Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas SPBU di Jalan Kapas Krampung No 99 Surabaya, lalai dengan adanya ulah pengendara motor yang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, dengan mengunakan modifikasi tangki agar memuat kapisitas lebih banyak, kemudian dipindahkan ke jiringen yang sudah disiapkan. Sabtu, (11/03/2023).
Dari patauan media pengendara motor tersebut bisa, bolak-balik mengisi Bahan Bakar Minyak (BMM) dalam sehari sampai lima kali pengisihan.
Atas kejadaian tersebut kepala Urusan SPBU (Karu) Alif Akbar menjelaskan, bahwa membenarkan adanya Pengisian oleh pemotor dengan tangki modifikasi dan sudah telah mengetahui jenis motor dan warnya.
Disingung untuk lebih detailnya, motor apa yang digunakan?, Ali engan memberikan informasi tersebut, sembari meninggalkan awak media.
Terpisah, Sony pengawas SPBU tersebut mengatakan, bahwa untuk pengisian motor di SPBU dengan cara self service, diperbolehkan berkali-kali bahkan sampai ratusan kali dalam sehari, asalkan dengan tangki yang standar
“SPBU ini mengunakan sistem Self Service,” katanya.
Untuk diketahui SPBU di Jl. Kapas Krampung No.99, Kota Surabaya dengan Nomor Lambung 54-601-03 yang menggunakan sistem Self Service (Pengisian Sendiri oleh customer), namun masih ada ulah dari oknum-oknum yang tidak bertangung jawab yang memanfaatkan, untuk raup untung pribadi.
Mengacu, pada Undang-Undang Migas Nomer 22 tahun 2001. Tentang Minyak dan Gas. Terutama di Pasal 55 berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milaar. BL/Ti0