Timur Pos

Kejentok Pintu, Susana Tanumidjojo Laporkan Adiknya Hingga Proses Ke Persidangan

Timurpos.co.id – Surabaya – Handojo Tanumidjojo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penganiayaan terhadap Susana Tanumidjojo Soerjanto, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi korban Susana yang merupakan kakaknya terdakwa, Samuel, Chistin Amelia dan Tanumidjojo Soerjanto

Susana menjelaskan bahwa, pada tanggal 29 Febuari 2020, terdakwa Handojo dan Tanumidjojo datang kerumah di Jalan  Siwalankerto Tengah Surabaya untuk menagih salah satu pengguni kos yang berada di lantai 2, setelah itu turun ke lantai 1 dan  mengobrol bersama terdakwa.

“Dalam pembicaran tersebut, membicarakan bahwa Korban akan meneruskan usaha Kosmetik dan Kos-kosan milik keluarga, kemudian terdakwa emosi dan marah-marah serta menyuruh keluar dari rumah tersebut,” kata Susana.

Ia menambahkan saat hendak pulang, terdakwa mendorong pintu kamar dengan keras yang terbuat dari alumimium menggunakan tangannya sehingga membentur muka yang mengakibatkan luka pada wajah serta jempol pada kaki.

Lihat Juga : Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Saat disingung oleh Majelis Hakim, kenapa terdakwa marah terhadap saksi, apakah terkait izin tinggal di rumah tersebut dan apakah korban sudah memaafkan perbuatan terdakwa yang mana itu masih saudara korban

Susana menjelaskan bahwa, awalnya saya tinggal di Manado, saat mama meninggal, saya berserta keluarga tinggal di rumah tersebut dan sudah izin sama papa. Namun terdakwa tidak mengizinkan saat itu.

“Terkait memaafkan perbautan terdakwa saya sudah memaafkan, namun sikap dari terdakwa yang tidak menghormati orang lebih tua menjadi masalah,” beber Susana dihadapan Majelis Hakim di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Lanjut saksi Samuel dan Chisti yang merupakan suami dan anak dari Susana megatakan bahwa, terkait perkara ini, melihat dari cctv.

Sementara papa dari korban dan terdakwa yakni Tanumidjojo Soerjanto, tidak bisa menerangakan sama sekali kejadian tersebut.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Untuk sidang agenda pemeriksan terdakwa ditunda minggu depan.” Sidang ditunda minggu depan untuk agenda pemeriksaan terdakwa,” kata Hakim Damanik sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dina Mardiyanti dan Yulistiono menyebutkan bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa dengan mendorong pintu kamar dari Susana dengan keras hingga mengenai mukanya, sehingga melukai wajah dari korban Susana mengalami memar merah, luka memar pada kelopak mata kanan, dan kaki jempol kanan korban mengalami luka.

Hasil Visum Et Repertum dari RS. Bhayangkara TK. II H.S. Samsoeri Mertojoso Polda Jatim an. Susana Tanumidjojo Soerjanto, Nomor : VER / 58 /III/KES.3/2020/Rumkit, tanggal 10 Maret 2020, dengan kesimpulan :

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Ditemukan luka memar pada kelopak mata kanan ukuran 1 X1 cm kali  dan ibu jari kanan ukuran 2 X2 cm. Perlukaan tersebut diatas diakibatkan oleh persentuan benda tumpul, Tidak menyebabkan penyakit atau menimbulkan halangan untuk menjalankan aktivitas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ti0 

Vonis Suka-Suka Hakim PN Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Direktur  PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan, Masudi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang Nasabah dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/12/2022).

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Cokorda di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Masudi dengan Pidana penjara selama 8 bulan, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan sebagaimana di ancam dalam Dakwaan Ketiga Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perlu diperhatikan dalam surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Masudi selaku Manajer Operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama (berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/SUB/II/2019, tanggal 16 Mei 2019) pada tanggal 20 Maret 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di kantor PT Mikrovest Tekfin Indonesia Jl. Panglima Sudirman Surabaya.

Lihat Juga : Barang Bukti Penggelapan Motor Sudah Dikembalikan Kepemiliknya Djono

kemudian saksi Susanto mendapatkan saran dari saksi Edison agar saksi Susanto memindahkan depositonya yang berada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkriditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama. Bahwa saksi Susanto kenal secara langsung terhadap saksi Edison dan saksi Ani Liem dikarenakan keduanya adalah Marketing di PT. Danora Kakau Internasional.

Beberapa hari kemudian saksi Susanto dihubungi saksi Edison dan diajak bertemu dengan terdakwa  Ani Liem (berkas terpisah) dan terdakwa Masudi di kantor PT. Mikrovest Tekfin Indonesia dan pada pertemuan tersebut Ani Liem mengaku memiliki PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dengan jabatan sebagai Komisaris dan memperkenalkan juga terdakwa Masudi dengan jabatan sebagai Direkturnya.

Ani Liem dan Masudi  menerangkan bahwa PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah dijamin oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, dan menawarkan agar saksi Susanto memindahkan dananya yang ada di PT. Danora Kakau Internasional ke PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan akan digantikan dengan bilyet deposito dengan bunga 8,5% per tahun, namun dengan syarat investor atau nasabah harus melakukan penambahan uang yang ditempatkan di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dua kali lipat dari nilai investasi di PT. Danora Kakau Internasional.

Mendengar penjelasan dari Ani Liem dan Masudi tersebut, saksi Susanto 

tertarik untuk memindahkan investasinya yang berbentuk surat berharga Medium Term Note PT Danora Kakau Internasional dengan nomor: DKI 0780 senilai Rp. 1,5 milaar  tertanggal 12 November 2019 ke PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usaha Bersama dan pada tanggal 20 Maret 2020 saksi Susanto mentranfer uang senilai Rp. 1,5 milaar  ke rekening Bank Jatim Syariah No. 6202198228 an. PT. BPR SUB sebanyak dua kali sesuai dengan penjelasan dari terdakwa Masudi sehingga total uang milik Susanto yang diinvestasikan senilai Rp.3 milaar  dan mendapatkan dua lembar bilyet deposito dengan suku bunga 8,5% setahun yang akan jatuh tempo tanggal 20 Maret 2021.

Terdakwa Maudi dan Ani Liem

Bahwa selain mendapatkan dua lembar bilyet deposito tersebut saksi juga mendapatkan Surat Pernyataan yang inti surat tersebut adalah pelunasan terkait investasi di PT. Danora Kakau Internasional dengan digantikan bilyet deposito terbitan PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama, Surat Pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi Ani Liem dengan jabatan Komisaris dan terdakwa Masudi dengan jabatan Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahahawan Bersama tertanggal 20 Maret 2020. Selanjutnya sekira bulan Maret 2021 saksi Susanto mendatangi kantor PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama untuk mempertanyakan terkait dengan bilyet depositonya yang berada di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut.

Bahwa di PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama tersebut saksi Susanto ditemui oleh saksi Rifati Masruroh

yang menjabat sebagai Direktur PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dan menjelaskan bahwa bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tersebut bukan bilyet terbitan dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama dikarenakan dua lembar bilyet deposito yang ditunjukan oleh saksi Susanto tidak tercatatkan ke dalam buku register deposito PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumbar Usahawan Bersama.

Susanto berusaha menghubungi terdakwa Masudi dan Ani Liem, namun hanya mendapatkan janji akan segera diselesaikan kekurangan pembayaran bunga dan juga akan mencairkan dana deposito yang telah jatuh tempo. Pada tanggal 19 Maret 2021 terdakwa Masudi menghubungi saksi Susanto bahwa telah mengirimkan tiga lembar warkat cek Bank Mandiri, kemudian pada saat dicairkan ditolak oleh Bank Mandiri dikarenakan dana tidak cukup dan rekeningnya telah ditutup.

Bahwa Terdakwa mengaku tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama telah membuka rekening mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama di Bank Jatim Syariah dengan maksud dan tujuan tedakwa Masudi membuka lima rekening di Bank Jatim Syariah dengan mengatas namakan PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Usahawan Bersama agar terdakwa Masudi dapat secara bebas menggunakan dana yang ada direkening tersebut untuk keperluan pribadi Terdakwa sendiri.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M

Untuk diketahui terdakwa Ani Liem sebelumya dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan oleh JPU Bunari dan Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di ancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua.

Dan diputus bersalah  dengan Pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari, kareana terbukti melakukan tindak Pidana penggelapan. Ti0

Apa Hubungan Kimochi Japanese Massage Dengan Terdakwa Agen Judi Online ?

Timurpos.co.id – Surabaya – Sempat beredar informasi yang menyebutkan terdakwa Gerry Jonathan kasus Judi Online,merupakan salah satu  pemilik saham Kimochi Japanese Massage di Surabaya, diantaranya Yudi, Andro dan Yohannes. Sabtu, (05/11/2022).

Lihat Juga : Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Terkait adanya informasi tersebut, Timurposjatim.com mendatangi pihak Kimochi untuk mengali kebenaran informasi tersebut, namun pihak saptam dari Kimochi Japanese Massage di Jalan Mayar Kertoajo Surabaya, menyapaikan bahwa, untuk Bu Diana lagi libur, mas.

” Bu Diana libur, kalau hari sabtu, minggu, coba hari senin aja datang lagi,” ujar saptam Kimochi Japanese Massage.

Perlu diperhatikan bahwa, pada bulan Semptember 2020 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, ada empat tempat hiburan yang ijinnya dicabut, salah satunya Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11 Surabaya, dikerenakan bandel tetap beroperasional meskipun dilarang dalam Perwali 33 tahun 2020 demi memutus rantai penyebaran Covid -19.

Gerry Jonathan yang disebut-sebut terafilisi dengan Kimochi Japanese Massage, gini masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara Judi Online, dimana peran terdakwa selain menjadi penjudi juga merupakan agen dengan memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut. Dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Lihat Juga : Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.Ti0

” Bu Diana libur, kalau hari sabtu, minggu, coba hari senin aja datang lagi,” ujar saptam Kimochi Japanese Massage.

Perlu diperhatikan bahwa, pada bulan Semptember 2020 lalu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, ada empat tempat hiburan yang ijinnya dicabut, salah satunya Panti Pijat Kimochi Japanese Massage di Jl Manyar Kertoarjo IV/7-11 Surabaya, dikerenakan bandel tetap beroperasional meskipun dilarang dalam Perwali 33 tahun 2020 demi memutus rantai penyebaran Covid -19.

Gerry Jonathan yang disebut-sebut terafilisi dengan Kimochi Japanese Massage, gini masih harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara Judi Online, dimana peran terdakwa selain menjadi penjudi juga merupakan agen dengan memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut. Dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Lihat Juga : Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.Ti0

Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Timurpos.co.id – Surabaya – Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan Sjamsumdin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara kejahatan judi online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/10/2022).

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi penangkap yakni Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Arief mengatakan bahwa, pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya dilakuan penangakapan terhadap terdakwa Gerry Jonathan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa Handphone, Buku tabungan, ATM yang mengarah ke Budi Hartono (berkas terpisah). Untuk terdakwa Fendi Guwawan Sjamsumdin peran hanya sebagai plyer (Penjudi) sementara Gerry selain sebagai penjudi, ia juga berperan mengenalkan seorang ke Budi Hartono dan mendapatkan komisi.

“Untuk sistemnya yang digunakan oleh terdakwa, para player judi bola online main dulu, nantinya baru baru bayar, nanti biasnya uang hasil taruhan disetorkan ke Budi Hartono melalui tranfer, pada hari Selasa dan Jumat,” jelas saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Saksi Budi Hartono (berkas terpisah) mengatakan bahwa, untuk Gerry, pernah dikenalkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman dan diberikan website dan user dari Hermanto melalui saya.

“Gerry mendapatakan komisi sekitar 0,25% dari total para penombok dari Hermanto,” kata Budi.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemerikasan terhadap para terdakwa.

Fendi Guwawan Sjamsumdin mengatakan, bahwa, biasanya taruhan judi bola online sebanyak Rp. 200 ribu sekali tombok,

Sementara Gerry Jonathan mengatakan user yang diberikan oleh Budi Hartono, selain dipakai sendiri juga diberikan kepada Fendi untuk judi bola.

Lihat Juga : Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabya Kabur

Disingung oleh Majelis Hakim berapa komisi yang didapatakan dari perjudian bola secara online. ” saya mendapatakan sekitar 0,25% dari Budi Hartono. Untuk besaran tidak tentu yang mulia, dari Rp.20 ribu hingga Rp.20 juta dan uangnya diberikan secara langsung,” kata Gerry

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.

Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga Rp. 30 juta.

Lihat Juga : Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0

Tedjo Santoso Sama Beni Luis, Ketua Dan Bendahara Konsorsium 303 Surabaya Kabur

Timurpos.co.id – Surabaya – Hemanto Gunawan Poeniman dan Budi Hartono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Bola online yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widiarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/10/2022)

Dalam sidang kali JPU Sulfikar menghadirkan saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya.

Arief mengatakan penangakapan terdakwa merupakan pengembangan dari  orang yakni Gerry Jonathan dan Fendi Guwawan,  Yang pertama kita amanakan adalah Budi Hartono kemudian Hermanto menyerahkan diri ke kantor Polisi atas kesaadarannya. Untuk peran Budi Hartono adalah mencari para para pengempul judi online dengan website SBO dengan User NOV88.com, kemudian Budi Hartono menyetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

Lihat Juga : Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

” Untuk setornya biasanya dilakukan pada hari Selasa dan Jumaat,” katanya.

Disingung  Majelis Hakim siapa lagi yang terlibat di kasus Judi bola online ini dan berapa nominalnya uangnya atau omzet.

Arief menjelasakan pemilik website perjudian adalah Santoso Tedjo dan Beni Luis Santoso itu perannya seperti humas kalau di intitusi, namun semuanya kabur. Untuk bersaran nominalnya yang mengetahui adalah admin dari Santoso Tedjo, itu penyidik yang lebih jelas.

” Untuk sistem yang dilakukan beda dengan judi bola online, meraka main dulu, baru bayar belakangan,” katanya.

Atas keterangan  saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksan terdakwa Budi Hartono mengatakan bahwa, saat itu saya yang mengenalkan Gerry ke Hermanto dan Gerry mendapatkan User dari Hermanto melalui saya.

Untuk Hermanto dalam pemeriksan tidak ada tambahan hanya untuk uangnya disetorkan ke Luis Santoso dan Tedjo Santoso.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hermanto di bantu Tedjo Santoso Ketua Konsorium (Paguyupan Judi) daerah, memberikan kredit dari akun ibcets dengan nominal dari Rp. 10 juta hingga Rp. 100 juta kepada Budi Hartono, lalu Budi Hartono mencarikan Pemain atau penombok jenis judi bola online dengan cara menyarahkan website kepada pemain yaitu website NOV88.com dari akun : ibcbets. Selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai kepada Budi Hartono dengan dilakukan rekapan dan totanya kemenangan disetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

Budi menyetorkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman secara tunai setiap hari selsa dan jumaat dengan jumlah omset Rp.50 juta hingga Rp.80 juta.

Kemudian Hermanto Gunawan Poeniman menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada Beni Luis Santoso (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. 

Lihat Juga : Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone, ATM Bank BCA.

Atas perbuatanya terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan acaman dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar 

Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

Timurpos.co.id – Surabaya –  Hermanto Gunawan Poeniman dibantu Ketua Konsorium (Paguyupan Judi) daerah, Santoso Tejo  dan Budi Hartono (berkas terpisah) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Judi Online dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ari Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (24/10/2022).

Lihat Juga : Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Dalam dakwaan JPU Sulfikar mengatakan bahwa, terdakwa memberikan kredit dari akun ibcets dengan nominal dari Rp. 10 juta hingga Rp. 100 juta kepada Budi Hartono, lalu Budi mencarikan Pemain atau penombok jenis judi bola online dengan cara menyarahkan website kepada pemain yaitu website  NOV88.com dari akun : ibcbets. Selanjutnya para penombok tidak perlu melakukan deposit karena sudah diisi oleh terdakwa sehingga penombok bisa langsung memilih klub yang dijagokan dengan nilai tombokan bebas dan penyerahan uang tombokan secara tunai kepada Budi Hartono dengan dilakukan rekapan dan totanya kemenangan disetorkan ke Hermanto Gunawan Poeniman.

” Budi menyetorkan kepada Hermanto Gunawan Poeniman secara tunai setiap hari selsa dan jumaat dengan jumlah omset Rp.50 juta hingga Rp.80 juta,” kata JPU Sulfikar di ruang kartika 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, kemudian Hermanto Gunawan Poeniman menyetorkan dari hasil keuntungan sebesar 20 % kepada Beni Luis Santoso (DPO) yang bertugas sebagai supermaster / Bandar dan sebagai bendahara konsorsium judi online. Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 Wib bertempat Jl. Taman Sikatan No. 1 Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Arief Efendi dan Firdaus Firmansyah merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone, ATM Bank BCA.

Lihat Juga : Judi Merpati Karang Gayam Menelan Korban Jiwa

” Atas perbuatanya terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dan Pasal Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE,” kata JPU Sulfikar.Ti0

Sidang Bandar Judi Online Gerry Jonathan Ditunda

Timurpos.co.id – Surabaya – Salah satu bandar besar online Gerry Jonathan warga ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara 303 kejahatan perjudian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dijadwalkan sidang pada hari Senin, 17 Oktober 2022 dengan agenda penbacaan surat dakwaan di ruang tirta 2 PN Surabaya.

Namun, dalam pantuan timurpos.co.id, sidang tidak digelar. Saat dikonfirmasi JPU Sulfikar menjelaskan bahwa, terkait penundaan sidang dikerana belum ada penetapan.

” Sidangnya ditunda, kerana belum ada penetapan,” kata Jaksa Sulfikar.

Sementara Hakim Suparno SH.,MH., disingung terkait belum adanya penatapan untuk Majelis menyidangakn perkara kejahatan perjudian dengan terdakwa Gerry Jonthan.

” Itu semuanya hanya alasan dari Jaksa,” kata Hakim Suparno.

Ia menambahkan bahwa, kalau sudah muncul di SIIP PN Surabaya, semua bisa aksek dan kalau jaksa bilang belum ada penetapan maka, itu hanya alasan klise.

” Kita Pengadilan sudah ada MoU dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Semua jelas di SIPP PN dari mulai penetapan, masa tahanan  dan lainya,” kata Humas PN  Hakim Suparno.

Lihat Juga : Arsip Tanah Di Desa Kwangsan Patut Dipersoalkan

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, terdakwa Gerry Jonathan sebagai Agen Judi online  bersama-sama Budi Hartono (berkas terpisah) yang bertugas sebagai agen atau pengepul Judi bola online dan bertugas menyerahkan website kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa yang merupakan agen memberikan user dan pasword kepada para pemain untuk main di situs perjudian www.NOV88.net yang merupakan situs judi secara online meliputi perjudian bola, perjudian Togel, Perjudian Bakarat dan perjudian casino yang mana para pemain dapat tombok secara online di situs tersebut yang sebelumnya mendapat akun dan pasword dari saksi Budi Hartono selanjutnya para pemain melakukan pembayaran melalui transfer.

Selanjutnya user pasword tersebut terdakwa berikan kepada para pemain/ penombok melalui whatsapp kemudian setelah mendapat user dari terdakwa, para penombok langsung main sendiri di situs www.NOV88.com dengan limit Rp. 30 juta hingga Rp. 200 juta.

Untuk totalan para pemain langsung transfer kepada ke rekening Bank BCA  atas nama terdakwa, sedangkan untuk totalan kemenangan para pemain terdakwa diberikan laporan oleh saksi Budi Hartono selanjutnya terdakwa mendapat komisi dengan jumlah bervariasi tergantung kemenangan dari para pemain antara Rp. 30 ribu hingga  Rp. 30 juta.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 09.15 Wib bertempat di ruko San Antonio N 1 / 101 Pakuwon City Kecamatan Mulyorejo kota Surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Afief Efendi SH dan Firdaus yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya kemudian dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Iphone 13 promax warna biru, satu buah ATM BCA dan satu bendel capture percakapan Bandar dan pemain.

Lihat Juga : Lima Pejudi Domino Senggolan Jalani Persidangan

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ti0

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono: Kita Tunggu Proses Hukum Bagi Kader PDIP

Surabaya – Adanya aliran dana uang penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya kebeberapa kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terkuak dalam nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum  Satpol PP Kota Surabaya Ferry Jacom. Jumat, (07/10/2022).

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono disingung adanya dana yang sempat mengalir ke kader-kader PDIP kota Surabaya mengatakan bahwa, pada prinsipnya, kami masih menghormati proses hukum yang masih berjalan. 

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Disingung apakah ada sangsi bagi nama-nama yang dicatut oleh terdakwa Ferry Jacom yang dibacakan oleh penasehat hukumnya Abdurrahman Saleh di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Adi Sutarwijono mengatakan bahwa, kami masih tunggu proses hukum. Kami tunggu proses hukum mas,” kata Adi Sutarwijono yang juga sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya, kepada Timurpos.co.id

Untuk diketahui perkara ini bermula adanya anggota Satpol PP Kota Surabaya (Ferry Jacom dkk) pada sekitar Mei lalu diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta dan adanya kejadian tersebut Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

Kemudian oleh Eddy Chistijanto melaporkan kepada Kejari Surabaya lalu ditindak lanjuti dengan adanya  Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan terhadap Ferry Jacom JPU mendakwa dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perlu diperhatikan bahwa, dalam eksepsi yang dari terdakwa melalui penasehat hukumya mengatakan bahwa, adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli antara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengakuan dari terdakwa yang mana mereka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta,” kata Abdurrahman.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahkan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembanguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembersihan dan didapatkan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan. Ti0

Uang Penjualan Barang Sitaan Sat Pol PP Surabaya, Sempat Mengalir Ke Kader PDI P Kota Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Sidang lanjutan perkara penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya yang membelit Ferry Jacom mantan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Abdurrahman Saleh, pengacara Ferry Jocom menyatakan dalam eksepsi pada intinya meminta perkara yang membelit kliennya untuk dibuka secara terang benarang, dimana dalam eksepsi terkuak ada beberapa orang yang turut berperan dalam pekara penjualan barang rampasan Sat Pol PP Surabaya.

“Dalam dakwa JPU kami menilai J dalam menyusun dakwaanya tidak cermat terkesan terburu-buru dan sangat bernafsu serta tidak cermat, jelas, tidak lengkap di dalam menguraikan surat dakwaannya,” katanya.

Lihat Juga : Waduh…!!! Satpol PP Surabaya Jual Barang Sitaan Hasil Operasi Penertiban

Ia menambahkan kami menilai adanya upaya dari pihak Sat Pol PP Surabaya dengan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusak atau tidak dapat dipakai barang tersebut dan adanya keterlibatan orang dalam mencarikan pembeli anatara lain yakni Cak Sun, Yateno Kader PDI Perjuangan, Ketua PAC Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, sekaligus merangkap sebagai Ketua LMKM Kelurahan Prada Kalikendal Surabaya, Slamet Sugiarto yang merupakan kader PDI Perjuangan dan sekaligus Ketua RT Prada Kalikendal Surabaya. Muhammad S Hanjaya (abah Yaya) membantu menawarkan untuk pencarian pembeli.

“Hal ini terkuak dari adanya pengkuan dari terdakwa yang mana meraka ( cak, sun, Yateno, abah Yaya ) meminta tolong kepada Asisten II Pemkot Surabaya  yakni Irwan Widyanto untuk mediasi terkait penjual barang sitaan dan untuk mengembalikan uang hasil penjual tersebut sebesar Rp. 500 juta.

Ia menambahkan, kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa menyerahakan uang sebanyak Rp. 300 juta di Kelurahan Prada Kali Kendal Surabaya. Kemudian dihari yang sama Cak Sun, yateno, Abah Yaya dan Slamet Sugianto mendatangi rumah abah Sinan untuk mengembalikan uang Rp. 500 juta kepada saksi Abah Abdul Rahman.

“Apakah saksi Abah Abdul Rahaman sudah menerima pengembalian tersebut, masih dipertanyakan,” bebernya.

Masih kata Abdurrahman Saleh bahwa, Pada tanggal 20 April 2022 ada proyek Pembaguan Pukesmas di dekat kantor Sat Pol PP Surabaya, untuk itu dilakukan pembesihan dan didapatakan ada 4.500 botol minuman keras (miras) untuk dipindahkan.

Terkait adanya 4.500 botol miras, Kapala Sat Pol PP Surabaya Dr. Eddy Chistijanto M,SI menjelaskan untuk 4.500 botol miras masih ada di gudang Sat Pol PP Surabaya di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

“Masih ada di gudang di Sat Pol PP Surabaya,” kata kasat Pol PP Surabaya Eddy.

Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahwa saksi Sunadi, Yateno, Mohammad S. Hanjaya dan Slamet Sugianto menanyakan kepada terdakwa apakah berdasarkan tender atau penunjukkan langsung. 

“Dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang-barang itu adalah miliknya. Sehingga tidak perlu tender atau penunjukkan langsung, semua apa kata terdakwa. Dan terdakwa sudah berkoordinasi dengan Kasat. Dan Kasat sudah setuju dan memerintahkan untuk melakukan pembersihan gudang karena akan di paving,” kata JPU saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah itu, dijelaskan oleh JPU bahwa Ferri kemudian menawarkan barang tersebut kepada Abdul Rahman sebesar Rp 500 juta, kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan. 

“Setelah terjadi kesepakatan terdakwa mengumpulkan saksi Mudita (Kasubkord Operasional), Abdul Mu’in, Sunadi, Yateno, Hanjaya dan saksi Slamet serta dua penjaga gudang yaitu Prastio dan Eko Hariyanto. Selain itu juga ada Abdul Rahman dan Siman selaku pembeli barang tersebut di Pos Penjagaan Gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” jelasnya. 

Lebih lanjut, JPU menerangkan terdakwa lalu memerintahkan kepada Abdul Rahman dan Siman untuk melakukan pembersihan di lokasi pada Rabu (18/5/2022). Serta menunjuk Abdul Mu’in sebagai pengawas (koordinator) di lapangan. 

“Pada saat Abdul Rahman melakukan pembersihan sempat ditanya oleh empat orang suruhan terdakwa terkait pembayaran. Setelah dikonfirmasi, terdakwa menyuruh Sunadi untuk menerima pembayaran tersebut pada 20 Mei 2022, dan mengantarnya ke Dukuh Pakis (Kelurahan Prada Kalikendal) setelah Maghrib,” terangnya. 

Sekira pukul 20.00 WIB sesuai rencana, terdakwa bertemu dengan empat orang saksi suruhan dan dilakukan serah terima uang tersebut di ruangan Lurah Prada Kalikendal. Atas perintah terdakwa, uang sebesar Rp 300 juta dimasukkan ke dalam dua kardus masing-masing Rp 150 juta. 

“Sementara Rp 200 juta diserahkan kepada empat orang saksi untuk biaya operasional pembersihan gudang tersebut,” kata JPU. 

Pada 22 Mei 2022, saksi Andriansyah melaporkan kepada Irna Pawanti (Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surabaya) dan Iskandar Zakariyah (Subkoordinator penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Surabaya) terkait adanya kegiatan pembersihan gudang tersebut. 

“Merasa tidak ada kegiatan pembersihan yang diperintahkan Kasatpol PP Surabaya, Eddy Christianto, kemudian terbitlah surat perintah penyelidikan terhadap permasalahan pembersihan barang bukti tersebut kepada Iskandar Zakariyah dan Agustinus Anang Prakosa,” beber JPU.

Kemudian, Iskandar dan Agustinus yang melihat adanya kegiatan tersebut lantas menghentikannya. Saat bertemu Abdul Rahman di lokasi, disampaikan bahwa dia mendapat ijin dari terdakwa Ferri Jocom. 

Pada 23 Mei 2022, terdakwa kemudian memanggil para saksi untuk datang ke kelurahan Prada Kalikendal.

“Karena dihentikan, keempat saksi kemudian meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk dikembalikan. Ternyata terdakwa berdalih bahwa uang tersebut diberikan kepada seorang temannya,” ujarnya. 

Lihat Juga : Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Atas permasalahan ini, terdakwa kemudian meminta tolong kepada Irvan Widyanto untuk menyelesaikan. Setelah terjadi pertemuan antara terdakwa dan empat orang suruhannya, Irvan menyampaikan ada uang Rp 500 juta segera dikembalikan kepada pembeli.

“Bahwa akibat dari kegiatan pembersihan tersebut, barang hasil penegakan Perda sebanyak 2 truk telah dijual Abdul Rahman kepada PT Raksa sebesar Rp 45 juta,” ucapnya. 

Dalam kasus ini, Ferry Jocom didakwa melanggar pasal pasal 10 huruf (a) dan (b) jo pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 ahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi o Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.Ti0

SIM Cak Bhabin Spesial Emak-Emak Hadir Di Gunungayar Surabaya

Timurpos.co.id – Surabaya – Program Inovatif terbaru dari Kapolrestabes Surabaya melibatkan Sat Binmas dan Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Sim Cak Bhabin Spesial Emak-Emak, hadir di Pasar Baru Gununganyar di Jalan Gununganyar Timur, Surabaya. Rabu, (28/09/2022).

Lihat Juga : Pengecer Sabu Simo Gunung Dibekuk Polisi

Progam SIM Cak Bhabin merupakan program baru pelayanan pengurusan SIM di Surabaya atas kerja sama Sat Lantas dengan Sat Binmas Polrestabes Surabaya supaya masyarakat juga semakin dekat dengan Bhabinkamtibmas.

Tidak hanya bisa mendaftar dan mengurus perpanjangan SIM, di Pasar Baru Gununganyar itu juga disediakan lokasi untuk uji praktek dan juga coaching clinic yang dipandu langsung oleh petugas Sat Lantas Polrestabes Surabaya.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan kegiatan SIM Cak Bhabin untuk mendekatkan pelayanan kepolisian melalui Bhabikamtibmas. Untuk SIM Cak Bhabin di Pasar Baru Gununganyar Surabaya, khusus emak-emak.

“Kami banyak mendapatkan aspirasi, masukan dan harapan dari masyarakat ketika melaksakan SIM Cak Bhabin di 24 lokasi, salah satunya di Pasar Baru Gunung Anyar, karena banyaknya animo khususnya dari ibu-ibu, kelompok emak-emak, mereka mengantrenya cukup banyak dan cukup panjang jadi kita prioritaskan. Karena emak-emak adalah ibu kita yang sangat berjasa, oleh karena itu, selama satu pekan kita proritaskan SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar,” kata Arif kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa dalam layanan SIM Cak Bhabin ini calon pengurus SIM baru telah didata. Kemudian, data itu akan dikirimkan melalui aplikasi percakapan Whatsapps dan juga buku digital serta link EVIS Korlantas Polri agar para pendaftar bisa mengikuti ujian teori secara mandiri.

“Jadi bisa dilakukan di mana saja, sembari beraktivitas. Kemudian setelah lulus, maka dikumpulkan di lokasi yang ditentukan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, psikologis, dan coaching clinic. Latihan dulu untuk melanjutkan ke ujian praktek di lokasi itu,” tambahnya.

Lihat Juga : Propam Polrestabes Surabaya Melakukan Pemeriksaan Terkait Perkara Daging Di Polsek Simokerto Surabaya

Setelah dinyatakan lulus, peserta bisa datang ke Satpas Colombo untuk menjalani identifikasi, foto, dan pembayaran BPNPB sesuai ketentuan.Ti0