Timur Pos

Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Timurposjatim.com – Perkara Jual beli  obat bekas Pasien Covid 19 di Rumah Sakit Nasional Hospital yakni obat actemra dengan terdakwa Shaylla Novita Sari dan Muchamad  Wahyudi serta pembeli obat yakni Roni Harly dan Eric Angga kembali di gelar dengan agenda keterangan para tedakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Shaylla menjelaskan, bahwa berkerja di RS Nasional Hospital sejak 2010 sebagai perawat dan terkait perkara ini saat suamiku di mintai tolong oleh Eric yang di kenal saat memperbaiki mobil di bengkel untuk di carikan obat actemra di karenakan saudaranya terkena Covid-19 dan kondisinya kristis sudah masuk UGD.

Di singgung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bagaimana cara terdakwa mendapatkan obat tersebut.

“Saat itu ada Pasien atas nama Tuan Tjahan obat tersebut belum sempat di gunakan di karenakan pasien sudah meninggal dunia dan oleh keluarga pasien barang-barang tidak ada yang di ambil termasuk actemra, lalu obat tersebut saya amakan,” kata Shaylla di hadapan Majelis.

Ia menambahkan bahwa obatnya ternyata dosisnya 80 mg yang di pesan Eric dosisnya adalah 400 mg, kemudian oleh Eric di suruh mengganti lebelnya dengan 400 mg dan di sepakati dengan harga Rp.40 juta. Kemudian barang tersebut di berikan ke Eric di Pom besin daerah HR Muhammad. Pembayaran di lakukan melalui Transfer ke rekening saya. (lebih…)

Bos Investasi Alkes Bodong Tiara Natalia Alim Diadili Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – Tiara Natalia Alim diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejakasan Tinggi Jawa Timur terkait Penipuan Investasi Alkes (Alat Kesehatan) dengan kerugian mencapai ratusan juta dari para Investor di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (11/04/2022).

Perempuan ini mengaku bisnisnya legal dan punya banyak kerjasama dengan sejumlah pemerintah daerah serta rumah sakit untuk pengadaan alkes. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada. Uang yang disetor para korbannya juga sebagian tidak kembali.

Tiara bekerjasama dengan adiknya, Nicko Agatha Alim untuk mencari investor. JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa melalui Nicko menjanjikan keuntungan 50 persen profit per item bagi investor yang mau menyuntikkan modalnya untuk bisnis alkes yang akan diberikan dalam jangka waktu 14 hari. (lebih…)

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras

Timurposjatim.com  Aksi demo Mahasiswa secara serentak tak tampak di Kota Surabaya. Meski demikian, ada sekitar 4000 pasukan gabungan di siagakan baik Polri, TNI dan jajaran samping. Senin (11/04/2022).

Amannya kota Surabaya di sambut sujud syukur oleh Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya yang pada 11 April ini relatif kondusif dan untuk aksi-aksi khususnya untuk solidaritas terkait 11 April di pastikan tidak ada.

“Alhamdulillah, kami bersama seluruh Forkompinda kota Surabaya berupaya melakukan komunikasi aktif dengan para mahasiswa maupun organisasi kemahasiswaan sehingga hari ini tidak ada aksi dan relatif kondusif,” kata Kombes Pol Yusep.

Kapolrestabes Surabaya Siagakan 4000 Pasukan Antisipasi Aksi Unras (lebih…)

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Timurposjatim.com – Doni Damar, melalui Kantor Advokat MRT dan Patners melaporkan Ke Kepala Kepolisian Republik Indoneasia (Kapolri). Terkait adanya upaya Eksekusi pengosongan liar oleh Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya atas permintaan dari PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada Putusan Pengadilan.

Doni Damar menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 445/Pdt.G/2018/PN.Sby tanggal  Januari 2019 Jo Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 359/Pdt/2019/PT.Sby 26 Juni 2019 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2635 K/Pdt/2020 tanggal 14 oktober 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesungguhnya tidak ada amar putusan yang memerintahkan / menghukum Klien mereka untuk melakukan Pengosongan atas tanah tersebut yang telah dikuasai sejak orangtua klien mereka masih ada.

“Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian,” jelasnya.

Akibat Eksekusi Paksa PT. PP Properti Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan Ke Kapolri

Masih kata Doni, Perbuatan yang di lakukan oleh pihak Pengembang PT.PP Properti untuk melakukan penguasaan fisik yang di backingi pihak Polrestabes adalah tindakan Main hakim sendiri dengan memperalat pihak aparat kepolisian. Perlu di ingatkan bahwa Lembaga yang berhak untuk melakukan eksekusi / pengosongan lahan Hanya Pengadilan dan Instansi Kepolisian Negara adalah pihak yang melakukan pengamanan dan bukan sebagai Eksekutor.

“Jika pihak Pengembang PT.PP Properti merasa di rugikan atas penguasaan fisik tanah yang di klaim mereka harusnya mereka dapat mengajuhkan Gugatan perdata ke PN Surabaya bukan dengan jalan memperalat pihak kepolisian untuk pengamanan dalam rangkah penguasaan dan pemagaran lahan yang selama ini di kuasai oleh Waris Almarhum Letkol Marinir Bahder Djohan Nasution,” tambahnya.

Untuk diketahui Laporan kepada Kapolri tertuang dalam surat Laporan Kantor Advokat MRT dan Patners Nomor 5/KA.MRT/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Kantor pengacara MRT yang terletak di Jalan Kutisari Selatan Surabaya berencana membawa langsung laporan percobaan pelanggaran abuse power kepada Kapolri atas usaha mengadakan undangan rapat terkait Kordinasi pembahasan pengamanan penguasaan Fisik dan atau pemagaran lahan yang di klaim milik PT.PP Properti di jalan Dukuh Menanggal Kecamatan Gayungan.

Di singgung terkait adanya upaya Pihak Polisi melakukan Eksekusi lahan tanpa ada putusan dari Pengadilan.

Doni Damar mengatakan, bahwa tindakan tersebut di nilai sangat tidak benar, karena tindakan pengamanan Penguasaan fisik tanah yang akan dilakukan oleh POLRESTABES SURABAYA adalah melakukan Eksekusi Pengosongan Liar atas Permintaan PT.PP Properti dan tidak berdasarkan pada putusan Pengadilan dan Aparat Kepolisian Polrestabes Surabaya di minta untuk membecking keamanannya.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan arahan Bapak Kapolri yang meminta jajaran dibawah untuk tidak membecking mafia tanah,” Tegasnya.

Sementara terpisah Humas Polrestabes Surabaya AKP M. Fakih, terkait permasalah tersebut belum memberikan pernyataan resmi. (TIO)

Eni Windiarti Siap Mengabdikan Diri Untuk Desa Medaeng Sidoarjo

Timurposjatim.com – Eni Windiarti kembali tergerak hati untuk mengabdikan dirinya untuk mencalonkan sebagai bakal calon Kepala Desa Medaeng Kabupaten Sidoarjo. Jumat (08/04/2022).

Eni Windiarti mengatakan, bahwa dengan niat baik dengan harapan dapat merubah Desa Medaeng  dan saya melihat ada  Pontensi yang sangat luar biasa yang dapat meningkatkan kehidupan masyarakat.

“Dengan berupaya membenahi Kondisi Desa Medaeng demi tercapainya kehidupan masyarakat Medaeng yang bermartabat, makmur dan sejahtera sehingga menjadi Desa Medaeng yang Setara maupun Madani dengan Desa maju lainnya dalam wilayah Sidoarjo,” kata Eni Geger kepada Timurposjatim.com.

(lebih…)

Kodim 0831 Surabaya Berikan Bantuan Tunai Kepada Nelayan Dan PKL

Timurposjatim.com  – Kodim 0831/Surabaya Timur hari ini resmi menyerahkan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima Warung dan Nelayan (BTPKLWN) dari Pemerintah kepada masyarakat di wilayah Kodim 0831/Surabaya Timur, Kegiatan diawali dengan upacara penyerahan secara simbolis oleh Komandan Kodim 083I/Surabaya Timur , Kolonel Inf Yusan Riawan, S. I. P, . M., Han. Kepada perwakilan pedagang kaki lima, warung dan Nelayan bertempat di Aula Makodim, Jumat (08/04/2022).

Pada kesempatan itu, Komandan Kodim (Dandim) Tipe A 0831/Surabaya Timur Kolonel Inf Yusan Riawan, S. I. P, . M., Han. menyampaikan bahwa pemberian Bantuan Sosial Tunai ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung. (lebih…)

Terkait Kredit Fiktif Abdul Najib Divonis 13 Tahun

Timurposjatim.com – Abdul Najib Diputus bersalah dengan Pidana Penjara 13 tahun Penjara terkait kasus Kredit Fiktif Bank Jatim  oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatanya. Bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam dakwaan primer JPU K.A Nugroho telah terpenuhi seluruhnya.

Untuk itu, terdakwa Abdul Najib dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Najib selama 13 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim Tongani saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (08/04/2022).

Selain itu juga, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Abdul Najib harus membayar uang pengembalian Rp 11.412.578.567,56,-. “Jika tidak membayar dalam tenggat waktu 1 bulan setelah putusan dibacakan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.

Adapun pertimbangan majelis hakim terkait hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar serta terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.

“Sementara itu, dalam hal meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas Tongani.

Saat diminta tanggapannya perihal putusan majelis hakim, terdakwa langsung menyatakan banding. “Saya tidak terima Yang Mulia. Saya mengajukan banding,” ujarnya.

Untuk diketahui, nilai kerugian untuk kasus ini cukup fantastis. Sesuai perhitungan BPK 31 Maret 2019, nilai kerugian negara tersebut mencapai Rp 179 miliar. Alhasil, berdasarkan hasil penyidikan, terkuak jelas ada praktek penyalahgunaan kredit yang fiktif dan melibatkan pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen. (lebih…)

Gubernur Jawa Barat Di Gugat ECOTON Akibat Kelalaian Dalam Penanganan 4 Aliran Sungai

Timurposjatim.com – Direktur Eksekutif Ecoton Prigi Arisandi.,M.Si telah melakuan upaya hukum terkait banyaknya pencemaran sungai di Jawa Barat. Menyebabkan kualitas air di Sungai Citarum, Citanduy, Cipaganti dan Sungai Ciliwung menjadi buruk dan tercemar berat. Dengan mengajukan Gugatan kepada Gubenur Jawa Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Prigi Arisandi mengatakan, bahwa dari data yang Ecoton miliki dan fakta terjadinya pencemaran air sungai. Seperti banyaknya timbulan sampah, berubahnya sampah, berubahnya warna air dan menimbulkan bau tidak sedap akibat pencemaran oleh limbah industri.

Selain itu, dari kutipan jurnal ilmiah (Sudarningsih, 2019) logam berat seperti Besi, Kadmium, Kobalt, Nikel, Timbal, Tembaga, Seng, Merkuri, Arsenik dan Mangan teridentifikasi pada air dan sedimen tinggi yakni 2 – 800 kali lipat melebihi standar baku mutu Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dari kutipan dari jurnal ilmiah (Utami, 2019) Tanaman padi yang ditanam di lahan sawah irigasi DAS Citarum mengandung logam berat seperti Besi, Mangan, Seng, Kromium, Tembaga, Kadmium, Timbal dan Nikel bahkan dinyatakan tidak layak konsumsi dari tinjauan nilai Hazard Quotient (HQ). (lebih…)

Notaris Z Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang membelit Dr. Udin Panjaitan terkait perkara dugaan Penipuan penjulan tanah seluas 206 Meterpersegi di Jalan Ir.Soekarno Merr, Surabaya dengan agenda keterangan saksi yang Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro pimpin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (07/04/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan saksi Notaris Z.Amorzi Johar, S.H., M.Kn.

Z.Amorzi Johar mengatakan, bahwa bertemu dengan terdakwa pertama pada tanggal 15 Desember 2018. Lalu bersama Zaenab Ernawati untuk dibuatkan IJB untuk tanah di jalan Ir.Soekarno.

“Ada perubahan dari awalnya Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 500 juta itu atas kesepakatan para pihak,” katanya.

Notaris Z.Amorzi Johar Kurang Akurat Dan Teliti Dalam Menjalankan Tupoksinya

Penasehat Hukum menyinggung terdakwa Rahmat Budi Santoso terkait perubahan dari Nomimal Rp.1 Miliar ke Rp.500 juta padahal waktu itu terdakwa tidak pada tempat.

“Iya itu kesepakatan para pihak, dan waktu itu terdakwa sudah tanda tangan,” kelit Notaris Amorzi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan saat itu Ernawati datang sebagai apa tanya Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi.
“Saat itu mau menjual tanah tetapi suratnya masih Letter C.” saut Amorzi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan keberatan, bahwa saat itu Ernawati mengaku sebagai pembeli.

Dari pantauan Timurposjatim.com Notaris Z. Amorzi Johar dalam memberikan keterangan banyak tidak taunya dengan dalih perkara sudah lama. (lebih…)

Terkait Kasus Korupsi APBDes Desa Bunut. Hakim : Kades Harus Tanggung Jawab

Timurposjatim.com – Nevi Ayu Indrasari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) di pemerintahan desa Bunut, Kabupaten Tuban. Modusnya yakni pemungutan uang pajak terhadap proyek yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK) di desa tersebut.

Wanita 32 tahun itu melakukan perbuatannya ketika dirinya menjabat sebagai bendahara desa sejak 2016 hingga 2019. Ulah terdakwa tersebut diketahui dari hasil audit tim Inspektorat Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa didudukkan sebagai pesakitan atas kasus tersebut. Pada persidangan kali ini, terdakwa menjalani pemeriksaan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam keterangannya, terdakwa mengaku melakukan pemotongan dari tiap TPK sebesar 20 persen. Potongan tersebut ia lakukan sebelum pengerjaan proyek. Dan itu disampaikan atas perintah kepala desa (Kades). (lebih…)