Timurposjatim.com – Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama diseret di Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya membaca surat dakwaan,bahwa Lim Victory Halim selaku Komisaris PT. BERKAT BUMI CITRA secara bersama sama dengan Terdakwa II. Annie Halim selaku Direktur Utama PT. BUMI CITRA PRATAMA.Pada bulan Mei 2015 sampai dengan bulan September 2016 bertempat di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) jalan Mayjen Sungkono No.77 Surabaya.
“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”Kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Selasa (15/02/2022).
Masih kata Darwis,Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.
“Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni.
Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220 , Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar , Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta , Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.
Ia menambahkan bahwa uang yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT, oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000.
Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.
“Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana,”Kata JPU Darwis.
Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas dakawaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.
“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,”Cetus Penasehat hukum terdakwa. (TIO)