Timur Pos

Rais Laskar Suku Betawi Dalam Rakernas: Kolaborasi AWPI dan Pengusaha Suatu Keniscayaan

Jakarta, Timurpos.co.id– Rakernas Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) yang ke-1 tahun 2023, sejak berdirinya AWPI di solo tahun 2013 dan di deklarasikan pada tahun 2014 di Hotel Gaja Mada kota Malang Jawa Timur, ini merupakan Rakernas yang Ke-1.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehormatan bagi saya yang didaulat untuk memberikan sepatah dua patah kata dalam rangka Rakernas AWPI ke-1tahun 2023 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Rais Laskar Suku Betawi, Prof. (asc) David Darmawan dalam sambutannya di Rakernas AWPI Ke-1 2023, Jayakarta Hotel Jakarta. Senin, 6 Febuari 2023 lalu.

Masih kata David Darmawan dalam sambutannya, sampai detik ini alhamdulilah kerjasama dan kinerja jurnalisme dari sahabat-sahabat AWPI seluruh Indonesia sangat membanggakan.

Ia berharap agar semua visi awal, dan sejarah pertama dari berdirinya AWPI serta asas-asas jurnalisme untuk dipegang teguh dan terus diperjuangkan.

Kita ingat dan selalu bangga, bagaimana tujuan awal AWPI yang dibentuk untuk mendongkrak mutu dan juga memberi pengetahuan tentang jurnalistik kepada kawan-kawan semua agar lebih mumpuni, tetap memegang idealisme dan memegang selalu etika kesantunan, ini termaktub dalam maklumat pendiri di Solo, sepuluh tahun yang lalu,” kata David

Selain itu, tantangan kita semua saya rasa juga sama. Di era global yang sekarang sudah masuk di society 5.0 ini kita dipaksa untuk menyesuaikan dan menggunakan piranti atau kebiasaan dalam bermasyarakat yang berpusat dan berbasis pada manusia ( SDM) dan teknologi.

“Kita harus belajar cepat untuk menggunakan solusi, beragam inovasi yang lahir di era revolusi industri ini untuk meningkatkan kualitas diri kita sendiri.

Beberapa inovasi di era tersebut sudah ada di depan kita dan memaksa kita untuk menggunakannya, suka atau tidak suka, paham atau tidak paham, yakni AI, big data, robotika dan banyak produk inovasi lainnya ke dalam tatanan sosial dan kehidupan bermasyarakat kita.

AWPI sebagai induk dan ada anggota dalam cakupan wilayah DPD, DPC tentu saja mempunyai itikad dan inisiatif yang sama untuk menyesuaikan kemajuan zaman ini. Senjakala, masa-masa penghabisan dari media ialah nyata. Disrupsi media ialah sudah semakin besar, banyak media cetak bertumbangan tak mampu untuk bertahan dalam masa-masa sulit ini,” ujarnya.

Kemudian yang terbaru, untuk menikmati beragam berita dan hiburan di televisi analog atau menggunakan antena konvensional pun kita juga sudah tidak bisa karena sudah di matikan atau non aktifkan dan ditutup oleh pemerintah.

Ini berlaku di area Jabotabek. Dasar hukumnya pun sangat kuat, yakni sesuai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah wajib mulai mengalihkan siaran televisi di wilayah NKRI dari sistem analog ke sistem digital pada 2 November 2022.

Tantangan berikutnya ialah, kita sekarang dibanjiri informasi yang sangat over. Saban detik, tidak hanya lewat media online atau cetak yang masih bertahan, tetapi lewat gawai dari masing-masing yang kita punyai. Dan bayangkan saja, setiap orang sudah mempunyai lebih dari satu handphone bukan?

Era sosial media sekarang ini, setiap orang ialah sebagai jurnalis atau pewarta. Walau itu hanya lewat misalnya facebook, twitter dan lain-lainnya. Ini masuk dalam tataran fungsional saja, bukan resmi. Dan tentu tantangannya ialah, khusus bagi saya dan orang umum, banyak beredarnya berita yang hoax, dangkal, hanya tataran kulit dan validisasi kebenarannya semakin susah ditemukan,” papar David.

Lanjut ia mengajak kepada sahabat-sahabat AWPI kita harus meng upgrade diri dan jangan sampai kalah dan pasrah akan fenomena zaman ini, termasuk saya juga terus belajar, seorang anak Betawi yang dilahirkan dengan sopan santun, tradisi kesantunan dan idealisme Betawi turun temurun diwariskan dari Babe, enyak dan engkong-engkong aye, “terang David.

Lanjutnya lagi, keberanian, percaya diri dan mau untuk belajar hal baru, serta tak malu untuk minta maaf jika dirasa mempunyai salah sudah saya terapkan sejak dari remaja, sampai menuntut ilmu di negara Eropa barat dan pulang kembali ke Indonesia untuk menuntut ilmu.

Kapasitas diri, kepercayaan dan tentu saja jaringan kita harus punyai, sama seperti saya yang diawal karier ikut membantu mengembangkan bisnis dan perusahaan para sahabat sebelum menceburkan diri untuk perusahaan saya sendiri di PT Redland Asia Capital, ada PT Socentix, Darmawan Green Fund, PT Agraris Betawi Global, dan juga di bidang pertambangan juga sudah saya masuki.

Kemudian David menambahkan, tentu Allah Swt akan memberikan satu ujian, kenaikan kelas atau maqom dan ilmu kita dengan persoalan atau tantangan yang dimata dan fikiran kita sangat berat. Padahal sangat jauh sekali dengan maksud dan persangkaan yang kita imajinasikan atau tafsirkan sendiri dengan tujuan Sang Penciptanya.

Perusahaan atau bisnis keluarga kami di bidang tambang juga sedang menjalani satu fenomena penting, dan harapan kita semua ini menjadi momentum transformasi dari dunia tambang Indonesia yang sangat strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak. Tambang sangat bermanfaat di semua lini seperti membangun bidang UMKM, rumah tangga, kesehatan, infrastruktur dan banyak lainnya.

Mafia pertambangan dengan segala modus operandinya dan oknum-oknum yang ada di lingkatan setan tersebut sudah menjadi perhatian utama dari para elit, Bapak Menteri Polhukam, KPK dll. Ada istilah-istilah dalam modus ini seperti hostile take over, backing dll.

Nanti link-link berita yang sudah kawan-kawan AWPI susun atau ada info terbaru akan saya share lagi.

Ayo belajar bersama untuk menjadi insan-insan jurnalis dan pengusaha yang mempunyai hati nurani dan rasa kemanusiaan serta etika sopan santun,” ajak David

Innalillahi, saya yang bukan siapa-siapa ini dalam masyarakat adat Betawi di berikan amanah begitu banyak yakni menjadi Rais Laskar Suku Betawi, Ketua Umum Betawi Bangkit, Ketua Forum Pengusaha Betawi Bersatu sampai dengan Ketua Umum Gerakan Penambang Merah Putih.

Tentu ini amanat yang sangat besar, dan saya di tuntut untuk cepat belajar banyak akan ilmu-ilmu baru, kesabaran, cara berkomunikasi dan ber empati yang lebih luas dan dalam lagi.

Ayo kita belajar bersama dan bertumbuh bersama. Kolaborasi antara AWPI dan pengusaha ialah satu keniscayaan.

Dan kompetensi serta kesantunan ialah juga satu keharusan yang harus dipunyai selain kecepatan dalam era transisi digital seperti sekarang ini.

Selamat untuk Rakernas AWPI ke- 1 2023. Selalu menjadi jatidiri dan karakter AWPI yang sejati untuk benar dalam ucapan, jujur dalam tindakan, ikhlas dalam pengabdian dan bermanfaat bagi semua insan

Wabillahitaufik wal hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutup David Darmawan dalam sambutannya dan disambut baik oleh seluruh peserta Rakernas AWPI yang memadati Jayakarta hotel.

Kegiatan Rakernas AWPI ke-1 2023,dihadiri oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri, Rais Laskar Suku Betawi, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) DKI, Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas), pengurus DPD dan DPC seluruh Indonesia.

Rakernas dirangkaikan dengan acara pelantikan dan pengukuhan pengurus DPD dan DPC Seluruh Indonesia dilaksanakan di tempat yang sama dan dibuka resmi oleh Direktur Jendral (Dirjen) Kemendagri. Red

Rendi Dipercaya Bos Pegang ATM, Uangnya Ditransfer ke rekeningnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang bosnya, Surjanto. Pria 27 tahun itu dipercaya Surjanto untuk memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta. “Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi melalui pengacaranya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Pengacaranya, Syahrul Qiram menyarakan bahwa kliennya tidak pernah menggelapkan uang bosnya. “Tidak bisa dibuktikan. Yang pegang ATM bukan Rendi tetapi Surjanto. Sebagai uang operasional hingga kebutuhan keluarga ada di ATM tersebut,” ujar Syahrul. Ti0

Cetakan Sabun PT Unilever Indonesia Dicuri

Surabaya, Timurpos.co.id – Mujiono, Karyawan CV. BJK dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kerena terbukti melakukan tindak Pidana pencurian Mould cetak sabun milik PT. Unilever Indonesia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Putra Atmadja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nurhayati mengatakan, bahwa intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 363 ayat 4 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Jaksa Nurhayati di ruang candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa menyatakan meminta keringan hukuman, dengan alsana istrinya lagi hamil.

Disingung oleh Majelis Hakim terkait barang bukti apakah penah menjual,” iya Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Vidio call.

Hakim Gede mengatakan, bahwa terdakwa sudah menikmati hasilnya. “Sidang ditunda minggu depan untuk agenda putusan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, Terdakwa Mujiono Bin Sidik bersama-sama dengan Sriyanto dan Iwan Sumianto Damin (berkas terpisah), sekitar bulan Mei-Juli 2022, bertempat di ruang produksi PT. Unilever Indonesia, mengambil Mould cetak sabun sebanyak 3 buah, dengan cara, awalnya terdakwa melakukan perbaikan konstruksi bangunan di dalam area PW I, kemudian terdakwa memanfaatkan untuk melakukan mengambil barang milik PT. Unilever Indonesia dengan mengunakan sarana karung lalu membawa mengunakan alat dorong.

Bahwa kemudian barang hasil kejahatan tersebut dijual ke tukang rombeng di daerah Kutisari Surabaya dengan harga Rp. 60 ribu per kilonya dan untuk perbatangnya Mould cetak sabun tersebut terdakwa mendapatkan uang rata-rata sebesar kurang lebih Rp. 700 ribu.

Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Diding Sudiadi selaku Security Oficer Rungkut Factory PT. Unilever Indonesia, hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul 07.49 Wib berdasarkan pengakuan Sriyanto dan Iwan Sumianto setelah di

dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang berada di ruang produksi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Ti0

Jaga Di Pospantau Tertidur, HP Petugas BPBD Jatim Digondol Maling

Surabaya, Timurpos.co.id – Rizki Hidayat dan Lasmito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pencurian Hand Phone iPhone 11 Pro Max, milik Petugas BPBD Jatim di Pos Pantua di Jalan Kalianget Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Ugik Ramantyo menghadirkan saksi dua petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah.

Chistarda mengatakan, bahwa, telah kehilangan HP iPhone 11 Pro Max, saat dicharge di Pos Pantau dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario.

Sementara Ardiansya menjelaskan, bahwa melihat temannya kehilangan HP dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario. kemudian saya sarankan untuk melacaknya dikerana HP yang hilang adakah iPhone, setelah dilacak di temukan di daerah Petekan.

“Awalnya terdakwa tidak mengakui, kemudian ditemukan HP tersebut, lalu melaporkan ke Polisi,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Chistarda memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa, untuk barang bukti HP bisa dipaimjam pakaikan, kerana kebutuhan pekarjaan.

Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memerintahkan kepada Jaksa untuk segera mengembalikan Barang bukti tersebut.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan, pada intinya mengakui kesalahannya dan untuk yang mengambil HP adalah Lasmito dan Riski berada di atas motor.

Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum,” iya Yang Mulia pernah dihukum dengan Perkara yang sama,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Jumat 21 Oktober 2022 kedua terkedua terdakwa sepakat untuk mengambil barang orang lain dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 6294 TF dan berhenti di depan Pos Pantau BPDB Jl Pantai Kenjeran Surabaya.

Kemudian Lasmito melihat satu buah iPhone 11 Pro warna Space Grey berada di jendela bagian dalam Pos yang pintunya terbuka dan sedang di cas. Kemudian Lasmito mengambil HP tersebut saat saksi Christarda Nugraha Eonard sedang tertidur

Bahwa saksi Christarda Nugraha Eonard terbangun karena mendengar suara barang terjatuh, lalu melihat HP iPhonenya yang sedang di cas tidak ada. Setelah membuka iCloud menggunakan HP milik saksi Muhammad Ardiansyah dan menemukan keberadaan HP tersebut berada di Jembatan Petekan Surabaya. 

Selanjutnya pukul 05.10 WIB saksi Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah, segera mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa Lasmito sedang berhenti di pinggir Jalan. Saat mendatangi terdakwa, Lasmito bergegas ingin melarikan diri tapi terlebih dahulu berhasil diamankan dan kemudian ditanya “MANA HP SAYA?”, lalu  membuang sebuah HP ke tanah yang mana HP tersebut adalah HP iPhone 11 Pro warna Space Grey.

Atas perbuatan para terdakwa Chistarda Nugraha Eonard mengalami kerugian sekitar Rp.8,5 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Ti0

Gudang Toko Sepatu LEAGUE Di Grand City Tampa Dilengkapi CCTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Karyawan PT. Berca Sportindo, Iman Syahroni dan Mas Bagus Farid Juneiddy diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo terkait perkara pencurian sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab, Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toni Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (09/02/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Damang, menghadirkan saksi yakni, Suyitno selaku Kepala Gudang, Indri selaku Manager Sale dan rekannya.Indri menjelaskan, bahwa adanya kehilangan barang sepatu, berawal saat melihat tukang parkir memakai sepatu dari Produk kami, kemudian atas inisiatif saya, bertanya berapa harga sepatu dan belinya dimana. Tukang parkir tersebut, bilang harga Rp. 240 ribu, namun bisa dinego dan kena cuma Rp.180 ribu, untuk belinya di daerah Wedoro Sidoarjo. Berdasarkan infomasi tersebut, saya mendatangi lokasi tempat sepatu diperoleh, namun di daerah Wedoro tidak menemukan. Selelah jalan lagi baru nenemukan toko dan sempat melihat beberapa sepatu milik perusahaan yang dipajang.

“Kemudian besoknya, saya berkodinasi dengan tim dan security dengan memangil semua pegawai di gudang dan hasilnya terdakwa Iman mengakui telah mengambil sepatu di gudang dan dibantu oleh terdakwa Farid yang merupakan sopir di gudang,” kata Indri.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugian yang dialami oleh perusahaan akibat perbuatan para terdakwa.” Bersarkan informasi sekitar 152 pasang sepatu yang hilang dengan totol sekitar Rp.59 jutaan, ini cuma estimasi aja Yang Mulia,” beber perempuan bekerudung hitam dihadapan Majelis Hakim.

Sementara Suyitno mengatakan, bahwa merasa kaget, dengan perbauatan yang dilakukan oleh para terdakwa.

“Apakah di gudang tersebut ada CCTVnya, dan bagaimana cara terdakwa mengambil sepatu,” tanya Majelis hakim.

Suyitno menerangakan, bahwa di gudang tidak ada CCTV, para terdakwa mengambil saat keadaan sepi diwaktu jam kerja.Hakim Toni menghimbau, agar memperbaiki sistem keamaan dengan memasang CCTV di gudang.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.Berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa Iman Syahroni bin Mukadi dan Mas Bagus Farid Juneiddy Bin Dedy Widodo, telah mengambil beberapa sepatu di gudang sepatu toko LEAGUE lantai 7A Grand City Mall Jalan Walikota Mustajab No. 1 Surabaya dan menjual sepatu-sepatu yang berhasil diambil tersebut tanpa menggunakan kwitansi dan tanda terima sama sekali.

Akibat perbuatan para terdakwa PT. BERCA Sportindo mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 59.817.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Ti0

Ronald Talaway: Kami Sudah Siap Mengungkap Kebenaran Dalam Perkara Teddy Minahasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Teddy Minahasa Putra, kembali digelar di Pengadilan dengan pembacaan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarma Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ketua Majelis Hakim Jon Sarma mengatakan, bahwa pada intinya keberatan dari terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak diterima.” Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” kata Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Barat. Kamis (09/02/2023).

Atas putusan tersebut Penasihat Hukum terdakwa Ronald Talaway menjelaskan, bahwa dengan putusan sela yang menyatakan eksepsi kami tidak dapat diterima, maka persidangan harus berlanjut ke agenda pembuktian. Saat ini pun telah siap untuk agenda pembuktian, kami telah siap mengungkap keseluruhan kebenaran materiil, “kata Ronald.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, kami tidak akan bicara hanya proses yang tidak sesuai dengan prosedural, kami juga akan buktikan bahwa terdakwa tidaklah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.

“dalam pembuktian akan kami beberkan mengapa secara hukum juga kami anggap perkara ini sampai saat ini sebenarnya belum layak untuk disidangkan termasuk bagaimana beban pembuktian dalam penyidikan yang masih timpang,”papar Ronald.

Diketahui sebelumnya, dalam perkara pidana dugaan penyalahgunaan narkoba ini, ada lima anggota polisi yang dijadikan tersangka.

Lima anggota polisi ini, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, AKBP Doddy Prawiranegara perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi, Kompol Kasranto perwira menengah yang menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan.

Dari pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini, juga melibatkan lima orang warga sipil diantaranya bernama Linda Pujiastuti alias Anita, Syamsul Ma’arif, Muhammad Nasir.

Para tersangka yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba ini kemudian dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) juncto pasal 55 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sendiri, disangkakan sebagai pengendali penjualan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.

Lima kilogram sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi, Mei 2022. Hal itu diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Kombes Pol Mukti Juharsa kepada wartawan juga menjelaskan, saat itu ada barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kilogram sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil 5 kilogram ini diganti dengan tawas.

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 3,3 kilogram sudah diamankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari. Ti0

Babinsa Kenjeran bersama warga berhasil menangkap pelaku pemakai pil koplo

Timurpos.co.id – Surabaya 08/02/2023 Babinsa bersama masyarakat Bulak banteng berhasil menangkap 2 ( dua ) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis pil dobel L atau yang biasa di sebut pil koplo di daerah bulak banteng Surabaya, Kedua tersangka yang berinisial FRS ( 16 ) pelajar berdomisili di tanah merah 4 sawi dan HSA ( 17 ) pelajar berdomisili Kedinding lor seruni Surabaya.

Saat awak media Liputan Surabaya mengkonfirmasi Babinsa Kanjera Serda Drajat mengatakan iya mas benar adanya kejadian tersebut, pada saat kedua pelaku berjalan mondar mandir di komplek AL Wonosari Rt 05. Rw 05 kelurahan Bulakbanteng Kecamatan Kenjeran yang kemudian di curigai warga sekitar yang di sangkakan akan melakukan tindakan pencurian, lalu warga sekitar bersama melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan langsung menggeledah nya setelah itu Pak hari (Ketua RT 05) menghubungi saya, setelah dapat TLP saya langsung meluncur ke TKP bantu warga untuk mengamankan 2 pelaku tersebut, Dari hasil penggeledahan kedua pemuda tersebut kedapatan membawa 4 ( empat ) bungkus pil dobel L Sejumlah ( masih belum bisa di ketahui di karnakan pil tersebut dalam kondisi hancur ) sedangkan untuk saat ini kondisi kedua pemuda tersebut masih dalam pengaruh obat jadi belum bisa di mintai keterangan, tidak lama kemudian anggota Polsek Kenjeran datang ke TKP kemudian kedua pemuda tersebut di bawa ke polsek kenjeran untuk di lakukan penyelidikan sambil menunggu kondisi pulih dari pengaruh obat, ujar Serda Drajat Babinsa Kelurahan Bulak Banteng Koramil 0831/06 Kenjeran.

Pada saat awak media mencoba menghubungi kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi melalui pesan WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait penangkapan tersebut membenarkan kejadian penangkapan itu “Iyaa Mas, sudah di amankan dan di bawa ke Polsek Kenjeran dan masih di periksa dan di lakukan penyelidikan Nggih” papar Nya.(Andik)

Pelantikan Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator Di Kejati Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melakukan kegiatan Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima abatan kepada 15 pejabat cops adhiyaksa, lanngsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr. Mia Amiati di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Rabu, (08/02/2023).

Kejati Mia Amiati, melalui kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengatakan, Pada kesempatan ini atas nama pribadi maupun institusi, mengucapkan selamat bertugas kepada para pejabat yang baru dilantik. Saya yakin penempatan saudara pada posisi yang baru semakin memberikan nilai tambah dan manfaat bagi kemajuan lembaga ini, jadikan jabatan saudara ini sebagai kesempatan untuk semakin meningkatkan kemampuan, memperkaya pengalaman dan memperluas wawasan, agar saudara memiliki performa dan kemampuan yang unggul sebagai bekal mencapai karir dan mengembangkan tugas yang lebih kompleks untuk selanjutnya. 

“Tidak lupa saya ucapakan terima Kasih kepada pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya  dan penuh pengabdian, saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja dan selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban dan melaksanakan tugas-tugas di tempat yang baru.” Katanya.

Semetara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati menjelaskan, bahwa pelantikan pejabat baru di Kejaksaan untuk penegakkan hukum tetap berjalan dengan mengedepankan kearifan lokal. Sehingga penerapan hukum jangan sampai bersebrangan dengan pemulihan ekonomi nasional.

“Kita harus melihat apa memang adanya indikasi awal. Apakah memang ini kesalahan administrasi atau fakta sehingga kita harus melihat apa adanya niat jahat dalam penangan perkara,” ungkap Mia setelah kegiatan kepada awak media.

Dengan langkah itu, Mia berharap pejabat kejaksaan harus melakukan kegiatan yang berkordinasi dengan pemerintahan umum untuk melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap inflasi daerah. 

“kita bisa mengupayakan memastikan banyak kepastian hukum sehingga adanya jaminan lagi pakai investor untuk berani masuk ke Jatim,” ungkap Mia.

Selain itu, Kejaksaan Negeri harus memaksimalkan rumah RJ, tetapi tidak hanya meresmikan namun harus adanya keaktifan. Selain itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan menghentikan penuntutan. 

“Kita harus aktif untuk melakukan pendampingan dan motivasi dalam penerapan RJ ini di semua bidang termasuk Intel yang bisa memberikan pendampingan kepada kades,” ungkapnya.

Mia juga menekankan pejabat Kejaksaan harus menerapkan gaya hidup sederhana, dimana hal ini yang harus diterapkan dimana saja. 

“Saya tekankan betul semua cops Adhyaksa untuk bisa menerapkan ini, sehingga tidak adanya gaya hidup mewah yang dilakukan anggota kejaksaan di Jawa Timur,” terangnya. 

Untuk diketahui, nama- nama yang terdaftar Pelantikan Wakajati, Asisten, Kajari dan Koordinator di lingkungan Kejati Jatim antara lain:

1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Firdaus, S.H., M.H. digantikan oleh Jehezkiel Devy Sudarso, S.H.C.N.

2. Asisten Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Transiswara Adhi digantikan oleh Erich Folanda, S.H., M. Hum.

3. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, pejabat lama Riono Budisantoso, S.H., M.A. digantikan oleh Ardito Muwardi, S.H., M.H.

4. Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi JawaTimur di Surabaya, pejabat lama Sofyan S, S.H., M.H. digantikan oleh Agustian Sunaryo , S.H.,C.N.,M.H. 

5. Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk di Nganjuk, pejabat lama Nophy Tennophero, S.H., M.H. digantikan oleh Alamsyah, S.H., M.H.

6. Kepala Kejaksaan Negeri Sampang di Sampang, pejabat lama Imang Job Marsudi, S.H., M.H digantikan oleh Budi Hartono, S.H., M.Hum.

7. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya di Surabaya, Pejabat lama Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M digantikan oleh Joko Budi Darmawan, S.H., M.H.

8. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi di Banyuwangi, Pejabat lama Mohammad Rawi, S.H., M.H. digantikan oleh Suhardjono, S.H., M.H.

9. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto di Mojokerto, pejabat lama Gaos Wicaksono, S.H., M.H. digantikan oleh Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum.

10. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Madiun, pejabat lama Nanik Kushartanti, S.H., M.H. digantikan Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H., M.H.

11. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik di Gresik, pejabat lama Muhamad Hamdan S, S.H. digantikan oleh Nana Riana, S.H., M.H.

12. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Pamekasan, pejabat lama Mukhlis S.H. digantikan Muhammad Ilham Samuda, S.H., M.H.

13. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo di Probolinggo, pejabat lama Hartono, S.H., M.H. digantikan oleh Dr. Abdul Mubin, S.T., S.H., M.H.

14. Koordinator Pada KejaksaanTinggi Jawa Timur Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, S.H., M.H.

15. Koordinator Pada KejaksaanTinggi Jawa Timur di Surabaya, Khristiya Lutfiansandhi, S.H., M.H. Ti0

PN dan Kejaksaan Belum Gelar Sidang Offline meski PPKM Sudah Dicabut

Surabaya, Timurpos.co.id – Pemerintah telah resmi mencabut status PPKM COVID-19. Mengingat, angka penularan COVID-19 kian menurun dan terkendali.

Dengan begitu, pelbagai aktivitas tatap muka bakal digelar normal. Meski, masih menerapkan prokes ketat.

Meski begitu, mengapa pengadilan dan kejaksaan tak kunjung melakukan sidang offline atau menghadirkan pada pihak dalam perkara pidana?

Wakil Humas PN Surabaya, Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan, berlangsungnya sidang secara daring masih menanti keputusan atau kebijakan baru dari Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan.

“Kami belum mengetahui keputusan dari pimpinan di MA. Persiapan sidang offline sebagaimana sidang (offline) yang selama ini sudah dilakukan, seperti koordinasi dengan JPU, ruang tahanan, sampai penertiban ruang sidang,” kata Agung kepada awak media, Rabu (08/02/2023).

Kendati demikian, Agung mengaku sidang secara offline lebih menguntungkan semua pihak beperkara dibanding sidang daring. Sebab, saat sidang daring, sinyal menjadi salah satu faktor sukarnya melakukan pembuktian hingga pemeriksaan terdakwa di PN Surabaya.

“Kalau kami bisa memilih, lebih senang sidang secara offline. Tapi, selama ini mesti memerlukan koordinasi sama JPU dan Lapas atau Rutan,” tutupnya.

Agung menegaskan, kebijakan sidang offline juga menjadi kewenangan hakim yang mengadili perkara.

“Kebijakan offline diserahkan pada majelis yang bersangkutan. Kita masih menunggu petunjuk dari MA atau PT juga,” ujarnya

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman menegaskan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan perihal sidang offline.

“Yang punya rumah kan pengadilan, yang mengatur pengadilan. Misalnya, saat sidang online semua (saat pandemi COVID-19), lalu diminta hakim menghadirkan meski permintaan PH (penasihat hukum) juga, ya dihadirkan,” tuturnya.

Meski begitu, Fathur memastikan tak ada kendala ketika sidang daring digelar. Pun dengan mengikuti permintaan dari hakim untuk menghadirkan terdakwa saat sidang di pengadilan sekali pun.

“Strukturnya kan beda, jadi tergantung MA, kalau dihadirkan ya dihadirkan, kalau online ya online, begitu saja,” tutupnya. Ti0

PSHT Keroyok Mahasiswa UISA Di Kampus

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT l) Ahmad Said dan Suwanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara Pengeroyokan terhadap temannya sendiri saat hendak menyeselenggarakan bedah buku oleh Unit Kegiatan Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Surabaya (UINSA) dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya. Rabu, (08/02/2023).

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Harwiadi mengatakan bahwa, terdakwa Ahmad Said dan Suwanto bersama-sama Rudi Suryo Susanto, Bambang Supriyo, Sugeng serta Muji yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 30 orang lainya hari Kamis, 18 April 2019, Saksi Indung Kisworo, Muhmmad Bukhori dan Rozag Syafrisal menghadiri acara bedah buku yang diselenggarakan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) UINSA. Mendatangi acara tersebut dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut karena menurut mereka acara tersebut belum mendapat ijin dari pengurus PSHT Cabang Surabaya.

“Kemudian saksi Muhammad Bukhori berniat masuk ke dalam Aula Uinsa untuk menyelamatkan Ketua UKM UINSA yang bernama Roudlotus Tsaniyah, namun Muhammad Bukhori dihalang-halangi oleh mereka, lalu Bambang Supriyono dengan tangannya memiting leher saksi Bukhori selanjutnya Rudy Suryo Susanto memukuli pipi Bukhoro sebelah kanan sebanyak 2 kali. Kedua terdakwa memukul dibagian belakang dan Muji memukul dibagian wajah Bukhori.

Masih kata JPU Harwiadi, bahwa saat itu saksi Indung Kisworo yang berada didekat situ, lehernya juga dipegangi (dipiting) oleh terdakwa Ahmad Said, kemudian beberapa orang tersebut juga memukuli wajah saksi Indung, namun saksi tidak bisa melihat dengan jelas siapa saja yang memukulinya.

Bahwa saksi Roudlotus Tsaniyah dan Rozaq Syafrizal yang saat itu berada di dalam Aula UINSA berusaha untuk menutup pintu Aula agar mereka tidak masuk ke dalam Aula, namun mereka berhasil masuk ke dalam Aula dan berusaha komunikasi dengan Rudi Suryo Susanto hingga terjadi perdebatan.

“Selanjutnya Rozaq yang berusaha untuk menyelamatkan buku-buku, dipukuli oleh terdakwa Suwanto dan teman-temannya hingga Rozaq terjatuh dan diinjak, kemudian datang Muh. Mukhis berusaha untuk melerai lalu Rozaq terbagun dan berlari menuju ruangan kaca,” katanya.

Berdasarkan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : VER/002/IV/YAN.2.4/2019/Rumkit tanggal 18 April 2018 dari RS. Bhayangkara, Moh Dahlan Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Hernadi Hermanus, dengan hasil pemeriksaan terhadap Indung Kisworo.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka memar pada pelipis kiri yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Sementara Rozag Syafrisal dari hasil visum 

didapatkan luka memar pada lengan atas kiri sisi dalam dekat ketiak dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.

Anggota gerak bawah : didapatkan luka memar pada sisi dalam lutut kanan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.

Dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik didapatkan luka-luka yang diakibatkan persentuhan dengan benda tumpul.

Atas Perbuatan para terdakwa, JPU didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP.

Atas dakawaan dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan. Ti0