Surabaya, Timurpos.co.id – Karywana PT. CKL Indonesia Raya, Joko Mulyono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejaksan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara penggelapan Handpone merk Iphone XR yang merupakan barang kiriman pelanggan. Selasa, (07/02/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Estika Dilla Rahmawati menghadirkan Moch Aris Saputra yang merupakan teman kerja terdakwa.
Moch Aris mengatakan, bahwa Kamis tanggal 27 Oktober 2022, sama-sama satu shift, berdasarkan CCTV, terdakwa mengambil satu Hand Phone barang kiriman dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan.
“Terdakwa telah mengambil satu buah Hand Phone,” katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Lanjut pemeriksan terdakwa, yang mana pada intinya, terdakwa telah mengakui perbuatanya.
Disingung oleh JPU Dilla bagaimana cara terdakwa mengambil Hand Phone, tolong jelaskan dan HP tersebut dikemanakan.
Joko menjelaskan, bahwa mengambil HP tersebut dengan mengunakan tangan, dengan cara masuk ke gudang, kemudian melaporkan lalu HP tersebut diambil, ditinggalkan kardusnya.
“HP tersebut dijual ke teman dengan harga Rp. 600 ribu.”kata Joko.
Majelis Hakim Suswanti menanyakan apakah terdakwa menyesal dan mengakui kesalahannya serta apaakah terdakwa pernah dihukum.
“Iya Yang Mulia, saya merasa bersalah dan pernah dihukum perkara Narkoba dengan hukuman 4,5 tahun.” Beber terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa
yang merupakan karyawan tetap Gudang PT.CKL yang berlamatkan di Jalan Pergudangan Maspion Blok B/17 Surabaya, hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira Pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat ada kiriman sebuah unit handphone merk Iphone XR warna merah dengan tujuan Palangkaraya Kalimanan, selanjutnya pada saat barang tersebut sedang in (masuk) dari dalam mobil box yang dibungkus plastik warna hitam terdakwa berpura pura mengescan barang tersebut dan dikembalikan kembali didalam mobil box, setelah itu saat barang sudah berada didalam mobil box kemudian terdakwa memastikan situasi sekitar gudang sedang sepi langsung merobek pembungkus paketan warna hitam dan mengambil satu unit handphone merk Iphone XR warna merah tersebut dari dosbooknya yang langsung disimpan kedalam saku celana, tampa sepengetahuan Fandi Ahmad Novianto.
Bahwa adapun atas hasil pencurian handphone tersebut terdakwa berhasil menjualkan kepada Tomson yang bertempat di Jalan Rungkut Surabaya dengan harga Rp.600. yang mana telah dipergunakan untuk kebutuhan sehari harinya.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.CKL INDONESIA RAYA yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Fandi Ahmad Novianto mengalami kerugian Rp.4.247.866.00 dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan 362 KUHP. Ti0