Timur Pos

Pelaku Begal Payudara Resahkan Warga Diciduk Polisi

Ponorogo, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Ponorogo gerak cepat dalam mengungkap kasus payudara di bumi reog. Polisi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.

“ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) namanya. Karena usia 17 tahun. Telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (27/02/2024).

AKBP Anton mengatakan ABH tersebut terbukti melecehkan seoramg perempuan (begal payudara).

Kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di daerah sekitar Kecamatan Balong.

“Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Dia menjelaskan bahwa lokasi ABH melakukan begal payudara memang gelap Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU)

“Korban melewati Jalan Ponorogo-Pacitan, sekitar Kecamatan Balong yang gelap. Korban dipepet pelaku saat naik motor,” terangnya.

Menurutnya, terungkapnya bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.

“Korban ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Dia mengklaim, bahwa penangkapan pelaku kurang dari 24 jam. “Kalau ada korban lain bisa juga melaporkan,” tegasnya.

Dari keterangan ABH di depan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo bahwa aksinya tidak hanya sekali. ABH tersebut telah melakukan aksi begal payudara dua kali.

“Sama-sama di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan. Satu di Kecamatan Balong yang barusan. Dan satu lagi di Kecamatan Slahung,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa (27/2/2024).

Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman.

Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH.

“Disitu memang tempatnya gelap, dan pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksinya. Melainkan 2 kali. Membegal (payudara), melecehkan seorang perempuan,”.

Pun terungkap alasan pelajar SMA itu. AKP Ryo menyebutkan dari keterangan ABH sekedar iseng.

“Hanya iseng saja. Bukan karena kelainan atau ada seban lainnya. Kami terus mendalaminya,” pungkasnya. M12

Polresta Malang Kota Bahas Solusi Atasi Balap Liar

Kota Malang, Timurpos.co.id – Keselamatan jalan raya merupakan salah satu fokus utama oleh Satlantas Polresta Malang Kota untuk selalu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Berbagai upaya sosialisasi telah dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dengan ragam inovasi salah satunya “Ngopi Ker” yaitu Ngobrol Pintar Keselamatan Jalan Raya.

“Ngopi Ker” yang diinisiasikan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Dr. Aristianto Budi Sutrisno S.H., S.I.K., M.H ini melibatkan seluruh elemen masyarakat yang kali ini kegiatan Ngopi Ker dilaksanakan bersama awak media di Ballroom Sanika Satyawada.

“Kegiatan yang baru dilaksanakan kali ini kita sengaja melibatkan para rekan media dengan harapan kita dapat berkolaborasi untuk dapat menjaga Kota Malang ini dan hal ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolresta Malang Kota,” ujar Kompol Aristianto, Rabu (28/02/2024) lalu.

Dalam sesi diskusi bersama para awak media itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota juga menjawab pertanyaan dari para awak media diantaranya terkait balap liar yang masih terjadi di Kota Malang.

“Kemarin di bulan Januari kita sudah melakukan koordinasi dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) bahwa kita sudah menyediakan lahan untuk melakukan trekbut,”ujar Kompol Aristianto.

Kasatlantas Polresta Malang Kota ini mengatakan untuk lahan yang akan digunakan kegiatan trekbut yaitu di Kanjuruan Kabupaten Malang.

“Kita tempatkan di sana, dikarenakan keterbatasan lahan di Kota Malang dan kita juga dibantu oleh bengkel bengkel untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku trekbut,”tambah Kompol Aris.

Kegiatan yang akan dilaksanakan secara rutin ini diharap dapat menjadi wadah perpanjangan Polresta Malang Kota kepada seluruh masyarakat dengan sinergi yang dibangun bersama awak media.

“Saya harap Polresta Malang Kota bersama awak media dapat terus bersinergi dan terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan Kota Malang dengan seiring seirama dan satu frekuensi,”pungkas Kompol Aris. M12

Rangkul Media Wujudkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

Lamongan, Timurpos.co.id – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif dan memelihara keamanan pasca tahap pungut dan hitung suara Pemilu tahun 2024 termasuk Cooling System Polres Lamongan menggelar kegiatan “Piramida”.

Acara ini merupakan ngopi bareng bersama media yang dihadiri oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, Wakapolres Lamongan, KOMPOL Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., M.Si, serta PJU Polres Lamongan dan 27 awak media Kabupaten Lamongan.

Kegiatan “Piramida” tidak hanya sebagai ajang silaturrahmi, tetapi juga sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan rekan-rekan media dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan terima kasih atas kontribusi para awak media yang telah berperan dalam menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung.

“Pemilu adalah momen krusial dalam proses demokrasi. Kami sangat mengapresiasi peran media dalam menjaga ketertiban dan memberikan informasi yang berimbang. Semoga kita semua dapat terus bersinergi untuk menciptakan suasana yang damai dan aman di Kabupaten Lamongan,” ungkap AKBP Bobby, Selasa (27/02/2024).

AKBP Bobby juga mengharapkan agar media pers terus memberikan edukasi dan pemberitaan yang positif kepada masyarakat khususnya di Lamongan.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari upaya bersama untuk menjaga suasana yang tenang dan damai pasca Pemilu.

Dengan adanya kolaborasi antara Polri dan media, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari potensi konflik serta ketegangan.

Semangat sinergi antara kepolisian dan media massa diharapkan dapat terus terjaga untuk kebaikan bersama dan kemajuan Lamongan ke depannya.

“Kami percaya bahwa sinergi yang baik antara Polri dan media dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari kita terus berkolaborasi untuk menciptakan pemberitaan yang memberikan nilai tambah bagi publik.” Tutupnya. M12

Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Tuban Kunjungi Kantor Satpas

Tuban, Timurpos.co.id – Untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kunjungan ke kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Tuban.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kasat lantas AKP Ayip Rizal, S.E., M.M., serta Kanit Regident Iptu Faizatul Adfina, S.Tr.K., Selasa (06/02/2024), lalu.

AKBP Suryono menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tuban berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kita pastikan jangan sampai ada anggota yang melakukan pungutan diluar ketentuan” ucap Suryono.

Dalam kesempatan itu Suryono juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya yang bertugas agar selalu mengedepankan profesionalitas serta melaksanakan tugas dengan baik.

“Penekanan kita kepada anggota agar selalu humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” imbuhnya.

Polisi berpangkat dua melati dipundak itu juga menegaskan kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tuban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang datang kesini” terang Suryono.

Kunjungan Kapolres ke tempat pelayanan masyarakat tersebut sebagai wujud kerja nyata sekaligus menindaklanjuti atensi dari Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan tidak adanya pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. M12

Siswi Magang Prakerin Diperkosa Pemilik Studio

Bondowoso, Timurpos.co.id – Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan pada siswi SMK praktek kerja industri (prakerin) yang sedang praktek di studionya.

Diketahui pelaku berinisial yakni MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Kejadian bermula saat beberapa siswa SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Ancamannya, jika korban menolak tak akan diberi nilai baik. Korban yang ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya menuruti kemauan pelaku. Meski dalam kondisi terpaksa, bahkan hingga 5 kali. Yakni di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya.

Bejatnya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.

“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (27/02/2024).

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara, selanjutnya kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswa yang prakerin di studio pelaku. “pungkas Joko Santoso. M12

Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Fathur Rohman saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathur Rohman bin Mimbar (Alm) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut sebelas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,”kata Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Budiyanto mengatakan akan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun.

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. Tok

AMI Geruduk KPU Kota Surabaya

Surabaya, Tmurpos.co.id- Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi KPU Kota Surabaya dengan maksud dan tujuan mau melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya salah satu oknum caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Surabaya, yang diduga menggunakan ijazah SMP.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPU Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg menggunakan ijazah SMP pada saat pendaftaran sebagai caleg.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga sangat menyayangkan dengan sikap pimpinan KPU Kota Surabaya yang kurang responsif untuk menemui kami dengan alasan penghitungan suara, padahal pada saat kami datang ke KPU Kota Surabaya, penghitungan suara belum dimulai.

Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya dan kami juga akan segera turun Aksi Demo Besar-besaran di Kantor KPU Kota Surabaya dan Kantor Bawaslu Kota Surabaya. M12

Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Reza Crisurjo Broto dan Warga Sipil Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, malaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran Pemilu.

“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki. Ketiga warga ini, menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ucap Reza, Rabu (28/02/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu,” bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur no 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan Pasal 278 ayat 2, Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan Pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah Pidana,” ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” bebernya. Tok

Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran 340 Surabaya Gagal 

Suasana di Lapangan saat eksekusi

Surabaya, Timurpos.co.id – Gara-gara ditolak Termohon, eksekusi terhadap rumah di Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, batal dan ditunda. Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 meterpersegi ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan. Selasa, (27/02/2024).

Pantauan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut pihak PN Surabaya setelah membacakan surat penetapan eksekusi sempat berusaha membuka paksa gudang yang menjadi obyek eksekusi tersebut dari depan.

Namun upaya membuka bangunan berbentuk gudang itu gagal karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam dan dihalang-halangi sejumlah masa dari Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi. Aksi saling dorong antara masa dari Termohon Eksekusi dengan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diback up TNI pun tak terhindarkan.

Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi ini berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022.

“Alasan kami menolak karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Juga ada Peninjauan Kembali (PK) kedua,” ungkap kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief saat dikonfirmasi.

Menurut Alex, PK kedua ini dilayangkan karena Pengadilan dari tingkat pertama sampai PK pertama, tidak pernah mempertimbangkan gugatan pokok dari pihak Penggugat atau Sie Probo Wahyudi.

“Sebaliknya yang dipertimbangkan hanya Gugatan Intervensi dari pihak lawan. Dan itu sudah menyalahi Undang-Undang Mahkamah Agung tentang proses hukumnya. Sudah melanggar Pasal 67, karena tidak boleh hakim yang menangani perkara itu tidak melakukan putusan terhadap pokok perkara yang digugat. Itu adalah pelanggaran,” katanya.

Berkaitan dengan penangguhan Eksekusi tersebut tandas Alex, pihaknya sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung supaya Eksekusi atas obyek perkara di jalan Kenjeran Nomer 340 A tersebut ditangguhkan sambil menunggu gugatan perlawanannya selesai.

“Itu yang menjadi pertimbangan kami, meski ternyata tidak digubris sama sekali oleh PN Surabaya. Dan seperti yang kita lihat sekarang pada saat eksekusi akan dilaksanakan, tanpa ada pihak kepolisian yang ikut hadir. Eksekusi ini terkesan sangat dipaksakan. Harusnya dengan tidak adanya pengamanan dari polisi ya mundur. Tidak perlu memaksakan diri untuk tetap melaksanakan eksekusi, ” tandas Alexander Arief.

Toba Siahaan selaku hukum Hutomo menjelaskan, bahwa pelaksaan eksekusi yang dilakukan, pada hari ini, terkesan terlalu dipaksakan dimana kami juga sudah mengirim surat untuk permohonan penundaan eksekusi. Dikeranakan kami juga sudah mengajukan gugatan perlawanan dalam obyek ini.

“Kami mengajukan gugutan perlawaan, karana klien kami merupakan pembeli sah dari sebidang tanah seluas 2909 meter persegi di Jalan Kenjeran no 348-350 Surabaya dan sebagaimana undang-undang pembeli yang beritikad baik harus dilindungi.” Jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan tampa dilakukan rapat koordinasi dulu dengan para pihak-pihak dan secara nyata telah melanggar ketentuan pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.03/1/2019, yakni pada Bab IV Poin 7a halaman 49. Yang isinya
sebagai berikut: “Panitera memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak-pihak, terkait setempat untuk membicarakan segala persiapan pelaksanaan eksekusi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi agar tidak sampai mengalami kegagalan serta diatur dalam Surat Dirjen Badilum perihal Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP.

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Putusannya itu sudah Inkracht,” katanya.

Menurut Satriya, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja yang adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai Penggugat, dan pihak dari Tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono.

Dijelaskan Satriya, bahwa eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orangtua klien kami.

“Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling mengugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi.Saat masuk sebagai Intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah. Kemudian segala transaksi, segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Satpam Jual Barang Bukti Kejaksaan Seharga Rp 5 Juta 

Suasana Sidang di ruang Sari 3 PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Dwi Luky Firmansya Kushartanto, Satpam PT Interport menjual pil koplo barang bukti Kejari Tanjung Perak yang dia curi dari gudang barang bukti di Terminal Mirah Jalan Perak Barat. Kini Luky disidang lagi untuk kali kedua bersama Surya Putra Perdana, pembeli pil koplo yang dijualnya tersebut.

Terungkapnya kasus penjualan barang bukti kejaksaan itu bermula dari tertangkapnya Surya di rumahnya dj Jalan Semolowaru Utara pada 11 November 2023. Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, di dalam rumah tersebut polisi menemukan 5.000 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam kemasan kecil. Satu kemasan masing-masing berisi 10 butir pil koplo.

Surya mengaku kepada polisi bahwa pil koplo sebanyak itu dibeli dari Luky. “Terdakwa Dwi Luky mendapatkan pil koplo tersebut dengan mengambil di Gudang Nomor 300 Terminal Mirah Jalan Perak Barat Surabaya yang merupakan gudang penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada saat dia melaksanakan tugas jaga malam,” ungkap jaksa Herlambang dalam dakwaannya.

Pil koplo sebanyak 5.000 butir hasil curian di gudang barang bukti Kejari Perak itu dijual Luky kepada Surya seharga Rp 5 juta. Setelah itu, Surya menjual narkotika itu lagi kepada Fatur sebanyak 2.000 butir seharga Rp 2 juta. Sebagian lain akan dijual secara eceran dengan dikemas lagi ke dalam plastik masing-masing berisi 10 butir.

Pengacara terdakwa Surya, Dodik Sujatmiko mengakui bahwa kliennya memang membeli pil koplo tersebut dari Luky. Dia mengeklaim bahwa pil itu akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lagi telah dijual. Hanya, Surya tidak tahu jika ternyata pil koplo yang dijual Luky kepadanya barang bukti kejaksaan.

“Tidak tahu kalau narkoba itu riwayatnya barang bukti kejaksaan. Yang jelas dia tahunya beli barang itu dari Dwi Luky,” kata Dodik saat dikonfirmasi seusai persidangan. Senin, (26/02/2024).

Sementara itu, terdakwa Luky tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui telah mencuri pil koplo tersebut lalu menjualnya lagi. “Benar, Yang Mulia,” ujar Luky dalam sidang secara video call.

Luky disidang untuk kali kedua ini dengan dakwaan mengedarkan pil koplo. Dia sebelumnya juga disidang secara terpisah bersama temannya, Mokhamad Wahyu Setiadi sesama sekuriti karena mencuri barang bukti kejaksaan tersebut. Luky dan Wahyu didakwa mencuri barang bukti yang tersimpan di dalam gudang. Di antaranya, rokok tanpa pita cukai dan pil koplo berlogo LL sebanyak 24 botol yang setiap botolnya berisi 1.000 butir. Tok