Timur Pos

Bank BCA Digugat PMH Terpidana Salah Transfer

Timurposjatim.com – Ardi Pratama menggugat Bank Central Asia (BCA) kantor cabang pembantu Citraland di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang sempat dipidana karena menerima dana salah transfer Rp 51 juta ini menganggap pihak bank telah berbuat melawan hukum dalam kasus tersebut.Selasa (01/02/2022).

Pengacara Ardi, R. Hendrix Kurniawan menyatakan, ada dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan BCA. Yakni, membuka data nasabah tanpa izin dan pemblokiran rekening. Menurut dia, pihak bank telah membuka data mutasi rekening untuk melihat transaksi yang menonjol selama setahun ke belakang.

Data nasabah itu lantas digunakan Nur Chuzaimah sebagai bukti untuk melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. Saat melapor, Nur sudah berstatus bukan karyawan bank tersebut. “Tidak ada ketentuan undang-undang soal itu. Bank wajib menjaga kerahasiaan data nasabah,” ujar Hendrix.

Pemblokiran rekening Ardi juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Rekening itu diblokir sebelum Ardi dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pemblokiran untuk mengamankan dana nasabah. Alasan itu menurutnya tidak masuk akal. Menurut dia, di dalam standar operasional prosedur bank tersebut, ketika terjadi salah transfer, pihak bank akan menarik dana penerima.

“Kalau dana sudah terpakai, pihak bank mengimbau penerima dana untuk mengembalikan. Tidak ada bicara blokir rekening dan pembukaan data transaksi mutasi rekening,” tuturnya.

Pemblokiran rekening itu dianggap telah merugikan Ardi. Akibat pemblokiran itu, Ardi tidak bisa menggunakan dana yang ada di dalam rekeningnya. Selain itu, pembukaan data nasabah juga dianggap merugikan. Akibat data nasabah yang dibuka tanpa izin dan dijadikan bukti laporan polisi oleh Nur, Ardi kemudian dipidanakan.

Melalui gugatan ini, Ardi mengalami kerugian materiil Rp 100 juta. Nilai kerugian itu dari biaya Ardi dalam menghadapi proses hukum hingga persidangan. Dia juga menuntut ganti kerugian inmateriil Rp 1 miliar. Alasannya, selama dipenjara selama setahun, Ardi tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak Ardi sudah berusaha menempuh langkah persuasif. Di antaranya dengan meminta bantuan otoritas jasa keuangan untuk memediasinya dengan pihak bank. Namun, tidak ada titik temu. “Respons bank hanya membalas dengan surat. Kami lapor masalah pemblokiran dan data nasabah, dibalas dengan jawaban kronologisnya. Ini kan sudah tidak nyambung,” ungkapnya.

Sementara itu, pengacara BCA, Sudiman Sidabukke saat dikonfirmasi membenarkan mengenai gugatan tersebut. Hanya, dia masih belum bisa berkomentar lebih jauh karena belum mempelajari gugatannya. Dia akan mempelajarinya dulu. Ardi sebelumnya dihukum setahun penjara. Dia dianggap telah menggunakan dana salah transfer yang masuk ke rekeningnya senilai Rp 51 juta. (TIO)

Hakim Sudar Kabulkan Gugatan Sengketa Tanah Di Darmo Permai Surabaya

Timurposjatim.com – Gugatan Mulya Hadi terhadap Widowati Hartono terkait sengketa tanah seluas 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Darmo Permai Utara III Nomor 5-7 akhirnya dikabulkan. Majelis hakim yang diketuai Sudar menyatakan Mulya sebagai pemilik tanah dengan alas hak Petok D Nomor 14345 Persil 186 klas d.II tersebut.

Selain itu, surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850 atas nama Mulya Hadi dan daftar mutasi sementara obyek serta wajib pajak tanggal 10 November 2018 dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) tanggal 2 Desember 2016. Surat yang diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016 dianggap benar dan sah. Surat-surat itu bisa diberlakukan dalam bentuk apapun.

Hakim Sudar Kabulkan Gugutan Sengata Tanah Di Darmo Permai Surabaya

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim Sudar saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,Senin (31/01/2022).

Sementara itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 4157/Pradah Kalikendal milik Widowati dianggap terbit secara melawan hukum. SHGB itu dianggap cacat hukum karena salah lokasi dengan menunjuk wilayah Kelurahan Lontar. SHGB itu juga dinyatakan batal demi hukum. “Menyatakan tergugat tidak berhak apapun atas bidang tanah sengketa dan tidak berkepentingan untuk dapat memperpanjang SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal dengan menunjuk lokasi obyek sengketa di wilayah Kelurahan Lontar,” tuturnya.

Widowati juga diminta menyerahkan tanah yang telah dikuasainya itu dalam keadaan kosong. Tidak hanya itu, dia juga dihukum membayar ganti rugi kepada Mulya senilai Rp 1 miliar. Menanggapi putusan itu, Adhidarma Wicaksono langsung menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Menurut dia, pihaknya punya alas hak berupa sertifikat, tetapi justru dikalahkan dengan surat kelurahan.

“Kami punya sertifikat kok dibatalkan. Pethok itu apa? Apa pertimbangan hakim sertifikat kami tidak dipertimbangkan? Intinya hari ini kami kecewa,” kata Adhidarma saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Di sisi lain, pengacara Mulya, Johanes Dipa Widjaja menyambut baik putusan tersebut. Dia mengapresiasi dan memberikan penghormatan setinggi-tingginya bagi majelis hakim yang telah adil memeriksa dan mengadili perkara ini. “Klien saya rakyat kecil menggugat konglomerat terbukti dapat mendapatkan keadilan,” ujar Johanes.

Mulya dan Widowati sebelumnya saling mengeklaim tanah tersebut. Mulya sempat akan mengurus sertifikat tanah tersebut di kantor pertanahan, tetapi ditolak. Alasannya, di atas tanah itu sudah terbit SHGB Nomor 4157/Pradah Kalikendal atas nama Widowati. Mulya lantas menggugat Widowati karena objek tanah berbeda dengan objek dalam SHGB milik Widowati. SHGB itu tertulis lokasinya di Kelurahan Pradah Kalikendal. Sedangkan obyek tanah yang disengketakan lokasinya di Kelurahan Lontar. (TIO)

Latihan Menembak Merupakan Kegiatan Refreshing Bagi Advokat

Timurposjatim.com – Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) Bersama 40 Advokat melakukan kegiatan rutin latihan menembak di Lapangan Tembak di Kodam Brawijaya Surabaya.Jumat (28/01/2022).

Ketua umum ILSC, Andri Ermawan mengatakan.Kami bersama 40 Advokat latihan menembak di Lapangan Tembak Kodam Brawijaya Surabaya yang merupakan base camp baru ILSC.Yang terpenting hari kita bangga bisa berkumpul di lapangan baru ini.

“Latihan menembak ini sebagai Refreshing bagi para Lawyer,”Katanya.

Latihan Menembak merupakan Kegiatan Refreshing Bagi Advokat

Ia menambahkan ILSC ini tidak hanya untuk para Advokat saja untuk rekan-rekan Pengusaha atau Yang lain bisa ikut latihan sebagai tamu kehormatan dan syarat menjadi anggota ILSC tidak hanya Lawyer atau Notaris saja bisa kalangan Umum Minimal sudah Lulus Sarjana Hukum.

“Dari Beberapa Anggota ILSC lebih dari 10 orang merupakan Cewek dan saat ini ada 3 orang yang ikut latihan menembak,”Tambahnya.

Sementara terpisah Ferrial selaku Anggota Srikandi ILSC menjelaskan,bahwa sudah lama menjadi anggota ILSC dengan mengikuti latihan menembak awalnya merasa takut tapi lama-lama merasa asyik.

“Keasyikannya adalah rasa kepingin menembak dan bisa memacu adrenalin,”Kata Ferrial yang sehari-hari bekerja sebagai Notaris dan PPATK di kota Mojokerto.

Untuk diketahui bagi yang mau bergabung di Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) bisa datang ke Kantor Sekretariat di Jalan.Kutai no 14 Surabaya dan untuk lebih jelasnya bisa bertemu dengan Aria Duta merupakan Sekjen ILSC. (TIO)

Trimurti Senior High School Surabaya Terapkan Virtual Reality Learning

Timurposjatim.com – Dunia Metaverse tak hanya menarik perhatian dunia industri saja, namun juga dunia pendidikan. Misalnya saja Trimurti Senior High School Surabaya. Sekolah yang berada di samping Gedung Grahadi itu bahkan memiliki tujuh alat virtual reality (VR) learning.

Kepala Trimurti Senior High School Surabaya Syarif Andri Setyawan menjelaskan, dari beberapa penelitian, penggunaan teknologi VR rupanya dapat meningkatkan daya tangkap siswa. Sebab saat menggunakan alat itu, seluruh indra akan bekerja.

Trimurti Senior High School Surabaya Terapkan Virtual Reality Learning

“Jadi kami mulai serius untuk menjadikan teknologi VR ini sebagai model pembelajaran kepada siswa satu tahun belakangan ini. Kami sempat uji coba dan dampaknya memang positif, akhirnya kami membentuk lab VR sendiri,” kata Syarif, Jumat (28/01/2022).

Ratusan siswa SMP nampak ikut merasakan dunia nyata saat menggunaan teknologi virtual tersebut untuk mata pelajaran biologi. Mereka terlihat menggerakkan alat itu untuk mensimulasikan membedah tubuh hewan seperti katak dan mengambil bagian organ dalamnya.

Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan open house yang digelar Trimurti Senior High School Surabaya. Ada dua ruangan untuk tujuh alat tersebut. Satu ruangan berisi tiga alat VR untuk tiga siswa. Setiap siswa diberi batasan sekitar 2×2 meter persegi sebagai batas ruang gerak siswa.

“Saat menggunakan alat itu, siswa seolah tak sadar dengan gerakannya karena sudah berada di dunia nyata dalam virtual. Alat ini rencananya kami launching pada tahun ajaran 2022-2023 nanti, pembelajaran sudah memakai alat itu,” jelasnya.

Para peserta open house tersebut tak hanya diajak ke ruang VR, namun juga ke Kelas Double Degree ASU Prep Digital (ASUPD), laboratoum kimia, laboratorium biologi, dan pameran karya siswa. Di ruang ASUPD para siswa nampak berinteraksi dengan native speaker dengan berbahasa Inggris.

“Memang betul siswa bisa berinteraksi berbahasa Inggris dengan sesama siswa atau guru. Namun kalau bisa berinteraksi langsung dengan native-nya sendiri, maka akan meningkatkan pengalaman belajarnya,” terangnya. (TIO)

Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp.2.7 Miliar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KHUPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara yang mengakibatkan PT. Sari Sarana Kimiatama (SSK) mengalami Kerugaian sebesar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Rahmawati mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 2 tahun dan 6 bulan,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim. Kamis (27/01/2022).

Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp.2.7 Miliar Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.”Kami minta waktu 1 minggu Yang Mulia,”Saut Surono Penasehat Hukum Terdakwa.

Untuk diketahui,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (TIO)

Polemik Sepeninggal Aprilia Okadjaja

Timurposjatim.com , Sidang lanjutan, gugatan Robert Julius Salim (RJS) selaku, Penggugat terhadap Harijana (H) selaku, Tergugat lantaran, sebuah perbuatan ingkar atas sukses fee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/1/2022), dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat yakni, Notaris, Angelo.

Dipersidangan, Notaris, Angelo, dalam keterangannya, menyampaikan, sebagai Notaris, dirinya, bisa keluarkan SKW nomor 02 sekaligus SKW nomor 07 karena ada adendum.” Dikeluarkan sekaligus SKW nomor 02 dan SKW nomor 07 tidak apa-apa “, ujarnya.

Melalui, penjelasannya, bahwa ada SKW 02 ke Tergugat Harijana guna menambahkan salah satu nama ahli waris yang tidak tercantum dalam SKW 02 lalu ditambahkan untuk tertuang pada SKW 07.

Hal lainnya, disampaikan Notaris Angelo, yaitu, SKW tidak pernah dibatalkan pengadilan.” Perjanjian kesepakatan bersama ini saya tidak mendengar di batalkan pengadilan,” cetusnya.

Lebih lanjut, para pihak tidak lengkap namun di buatkan SKW adalah tidak masalah karena sudah izin Tergugat Harijana untuk keperluan sidang. Sedangkan, dalam Adendum tidak perlu semua datang.

Mereka datang ke Indonesia dan saya ada potonya. Selain itu, ada pernyataan dari Kedubes bahwa mereka setuju.

Terkait,SKW yang lengkap sudah digunakan atau tidak bukan kewenangannya.

” SKW yang lengkap dipakai atau tidak bukan kewenangan saya,”jelasnya.

Notaris Angelo juga membeberkan, terkait perjanjian kesepakatan apa hingga sekarang Penggugat RJS terima 40 persen saya tidak paham.

Usai persidangan, Penasehat Hukum, Tergugat, Amby, saat ditemui mengatakan, dalam pengurusan itu, pihak Penggugat RJS saat itu selaku, Penasehat Hukum Tergugat guna mengurus dokumen yaitu, SKW nomor 02 dan pihak Tergugat menganggap Penggugat tidak melaksanakan tugasnya secara tuntas.

Mereka menyatakan, sudah melaksanakan tugasnya berupa, membuat SKW nomor 02 dan cukup selesai. Padahal, dimuka persidangan diketahui bahwa SKW nomor 02 perlu diperbaiki dan jika tidak dilakukan perbaikan maka SKW nomor 02 akan cacat secara hukum.

Maka pihaknya, yakni Tergugat Harijana, berinisiatif memperbaiki jika tidak diperbaiki akan cacat secara hukum sehingga ada Adendum SKW nomor 02 dan Adendu SKW nomor 07 maka dokumen itu bisa digunakan tanpa itu dokumen tidak bisa digunakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Penggugat RJS, Arif saat dimintai keterangannya, mengatakan, gugatan dalam perkara ini yakni, perkara wan pretasi antara RJS dengan Harijana.

Ikhwalnya, Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, pihaknya, Penggugat mendapatkan fee 45 persen dari harta almarhum Aprilia Okadjaja.

Pihak penggugat sudah melaksanakan tugasnya dan pihak tergugat ingkar atas kesepakatan perjanjian atau tidak memberikan fee 35 persen dari harta Aprilia Okadjaja.

Arif menambahkan, alat bukti kliennya, dibuat bukti guna melawan gugatan yang diajukan King Finder Wong. Dalam perkara itu, pihak Tergugat dalam putusan Majelis Hakim pihak Penggugat King Finder Wong ditolak Majelis Hakim (Harijana memenangi perkara tersebut).” Gugatan yang dilakukan King Finder Wong ditolak Majelis Hakim “, ungkapnya.

Masih menurutnya, sebenarnya, Harijana bukan Ahli Waris dari semua harta almarhum Aprilia Okadjaja karena Harijana adalah cucu dari almarhum Aprilia Okadjaja.

Sepeninggal Aprilia Okadjaja, para ahli waris di Amerika menugaskan kliennya RJS guna mengurus ahli waris. Salah satu, ahli waris menyuruh guna membentuk tim. ” Termasuk dalam tim adalah kliennya,yaitu, RJS dan sudah ada hasilnya. Namun, dipungkiri oleh Tergugat “, pungkasnya. (TIO)

Club ILSC Bersinergi Dengan Jurnalis

Timurposjatim.com – Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) kini memiliki base camp lapangan tembak sendiri yang berada di Lapangan Tembak di Kodam Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Lapangan tembak itu merupakan hasil sewa yang kontrak kerjasamanya sudah ditandatangani oleh ILSC dengan Hipakad Jatim di Sekretariat Hipakad Jatim.

Penandatanganan MoU kontrak kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua HIPAKAD Jatim Bp. H. PRIYO EFFENDI,SH didampingi RM Gunawan selaku sekretariat HIPAKAD JATIM dan dari ILSC hadir langsung Ketum ILSC Andry Ermawan,SH dan Sekjen ILSC Aria Duta,SH.

Adanya lapangan tembak itu bisa menjadi sarana kegiatan rutin latihan 2 kali dalam 1 bulan yang digelar oleh ILSC. Selain itu diharapkan juga menjadi sinergi yang positif dengan Hipakad Shooting Club untuk menggelar event-event kegiatan lomba menembak bersama untuk event nasional ke depan.

ILSC juga bersinergi dengan jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) yang diketuai oleh Budi Mulyono selaku ketua umum KOMPAK.

Ketua umum ILSC, Andri Ermawan berharap adanya sinergi ini bisa menjalin silaturrahmi dan persaudaraan tetap terjaga.

“Penandatanganan MoU kali ini menunjukkan ILSC memiliki banyak peminat, semoga sinergi dan silaturrahmi ini bisa terjalin dengan baik, salam satu target, dor.. dor.. dor,” pungkas Andri Ermawan. (TIO)

Pemohon Ahmad Prihantoyo Tidak Memiliki Saham

Timurposjatim.com  – Law Firm Handiwiyanto and Associates, selaku para termohon dan termohon intervensi perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) menyebut, permohonan tersebut tidak benar dan tidak berasalan hukum.

Menurut kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

“Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP,” katanya, Rabu (26/01/2022).

Ia menambahkan,bahwa dalam mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9,Pada 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

“Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM,”Tambahnya
Masih kata Billy,Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar.

“Bahwa Para Pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseorangan adalah tidak benar,”katanya.

Perlu diketahui,bahwa Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu,19 Januari 2022 lalu.

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp.140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. (TIO)

Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan aset tanah ke Pemkot Surabaya. Lahan seluas 2143 meter persegi itu sebelumnya dikuasai PT Maspion. Aset tersebut terletak di Jalan Pemuda 17.

Serah terima secara sukarela aset senilai Rp 200 miliar itu ditandai dengan melakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan secara sukarela terhadap isi putusan perdata yang telah berkekuatan (Inkracht van gewijsde).

Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Terhadap putusan tersebut, dalam amar putusannya bersifat Condemnatoir (putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara). Maka mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap obyek yang disengketakan.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 834/Pdt.G/2018/PN Sby Jo Nomor : 290/PDT/2019/PT Sby Jo Nomor : 1994 K/PDT/2020.

Penandatanganan dilakukan antara Walikota Surabaya dengan Direktur Utama PT. Maspion yang disaksikan oleh Kajati Jawa Timur beserta jajarannya.

Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya. Tujuannya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Dr Mohamad Dofir, SH MH menuturkan pihaknya menyambut baik atas inisiatif penyerahan secara sukarela dari PT Maspion kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini merupakan suatu bentuk itikad baik dari pihak PT Maspion yang perlu diberikan apresiasi. Dan juga sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung dan saling menjaga diantara pihak untuk kemajuan Kota Surabaya,” tutur Kajati Jatim, Rabu (26/01/2022).

Dhofir menjelaskan, Kejati Jatim telah beberapa kali berhasil melakukan penyelamatan aset dengan melakukan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya secara sukarela dari pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim aset tersebut.

“Hal ini merupakan upaya berdasarkan tugas dan fungsi yang didukung seluruh perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun,” jelasnya.

Menurut Kajati Jatim, dari data yang dimiliki dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan aset sebanyak 12 aset tanah dengan total nominal kurang lebih sejumlah Rp. 10 Triliun dan nilai tersebut berdasarkan asumsi harga pasar.

“Pencapaian tersebut merupakan wujud dari adanya kerjasama yang dilaksanakan dari pihak Kejakasaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun demikian sekali lagi inisiatif untuk melakukan penyerahan secara sukarela perlu diapresiasi,” kata dia.

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih atas bantuan dan dukungan Kejati Jatim dalam penyelesaian sengketa aset Pemkot Surabaya.

“Terima kasih kepada Kejati Jatim atas bantuan dan dukungannya dalam pengembalian aset Pemkot Surabaya yang selama ini masih dalam sengketa,” kata Walikota Surabaya.

Di akhir acara, Walikota Surabaya selanjutnya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi terhadap bantuan Kejati jatim menyelamatkan aset pemkot Surabaya. (TIO)

Single Justitia Serukan Hukum Berkeadilan

Timurposjatim.com – Mirisnya penegakan hukum yang tidak berkeadilan, membuat Advokat Billy Handiwiyanto buka suara. Bukan dengan upaya hukum, Billy menyentil penegakan hukum yang tidak berkeadilan itu melalui nada dan untaian lirik yang tertuang dalam lagu berjudul ‘Justitia’.Rabu (26/01/2022).

Berkolaborasi dengan musisi Mch Nine feat Allen, Billy mencoba menyuarakan keadilan melalui debut single lagu ‘Justitia’. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang belum atau tidak mendapatkan hak hukum sebagaimana mestinya.

Bahkan kondisi itu diakui Billy makin parah dengan adanya oknum-oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga wibawa dan menjamin tegaknya hukum. Namun ternyata terpapar “moral hazard” atau “kemerosotan moral” yang dengan gampangnya tergoda dan terseret dalam praktek jual beli hukum. Bahkan mengabaikan hukum hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kenikmatan duniawi belaka.

“Melalui single ‘Justitia’, kami menyerukan imbauan motal dan mengobarkan semangat ‘Nyalakan Api Kebenaran Untuk Indonesia Yang Lebih Baik,’,” sery Billy.

Lagu ini, sambung Billy, sesuai dengan slogan ‘Justitia Ruat Caelum’. Yakni berarti ‘tegakkan hukum walau langit runtuh’. Hal itulah yang membuat Billy harus membuat gebrakan baru. Sebab slogan tersebut haruslah tetap dipegang teguh oleh para catur wangsa penegak hukum.
Dirinya juga menyayangkan banyaknya oknum-oknum yang telah tertangkap dan diadili serta dihukum dengan hukuman yang relatif berat.

Namun ternyata hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan nyali dari pada oknum-oknum tersebut. Sehingga kondisi moral hazard itu semakin memprihatinkan.

“Kondisi moral hazard inilah yang menjadi perhatian para advokat muda agar para catur wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat) tetap berpegang teguh menegakkan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan Billy, tekad membuat dunia penegakan ini berkeadilan tertuang dalam lirik lagu ‘Justitia’. Yaitu “Kami petarung bukan ayam sayur, layar terkembang pantang bersurut, kami petarung tuk tegakkan hukum. Walau langit runtuh, justitia ruat caelum.Singsingkan lengan bajumu, genggam nurani di dadamu, nyalakan api kebenaran Tuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (TIO)