Indah RT 005 RW 001 Surabaya seluas 617m2 merupakan milik saksi Mu’ifatul Lailiyah dengan Sertifikat Hak Milik nomor 4137 penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya pada tanggal 09-11-2018 dimana 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi korban H. Mohamad Khoir dan 1 (satu) unit container di letakkan di tanah kosong milik saksi Mu’ifatul Lailiyah , 2 (dua) unit container itu digunakan oleh Terdakwa untuk cafe dan berjualan kopi. (lebih…)

Meriam Kuningan VOC Dijual Ke Bos Besi Tua

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara pencurian Meriam Kuningan peningalan VOC, milik Jendral Polisi Adnas dengan terdakwa Isa Ali Maksum dan Toppo Setyo Nugroho, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/06/2022).

Yasin mengatakan yang pada intinya  bahwa, saat itu kedua terdakwa menjual meriam dan Toni merupakan bos besi tua.

“Iya para terdakwa menjual meriam tersebut,” kata Yasin, saat memberikan kesaksian di ruang Tirta PN Surabaya.

Atas keterangan saksi,terdakwa tidak menbantahya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa yang pada intinya para terdakwa telah mengakui  mengambil meriam tersebut dan menjual kepada Yasin.

Saat disinggung siapa yang punya niat atau rencana untuk mengambil meriam itu? Tanya JPU kepada kedua terdakwa.

“Saya (Isa), yang mengajak Toppo untuk mengambil meriam tersebut, kemudian kita jual,” beber Isa dihadapan Majelis Hakim malalui sambungan telekonfren.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Rahayu dan Wahyuningsih Dyah W, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  bahwa, kedua terdakwa mencuri dua meriam milik majikannya, Adnas di rumahnya Jalan Ketintang Baru. Dua meriam seharga Rp 350 juta itu hanya mereka jual Rp 3,5 juta. Uang dari hasil penjualan itu mereka bagi berdua.

Dua meriam pajangan yang terbuat dari kuningan itu diambil para terdakwa di gudang rumah makan Warung Dulang milik Adnas. Isa yang berinisiatif mencuri lebih dulu mengajak Toppo. Isa datang lebih dulu dengan mengendarai pickup yang kemudian diparkir di dalam gudang pada Kamis, 3 Februari lalu. (lebih…)

Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu…!!!

Timurposjatim.com – Dilakukan penataan struktur bangunan dengan peremajaan fisik interior maupun eksterior disana sini, bukan berarti pekerja bangunan bisa seenaknya mengerjakannya, selain akan berakibat fatal hasil yang dikerjakan, juga menjadi gunjingan dan bahan tertawaan pengunjung PN Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Awalnya terlihat hanya obrolan ringan beberapa pengunjung PN, saat salah satunya mengetahui kalau ada pekerjaan sanitasi pemasangan pipa PVC yang tidak pantas untuk terlihat.

Jojoran Air Talang Di PN Surabaya lucu...!!!

Terdapat pipa PVC ukuran 4″ yang menempel pada tembok bangunan, namun pada penyambungan pada pipa yang berukuran lebih kecil bukannya disamakan ukuran pipanya, tampak hanya disodokan dengan seadanya saja.

Bagaimana pengawasan yang dilakukan pihak pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam hal ini yang mengurus pembangunan baik secara renovasi maupun hanya pekerjaan struktur ringan saja. Apakah pekerjaan yang tidak layak seperti penyambungan pipa PVC jorongan air hujan yang mengalir ke saluran bawah.

Hal lain yang tampak pada pekerjaan yang hanya bersifat asal- asalan dan mainan saja, juga terlihat pada pipa PVC yang berfungsi sebagai jorongan air talang hujan pada gedung, namun tidak diberikan pembatas agar air bisa tumpah ke bawah dengan benar. (lebih…)

Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

 Timurposjatim.com – Oknum notaris Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Pasangan suami istri tersebut diduga membuat surat pernyataan palsu dan surat kuasa palsu atas sertifikat hak milik (SHM) Hardi Kartoyo. Keduanya kini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili.

Terjadinya kasus pemalsuan surat tersebut bermula pada pertengahan 2017, dimana saat itu Hadi Kartoyo (korban) bertujuan menjual 3 bidang tanah dan bangunan miliknya kepada Triono Satria Dharmawan. Ketiga aset tersebut tercatat dengan atas nama istri korban, Itawati Sidharta.

Hardi menjalin kesepakatan dengan Triono bahwa harga ketiga aset yang terletak di Jalan Rangkah, Tambaksari tersebut senilai Rp 16 miliar. Untuk pembelian aset itu, rencananya akan dibiayai oleh pihak Bank J-trust Kertajaya.

Kemudian Edhi Susanto, notaris yang berkantor di Jalan Anjasmoro no 56 B Surabaya itu ditunjuk oleh pihak bank untuk memfasilitasi proses jual beli antara Triono Satrio Dharmawan dengan Hardi Kartoyo dan isterinya tersebut.

Lebih lanjut, Hardi menyerahkan SHM 3 aset itu kepada Edhi Santoso untuk cheking sertifikat di BPN Surabaya II. Sedangkan Triono memberikan cek sebesar Rp. 500 juta kepada Edhi untuk diserahkan kepada Hardi sebagai uang tanda jadi atau DP atas pembelian tanah dan rumah milik korban.

Cek tersebut lalu diserahkan kepada Hardi dengan catatan apabila hasil ceking cek terhadap 3 SHM tersebut bermasalah dan pihak penjual membatalkan transaksi, maka uang tersebut harus dikembalikan kepada pembeli tanpa potongan.

Namun saat pengurusan maupun ceking tidak segera diselesaikan, Edhi Susanto, malah membuat dan memberikan Surat pernyataan yang isinya apabila dalam waktu 2 bulan ternyata belum terjadi transaksi jual beli antara Hardi dan Triono, maka uang DP dianggap hangus dan sertifikat asli dikembalikan.

“Setelah ditunggu-tunggu juga tidak ada kelanjutannya proses jual beli tersebut selanjutnya Hardi sering datang ke kantor notaris Edhi Susanto dengan maksud meminta sertifikat tersebut. Tetapi, Edhi Susanto, tidak bersedia menyerahkan sertifikat tersebut tanpa alasan yang jelas,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Kamis (09/06/2022).

Sementara itu, yang dilakukan Feni Talim yaitu mengurus checking sertifikat di Kantor BPN Surabaya ll. Caranya, terdakwa mengambil dokumen sertifikat yang dibutuhkan dari dalam lemari di kantor suaminya itu. Namun, dari ketiga sertifikat tersebut, hanya satu yang lolos karena tidak ada perubahan.

“Sedangkan dua SHM lainnya masih ada kendala yaitu karena harus ada perubahan logo blangko dari Bola Dunia menjadi logo Garuda serta ada perubahan luas akibat potong jalan (rilen)” ucap JPU dari Kejati Jatim tersebut.

JPU Hari Basuki menambahkan bahwa setelah tidak disetujui Feni datang lagi ke kantor BPN Surabaya II untuk melakukan pengurusan pengecekan sertifikat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan antara lain surat kuasa dari Itawati Sidharta kepada dirinya.

“Padahal, Itawati Sidharta selaku pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 tersebut. Dalam surat kuasa tersebut terdapat tanda tangan terdakwa Feni sebagai penerima kuasa, diketahui oleh notaris Edhi Santoso,” imbuhnya.

Kemudian, jelas JPU, terdakwa Feni juga membuat surat pernyataan selisih luasan tanah dan surat pernyataan menerima hasil ukur. Atas kelengkapan yang dibutuhkan oleh pihak BPN Surabaya II itu kemudian disetujui.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, Itawati Sidharta mengalami kerugian menyusutnya luas lahan miliknya dan juga perubahan atas sertifikat tersebut.

“Perbuatan terdakwa Feni Talim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Sedangkan terdakwa Edhi Santoso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP,” ujarnya. (lebih…)