Timurposjatim – Fahmi Kristiadi mencuri emas senilai Rp 100 juta milik tetangganya, Hafif Triamanda Putra. Pria 23 tahun ini masuk ke dalam rumah tetangganya di Jalan Granting Baru, Simokerto itu dengan memanjat tembok yang berdampingan dengan rumahnya. Fahmi ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya di toko emas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, Fahmi masuk ke dalam rumah tetangganya itu pada Jumat, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 setelah tahu penghuninya pergi. Dia memanjat tembok dan masuk ke dalam rumah melalui genteng. Ketika itu, Hafif tidak mengunci pintu lantai dua rumahnya. Fahmi dengan mudah masuk ke kamar dan membuka kotak perhiasan di dalam lemari.
Empat mas batangan 24 karat yang masing-masing seberat 44,9 gram, 17 gram, 16,9 gram dan 50,3 gram beserta kuitansinya berhasil dia ambil. Dia juga mengambil enam cincin emas seberat 15,4 gram yang juga tersimpan di dalam kotak tersebut. “Selanjutnya seluruh perhiasan tersebut dibawa keluar melalui jalan sama ketika terdakwa masuk,” kata jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (9/2).
Tiga hari setelah mencuri emas tersebut, terdakwa Fahmi menjual enam cincin emas di pedagang perhiasan di emperan Jalan Blauran seharga Rp 6 juta. Tidak lama setelah itu, dia juga berhasil menjual emas batang beserta kuitansinya di toko emas di Royal Plaza Mall. Emas batangan itu semuanya laku Rp 49 juta.
Fahmi akhirnya berhasil ditangkap polisi dari Polsek Simokerto tidak lama setelah menjual emas curian tersebut. Hafif sebelumnya memang telah melaporkan kasus pencurian tersebut ke polisi. “Saya sebelumnya tidak tahu siapa yang ambil. Saya lapor ke polsek. Ternyata pelakunya tetangganya sendiri dari pencarian polisi,” kata Hafif saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan.
Hafif sebelumnya baru tahu emas milik istrinya tersebut hilang setelah pulang dari bepergian. Dia mengakui tidak pernah mengunci pintu lantai dua. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tetangganya untuk menyatroni rumahnya. “Lemari sudah rusak. Saya buka emas satu kotak sudah hilang semua,” ungkapnya.
Dia mengaku rugi hingga Rp 100 juta dari pencurian tersebut. Terdakwa Fahmi yang tidak didampingi pengacara tidak membantah kesaksian Hafif. Dia nekat mencuri karena sudah tahu kebiasaan tetangga rumahnya yang tidak menutup pintu lantai dua. “Rumahnya di samping rumah saya pas. Benar semua keterangannya,” kata Fahmi dalam sidang secara video call.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana dengan Acaman Penjara paling lama 9 Tahun Penjara. (TIO)