Timurpos.co.id – Sidang dagelan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/12/2022).
Dalam Sidang kali ini JPU Suparlan dari kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Oyong, Raymond dan Sukoco.
Dalam sidang kali ini terkuak fakta yang mencengangkan dengan adanya keterangan dua saksi yakni Raymond dan Sukoco untuk mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksan (BAP) di Kepolisian dikarenakan ada arahan dan tekanan yang dilakukan oleh korban maupun pelapor Lauw Shirley Andayani Loekito.
Raymaon menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna untuk mengawal Sherly, saat tiba disana ketemu Shirley dan bilang, Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.
“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah,” kata Raymond.
Lihat Juga : Sherly Dilaporkan Di Polda Jatim Terkait Penggelapan Penjualan Mobil Senilai Rp.1,4 M
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya saya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa, keterangan di BAP saya cabut yang mulia.
Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop sama Reymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.
“Saat dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.
Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.
“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.
Ia menanbahkan bahwa, tidak pernah datang ke Showroom dan tidak kenal sama Shirley.
Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.
“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.
Hakim Sutarno memerintahkan kepada JPU menghadirkan penyidik agar dipertemukan sama para saksi, karana tugas JPU untuk membuktikan dakwaanya.
Terpisah, selepas sidang kuasa hukum terdakwa Rolland E Potu, Disingung siapa nama yang meneriksa para saksi tersebut.
“Penyidiknya adalah Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya dan kami menduga perkara ini by disain. Kami juga akan melakukan upaya hukum terhadap penyidik dengan melaporkan ke Wasidik,” katanya.
Masih kata Rolland bahwa, kami masih menunggu sidang selanjutnya dengan agenda saksi verbal lisan, yang mana sesuai arahan Majelis Hakim, nantinya akan dikonfortir dari terperiksa dengan yang diperiksa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelsaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 milaar.
Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.
Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Sherley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.
Lihat Juga : Hakim Sutarno Peringatkan JPU Suparlan Agar Tidak Sering Bergadang
Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.
Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.
Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP.Ti0