Timur Pos

Joko Karyawan Ekpedisi, Gelapkan Barang Kiriman

Surabaya, Timurpos.co.id –  Karywana PT. CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penggelapan  Handpone merk Iphone XR yang merupakan barang kiriman pelanggan. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra yang merupakan teman kerja terdakwa.

Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sama-sama satu shift, berdasarkan CCTV, terdakwa mengambil satu Hand Phone barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.

“Terdakwa telah mengambil satu buah Hand Phone,” katanya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa, yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya.

Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Hand Phone, tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.

Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan lalu HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.

“HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp. 600 ribu.”kata Joko.

Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.

“Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun.” Beber terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa 

 yang merupakan karyawan tetap Gudang PT.CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya,  hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam terdakwa berpura pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.

Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson  yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp.600. yang mana telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.CKL INDONESIA RAYA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto  mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP. Ti0

Digugat Cerai, Ribut Cekik Dan Tusuk Istrinya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ribut Winarko diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (07/02/2023).

Dalam sidang kali JPU, menghadirkan 3 orang saksi yakni Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Lis mengatakan, bahwa suaminya yang lebih dulu selingkuh. Dia (terdakwa) sering ketahuan sama mantan istrinya, sehingga terjadi keributan dan sering cekcok. Itu sudah berlangsung 5 bulan lalu saya mengugat cerai. Namun Ribut engan bercerai Pengadilan Agama Surabaya. 

“Keduanya kemudian terlibat cekcok di kantor PT BMI Margomulyo tempat mereka bekerja. Lis menemui Ribut setelah suaminya itu memintanya membawakan baju kerja.

Masih kata Lis, bahwa saya kemudian dicekik sampai terjatuh di lantai dan tidak sadar. Dipukul mata saya sampai merah. Ditusuk pisau sampai delapan kali. Pisau masih menancap di pinggul sampai saya dilarikan ke rumah sakit.

Lis Sugiarti yang merupakan Istri terdakwa, 2 satpam PT. BMI,  M. Suko Wiyono dan Wulan Karto.

Pertengkaran itu dilerai karyawan lain dan sekurit. M. Suko Wiyono, seorang sekuriti mengaku sempat melihat Lis ditusuk suaminya. “Saya yang menolong pertama. Saya bawa ke RS Mitra Keluarga dalam kondisi pingsan,” ungkap Suko dalam persidangan.

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan

JPU Anang Arya Kusuma, menyebutkan, pasangan suami istri yang sudah tiga tahun berumah tangga belakangan kerap terlibat cekcok setelah Ribut mencurigai istrinya selingkuh dengan laki-laki lain. Kecurigaan itu menguat setelah Ribut melihat percakapan WhatsApp mesra istrinya dengan lelaki lain di handphone. 

Atas perbutan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kini Ribut dan Lis telah resmi bercerai. Ribut mengakui semua perbuatannya. “Saya khilaf saat itu. Saya menyesal,” kata Ribut kepada majelis hakim dalam sidang secara video call. 

Sebelum sidang ditutup Penasihat Hukum terdakwa Victor Sinaga menghimbau kepada terdakwa agar tidak ada dendam kepada mantan istrinya, apabila terdakwa sudah keluar dari Penjara.

“Jangan ada dendam kepada mantan istri mu,” ujar Victor Sinaga. Ti0

Palsukan Minuman Pop Drink, Idrissa Sow Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id –  Sidang lanjutan yang membalit terdakwa Idrissa Sow, Warga Negara Asing (WNA), asal Senegal, Afrika Barat, kembali digelar dengan agenda saksi meringankan A de Charge, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam kesempatan ini Penasehat Hukum terdakwa Nur Hadi menghadirkan istri dari terdakwa.

Yang mana pada intinya saksi menyapaikan, keberatan terkait uang yang sita, Dokumen dan terkait izin tinggal dari suaminya.

“Uang yang disiita dan dijadikan barang bukti merupakan pembayaran dari pengiriman Jasjus, tidak ada hubungan dengan perkara ini dan saya mohon untuk yang mulia, untuk diberikan kelonggar untuk pengurusan izin tinggal dari terdakwa, kerena harus datang langsung ke kantor imigrasi Malang untuk pemeriksaan Geometri,” kata Saksi di hadapan Majelis Hakim.

Untuk keterangan saksi terdakwa menyatakan, pada intinya tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terhadap terdakwa Idrissa Sow menjelaskan, bahwa awalnya datang ke Indonesia sekitar tahun 2013, untuk menjadi Eksportir testil untuk dikirim ke Afrika. Kemudian ditahun 2016 ada pesanan Tehjus, Jasjus untuk dikirim ke Afrika dan tidak ada masalah hingga ada perkara ini.

“Terkait permasalah ini. Awalnya ada pesanan untuk Pop drink, Kemudian saya menghubungi dan mendatangi kantornya untuk membeli produk. Awalnya sudah ok, namun kemudian ditolak.

Masih kata Idrissa, bahwa kemudian meminta tolong kepada Riyatno untuk membuatkan minuman Pop Drink. Untuk produksi dan kemasaan semuanya dari Riyatno yang didapatkan di daerah Sidoarjo.

Disingung oleh JPU Darwis apakah terdakwa menyesal dan mengakui salah dengan adanya perkara ini,” iya pak, saya merasa bersalah,” ujar Idrissa.

Lanjut pertanyaan dari PHnya, terkait siapa yang membuat dokumen ekpor dan bagaimana prosesnya dan apakah terdakwa pernah menandatangi berita acara penyitaan BB?

“Yang membuat semuanya adalah Esorio untuk semuanya dokumen ekpor. Awalnya mengunakan PT. Somaria, kemudian diganti menjadi .PT Parama Alif Loka, namun sama Esorio tidak pernah mengingatkan apa-apa yang harus dilengakapi dan syaratnya terkait perubahan tersebut,” ujar terdakwa.

Ia menambahkan, bahwa untuk uang yang disita itu tidak ada hubungan dengan perkara ini, karena itu pembayaran untuk Jasjus dan terkait Dokumen seperti, Paspor, Buku Nikah juga tidak ada hubungannya, kerena saat mendaftarkan ekspor, cuma dimintai NPWP aja.

Disingung oleh Majelis Hakim, apakah itu bukan hasil dari Keutungan pengiriman Pop Drink,” tidak Yang Mulia, karena pengiriman Pop Drink itu, saya merugi,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 8, Juni 2021 di kantor PT. Parama Alif Loka di gedung Pakuan Centre lantao 23 di Jalan Emong Malang, Kota Surabaya. Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana.

Perlu diperhatikan, entah berapa banyak produk Pop Drink yang sudah dipalsu Idrissa Row. Yang jelas, Jaksa Tedy Widodo mengatakan, terdakwa sudah 6 kali mengirim produk Pop Ice palsu buatannya ke Zimbabwe dari Informasi JPU Teddy Widodo dari Kejagung RI, pada saat sidang sebelumya di PN Surabaya. TiO

Miko Palsukan Pompa Ebara Disidangkan Di PN Surabaya

Surabaya – Miko Darmanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara pemalsuan Merek dan Indikasi Geografis produk pompa Ebara, yang mengakibatkan kerugian miliaran terhadap  PT. Ebara Indonesia sebagai penerima Lisensi merek Ebara dari Tokyo Jepang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi yakni R. Affitantho Setyabudhy selaku kuasa PT. Ebara Indonesia, Suryawan Kurnia dan Windi Dwi Setiani.

Affitantho mengatakan bahwa, saat itu saya melihat penjualan Pompa merek Ebara di internet, kemudian melakukan pembelian di Toko Toya Inti Jl. Simo Kwagean Kuburan Banyu Urip Surabaya, dan di Perum Griya Kebraon Tengah, Surabaya yang merupakan milik terdakwa. Kemudian setelah membeli pompa tersebut dibawah ke Perusahan dan dibelah ternyataan palsu. Lalu diberikan surat kuasa untuk melaporkan perkara tersebut di Polda Jatim.

“Dari infomasi dari Perusahaan, ada perbedaan spek mesin dan linsensinya berbeda dari produk Ebara dengan produk yang dijual terdakwa. Untuk harganya lebih murah produk yang dijual terdakwa, namun tidak beda jauh.” Kata Affitantho, selaku saksi pelapor.

Lanjut Suryawan mengatakan, bahwa pada intinya sama dengan Affitantho, yang berbada dari sticker coverflange merek EBARA, name plate, inspection certificate, milik terdakwa mengukan manual dan yang asli pakai komputer. Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan laporan perusahan kerugian mencapai milaaran.

“Pemegang merek Ebara adalah Tokyo dan PT. Ebara Indonsia merupakan pemegang Lisensi yang sudah berkerja sama dan terdakwa tidak ada kerjama dengan PT. Ebara Indonesia.” Katanya.

Lanjut Windi menjelaskan, bahwa, saat itu bersama Affitantho, membeli produk pompa tersebut, untuk Toko yang di Simo seperti Rumah dan toko (Ruko), namun pompa tersebut tidak dipajang, sementara di Kebron seperti rumah, namun pompa tersebut dipanjang dan  disebelahnya banyak pompa air, namun tidak bisa dipastikan merek Ebara.

“Untuk jumlahnya berapa pompa yang dibeli semuanya ada berdasarkan invoice,” katanya.

Atas keterangan para saksi terdakwa menyapaikan akan ditangapi melalui penasihat hukumnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkam, bahwa terdakwa Miko Darmanto selaku pemilik Toko Toya Inti di Perum Griya Kebraon tengah Blok P-8 Surabaya melakukan rekondisi/produksi ulang terhadap pompa Ebara bekas atau russk sehingga terlihat seperti baru dengan tujuan menambah nilai jual pompa Ebara supaya  seperti pompa Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia. yang dijual per unit dengan harga Rp.3.500.000 – Rp.130.000.000 sesuai dengan typenya yang penjualannya dilakukan sendiri oleh terdakwa.

Bahwa dalam melakukan rekondisi/produksi ulang pompa Ebara tersebut dengan memperbaiki dan mengganti sparepart yang rusak sehingga pompa dapat berfungsi dan kemudian melakukan pengecatan dengan warna cat sesuai pompa merek Ebara asli baru dan memberikan sticker coverflange merek Ebara, name plate, inspection certificate dan buku petunjuk penggunaan pompa yang telah di buatnya tersebut adapun maskud dan tujuannya adalah agar pompa tersebut. Seperti pompa merek Ebara baru produksi PT. Ebara Indonesia.

Bahwa saksi R. Affitantho Setyabudhy melaporkan pengaduan adanya dugaan tindak pidana penggunaan merek Ebara secara tanpa hak sesuai Surat Kuasa tanggal 10 Mei 2021.

Bahwa PT. Ebara Indonesia selaku pihak penerima Lisensi merek EBARA sesuai dokumen Copy legalisir dokumen Brand License Agrement tanggal 1 Januari 2019 antara Ebara Corporation dengan PT. Ebara Indonesia yang telah dimohonkan pencatatannya kepada Menteri pada tanggal 9 -9-2021.

Bahwa sertifikat merek EBARA nomor IDM000085351 tanggal permohonan 1 Mei 2006 untuk kelas barang/jasa: 7 berupa mesin-mesin pompa terdaftar milik EBARA CORPORATION yang berkedudukan di 11-1 Haneda Asahi Cho, ota-ku, Tokyo Japan yang telah diperpanjang jangka waktu perlindungan mereknya sampai tanggal 1 Mei 2026.

Perbuatan terdakwa MIKO DARMANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) Undang Undang RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ti0

Mendag Temukan Harga Minyakita Tak Sesuai HET Di Pasar Tambak Rejo

Surabaya, Timurpos.co.id – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan harga jual Minyakita di Pasar Krampung Tambakrejo Surabaya tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000. Senin, (06/02/2023).

Berdasarkan pengakuan dari pedagang, mereka menjual minyak goreng Minyakita dengan harga Rp 15.000.

“Disini betul Minyakita sudah sedikit, harganya Rp 15 ribu lagi. Padahal HET Rp 14 ribu paling mahal. Ini akan kami selesaikan. Mudah-mudahan dua minggu mendatang teratasi,” kata Zulhas sapaan akrabnya ditemui usai sidak.

Lebih lanjut , Zulkifli memaparkan bahwa kelangkaan stok Minyakita di pasar ini langka lantaran banyaknya masyarakat yang membeli secara online dengan jumlah sangat banyak.

“Sekarang masyarakat beli secara online banyak yang borong. Karena banyak yang borong, di pasar berkurang,” katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, ke depannya Zulkifli menegaskan tidak boleh lagi Minyakita dijual secara online, agar kelangkaan ini tidak terjadi lagi.

“Sekarang diutamakan di pasar dan belinya harus pakai KTP. Agar tidak memborong lagi. Tadi ada yang beli dari perantara, berarti ada yang borong, ada yang menguasai, harga dinaikkan, kemudian dijual dengan harga yang lebih mahal,” jelasnya.

Selain membatasi pemasaran secara online, pihaknya juga akan menambah jumlah pasokan Minyakita di pasar. Jika sebelumnya, hanya 300 ton per bulan maka akan dinaikkan hingga 450 ton per bulan.

“Mudah-mudahan Minyakita seminggu mendatang di pasar-pasar sudah beredar lagi,” tutup Zulhas. Ti0

Thoha Otak Pembobol Bank BCA, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Thoha Otak Pembobol Rekening Bank BCA Divonis 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Mohammad Thoha, otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry divonis 3 tahun dan 6 bulan, kerana terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller Bank BCA di Jalan Indrapura Surabaya, oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (06/02/2023).

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan mengatakan, bahwa mengadili, memutus Pidana pencurian dengan pemberatan dan menjatuhkan Pidana kepada terdakwaThoha dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. “kata Hakim Marper saat menjatuhkan vonis.

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut. Yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban.Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa menurut Hakim karena yang bersangkutan telah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.Mendengar vonis tersebut, Thoha menyatakan memohon keringanan. “Mohon keringanan Yang Mulia,” ujar Thoha di hadapan Hakim dan JPU.

Sementara Setu Tukang Becak divonis 10 bulan dari tuntutan JPU selama 1 tahun.q

Hakim telah memutus vonis untuk Thoha. Hakim sempat bertanya kepada JPU Diah Ratri Hakim terkait putusan tersebut.”Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Diah. Ti0

Gagak Hitam Berkolaborasi Dengan Camp Rembol 76, Sabet Juara Di Surabaya Urban Fight

Surabaya, Timurpos.co.id – Anggota Gagak Hitam Septian Bagas Permadi dan Putra Ferdian alias Lonjong, yang berlatih di Camp Rembol76 dibawah asuhan Tri Yudi Efendi telah menyabet juara 1 dan 2 di Laga Eksebisi bertajuk Surabaya Urban Fight, yang diselenggarakan Pengurus Muaythai Indonesia, Provinsi Jawa Timur di Surabaya Town Square Mall, 4-5 Februari 2023. Minggu, (05/02/2023).

Tri Yudi Efendi mengatakan, bahwa Pertama-tama saya mengucapkan terimakasih kepada pihak penyelenggara, dengan adanya even seperti ini kami bisa ikut berpartisipasi menyalurkan bakat kami, selain latihan Pencak Silat Pagar Nusa, petarung kami juga di latih beladiri tarung bebas dan kick boxing.

“Tujuannya selain untuk meraih prestasi, agar supaya anak-anak punya wadah bertarung yang positif, dan terhindar dari tarung di jalanan yang malah membuat resah masyarakat,” kata Kang Gareng sapaan akrabnya, yang merupakan pelatih dari Pencak Silat Pagar Nusa di Gebang lor No 46 kec, Sukolilo Surabaya.

Masih kata Gareng, bahwa kami berharap even seperti ini rutin di gelar , tujuannya agar pihak-pihak terkait bisa mensuport dan menjaring para atlet baru agar bisa mengikuti dan mempunyai kesempatan ke jenjang selanjutnya seperti yang terdekat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.

“Kami berharap para petarung dan atlet pendatang bisa diberikan kesempatan untuk meraih mimpi diajang Nasional ataupun Internasional,” kata Gareng yang merupakan Ketua Umum Pusat Rembol 76.

Untuk diketahui Surabaya Urban Fight yang diselenggarakan di Surabaya Town Square Mall, 4-5 Februari 2023, ada sekitar 200 para petarung-petarung yang mengikuti acara tersebut. Ti0

Pieter Talaway : Ada Upaya Menghancurkan Karier Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara Narkotika yang menjerat Teddy Minahasa Putra masuk agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Barat.

Penasihat Hukum terdakwa Pieter Talaway, SH., CN.,MBA mengatakan, bahwa pada intinya kami, keberatan atas dakwaan dari Jaksa. Harusnya surat dakwaan itu disusun berdasarkan berkas penyidikan, tentu didapatkan fakta hukum, bahwa barang bukti narkoba tidak ditemukan pada diri klien kami. Namun dipaksakan untuk dihadapkan pada Pasal-Pasal dengan menggunakan barang bukti yang dimiliki Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti sehingga cukup beralasan bagi terdakwa siapa yang ingin menamatkan karir.

“Terdakwa Teddy Minahasa, selama 30 tahun yang cemerlang dan berprestasi dikepolisian, Hal itu sebenarnya dapat ditengarai untuk menghancurkan karier terdakwa, pada 10 Oktober 2022 yang telah ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Jawa Timur.” kata Pieter saat ditemui di Kantor Hukum Pieter Talaway &Associates) di Jalan Arjuno Surabaya. Sabtu, (04/03/2023).

Ia menambahkan, bahwa terdakwa sebelumnya juga menjabat Karo Panimal dan juga staf ahli Polri. Juga menjadi pimpinan tim khusus untuk melakukan penangkapan penyelundupan narkotika di laut China Selatan. Sehingga sangat tidak masuk akal apabila terdakwa mengorbankan seluruh karier dan hidupnya untuk berpindah sebagai bandar Narkoba.

“Di tahun 2016 – 2019 terdakwa ditunjuk oleh Kapolri selaku Pimpinan tim khusus Penyelidikan dan penyedikan tindak pidana narkotika diseluruh Indonesia,”tambah Pieter.

Diketahui sebelumnya. Dalam dakwaan perkara Pidana dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, ada lima anggota Polisi yang dijadikan tersangka.Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

JPU Tuntut Maksimal Dengan Pemberatan Untuk Para Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan yang membelit dua terdakwa yakni Abdul Haris eks Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno eks Security Officer Panpel Arema FC dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Keduanya dituntut dengan Pidana penjara selama 6 tahun dan 8 bulan, karana terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Juncto Pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Rencananya pledoi tersebut bakal diajukan lewat penasihat hukum dan sendiri. Hakim pun kemudian memutuskan sidang ditunda hingga 10 Februari.

Selama sidang, dua terdakwa ini terlihat terpukul. Terutama Sutrisno terlihat lama menundukkan kepala usai mendengar ancaman hukuman ini. Sutrisno menjawab pasrah dengan suara bergetar ketika ditanya ketua majelis hakim apakah bersedia atau tidak kembali menjalani sidang di tanggal 10 Februari.

“Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan Pidana yang dijatuhkan. Kemudian, dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua Pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,”  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat, (03/02/2023) malam di PN Surabaya.

Secara garis besar, dua terdakwa dijerat tiga pasal lantaran terbukti sembrono ketika menyelenggarakan pertandingan Arema FC VS Persebaya pada awal Oktober 2022 lalu, hingga mengakibatkan 135 orang tewas. Padahal, jejak rekam keduanya sudah pengalaman. Menurut catatan berbagai sumber Abdul Haris menangani pertandingan sepak bola sejak 2015 silam. Sedangkan, Suko Sutrisno sudah 10 kali menjadi Security Officer. Ti0

Waduh !!!, Saksi Polisi: Efek Gas Air Mata Tidak Membuat Sesak Nafas

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjut perkara tragedi Kanjuruhan dengan tiga terdakwa yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Surabaya. Jumat, (03/03/2023).

Dari keterangan saksi kali ini ada hal yang menarik dari pernyataan saksi Untung selaku Danki kompi 3 Polda Jatim, yang menyatakan, bahwa efek gas air mata tidak mengakibatkan sesak nafas dan tidak berbahaya.

“Hanya mengakibatkan mata merah. “Kalau dikucek-kucek, bisa tambah merah,” katanya.

Penyataan dari saksi Untung ternyata dilirik tim kuasa hukum dari tiga terdakwa. Sehingga Penasihat Hukum para terdakwa, kembali mempertegas dengan bertanya kepada para saksi. Kami meminta pertanyaan efek gas air mata tidak hanya dijawab oleh Untung saja. Seluruh saksi diminta menjawab. 

Dari 27 saksi anggota kepolisan dari personel Samapta dan Brimob menyatakan, bahwa pada intinya menyebut gas air mata tidak menyebabkan sesak nafas.

Pernyataan ini berbanding terbalik dengan hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya, Mahfud MD selaku ketua TGIPF menyebut terang-terangan kalau asap dari gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. 

Ada dugaan gas air mata inilah yang mengakibatkan 135 nyawa tewas dan ratusan orang mengalami luka berat serta luka ringan dalam tragedi Kanjuruhan.

Sebab, jika menengok hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mahfud MD satu gas air mata bisa mengakibatkan sesak nafas. Kalau jumlah gas air mata banyak, tidak menutup kemungkinan berujung fatal.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan Polda Jatim di dalam Stadion Kanjuruhan ditemukan 19 proyektil dari senjata gas air mata. Lima proyektil di tribun sisi selatan.

Lima proyektil di lintasan lari. Lalu, lima proyektil di lapangan gawang selatan.

Kemudian, dua proyektil ditemukan di lintasan lompat jauh. Lalu, satu proyektil ditemukan di sebelah selatan gawang. Satu lagi peluru gas air mata belum terpakai ditemukan di bawah tempat duduk pemain cadangan di bawah tribun VIP. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa atas perbuatan para terdakwa didakwa dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI nomer 11 tahun 2022 tentang Keolaragaan. Ti0