Timurposjatim.com – Ardi Pratama menggugat Bank Central Asia (BCA) kantor cabang pembantu Citraland di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sempat dipidana karena menerima dana salah transfer Rp 51 juta ini menganggap pihak bank telah berbuat melawan hukum dalam kasus tersebut.Selasa (01/02/2022).
Pengacara Ardi, R. Hendrix Kurniawan menyatakan, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA. Yakni, membuka data nasabah tanpa izin dan pemblokiran rekening. Menurut dia, pihak bank telah membuka data mutasi rekening untuk melihat transaksi yang menonjol selama setahun ke belakang.
Data nasabah itu lantas digunakan Nur Chuzaimah sebagai bukti untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Saat melapor, Nur sudah berstatus bukan karyawan bank tersebut. “Tidak ada ketentuan undang-undang soal itu. Bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah,” ujar Hendrix.
Pemblokiran rekening Ardi juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Rekening itu diblokir sebelum Ardi dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pemblokiran untuk mengamankan dana nasabah. Alasan itu menurutnya tidak masuk akal. Menurut dia, di dalam standar operasional prosedur bank tersebut, ketika terjadi salah transfer, pihak bank akan menarik dana penerima.
“Kalau dana sudah terpakai, pihak bank mengimbau penerima dana untuk mengembalikan. Tidak ada bicara blokir rekening dan pembukaan data transaksi mutasi rekening,” tuturnya.
Pemblokiran rekening itu dianggap telah merugikan Ardi. Akibat pemblokiran itu, Ardi tidak bisa menggunakan dana yang ada di dalam rekeningnya. Selain itu, pembukaan data nasabah juga dianggap merugikan. Akibat data nasabah yang dibuka tanpa izin dan dijadikan bukti laporan polisi oleh Nur, Ardi kemudian dipidanakan.
Melalui gugatan ini, Ardi mengalami kerugian materiil Rp 100 juta. Nilai kerugian itu dari biaya Ardi dalam menghadapi proses hukum hingga persidangan. Dia juga menuntut ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. Alasannya, selama dipenjara selama setahun, Ardi tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ardi sudah berusaha menempuh langkah persuasif. Di antaranya dengan meminta bantuan otoritas jasa keuangan untuk memediasinya dengan pihak bank. Namun, tidak ada titik temu. “Respons bank hanya membalas dengan surat. Kami lapor masalah pemblokiran dan data nasabah, dibalas dengan jawaban kronologisnya. Ini kan sudah tidak nyambung,” ungkapnya.
Sementara itu, pengacara BCA, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi membenarkan mengenai gugatan tersebut. Hanya, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari gugatannya. Dia akan mempelajarinya dulu. Ardi sebelumnya dihukum setahun penjara. Dia dianggap telah menggunakan dana salah transfer yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 51 juta. (TIO)