Timurposjatim.com – Nur Yahya bin Ngatadji di vonis bersalah melakukan Penggelapan dengan Pidana Penjara selama 8 bulan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelum membacakan amar putusan Majelis Hakim mempersoalkan terkait tuntutan dari JPU yang menyatakan Barang Bukti Mobil dikembalikan kepada terdakwa.
“Mohon maaf yang mulia.mungkin ada kesalahan bahwa untuk Mobil bukan dikembalikan ke terdakwa melainkan ke korban namun untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Eny Sutarni dikembalikan ke terdakwa.”kata JPU Deddy sembari mendatangi Ketua Majelis Hakim.
Lanjut Barang Bukti mobil ada dimana tanya Majelis Hakim kepada JPU.
“Barang Bukti Mobil ada di kejaksaan,”saut JPU Deddy.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa.
“Terhadap terdakwa Diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 8 bulan,”kata Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07)03/2022).
Mendengar putusan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa minta keringanan hukuman.
Kemudian Majelis Hakim menjelaskan ini sudah putusan dan putusan tersebut sama dengan tuntutan dari JPU.Apakah terdakwa menerima atau banding.”Iyaa..saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Ganyung bersambut JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima atas Putusan tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa Pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menemui Rochman dan Galih Aprilyan Putri di Binar Rencar di Jaamban Sten 70-B Surabaya untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza L-1303 LK warna hitam dengan harga Rp.3 juta per bulan.
Kemudian terdakwa menghubungi Dwi Riyanto (DPO) dan kemudian Riyanto menghubungi Sasmito Utomo (DPO) lalu keduanya mengantarkan Terdakwa bertemu dengan Abdul Rafiq (DPO) yang bersedia menerima gadai mobil dengan harga Rp.10 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk bayar Kontrakan Rumahnya di Jalan Kyai Husen Sedati Sidoarjo.
Kemudian Rochman mengetahui kalau mobilnya tak kunjung dikembalikan terdakwa dan tak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di warkop Jalan Kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh Samadi,Budi Riyanto dan Djajag Swanggono anggota Polsek Tegalsari Surabaya kemudian dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan di daerah persawahan Desa Jengrik Sampang Madura.
Atas perbuatannya Rochman dan Galih menderita kerugian sekitar Rp.130 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)