Timur Pos

Jimmy Warga Binaan Lapas Porong Suplai Sabu Untuk Syahrul

Surabaya, Timurpos.co.id – Syahrul Utomo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringan Lapas Porong di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (05/01/2023).

Dalam Sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Penangkap yakni Agus Supriyanto dari Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya.

Agus menerangakan bahwa, penangkapan terdakwa berawal dari adanya informasi masyarakat dimana di daerah Kebonsari III, Jambangan Surabaya, sering terjadi transaksi Narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah). Sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 Poket Sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram, pada hari Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

“Selain BB 5 Poket sabu, kami juga mengamakan Hand Phone, buku tabungan yang dipergunakan untuk tranksaksi,” kata Agus di hadapan Majelis Hakim di ruang candra PN Surabaya.

Masih kata Agus bahwa, dari pengakuan terdakwa sabu tersebut didapatkan dari Jimmy (DPO) yang ada di Lapas Porong dengan harga Rp.1.100.000 per satu gramnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa dimana pada intinya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Syahrul Utomo menerangkan, bahwa sejak kelas 6 SD sudah mengenal sabu dan memakainya. Awalnya saya ditawari oleh Jimmy untuk menjualkan sabu, dengan sistem nanti kalau sudah laku baru dibayarkan. Jual sabu sudah dijalani 3 bulan lamanya.

“Selain mendapat keuntungan sekitar Rp. 200 ribu pergaramnya, juga mendapatkan sabu untuk dipakai sendiri dan sudah 3 kali ambil di Jimmy,” terang terdakwa Syahrul.

Disinggung oleh JPU Duta Melia apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terkait perkara pil koplo dan diputus 1,5 tahun,” tidak pernah Yang Mulia, baru pertama kali ini,” kata Syahrul.

Lanjut JPU Duta Melia mengatakan bahwa, ok, nanti saya tanyakan ke penyidik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa membeli paketan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat + 3 gram yang setiap gramnya seharga Rp.1.100.000 Jimmy (DPO) dengan cara diranjau diambil di Puskesmas Kupang Gunung, Surabaya, didalam tas plastik hitam.

Selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil paketan tersebut pulang kerumahnya Jl.Kebonsari III, Jambangan, kota Surabaya dan paketan tersebut oleh terdakwa dibuka dan membagi lagi menjadi 6 paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu. satu poket sudah laku terjual kepada Sefian Agas Sirnah Galih (berkas terpisah) seharga Rp.200 ribu.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.00 wib terdakwa didatangi oleh saksi Maskori Hasan dan Agus Supriyanto yang merupakan anggota resnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Jl.Kebonsari III, Jambangan, Kota Surabaya sering terjadi transaksi narkotika dikarenakan telah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Sefian Agas Sirnah Galih (dilakukan penuntutan terpisah) sehingga melakukan penyelidikan ketempat tersebut dengan melihat terdakwa sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa berupa 5 poket sabu dengan berat masing-masing 0,78 gram, 0,32 gram, 0,30 gram, 0,28 gram dan 0,28 gram berserta pembungkusnya yang ditemukan didalam dompetnya yang diakui adalah milik terdakwa, satu pak plastik klip, satu buku tabungan BCA ditemukan diatas Speaker dan satu Handphone merk OPPO A5.

Bahwa perbuatan terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku dan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, M. Syamsoel Arifin mengatakan, bahwa tetap pada fakta hukum. Dari klien kami yaitu Syahrul Utomo memang terbukti bersalah, kalau dia memang diperintah dan disuruh Jimmy dari lapas Porong untuk menjualkan sabu-sabu tersebut. Lalu dari hasil penjualan sabu tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 200 ribu dan sabu-sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

“Artinya klien kami ini punya masalah ketergantungan, sehingga dia menggunakan beberapa cara untuk mendapatkan kebutuhannya. Sedangkan untuk ancamannya sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, bisa dihukum 7 sampai 8 tahun penjara,” jelas Syamsoel Arifin selapas sidang di PN Surabaya. (Ti0)

Wisnu Oky Mabuk, Hajar Teman SDnya Berujung Jeruji Besi

Surabaya – Timurpos.co.id – Wisnu Oky Nugroho dan Yudi Alias Nyambek (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto Sudaryono dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara pengeroyokan, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi korban yakni Sudjono.

Sudjono mengatakan bahwa, pada hari Kamis, 29 September 2022, sekira jam 19.30 WIB, saat pulang dari masjid lalu beli martabak di Jalan Darmokali Surabaya, kemudian didekati oleh terdakwa sembari berkata, kalau saya pernah melototi terdakwa, padahal saya tidak merasa. Kemudian terdakwa memukuli hingga terjatuh.

“Saat pemukulan tersebut, terdakwa dibantu dengan Yudi, namun sudah kabur entah kemana,” kata saksi Sudjono.

Masih kata Sudjono bahwa, hingga saat ini terdakwa belum minta maaf dan akibat pemukulan tersebut, mengalami luka 4 jahitan.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya telah mengakui perbuatannya.

“Iya benar Yang Mulia, saya telah memukul saksi,” kata Wisnu Oky.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum dan terkait peraka apa,” iya saya pernah dihukum terkait perkara 363,” cetus terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya Yudi Al. Nyambek (DPO) sedang minum-minuman keras (mabuk) di Jl. Darmokali Surabaya, dan saat itu terdakwa melihat saksi Sudjono sedang membeli martabak di Jl. Darmokali Surabaya (sebelah bakso Solo) sambil bermain HP kemudian didekati oleh terdakwa dengan berkata kalau saat SD dulu saksi Sudjono pernah meludahi terdakwa dan mengenai muka terdakwa namun saksi Sudjono menjawab kapan dan tidak ingat kemudian saat itu juga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dengan tangan mengepal sebanyak satu kali kedaerah bagian mulut sampai terdakwa terjatuh kemudian teman terdakwa Sdr. Yudi Al. Nyambek (DPO) ikut melakukan pemukulan terhadap saksi Sudjono dan mengenai siku tangan sayap sebelah kanan kemudian dilerai oleh warga sekitar.

Bahwa akibat kekerasan atau pengeroyokan tersebut saksi Sudjono mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri dan dijahit sebanyak 4 jahitan serta siku tangan kanan terasa nyeri.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Sudjono menderita luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri, sebagaimana dikuatkan dengan No Rekam Medis 7668 3C, Visum Et Repertum lanjutan pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 pada Rumah Sakit Islam Surabaya Jl. A. Yani 2-4 Surabaya, yang ditanda tangani Dr. Ahmad Zuhda M.

Akibat Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. (Ti0)

Hakim Tegur JPU, Untuk Hadirkan Saksi Korban Lainnya

Surabaya – Timurpos.co.id – Choirul Anam bersama Hendra (DPO) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pencurian sepeda motor, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (04/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Rabiatul Adawiyah menghadirkan saksi Korban Aditya Hariyandi.

Aditya Hariyandi mengatakan bahwa, telah kehilangan motor Honda Vario warna putih biru di Jalan Nias Surabaya.

“Iya benar telah kehilangan motor,” kata Aditya, saat memberikan keterangan di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa, tidak membantahnya.

Dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban lainnya, maka Majelis Hakim memperintahkan untuk menghadirkan dulu saksi di Persidangan berikutnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, berawal pada hari Kamis, 29 September 2022. Hendra mengajak Terdakwa untuk mencari sasaran dengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih milik Sdr. Hendra dan sekira pukul 03.30 WIB.

Terdakwa bersama Hendra (DPO) melihat Satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru tahun 2016, Nopol S-2064-QI, milik saksi Aditya Hariyandi dalam keadaan tidak terkunci setir dan tidak dikunci magnet yang berada di dalam pagar Jalan Kertajaya Surabaya.

Kemudian Terdakwa turun dari sepeda motornya dan membuka gembok pagar tersebut dengan Satu buah obeng yang dibawa, lalu Terdakwa menancapkan 1 (satu) kunci palsu sepeda motor Honda ke dalam rumah kunci kontak Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto dan langsung mendorong Satu unit sepeda motor merk Honda Vario tersebut dengan Hendra (DPO) Selanjutnya Terdakwa membawa Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi sedangkan Sdr. Hendra mengendarai satu unit sepeda motor merk Honda Beat miliknya sambil mendorong sepeda motor yang dibawa.

Terdakwa dari belakang dengan menggunakan kaki kiri Hendra;
Bahwa setelah berhasil mengambil Satu unit sepeda motor merk Honda Vario milik saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto

Terdakwa bersama Hendra menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Dukuh Bulak Banteng Perintis Utama Kota Surabaya dan setibanya di Makam Rangkah Jl. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Saksi Andi Hadi Purnomo dan saksi Yogi Nova Brianto (masing-masing anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya) yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polrestabes Surabaya melihat, Terdakwa dan Hendra yang sedang mendorong sepeda motor sehingga saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto merasa curiga dan mendatangi Terdakwa dan Hendra. Kemudian. Hendra dan Terdakwa langsung melarikan diri sehingga Sdr. Hendra berhasil melarikan diri namun Terdakwa berhasil diamankan saksi Andi Hadi Purnomo bersama saksi Yogi Nova Brianto.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. Hendra, saksi Aditya Hariyandi Bin Hariyanto mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Bahwa Terdakwa bersama Hendra beberapa kali mengambil sepeda motor yaitu pertama pada hari Selasa tanggal 20 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jl. Melati No. 04 Surabaya.

Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta. Kemudian kedua pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 sekira pukul 03.30 WIB di Jl. Ploso I/90 Surabaya.

Terdakwa bersama Hendra mengambil satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih tahun 2016 mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (TiO)

Permohonan Keberatan Sidang Online Ditolak Majelis Hakim PN Gresik; Penasehat Hukum Menyesalkan

Timurpos.co.id – Gresik – Penasehat Hukum atau Pengacara terdakwa mengajukan permohonan keberatan pada Majelis Hakim yang menyidangkan Kliennya, Ferdy Nandus Pattisina. Rabu, (04/01/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Nandus Pattisina itu dirasa kurang efektif oleh team penasehat hukum yang terdiri dari lima pengacara tersebut.

Yang menjadi alasannya, yaitu sidang tidak tatap muka. Hal itu disampaikan Marsanto, S.H, saat sidang berlangsung online.

Namun, keberatan Penasehat Hukum Terdakwa itu langsung ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Rina indrajanti yang menangani Perkara Nomor 389/Pid.B/2022/PN.Gsk. “nunggu MA” kata Rina Indrajanti di ruang sidang Candra PN Gresik, Selasa 03 Januari 2023.

Adapun sidang Online tersebut menurut Marsanto, Pengadilan Negeri (PN) mengesampingkan hak-hak Terdakwa, yaitu hak untuk dihadirkan di depan Pengadilan dan bertemu langsung dengan Penasehat Hukumnya.

“dengan sidang online seperti ini, PN Gresik mengabaikan hak-hak Terdakwa, hak hadir dipersidangan, bertemu penasehat hukum, dan atau ketemu keluarganya,” kata Pria yang juga Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Gresik setelah keluar dari ruang Penasehat Hukum di ruang yang terpisah dengan ruang sidang PN Gresik.

Ia pun membandingkan dengan Pengadilan Negeri Surabaya, yang sudah bisa tatap muka. Apalagi saat ini, tambahnya Pemerintah sudah mencabut PPKM. “PN surabaya sudah tidak memberlakukan online, dan Pemerinrah juga sudah cabut PPKM,” singgungnya.

Melalui Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 menggantikan Inmendagri no. 50 dan 51 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019, Pemerintah sudah resmi mencabut PPKM.

Selain keberatan dengan sistem online atas sidang dengan agenda dakwaan Ferdy Nandus Pattisina, Moh. Shodiqin, S.H., yang juga team dari Penasehat hukum juga keberatan atas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Afrida, S.H, yang tidak memberikan BAP kepada Pengacara terdakwa.

Sehingga menurutnya ini mempersulit kinerja Penasehat Hukum dalam melihat yang sebenarnya, apalagi ini yang dituduhkan Pasal 351 ayat (1), padahal korban menurutnya tidak mengalami luka yang sangat parah sehingga tidak bisa bekerja.

“korban ini tidak sampai luka parah, pingsan, menyebabkan opname, dan sampai tidak bisa bekerja, ini tidak begitu,” cetus pria yang akrab disapa Cak Qin ini.

Lebih lanjut, Cak Qin mengatakan dakwaan untuk Ferdy Nandus Pattisina terlalu lebay. “iya, itu terlalu lebay, tapi ini akan kita buktikan di persidangan, semoga masih ada keadilan untuk Ferdy,” tutupnya.

Sekedar untuk diketahui, bahwa Ferdy Nandus Pattisina didakwa atas penganiayaan dengan Pasal 351 ayat (1) yaitu dengan hukuman dua tahun penjara. (TiO)

WNA Iran Terlibat Narkotika Dilepas Polsek Gununganyar Surabaya

Surabaya – TimurPos.co.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti 35 gram Sabu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, penangkapan pelaku Hery, sebelumnya Polisi sudah membuntuti sejak tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya, saat berada didalam homestay, Polisi melakukan penggerebekan.

Dari penangkapan Polisi juga mengamankan security homestay yang bernama Hery yang diduga sebagai penyedia narkoba jenis sabu dan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang Bandar sabu. Seorang warga negara asing asal Iran berinisial AL, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (21/12/2022) pagi karena terjerat kasus narkoba di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.

“Bebasnya pelaku Narkoba asal Iran tersebut, diduga adanya imbalan uang senilai Rp 70.000.000. Setelah dibebaskan, WNA asal Iran tersebut langsung pergi dari Surabaya menuju Jakarta.” Kata Narsum yang tak mau di onlinekan.

Terkait adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait pelepasan terhadap WNA tersebut, itu bukan pelepasan, kami masih melakukan proses sesuai prosedur dan kami juga sudah melakukan gelar untuk proses hukum selanjutnya.
Disinggung terkait adanya uang tebusan senilai Rp. 70 juta untuk melepaskan WNA Iran,” tidak ada transaksional dalam bentuk apapun. Kata Iptu Roni kepada Timurpos.co.id.
Masih kata Roni mengatakan bahwa, Mohon nara sumber dapat dihadapkan saya, supaya saya tunjukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut.
“Semua sudah kami lakukan sesuai persedur dan tanpa transaksional,” Kelit nya.

Sedangkan untuk Hery dan pengedarnya, tetap mendekam didalam sel tahanan Polsek Gununganyar guna dilakukan proses lebih lanjut. ( M12 )

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak PN Surabaya

Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur limpahkan Perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terhadap 5 tersangaka. Selasa, (03/01/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman menjelaskan bahwa, pada hari Selasa, 3 Januari 2023, lima berkas Perkara dan dakwaan tragedi Kanjuruhan yakni tersangaka Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, Tersangka BSA dari anggota  Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan Tersangka HM dari  anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

“Pelimpahan Perkara tersebut  ke PN Surabaya,  sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022  tgl  15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.” Kata Fathur.

Sementara itu JPU Rakmad Hari Basuki mengatakan bahwa, benar kami menyerahkan lima berkas dan dakwaan terkait perkara tragedi Kanjuruhan. Namun ada aturan baru untuk pelimpahan perkara harus secara online.

“Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung, untuk pelimpahan perakara secara online,” katanya di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Surabaya.

Terpisah Humas PN Surabaya, Gede Agung, disingung terkait pendaftaran secara online untuk pelimpahan berkas perkara, menjelaskan bahwa itu berdasarkan berdasarkan amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara.

Untuk diketahui bahwa, Mulai 2 Januari 2023, seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu dari permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara cukup di input dari aplikasi e-Berpadu. Implementasi e-Berpadu ini bertujuan dalam menciptakan efektivitas dalam pelayanan perkara pidana sesuai dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

e-Berpadu hadir dalam rangka mewujudkan peradilan modern berbasis IT. Pada tahun 2018 Mahkamah Agung telah meluncurkan aplikasi e-court yang pada tahun 2019 disempurnakan dengan e-litigation dan upaya hukum banding secara elektronik.

e-Berpadu ini merupakan embrio perwujudan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis elektronik.Ti0

Zainuddin Cakar Calon Istrinya Berujung Jeruji Besi

Timurpos.co.id – Surabaya – Moch. Zainuddin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J, Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait pekara penganiayaan terhadap Elen Pramesti Novitasari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi yakni, Elen Pramesti Novitasari dan Devi Puspitasari yang merupakan kakak korban.

Elen mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa yang merupakan calon suami dan sudah menjalin hubungan asmara sudah 1,5 tahun, terkait perkara ini berawal, saat datang ke rumah terdakwa, saya dipukul, ditendang dan dicakar sama terdakwa, saat bertengkar serta diancam juga.

“Setiap kali bertengkar, saya selalu dipukuli yang mulia, dengan alasan mencari kesalahan saya (cemburu).” Kata Elen sembari meneteskan air mata di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Devi menjelaskan, sama terdakwa tidak kenal, cuma tahu saja, kerena masih tetangga sama rumahnya mama. Awalnya saya sempat curiga, saat ada luka dibagian mata adik saya. Namun saat itu Elen, masih menutupi dengan alasan jatuh dari motor.

“Sebenarnya pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan ini, dikarenakan terdakwa kelihatannya seperti pengangguran dan sudah mempunyai anak satu,” kata Devi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya mengakui kesalahannya dan terkait pekerjaannya adalah jual beli sepeda motor.

Lihat Juga : Sidang Perkara KDRT The Irsan Pribadi Susanto Aturannya Dilakukan Secara Tertutup

Disinggung berapa kali, terdakwa melakukan penganiayaan, awalnya terdakwa berkelit hanya sekali saja, namun saat dicecar oleh Majelis Hakim, baru mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Iya sudah beberapa kali, Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui sambungan Video call.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan sakit pada tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/709/KES.3/ 2022/Rumkit tanggal 06 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit BHAYANGKARA. Dengan hasil pemeriksaan luar : ditemukan luka lecet disertai memar pada bawah mata sebelah kanan dan pipi kanan, luka memar pada lengan tangan kiri bawah bagian dalam dan lengan tangan kanan bawah bagian luar.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ti0

Zainuddin Cakar Calon Istrinya Berujung Jeruji Besi

Surabaya – Moch. Zainuddin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J, Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait pekara penganiayaan terhadap Elen Pramesti Novitasari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (26/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi yakni, Elen Pramesti Novitasari dan Devi Puspitasari yang merupakan kakaknya korban.

Elen mengatakan bahwa, kenal dengan terdakwa yang merupakan calon suami dan sudah menjalain hubungan asmara sudah 1,5 tahun, terkait perkara. Terkait perkara ini berawal, saat datang ke rumah terdakwa, saya dipukul, ditendang dan dicakar sama terdakwa,  saat bertengakar serta diacam juga.

“Setiap kali bertengakar, saya selalu dipukuli yang mulia, dengan alasan mencari kesalahan saya (cemburu).” Kata Elen sembari menetaskan air mata di ruang garuda 1 PN Surabaya.

Sementara Devi menjelaskan, sama terdakwa tidak kenal, cuma tahu aja, kerena masih tetangga sama rumahnya mama. Awalnya saya sempat curiga, saat ada luka dibagian mata adik saya. Namun saat itu Elen, masih menutupi dengan alasan jatuh dari motor.

“Sebenarnya pihak keluarga tidak setuju dengan hubungan ini, dikeranakan terdakwa kelihatanya seperti pengaguran dan sudah mempunyai anak satu,” kata Devi.

Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, yang mana pada intinya mengakui kesalahannya dan terkait pekerjaannya adalah jual beli sepeda motor.

Lihat Juga : Nurhadi Pengacara The Irsan Pribadi Susanto Mempersoalkan Keabsahan Identitas Pelapor KDRT Chrisney

Disingung berapa kali, terdakwa melakukan penganiayaan, awalnya terdakwa berkelit hanya sekali saja, namun saat dicecar oleh Majelis Hakim, baru mengaku sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korban.

“Iya sudah beberapa kali, Yang Mulia,” ucap terdakwa melalui sambaungan Vidio call.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka dan sakit pada tubuhnya sebagaimana diterangkan dalam Surat Visum et Repertum Nomor : VER/709/KES.3/ 2022/Rumkit tanggal 06 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit BHAYANGKARA. Dengan hasil pemeriksaan luar : ditemukan luka lecet disertai memar pada bawah mata sebelah kanan dan pipi kanan, luka memar pada lengan tangan kiri bawah bagian dalam dan lengan tangan kanan bawah bagian luar.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut diatas, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Ti0)

Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Timurpos.co.id – Surabaya – Buntut pelepasan terhadap pelaku Yuda oleh anggota Unit 3 Satresnarkoba Polres Kota Sidoarjo, terkait perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika, menjadi buah bibir. Senin, (26/12/2022).

Danny Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa, Kinerja Polresta Sidoarjo, terutamanya Satresnarkoba patut dipertanyakan. Dimana jika benar Polisi, saat menangkap pelaku tidak ada barang buktinya, kenapa pihak kepolisian, baru melepaskan pelaku setelah 4 hari lamanya.

Lihat Juga : Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

“Dasarnya apa Polisi sampai menunggu sekian lama, baru membebaskan pelaku. Apakah masih menunggu uang yang disiapkan oleh keluarga?,” kata Danny yang merupakan Praktisi Hukum  kepada Timurpos.co.id. 

Masih kata Danny bahwa, Terlebih dalam pernyataan anggota Polisi, pelaku yang ditangkap, merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelumnya ditangkap.

“Kepolisian ini merupakan instansi milik Negara, yang mana salah satunya fungsinya penegakan hukum, namun oleh oknum anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dibuat main-main, untuk meraup uang dari keluarga diduga pelaku tersebut” tegas Danny.

Untuk diketahui berdasarkan keterangan dari salah satu pihak keluarga pelaku menyampaikan bahwa, perkara ini berawal Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yakni Rudi dan Ponimin melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, terhadap Yuda dirumahnya di daerah di Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, pada hari Jumat, 16 Desember 2022, namun oleh petugas dilepas, Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, dengan alasan tidak ada barang bukti.

Terkait peristiwa penangkapan Yuda alias Atep , pada hari Jumat, 16 Desember 2022 lalu, dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda.

Hal sama juga disampaikan oleh, anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rofik mengatakan, bahwa penangkapan YD merupakan pengembangan dari tersangka lain, yang berhasil kita tangkap.

“Untuk pelaku YD, dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” ucapnya, Jum’at (23/12/2022) siang.

Disinggung terkait dipulangkannya tersangka YD, dikarenakan dengan adanya uang tebusan dari pihak keluarga sebesar Rp. 25 juta,” Tidak ada permainan uang mas,” katanya saat di temui dikantornya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku YD tidak dilakukan rehabilitasi, dikarenakan saat dilakukan tes urine, terhadap YD, hasilnya negatif. Sehingga tidak bisa dilakukan asesment.

“Kalau hasilnya positif baru bisa dilakukan asesment mas. Kalau hasilnya negatif, tentu tidak bisa asesment dan tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu pihak keluarga kepada awak media menyampaikan bahwa, Yuda sebelumnya sudah melakukan pesta sabu dengan rekannya yang berprofesi sebagai sopir.

“Karena sabunya masih ada sisa, temannya membawa sisa sabu dan rencananya akan digunakan bersama di Sidoarjo,” terangnya.

Lihat Juga : Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Masih kata yang mengaku saudara dari pelaku mengatakan bahwa, aneh saja mas. Tidak sampai 24 jam kok tes urinenya bisa negatif. Agar tersangka tidak terjerat hukum, pihak keluarga menyiapkan uang sebesar Rp. 25 juta itupun dapat dari hutang.

“Kuasa hukumnya itu atas penunjukan dari orang Polres (Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) mas. Bukan keluarga yang menyiapkan pengacara,” pungkasnya. (M12)

Zainol Fahmi Jual Obat Coba-Coba Berujung Pidana

Timurpos.co.id – Surabaya – Zainol Fahmi memproduksi dan menjual obat-obatan herbal secara online di marketplace dari rumahnya di Jalan Pulo Tegalsari, Wonokromo. Obat-obatan itu diklaim dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun, obat-obatan itu ternyata belum mengantongi izin dari BPOM. Senin, (26/12/2022).

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Nunung Nurhaini  dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Zainol dengan dibantu seorang karyawannya, Lelik Faricha memproduksi obat-obatan herbal itu secara herbal di rumah Zainol yang dinamai Toko FBB.

“Obat-obatan herbal tersebut diproduksi dengan menggunakan alat-alat di antaranya berupa mangkok, plastik kecil, alat cangkang kapsul baru, botol, stiker dan lain-lain,” ujar jaksa Nunung saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zainol mengemas ulang obat-obatan yang merupakan produksi Tiens Syariah tersebut. Produk-produk itu diganti cangkang kapsul baru. “Cangkang yang telah diganti itu kemudian dipacking lagi ke botol-botol dan ditempeli stiker milik Toko FBB milik terdakwa dengan mencantumkan merek, logo halal, aturan pakai dan kegunaan obat herbal serta isi kandungannya,” katanya.

Obat-obatan itu dijual secara online dengan harga Rp. 25 ribu hingga Rp. 115 ribu. Dari penjualan obat itu, terdakwa Zainol mendapat keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Jaksa Nunung mendakwa Zainol dengan Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah diubah sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Terdakwa dianggap telah memproduksi dan menjual obat-obatan itu tanpa izin edar.

Lihat Juga : Obat Bekas Pasien RS Nasional Hospital Diperjualbelikan

Pengacara terdakwa, Dedy Tri Mahendra mengakui perbuatan kliennya yang menjual obat-obatan tanpa mengantongi izin edar dari BPOM. “Terdakwa awalnya mencoba-coba dan diedarkan melalui online. Ada respon dari pembeli sehingga diedarkan sampai sekarang,” kata Dedy. (TiO)

Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

Timurpos.co.id – Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Yuda alias Atep, warga di Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, terkait perkara penyalahgunaan Narkotika.

Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yakni Rudi dan Ponimin melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, terhadap Yuda dirumahnya di daerah Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, pada hari Jumat, 16 Desember 2022, namun oleh petugas dilepas, Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, dengan alasan tidak ada barang bukti.

Lihat Juga : Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika

Disinggung terkait adanya peristiwa tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menjelasakan, bahwa untuk pelaku YD, saat dilakukan penangkapan, tidak ada barang buktinya mas. 

“Monggo (silahkan) kalau mau konfirmasi,” kata Kompol Andrian kepada awak media.

Hal sama juga disampaikan oleh, anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rofik mengatakan, bahwa penangkapan YD merupakan pengembangan dari tersangka lain, yang berhasil kita tangkap.

Yudhi Ditangakap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan

“Untuk pelaku YD, dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” ucapnya, Jum’at (23/12/2022) siang.

Disinggung terkait dipulangkannya tersangka YD, dikarenakan dengan adanya uang tebusan dari pihak keluarga sebesar Rp. 25 juta,” Tidak ada permainan uang mas,” katanya saat di temui dikantornya.

Ia menambahkan bahwa, pelaku YD tidak dilakukan rehabilitasi, dikarenakan  saat dilakukan tes urine, terhadap YD, hasilnya negatif. Sehingga tidak bisa dilakukan asesment.

“Kalau hasilnya positif baru bisa dilakukan asesment mas. Kalau hasilnya negatif, tentu tidak bisa asesment dan tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu pihak keluarga kepada awak media menyampaikan bahwa, Yudhi sebelumnya sudah melakukan pesta sabu dengan rekannya yang berprofesi sebagai sopir.

“Karena sabunya masih ada sisa, temannya membawa sisa sabu dan rencananya akan digunakan bersama di Sidoarjo,” terangnya.

Masih kata yang mengaku saudara dari pelaku mengatakan bahwa, aneh saja mas. Tidak sampai 24 jam kok tes urinenya bisa negatif. Agar tersangka tidak terjerat hukum, pihak keluarga menyiapkan uang sebesar Rp. 25 juta itupun dapat dari hutang.

Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati

“Kuasa hukumnya itu atas penunjukan dari orang Polres (Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) mas. Bukan keluarga yang menyiapkan pengacara,” pungkasnya. (M12)