Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya dituntut dengan Pidana Mati, dikarenakan terbukti malanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Kamis, (16/06/2022).
Dari fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa dari Kejari Surabaya itu menilai Saiful terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Yasan dengan pidana mati,” kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya.
Masih kata JPU Suparlan bahwa, pertimbangan yang memberatkan dasar penuntutannya yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan, mengakui dan berterus terang atas perbuatannya dan menyesal,” tegasnya.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi pengacaranya, Amelia mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suparno. “Kami selaku penasihat hukum terdakwa Saiful Yasan memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman,” ujar Amelia.
Hakim Suparno ketika dikonfirmasi terkait tuntutan tersebut membenarkan. Untuk putusannya, pria yang juga menjabat sebagai Humas PN Surabaya itu akan bermusyawarah dengan dua hakim anggota lainnya. “Kita musyawarahkan dulu untuk putusannya,” ucap Hakim Suparno.
Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. (lebih…)