Timurposjatim.com – Kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa warga negara Ukraina Yevhen Kuzora itu, merugikan sejumlah nasabah Bank BRI sebesar Rp 3,46 miliar.
Awalnya, sekitar Agustus 2021 Yevhen berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas. Beberapa waktu kemudian terdakwa dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.
Sekitar Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya Provinsi Jawa Timur. Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.
Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik.
“Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu (16/02/2022).
JPU Kejari Surabaya itu menambahkan pada November 2021 Yevhen diminta untuk datang ke Surabaya dan diberikan tugas untuk memotret mesin ATM beserta peta lokasi mesin ATM-nya.
“Setelah itu terdakwa membeli 1 unit laptop merk Acer yang digunakan sebagai sarana untuk menyambungkan perangkat keras berupa Hi-Co & Lo-Co reader writer,” sambungnya.
Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan temannya yang berada di Ukraina dan mendapatkan petunjuk atau cara untuk memasukkan informasi elektronik berupa data nasabah bank BRI kedalam kartu tersebut.
“Yaitu dengan melalui perangkat Hi-Co & Lo-Co reader writer yang tersambung dengan suatu program di laptop yang cara kerjanya dikendalikan dari jarak jauh atau melalui remote desktop,” beber JPU.
Lebih lanjut JPU menjelaskan pada 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menggunakan kartu-kartu tersebut. Saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me.
“Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah atau pemilik rekening, melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer,” ungkapnya.
Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertujuan ingin mendapatkan upah atau gaji sejumlah Rp 10 juta perbulan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TIO)