Timur Pos

Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Timurposjatim.com – Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama diseret di Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya membaca surat dakwaan,bahwa Lim Victory Halim selaku Komisaris PT. BERKAT BUMI CITRA secara bersama sama dengan Terdakwa II. Annie Halim selaku Direktur Utama PT. BUMI CITRA PRATAMA.Pada  bulan Mei 2015 sampai dengan bulan September 2016 bertempat di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) jalan Mayjen Sungkono No.77 Surabaya.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”Kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Selasa (15/02/2022).

Masih kata Darwis,Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

“Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni.

Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220 , Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar , Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta , Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Ia menambahkan bahwa uang yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT, oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

“Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana,”Kata JPU Darwis.

Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakawaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.

“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,”Cetus Penasehat hukum terdakwa. (TIO)

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Timurposjatim.com- Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Amankan pengedar Narkoba jenis sabu  berinisial BY (49) warga Perumahan Oasis Sememi Surabaya.Pada Jumat 11 Febuari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kecamatan Romokalisari, Surabaya justru memberi contoh yang di patut sebaliknya ia menyambi edarkan barang haram jenis sabu, Penangkapan ini adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan hasil penyelidikan.

“Tersangka merupakan seorang ASN yang berdinas dikelurahan Romokalisari ” Ujar AKBP Daniel Marunduri.

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 53.3 gram yang sudah terbagi 15 poket sabu siap edar.

Selain itu, ditemukan empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah handphone merk Iphone.

“Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut, dengan cara meranjau atas perintah inisial KH seorang bandar yang berada di Lapas” Terang Daniel.

Kemudiaan dikembangkan petugas kembali menemukan puluhan sabu yang sudah terbungkus rapi dirumahnya, BY mendapatkan sabu di Jalan demak dari pengakuanya akan di edarkan kembali belum sempat mengirim ke pembeli langsung diringkus petugas.

“Menurut pengakuannya tersangka berperan sebagai kurir dan sudah tiga kali melakukan sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” Tutup Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (TIO)

Mantan Dirut RS Mata Undaan Dr Sudjarno  Dinyatakan Bersalah

Timurposjatim.com – Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut,” tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. “Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/02/2022).

Putu menambahkan untuk pasal yang mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. “Pasalnya tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. “Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU,” kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malpraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. (TIO)

Novidya Sering Berhubungan Badan Dengan Alex

Timurposjatim.com – Sidang perkara aborsi di hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Novidya Blestika Pracoyo dan pacaranya, Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah).Senin (14/02/2022).

Novidya mengaku, saat melancarkan aksinya, usia kandungannya tengah berjalan empat bulan. Dia mengaku, tak ada yang memberi saran untuk melakukan aborsi. Novidya mengatakan hanya ingin menutupi aibnya yang hamil di luar nikah.

“Saya tidak sempat melihat anak saya seperti apa Yang Mulia. Karena rasanya sakit sekali. Saat itu saya duduk di kloset hotel. Jadi saya tidak bisa membedakan antara BAB atau melahirkan,” ujar Novidya.

Novidya mengatakan jika dirinya baru pertama kali melahirkan. Di samping itu, saat aborsi, Novidya mengaku masih sadar. Sebab dirinya masih menginap di hotel sampai dua hari lamanya. Dia datang bersama Nurrachmad Hudan Trisaputra (berkas terpisah) atas kemauannya.

“Iya saya datang bersama dia. Saya cerita semua sama dia kalau saya hamil. Obat itu dimasukkan ke kelamin didorong pakai kelamin dia (Nurrachmad Hudan Trisaputra, Red),” aku Novidya.

Novidya juga mengaku, jika selama dirinya hamil, tak pernah memberi tahu keluarganya. Di sisi lain, Novidya mengaku jika selama hamil, pacarnya, Muhammad Rizky Alex tak bisa dihubungi. Bahkan sampai satu bulan lamanya.

Namun kesaksian Novidya itu dibantah Alex. Alex mengaku jika HP-nya selalu dalam keadaan on. Di sisi lain, kehamilan Novidya sudah dilaporkan Alex kepada orang tuanya. Alex mengaku jika diminta menikahi Novidya oleh orang tuanya. “Tapi Novi selalu menolak Yang Mulia,” akunya.

Alex juga mengatakan, jika dirinya ingin membesarkan anak yang dikandung Novidya. Namun, Novidya selalu menolak. Sejak pacaran, Alex mengakui jika kerap berhubungan badan dengan Novidya. Alex mengaku, karena dipaksa Novidya.

“Saya dipaksa dia Yang Mulia. Karena katanya menganggur. Mungkin sekitar 8 sampai 10 kali. Enggak pakai pengaman. Yang dikeluarin di dalam sekitar tiga kali Yang Mulia,” tegas Alex saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.

Tak hanya itu, Alex juga menyebut jika Novidya sebelumnya sudah pernah hamil dengan mantannya. Hal itu diketahui saat dirinya datang ke kosnya dan menemukan alat tes kehamilan. “Saya tanya, dia ngaku kalau punya dia sama mantannya dulu,” imbuh Alex.

Selain itu, Alex mengakui jika Novidya datang ke apartemennya dan memberitahu jika sedang hamil. Saat itu, Novidya menunjukkan alat tespek dan diketahui bergaris dua. “Anda tahu itu artinya apa?,” tanya JPU.

“Iya tahu Yang Mulia. Itu positif. Saat diberi tahu saya sempat diam. Memikirkan itu,” bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menghadirkan tiga saksi. Yaitu Sodikin, sebagai Engineering, Reanita Fitriatul Laili selaku Manager Operasional dan Yanno sebagai Housekeeping. Novidya diketahui memesan room 505, 1 September 2021 lalu.

Dua hari kemudian, Novidya check out sekitar pukul 08.00. Sepengetahuannya, saat masuk hotel, Novidya bersama rekannya dalam keadaan segar bugar. Tapi saat check out terlihat dalam keadaan tertatih-tatih. “Jadi dengan kejadian itu, kami melaporkan ke pihak berwajib”, ujar Reanita.

Menurutnya, di room 505 itu, tak ada jenis obat-obatan. Hanya ada bercak noda darah pada sprei. Hal itu dibenarkan Yanno. Yanno bertugas membersihkan kamar setiap kali tamu meninggalkan hotel.

“Saat sedang bersih-bersih itu, kok sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah,” ujar Yanno dalam kesaksiannya.

Sodikin, yang saat itu memperbaiki septic tank yang mengalami gangguan melihat ada tangan dan kaki yang ternyata adalah sesosok janin. Sayangnya kondisi kepala ternyata sudah putus. Janin itu terbungkus plastik dan menyumbat saluran septic tank.

“Akhirnya saya lapor management,” ujar Sodikin.

April 2021 lalu, Novidya menjalin asmara dengan Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah). Saat berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan kayaknya suami istri. Salah satunya dilakukan di kos Widya, di Jalan Tropodo Sidoarjo, dan apartemen di kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.

Juni 2021, Novidya datang ke apartemen Alex di lantai delapan. Dia menunjukkan hasil tes kehamilannya yang positif. Melihat garis dua pada alat tes kehamilan itu, Alex pun terkejut dan kaget. Alex pun takut dan merasa tak siap jadi bapak.

Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya dengan obat. Novidya pun setuju. Juli 2021, Alex yang saat itu berada di Kalimantan, lalu membelikan obat penggugur kandungan di pedagang kaki lima Kota Banjar Kalimantan.

Dua pekan kemudian, paket datang dan ditemukan Novidya. Novidya pun meminum obat itu. Namun tak ada reaksi apa-apa. Agustus 2021, atas persetujuan Alex, Novidya membeli obat penggugur yang lain. Dia pun membelinya secara online untuk empat butir pil.

September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu Nurrachmad jika dirinya hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Novidya pun meminum satu butir obat.

Sementara satu butir lainnya dimasukkan ke kelaminya dengan bantuan Nurrachmad dengan cara berhubungan badan. Akhirnya obat tersebut pun berhasil masuk dengan sempurna. Di tempat yang sama, Novidya mengalami sakit pada perut dan kelaminnya.

Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya. Gumpalan darah itu pun dibuang ke kloset, dan Novidya melanjutkan tidurnya. Salah satu karyawan hotel lalu menemukan jasat bayi itu berlumuran darah saat membersihkan septic tank hotel.

Akibatnya terdakwa Nurrachmad Hudan Trisaputra didakwa melanggar pasal 77 A Jo. pasal 45 A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIO)

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Timurposjatim.com – Kapolrestabes  Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan melakukan Pemecatan secara tidak hormat terhadap 12 Anggota Polisi terkait adanya pelanggaran,di Halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Yusef Akhmad Yusef Gunawan mengatakan,bahwa pemecatan tersebut berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur lantaran adanya pelanggaran kode etik profesi Polri, Disiplin dan tindak Pidana.

“Tidak ada toleransi bagi anggota-anggota ataupun oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik, atau pidana dan organisasi,”Kata Kombespol Yusef kepada Awak media saat memimpin apel pagi.Senin (14/02/2022).

12 Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat

Masih kata Yusuf,Kami tidak mentolerir terhadap anggota yang melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang jabatannya yang dapat merugikan masyarakat dan kami berharap pemberhentian secara tidak hormat terhadap keduabelas anggota Kepolisian tersebut dapat memotivasi untuk berprilaku lebih baik ke depannya.

“Kami akan fokus menggencarkan fungsi pengawasan terhadap anggota agar tidak ada lagi anggota yang terlibat masalah dan pada akhirnya tidak ada lagi upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota,”Harapnya.

Untuk diketahui 12 Anggota yang dilakukan Pemberhentian tidak dengan hormat setelah proses sidang disiplin ataupun kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.Mereka secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat lantaran terlibat dalam berbagai kasus.

Ada 4 Anggota terlibat Penyalahgunaan Narkoba antara lain Aiptu Arief Indarto (mengedarkan sabu), Brigadir Angga Febrianto (mengkonsumsi Narkoba), Briptu Indra Setyo Darmawan Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya (mengkonsumsi Narkoba) dan Bripka Moch.Sobri Polsek Wiyung Surabaya (mengkonsumsi Narkoba dan Disersi 37 hari).

Dan satu anggota terlibat Investasi Bodong adalah Bripka Bharda Dhony Rahmawan dan sisanya terkait pelanggaran disersi yakni Bripka Bharda Denny Bintara Sipropam selama 4 bulan,Bripka Nugroho Riyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan,Bripka Dimas Bagus Setiawan Bintara SatTahti selama 3 bulan, Brigadir I Gede Janwirawan selama 1 tahun 9 bulan,Briptu Bambang Hariyanto Bintara Polsek Benowo Surabaya selama 5 bulan, Briptu Tri Susilo Yoga Prasetyo Bintara Polsek Sukomanunggal Surabaya selama 9 bulan dan Brigadir Andri Septy Nugroho, Bintara Polsek Bubutan Surabaya selama 2 tahun 5 bulan. (TIO)

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Timurposjatim.com – Polsek Tambaksari Surabaya berhasil ungkap Perkara Pencurian Motor Honda Vario,Pada Jumat,28 Januari 2022 lalu di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, Setelah mendapatkan informasi,Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin dan Panit 1 Ipda Didik Supriyanto melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pada kamis 10 Febuari 2022 sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial MRM (20) warga Krembangan Surabaya di depan Gelora 10 November,”Kata Akhyar kepada Timurposjatim.com.Minggu (13/02/2022).

Dua Bandit Motor Dibekuk Sat Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya

Ia menambahkan setelah dilakukan interogasi dan dilakukan pengembangan kemudian diamankan pelaku ke 2 berinisial RWH (19) warga Krembangan Masigit Surabaya dan dari Pengakuan para pelaku Motor hasil curian dijual di daerah Sendang Bangkalan Kabupaten Madura seharga Rp.2 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran. Untuk Pelaku RWH merupakan  Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk Penjara 2018.

Untuk diketahui Barang Bukti yang diamankan dari para pelaku yakni (unit) Ban dan pelek Sepeda Motor dan kaos warna putih.Atas Perbuatannya kedua pelaku dijebloskan di Penjara Mapolsek Tambaksari Surabaya dan dijerat degan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan Acaman Hukuman maximal 9 tahun Penjara. (TIO)

Menyikapi Temuan AH. Thony, terkait Rusunawa, Ketua PDI Surabaya kecewa pada Eri Cahyadi

Timurposjatim.com – Ketua Pemuda Demokrat Indonesia (PDI) Kota Surabaya, Dodot Wilandoko menanggapi terkait adanya temuan anggota DPRD Surabaya, AH. Thony tentang sejumlah ASN yang menempati Rusunawa di Surabaya.

Meski, temuan itu langsung dapat respon Walikota Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dengan mencopot ASN & mengevaluasi penghuni yang ada sesuai kelayakan persyaratan penghuni yakni MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Namun demikian, menurut Dodot Wilandoko, tindakan Eri itu tidak menyelesaikan permasalahan mendasar yang ada, yakni minimnya ketersediaan hunian layak & murah untuk masyarakat kecil. Karena, fenomena tersebut dipandang tidak cukup dengan pemecatan kepada ASN yang menguni Rusunawa.

Seharusnya, menurut pemuda yang akrab dipanggil Cak Dodot, Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot) menjawab dengan melakukan penambahan hunian vertical berupa Rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya yang mana dalam katagori MBR.

“Fenomena tersebut harus dijawab Pemkot Surabaya dengan melakukan tindakan nyata dengan menambah hunian vertikal berupa rusun yang dapat diakses oleh masyarakat Surabaya terutama MBR secara luas mengingat tingginya kebutuhan hunian layak di Surabaya,” Kata Cak Dodot saat ngobrol santai di Kedai Kopi, Pucang, Jumat, 11 Februari 2022.

Apalagi, tambah Aktivis pemuda demokrat indonesia itu, warga Surabaya yang mengharap untuk bisa mendapatkan Rusunawa sekitar 11 ribu KK. Hal iti kemudian disayangkan, bila Pemkot hanya melakukan penindakan tegas terhadap ASN penghuni Rusunawa.

Padahal menurutnya, Surabaya sudah mengalami darurat hunian sehingga ia menyarankan agar Eri sebagai Wali Kota Surabaya harus memikirkan darurat hunian ini dengan memperioritaskan warga MBR dan mencari langkah-langkah progresif untuk mengatasi permasalahan hunian.

“antrian warga Surabaya yang mencapai hingga 11 ribu KK untuk bisa menikmati rusunawa membuktikan bahwa Surabaya mengalami darurat hunian layak. Pemerintah kota Surabaya harusnya membuat jalan keluar terkait persoalan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah terkesan abai dalam menyediakan hunian vertikal layak untuk masyarakat kecil, sedangkan apartemen menjamur di Surabaya, padahal pihaknya jauh-jauh hari berharap kepada transisi Pemerintahan dari Risma ke Erik ini ada perubahan serius terkait dengan ketersedian hunian yang layak bagi masyarakat kecil di Kota Pahlawan ini.

“Pemerintah terkesan abai terhadap penyediaan hunian vertikal yang layak untuk masyarakat kecil, namun membiarkan hunian vertikal mewah (apartemen) tumbuh kian pesat,” tegasnya.

Perlu diketahui Berdasarkan data yang ada, pemkot Surabaya memiliki 20 rusun dengan total ada 103 blok yang meliputi 4.890 unit, jumlah ini sangat kecil dibandingkan apartemen yang ada di Surabaya. Berdasar riset Colliers International, hingga pertengahan 2021, total stok apartemen di Kota Pahlawan tercatat sebanyak 48.972 unit.(Dik/Tio)

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

Timurposjatim.com – Berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 6 dan No. 7 / Kelurahan Darmo atas nama PT. Laksana Budaya, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. Reg 168 K/TUN/1997 tanggal 10 Agustus 1999, dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 147 PK/TUN/2018, tanggal 11 Oktober 2018.

PT. Laksana Budaya Lakukan tindakan untuk perjuangkan haknya dengan merencanakan penancapan papan nama hak milik atas tanah di lahan Bogowonto. Upaya yang hendak dilakukan PT. Laksana Budaya ini merupakan tindakan tegas untuk menyatakan kepemilikan tanah Bogowonto yang sempat di klaim secara sepihak oleh TNI-AL.

Meyakini bahwa upaya yang akan dilakukan PT. Laksana Budaya ini akan berjalan secara lancar. Dalam keterangannya, Hadi Pranoto selaku Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya mengatakan yakin bahwa pemasangan alat ini atau papan ini tidak menghadapi halangan atau resistensi ataupun hambatan dari pihak TNI-AL.

PT. Laksana Budaya Lakukan Upaya Amankan Aset Di Jalan Bogowonto

“Tidak mungkin itu karena kami sudah melakukan tindakan, kalau orang jawa itu kulo nuwun,” jelas Hadi.

Peletakan papan nama hak milik atas tanah tersebut rencananya akan ditempatkan didepan jalan Sambas, upaya penancapan papan nama ini adalah hal yang wajar mengingat secara hukum kepemilikan tanah Bogowonto memang jatuh kepada PT. Laksana Budaya, selain itu secara terang-terangan hal itu sengaja ditujukan pada TNI-AL agar tidak melakukan aktivitas diatas tanah yang bukan miliknya.

“Kami sampaikan surat ke Danlamar, ke KSAL, ke Panglima TNI , bahkan sampai ke Presiden RI, Presiden Jokowi dan secara yuridis secara hukum. Para pejabat pemerintahan tersebut sampai Presiden mempersilahkan kami untuk memanfaatkan hak milik PT. Laksana Budaya secara aman, secara tidak ada gangguan apapun,” tutur Kuasa Hukum PT. Laksana Budaya.

Selanjutnya, Hadi Pranoto berpesan agar sudah sepatutnya negara Indonesia sebagai Negara Hukum harus mampu menjunjung tinggi adanya penegakan hukum di Negara Indonesia. (TIO)

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Timurposjatim.com – Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya Dr.Joni, S.H.,M.H, kepada Dr. Rudi Suparmono,S.H.,M.H, di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya Pada hari Jumat,11 Febuari 2022.

Berdasarkan putusan oleh Mahkamah Agung melalui pertimbangan Team Promosi dan Mutasi (TPM) pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu dan Rudi Suparmono juga telah berhasil meraih gelar Doktor (S-3) dalam Ilmu Hukum di Universitas Jaya Baya.

KPN Surabaya Akan Genjot Pelayanan Publik Menuju Peradilan Modern

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyampaikan,bahwa Dalam acara Sertijab Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya mengucapkan banyak terima kepada KPN lama dikarenakan selama menjabat telah banyak meraih prestasi dan penghargaan di PN Surabaya serta pelayanan publik di PN Surabaya telah banyak inovasi dengan menyederhanakan pelayanan publik sehingga PN Surabaya terus bergerak menuju peradilan modern yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Dan berharap PN Surabaya terus berinovasi dalam hal pelayanan publik dan setiap saat KPN mengajak para aparatur agar bekerja lebih profesional dan terukur. diupayakan agar penyimpangan diupayakan ke titik NOL dan juga penyerapan DIPA agar ditargetkan diatas 95 % seperti serapan anggaran pada tahun lalu,”Kata Hakim Ginting.Sabtu (12/02/2022).

Masih Kata Ginting, setelah Sertijab kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut KPN lama dengan KPN baru di Lantai 6 Gedung PN Surabaya.Dalam sambutan KPN lama Joni menyampaikan terimakasih atas dukungan semua jajaran dan berpamit untuk melaksanakan tugas di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara itu KPN Surabaya Rudi Suparmono mengatakan, bahwa kami telah  bertekad untuk mempertahankan semua program/ management yang sudah on the track selama kepemimpinan Bpk Dr.Joni dan akan berupaya mempertahankan serta meningkatkannya.

“Kepada keluarga besar PN Surabaya untuk mendukung semua program kerja dan untuk pelayanan publik harus dipercepat disemua lini agar kepercayaan masyarakat dalam kembali direbut lagi ,”kata Rudi Suparmono saat Acara Pisah sambut.

Ia berhadap kepada aparatur PN Surabaya jangan sampai jatuh dalam lubang yang sama dua kali dengan adanya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) untuk introspeksi diri dan bangkit kembali dengan mengedepankan Pelayanan yang Prima agar dapat meningkatkan  kepercayaan masyarakat kepada Kinerja PN Surabaya.

“Dan kepada para pencari keadilan atau pengguna jasa PN Surabaya dimohon tidak berupa mengiming-imingi para aparatur dan dengan janji akan memberikan sesuatu imbalan dalam bentuk apapun dalam kaitan bidang Pelayanan penanganan perkara atau urusan lainnya,”Harapnya.

Sementara itu Humas PN Surabaya Martin Ginting menambahkan untuk program prioritas dari KPN Baru adalah Protokol Kesehatan akan dilakukan pengawasan yang utama di area PN Surabaya guna menekan angka penyerbaran Virus Covid-19 dan PN Surabaya juga tidak perlu Lock Down kembali.

“Dukung kami berkerja dengan profesional sesuai harapan dari Kepala Pengadilan Negeri Surabaya yang baru dan tidak lupa untuk tetap jaga kesehatan,”kata Ginting. (TIO)

Pegiat Lingkungan Surati Jokowi

Timurposjatim.com Pegiat lingkungan cilik asal Gresik Aeshnina Azzahra Aqulani kembali Surati Presiden Joko Widodo untuk lebih tegas lagi dalam pembuatan peraturan pencegahan masuknya sampah impor, peraturan membakar sampah dan pengawasan pembuangan limbah pabrik di sungai (10/2/2022).

Aeshnina telah meneliti bahwa air sungai brantas, kali porong, kali surabaya, kali marmoyo, telah mengandung mikroplastik.
Aeshnina juga melihat bagaimana industri membuang limbahnya yang berwarna putih, hitam pekat dan mempengaruhi warna air sungai, padahal air sungai digunakan untuk bahan baku PDAM, untuk tambak dan ini jelas jelas terpengaruh. Sementara itu ikan ikan disungai telah mengandung mikroplastik bahkan didalam tubuh manusia sekalipun.

“Kami tidak mau menanggung beban pencemaran yang disebabkan oleh generasi saat ini, kami punya hak hidup di lingkungan yang bersih dan sehat” Aeshnina Azzahra Aqulani Desa Krajan, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik (10/2/2022).
Harapan Nina pemerintah Indonesia jangan hanya mementingkan infrastruktur tetapi juga lebih memperhatikan lingkungan demi generasi penerus selanjutnya.

“Pabrik kertas di Indonesia membutuhkan sampah kertas yang bersih atau tidak tercampur untuk didaur ulang menjadi kertas, karton, koran,dan kardus. Pabrik kertas membeli sampah kertas dari luar negri, karena sampahnya sudah di pilah sejak dari rumah” ungkap Aeshnina.

Namun sayangnya para negara eksportir seperti Amerika, Kanada, Australia dan negara-negara Eropa mereka menyelundupkan sampah plastik kotor mereka kedalam sampah kertas yang akan dikirim ke Indonesia. Setelah pabrik kertas mengambil sampah kertasnya sampah plastik impor dibuang didesa-desa disekitar pabrik kertas, Desa Bangun Mojokerto menjadi tempat pembuangan sampah plastik impor terbesar di Jawa Timur, para penduduk desa memilah sampah plastik impor yang laku dijual dan yang tidak laku dijual.

Sampah plastik impor yang laku dijual atau yang bisa didaur ulang dijual ke pabrik daur ulang plastik untuk dijadikan pelet plastik kemudian dikirim ke cina, tapi proses daur ulang plastik sangatlah kotor, sampah plastik impor dicuci dengan air sungai atau air sumur kemudian limbahnya dibuang kesungai tanpa adanya pengolahan limbah cair sehingga limbah pabrik daur ulang mencemari sungai dan membunuh ikan-ikan disungai. (TIO)