Timur Pos

Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara

Timurposjatim.com – Ali Shodiqin mantan Kepala Sekolah SMP Labschool Surabaya, terpidana kasus Pencabulan anak dibawah umur digulung oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu (11/05/2022).

“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen para Rabu (11/5) sekitar pukul 11.00 WIB di sekitar rumah orang tuanya atau di Trosobo Taman Sidoarjo,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mewakili Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Khristiya menjelaskan bahwa, Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama Januari 2022.

Pada 2018 menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP swasta di Surabaya. Ditahun itu juga saat menjabat sebagai Kepala Sekolah, terpidana telah melakukan tindakan asusila terhadap beberapa murid laki-laki.

Tindakan asusila itu, sambung Khristiya, dilakukan terpidana dengan alasan murid tersebut dianggap nakal dan tidak sholat dhuhur berjamaah. Adapun tindak asusila yang dilakukan Ali, yakni dengan cara memegang alat vital korban. Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua.

“Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana kami bawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara,” tegasnya.

Pidana badan itu, lanjut Kasi Intelijen, sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (lebih…)

Ferry Febrian Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP Dan Linmas Kota Surabaya Divonis 1 Tahun

Timurposjatim.com – Pengunjung Cafe Blue Fish Tegal Sari, Ferry Januarizal Febian diputus bersalah melakukan perlawan terhadap Anggota Sat Pol PP dan Linmas Kota Surabaya dengan memukul, menyikut dan menendang saat bertugas patroli Jam malam PPKM di Cafe dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim A.A GD Agung Parnata mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan Pidana dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan Kepada Seorang Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaanya sah, sesuai Pasal 213 ayat 1 KUHP dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 1 tahun.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan Pidana Penjara Selama 1 Tahun,” kata Hakim Agung Parnata yang merupakan Humas Ke-2 PN Surabaya.

Atas vonis tersebut Ferry menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim,” Iya saya terima yang mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video Call di ruang Sari PN Surabaya, Selasa (10/05/2022).

Gayung bersambut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifly Nento dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember di tahun 2021, bertempat di depan Cafe Blue Fish Jalan Tegalsari Surabaya, saat diadakan patroli jam malam di Cafe tersebut telah melanggar jam operasional, saat terdakwa hendak keluar dari Cafe tersebut terdakwa dihalangi oleh Petugas satpol PP dan Linmas yang sedang bertugas, karena tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Arya Firstiranto (petugas Satpol PP)  Abdul Hamid (Petugas Linmas) dengan cara memukul dengan menggunakan kepalan tangan kosong pada bagian pipi sebelah kanan dan tendangan sebanyak satu kali kearah pinggang. (lebih…)

Farel Ngantuk Mobil Pick Up Masuk Ke Waduk Unesa Mengakibatkan Alfan Meninggal

Timurposjatim.com – Farel Putra Hadi Dinata diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran ngantuk saat mengemudi hingga masuk ke Waduk Unesa Surabaya mengakibatkan korban Achmad Alfan Afandi meninggal dunia, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/05/2022).

Farel Putra Hadi mengatakan bahwa, pada tanggal 23 November 2021 perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up B-9410 SAB bersama Korban Ahmad Alfan Afiandi yang duduk disamping kiri, mobil berjalan secara zig zag karena mengantuk lalu menghindari barier sebagai pagar pembatas proyek gorong-gorong di sekitar kejadian kecelakaan sehingga mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng ke kiri  terus oleng ke kanan sehingga naik, nabrak trotoar dan pohon lalu masuk ke dalam Danau Unesa Surabaya.

“Pulang dari nonton, saya ngantuk dan kaget menabrak trotoar lalu masuk ke danau,” kata terdakwa melalui video call di ruang Sari PN Surabaya.

Disinggung terkait naasnya Almarhum Achmad Alfan Afandi,” saat itu korban keluar dulu dan setelah keluar dari danau saya pingsan dan di bawa ke Rumah Sakit,” bebernya.

Lanjutan pertanyaan dari JPU Suwarti terkait adanya surat perdamaian,” iya katanya sudah ada surat perdamaian,” saut terdakwa.

Kemudian Ketua Majelis Hakim Widarti  mempersoalkan apakah fungsi Rem apakah masih baik,” gak sempat menggunakan rem yang mulia, karena saat itu kaget dan ngantuk,” kata Farel.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada Selasa tanggal 23 November 2021, terdakwa  perjalanan pulang setelah nongkrong dari Taman Apsari Surabaya tanpa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdakwa  mengemudikan kendaraan mobil Pick Up Nomor Polisi B-9410- SAB berpenumpang korban Ahmad alfan alfiandi yang duduk disamping kiri terdakwa, dalam  perjalanan pulang terdakwa melewati Jalan Raya Unesa Surabaya bergerak dari arah  utara ke selatan  dengan melakukan “Sprint” yaitu memutar ban saat start sehingga berdencit hingga sampai dirumah makan, kemudian terdakwa bersama dengan korban Ahmad alfan alfiandi melanjutkan perjalanan pulang dengan mengemudikan mobil Pick Up. (lebih…)

Pemalsu Pasta Gigi Pepsodent Cuma Divonis 8 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Muhammad Syahrul Mukhtarom dan Nurwahyudi Fatulah (berkas terpisah) dinyatakan terbukti bersalah dan divonis masing-masing selama 8 bulan penjara. Sebab, keduanya nekat memproduksi pasta gigi palsu bermerek pepsodent sebanyak 3 karton. Senin (10/05/2022).

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa bekerja sama dengan salah seorang rekannya bernama Johan. Saat ini Johan yang menjadi otak dari kejahatan pemalsuan pasta gigi pepsodent tersebut berstatus buron (DPO).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam pasal di surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Hakim Suparno saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa yang tidak didampingi pengacara saat menjalani persidangan menyatakan menerimanya. “Terima Pak Hakim,” ujar kedua terdakwa bersamaan.

Dalam sidang dengan agenda penuntutan sebelumnya, JPU Deddy menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Dasar tuntutannya sama, yakni undang-undang kesehatan. (lebih…)

Pemkab Blitar Program PMA Dengan Peningkatan Kualitas Jalan

Timurposjatim.com, Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak main-main terkait upaya membenahi kerusakan jalan. Buktinya, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso langsung tancap gas ke Jakarta mendatangi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Senin (09/04/2022).

Rencananya, Pemkab Blitar akan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait peningkatan kualitas jalan Brongkos-Jolosutro sebagai upaya mendukung Penanaman Modal Asing (PMA) Pabrik Gula PT RMI, yang menjadi proyek strategis pemerintah dalam menjamin kebutuhan dan ketersediaan gula nasional.

Sebelumnya, Pemkab Blitar pernah membuat usulan ke Kementerian PUPR melalui DPD RI, meskipun belum berhasil. Namun pemkab Blitar masih berupaya untuk mendapatkan cara lain, melalui DAK atau dana hibah perihal pembangunan infrastruktur dan pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum)

Pemkab Blitar Program PMA Dengan Peningkatan Kualitas Jalan

“Hari ini saya berangkat koordinasi lagi dengan PUPR. Persoalan jalan rusak di Kabupaten Blitar tidak boleh berlarut-larut dan harus segera dicarikan solusi konkret. Perbaikan jalan di jalur pabrik gula RMI menjadi prioritas karena selama ini dikeluhkan dan membuat warga resah, ” ujarnya.

Selain itu, lanjut Wabup Rahmat, Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah yang menjadi lokasi investasi PMA. Salah satunya PT RMI di Kecamatan Binangun yang bergerak di bidang Industri Pabrik Gula dan juga merupakan salah satu pemasok kebutuhan pangan nasional.

Sebelumnya, pihak RMI sudah melakukan permohonan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait dengan kondisi jalan yang buruk menuju pabrik gula PT RMI. Oleh sebab itu, apabila Kementerian PUPR tidak segera memberikan bantuan DAK atau dana hibah maka persoalan jalan rusak menuju pabrik gula PT RMI ini akan menjadi masalah bagi masyarakat.

“Dimungkinkan juga berhubungan dengan ketersediaan bahan pangan nasional berupa gula yang terhambat akibat jalur transportasi logistik yang tidak layak, ” ucapnya.

Rencananya, Wabup Blitar akan menemui Menteri PUPR dan Sekjen PUPR guna melakukan koordinasi kerja sama pembangunan kualitas jalan di Kabupaten Blitar. Terdapat 14 ruas yang menjadi prioritas peningkatan kualitas jalan dengan tahap awal ruas jalan Brongkos-Jolosutro.

“Realisasi yang dapat terlaksana tentu tergantung pada kemampuan APBN dan mekanisme yang ada. Tugas Pemda adalah mengusahakan dan melakukan terobosan untuk untuk mewujudkan rencana tersebut.” ujar Rahmat Santoso

Saat ini, operasional pabrik gula PT RMI sementara ditutup karena keinginan warga atas kondisi jalan yang ada. Warga khawatir kondisi kerusakan jalan akan semakin parah jika masih dilalui kendaraan operasional pabrik gula.

“Selain untuk mendukung iklim investasi di Indonesia, peningkatan kualitas jalan nantinya akan membantu meningkatkan perekonomian serta pariwisata warga setempat, ” pungkas Wabup Rahmat. (TIO)

Terdakwa Penipuan Tanah Sebesar Rp. 700 juta Drs H.Udin Panjaitan Merasa Malu Dan Bersalah

Timurposjatim.com – Dr. H. Udin Panjaitan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan penjual tanah di Jalan Ir. Soekarno Merr, Surabaya yang merugikan Nagasaki sebesar Rp. 700 juta, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. H. Udin Panjaitan mengatakan bahwa, saat itu Ernawati datang ke rumah bersama Wely Cs. Saat itu Ernawati bilang  bosnya mau membeli tanah miliknya kesepakatan harganya Rp. 3 miliar, kemudian satu bendel foto copy surat tanah dibawanya.

Disinggung oleh JPU Sulfikar apakah terdakwa menerima uang DP dari Ernawati.

Udin menjelaskan bahwa, saat itu menerima uang dari Ernawati sebesar Rp. 40 juta sebelum berangkat ke luar negeri (Australia) dan sempat ke Notaris untuk dilakukan Ikatan Jual Beli (IJB) pada saat itu yang datang adalah Ibu (istri terdakwa), Sultan dan Ernawati. Cuma saat itu tidak dibacakan dan dijelaskan oleh Notaris dikarenakan waktu itu terburu-buru.

Lanjut pertanyaan dari JPU apakah terdakwa mengenal dengan Nagasaki yang merupakan pembeli.

“Saya tidak kenal, taunya setelah menerima transferan dari Nagasaki ke rekening Devi Andriyati (cucu terdakwa) sebesar Rp. 200 juta dan diberitahukan oleh Sulton serta adanya perubahan yang awalnya DP Rp. 1 miliar menjadi Rp. 500 juta,” kata mantan guru besar Universitas Airlangga di hadapan Majelis Hakim di PN Surabaya. Senin (09/04/2022).

Masih kata Udin dimana setelah dari Australia kemudian menerima uang dari Nagasaki sebesar Rp. 300 juta dengan cara pembayaran di hadapan Notaris pada tanggal 20 Febuari. (lebih…)

Pengecer Sabu Divonis 5 Tahun Dan Denda Rp.1 Miliar Subsider 10 Bulan

Timurposjatim.com – Al Mutakim diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Darwanto mengatakan bahwa, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009. Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 10 bulan.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda Rp.1 miliar subaider 10 bulan kurangan,” kata Hakim Darwanto di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (09/04/2022).

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan langsung menyatakan banding.

Namun setelah diberikan pemahaman oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga yang mana Putusan tersebut merupakan minimal dikarenakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

“Ya, yang Mulia saya terima,” kata Mutakim melalui sambungan teleconference.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, Pada 03 Januari 2022, Al Mutakim membeli sabu dari Viky Ardiansyah alias Munyuk sebanyak 0,5 gram dengan harga Rp. 550 ribu sebanyak 3 kali. Lalu terdakwa menjual satu poket sabu seharga Rp.150 ribu kepada David (DPO) dan Subagio (DPO).

Bahwa, terdakwa mendapatkan keuntungan dari menjual sabu tersebut adalah memakai sabu secara cuma-cuma dan uang sebesar Rp.150 ribu. (lebih…)

Kepala Desa Bakalan Dan Mantan Kapolsek Tambak Rejo Rampas Sertifikat Nenek Wati

Timurposjatim.com, BOJONEGORO – Kepala Desa Bakalan didampangi Mantan Kapolsek Tambakrejo Mujiono berserta perangkat Desa, mendatangi rumah mbah Wati untuk meminta Surat tanah milik Sarip (almahum).

Mbah Wati mengatakan bahwa, entah apa yang yang mereka ( Kepala Desa dan Mantan Kapolsek ) lakukan untuk meminta surat tanah milik Sarip dan saat itu Kepala Desa bilang saya akan dituntut.

“Kulo wedi mas (saya takut),” kata nenek Wati kepada Timurposjatim.com biro Bojonegoro, Minggu (08/04/2022).

 

Kepala Desa Bakalan Dan Mantan Kapolsek Tambak Rejo Rampas Sertifikat Nenek Wati

Ia menambahkan Sarip adalah kakak kandung dari mbah Wati , tujuh tahun terakhir mbah Sarip ikut di rumah mbah Wati hingga Sarip meninggal dunia dan sebelum meninggal dunia mbah Sarip berpesan kepada keluarga mbah Wati, siapapun yang merawat sampai mati dialah yang berhak memiliki tanah sawahnya.

“Saya bersama keluarga sempat merawat mbah Sarip hingga meninggal  hampir 7 tahun lamanya,” katanya.

Namun setelah mbah Sarip meninggal dunia , tiba-tiba Kepala Desa setempat datang dengan di dampingi Mantan Kapolsek dan bayan setempat untuk meminta sertifikat tanah Mbah Sarip (lebih…)

Nurhadi Pengacara The Irsan Pribadi Susanto Mempersoalkan Keabsahan Identitas Pelapor KDRT Chrisney

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membelit Irsan Pribadi dengan agenda keterangan saksi ahli Pidana Internasional Wisnu, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ada dua hal menarik terjadi dalam persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. Pertama, ketua majelis hakim Cokorda terpleset lidah saat membuka persidangan. Dengan lantang, dia menyampaikan sidang dibuka dan terbuka untuk umum.

Padahal, selama kurang lebih lima kali sidang berjalan, hakim Cokorda selalu menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup. “Oh, maaf ya. Sidang dibuka dan tertutup untuk umum,” kata Hakim Cokorda, Kamis (28/04/2022).

Penasehat Hukum terdakwa Nurhadi mengatakan bahwa, dalam keterangan saksi ahli Pidana Internasional, terkait masalah indentitas dua kewarganegaraan korban yang satu kewarganegaraan Australia dibuktikan dengan Paspor dan satu lagi kewarganegaraan Indonesia dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Maka secara hukum harusnya kewarganegaraan Indonesia hilang, sehingga identitas KTP itu tidak sah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menurut ahli.

“Kalau punya paspor berdasarkan keterangan ahli bahwa, kewarganegaraan Indonesia sudah hilang, namun dia (Chrisney) menggunakan KTP sebagai indentitas WNI sebagai bukti pelapor,” kata Nurhadi selepas sidang di PN Surabaya.

Ia menambahkan inilah yang mungkin ada keterangan palsunya dan surat palsunya. Akan tetapi kita melihat  keabsahan sebagai kapasitas pelapor dan tadi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait bukti CCTV yang diajukan, sesungguhnya menguntungkan dari pihak kami, akan tetapi kami keberatan terkait isinya.

“Karena secara hukum ada Kausalitas sebab-akibat. Karena CCTV tersebut  dikroping untuk membuktikan terjadinya peristiwa. Kausalnya muncul terjadi percek-cokan tadi,” tambahnya.

Masih kata Nurhadi, dimana dalam rekaman CCTV yang diputar tadi, terlihat awalnya istrinya menyuruh anaknya untuk memukul Irsan Pribadi, kemudian anaknya memukul Irsan Pribadi dengan menggunakan benda lalu Irsan memukul istrinya terus mendorong untuk keluar dari kamar.

“Di dalam filmnya tadi pemukulan hanya sekali saja dan filmnya juga tidak jelas,” kata Nurhadi.

Disinggung dalam dakwaan adanya memar pada tangan dan sebagainya. (lebih…)

Bawa Sabu Satu Poket Ina Dan Iqbal Dituntut 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Ina Wina dan Iqbal Alfu dituntut 3 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketut Suarta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Anggraini mengatakan bahwa, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu seberat netto 0,105 gram bagi diri sendiri.

“Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ina Wina dan Iqbal Alfu telah terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata JPU Anggraini di hadapan Majelis Hakim, Rabu (27/04/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, melalui pengacaranya Roni Bahmari, kedua terdakwa memohon keringanan dalam pembelaannya. “Kami mohon dihukum seringan-ringannya Yang Mulia,” kata Roni.

Untuk diketahui dalam dakwaan, JPU disebutkan awalnya pada Rabu (19/4) pukul 18.30 terdakwa Ina mengajak Iqbal patungan untuk membeli sabu-sabu. Rencana Ina disetujui oleh keponakannya itu. Terkumpul uang sebesar Rp 200 ribu. (lebih…)