Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Trianto dan tiga temannya yang masih buron menganiaya Andi Wirawan Novel di kafe Alexis Jalan Jolotundo Surabaya. Dia merasa kesal degan Andi yang tidak mau membayar utang kepadanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anang Arya Kusuma dalam dakwaannya menyatakan, Andi awalnya berutang kepadanya senilai Rp. 31 juta. Andi berjanji akan segera mengembalikan utangnya dalam waktu sepekan. Namun, hingga batas waktu yang disepakati habis, Andi tidak kunjung melunasinya.Iwan lantas mengajak teman-temannya untuk mencari keberadaan Andi. Hingga kemudian mereka menemukan Andi di kafe Alexis Jalan Jolotundo. Iwan menagih utangnya.
“Namun, Andi berbelit-belit. Akhirnya terdakwa Iwan menarik paksa handphone yang digenggam Andi,” kata JPU Anang saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya.Iwan kemudian memiting leher Andi dan memukul kepalanya dengan helm. Dua temannya ikut memukul kepala Andi dengan balok kayu. Penganiayaan itu berakhir setelah dilerai pengunjung kafe lain.
Iwan tidak membantah dakwaan Jaksa. “Karena saya kesal utangnya tidak dibayar,” kata Iwan. Atas Perbuatannya JPU Duta Mellia dari Kejaksaan Surabaya mendakwa dengan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Beredar informasi pada hari Sabtu, 11 Februari 2023 malam Unit Reskim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya mengrebek gudang DCP di Jalan Mastrib Surabaya terkait adanya dugaan penjual besi tua, namun saat Polisi temukan beberapa orang lagi pesta sabu. Senin, (20/02/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, saat penggerebekan di gudang tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangpilang mengamankan 6 orang. 2 orang yang tengah menikmati sabu dan 4 orang yang diduga merupakan pelaku pencurian.
“2 orang yang terkena kasus sabu yakni berinisial Andi dan Adit. Sedangkan yang mencuri besi berinisial Yudi, Dimas dan Totok. Sedangkan yang 1 lagi saya g tau namanya. Semuanya itu yang menjaga gudang itu,” terang narasumber yang tidak ingin dipublikasikan namanya.
Masih kata narasumber, selain mengamankan para tersangka, polisi juga, mengamankan 5 poket sabu, timbangan elektrik, beberapa sepeda motor dan tongan besi.
“Selang sehari, tepatnya pada 11 Febuari 2023, 4 orang yang diduga terlibat kasus pencurian, dilepaskan atas bantuan orang yang namanya Budi selaku kepala gudang dengan imbalan sejumlah uang Rp. 25 juta,” lanjutnya.
Untuk mencari kebenaran informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Gogot Poerwanto baru-baru ini kepada media.
“Kalau konfirmasi, kan harusnya tidak melalui telepon saja. Konfirmasi itu kan biar jelas duduk perkaranya. Monggo kulo tunggo di kantor (silahkan saya tunggu di kantor). Nanti saya jelaskan sejelas jelasnya biar nggak negatif thingking,” jelas Iptu Gogot.
“Laaa, biar jelas, entar Budi aku panggil, termasuk njenengan (anda) juga bisa kesini. Cek jelas njenengan (biar jelas anda). Kapan njenengan bisa ke sini. Entar Budi aku datangkan,” ungkapnya. M12
Surabaya, Timurpos.co.id – Santri dan santriwati Taman Pendidikan AL-Quran (TPQ) Baitus Syakur Lebak Jaya V Utara Rawasan Surabaya, berhasil menyabet Juara ke-2 lomba menyanyikan Mars Syubbanul Wathon Nahdlatul Ulama (NU) dari 12 perserta yang mengikuti dalam acara peringatan Harla 1 Abad NU dan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad Saw, 1444 H di depan Balai RW O7 Keluruhan Dukuh Setro Surabaya. Minggu, (19/02/2023).
Dalam kegitan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah. Dalam sambutan Camelia mengucakapkan banyak terima kasih kepada Panitia penyelenggara, Fatayat NU ranting Dukuh Setro dan tidak lupa memberikan semangat kepada santri-santriwati yang mengikuti lomba.
Sementara itu, Dian Novitasari selaku pembimbing dari TPQ Baitus Syakur mengucakap banyak terimakasih kepada para wali santri dan santriwati telah membarikan suport dalam kegitan ini dan tidak lupa saya ucapakan terimakasih kepada Kepala TPQ H. Fathur Rahman memberikan bimbingan dan arahan.
“Alhamdulliah kita bisa meraih juara ke-2 dalam Lomba menyanyikan Mars Syubbanul Wathon NU,” kata Ustazah Dian.
Untuk diketahui Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW, ini adalah sejarah yang sangat penting bagi semua umat Muslim untuk mengingat perjalan spiritual Nabi Muhammad SAW. Peristiwa Isra Miraj Rosulullah perjalanan yang dilakukan pada malam hari dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha.
Kemudian Rosulullah melanjutkan perjalanan dari Masjidil Aqsha ke Sidratul Mutaha di langit ketujuh. Allahumma Sholli Ala Sayyidina Muhammad.
Peristiwa Isra Miraj tersebut untuk menerima wahyu dari Allah SWT yakni untuk menjalankan sholat lima waktu. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Tommy Han pemilik Toko Handpohe Tom Cell, melaporkan dugaan Penipuan dan Penggelapan terhadap Andy Wijaya warga Sidokumpul Kabupaten Sidoarjo yang dibantu Aman D, di Polsek Gubeng Surabaya di tahun 2020, hingga saat ini terlapor masih belum ditangkap.
Tommy Han mengatakan, bahwa berawal saat Andy menawarkan suplayer baru, untuk pembelian Hand phone, awalnya saya tidak mau kerana uang saya untuk suplyer di Jakarta (Aman D) masih belum kembali senilai Rp. 1,9 miliar. Singakat cerita saya setuju dan mentranfer uang Rp. 200 juta untuk pembelian Hand Phone. Saat kita duduk-duduk di Dunkin Donuts, tiba-tiba datang dua orang perempuan yang mengaku sebagai Markerting Aman dan marah-marah dengan menuduh Andy mempunyai hutang, sehingga terjadi cekcok tak terelahkan.
“Entah dari mana dan siapa yang bawa, tiba-tiba ada anggota Polisi, sehingga kita dibawa ke Poksek Gubeng.” Katanya. Sabtu, (18/02/2023).
Masih kata Tommy, merasa uang untuk pembalian Handphone, tidak dikembalikan oleh Andy, mala uang itu ditranfer ke Aman D. Sehingga saya laporkan Ke Polsek Gubeng terhadap Andi Wijaya, pada tanggal 24 April 2020 lalu, Namun hingga saat ini, terlapor ataupun tersangaka belum dilakukan penangkapan.
“Padahal saat itu, kami berlima (3 orang anggota Polsek Gubeng, Slamet Penasehat Hukumnya dan Tommy) datang ke Jakarta. Saat Polisi sudah melihat Terlapor Andy dan Aman, namun tidak dilakukan penangakapan dengan alasaan harus ada izin dulu dari Polres,” keluhnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum pelapor, Hendrix Kurniawan SE, SH menjelaskan, bahwa Tindak dari Polsek Gubeng ini bisa masuk katagori Obstruction Of Justice, dimana anggota Polsek Gubeng Surabaya saat berangakat ke Jakarta sudah dibekali dengan Surat Perintah Pengankapan tertanggal 17 Juli 2020, namun tidak dilakukan penangakapan terhadap terlapor sudah ditetapkan tersangka (Andy Wijaya) denagan alasan harus ada izin dari Polres dan balik kanan atau pulang
“Kedudukanya tinggi mana izin Polres atau Surat Perintah Penangkapan ?,” kata Hendrix
Ia menambahkan, anehnya, lagi meraka (polisi) juga bertemu dengan Aman D, namun juga tidak dilakukan pengaman, untuk di minta keterangannya, dengan alasan Tidak ada hubungan hukum, padahal uang Tommy yang masuk ke rekening Andy Wijaya sebesar Rp.200 juta untuk pembelian Hand Phone, mala uang tersebut ditranferkan ke Aman D.
“Mengacu Pasal 85 UU Nomer 3 tahun 2011 tentang Tranfer Dana. Bunyinya setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang di ketahui atau patut di ketahui bukan haknya maka dapat di penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milaar. Dikerana Aman D, sudah mengakui uang dari Andi Wijaya adalah uang Tommy dan ada bukti rekening koran milik Andi Wijaya.”tegas Hendrix
Terpisah terkait adanya perkara tersebut, Kapolsek Gubeng, Kompol Sodik Effendi mengatakan, bahwa sudah melakukan upaya maksimal terkait perkara tersebut. Kami juga sudah mengirim (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2P sebagaiamana hak dari pelapor untuk mengetahui pengembangan dari hasil penyelidikan.
“Polsek Gubeng sudah berusaha maksimal. Makannya, Andi Wijaya status sudah ada peningkatan menjadi tersangka dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” pungkasnya. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang dibeli PT Meratus Line dari PT Bahana Line dengan agenda pemeriksaan terdakwa, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat, (17/02/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menghadirkan kedua terdakwa Edi Setiawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik yang merupakan bagian Driver massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Edi Setiawan mengatakan bahwa, poket (sisa Bahan Bakar yang tidak dilaporkan) berawal dari informasi dari KMM. Contoh Poket ada 20 Kilo Liter(KL), jadi kalau ngisinya 100 KL diangaka 80 KL kita stop setelah mendaptakan aba-aba dari Kru Kapal, kemudian selang dipindahkan.
Saat disingung oleh JPU terkait harga Poket siapa yang menentukan, dari baik dari terdakwa atau dari Banana. Berapa hasil penjual poket dan uangnya dibagi kesiapa saja, lalu di perguanakan untuk apa.
Edi menjelaskan, bahwa saya tidak perah menatok harga, saya ketahui cuma masalah suplay aja dan biasanya dari pihak Banana adalah Sukardi (yang bantu pindahkan selang saat pengisian BBM), untuk pembayaran Dody Teguh Perkasa dan David Ellis. Cuma pernah pembayaran poket tersendat sampai satu mingguan, kemudiam saya hubungi David sama Dody lalu diarahakan ke atasanya Muhamad Halik dan saat itu Halik bilang masih masih nunggu dari Hendro, namun saya tidak pernah melihat secara langsung cuma mendengar aja.
“Untuk pembayaran uang poket secara tunai dan dibayarkan oleh David atau Dody di depan Kantor Banana, untuk waktunya malam atau pagi banget,” kata Edy.
Masih kata Edy bahwa, uang penjualan setelah dibagi untuk uang makan kapal Banana, juragan, kapten, maisnes) pihak Meratus juga mengetahui. David dan Dody sering saya beri sekitar Rp.500 ribu – Rp.1 juta. Kalau totalnya setiap bulannya mendapatkan sekitar Rp.55 juta hingga Rp.88 juta perbulan.
Uang saya pergunakan selain untuk menyumbang Masjid, Mushola, Pondok pesantren, foya-faya, beli mobil. Untuk yang sita, saat itu ada 3 SHM dan Rp. 572 juta saat dimintai oleh Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi dengan rincian Rp. 300 juta dari ATM saya dam sisanya minta uang ke istri, namun saat di Polda Jatim dua SHM dikembalikan, cuma satu aja yang disita SHM yang ada di Putat Jaya, untuk Sukomaunggal dan Petemon dikembalikan.
Sementara Eko menjelaskan, bahwa uang uang penjualan poket, hanya menerima paling banyak Rp.35 juta. Perbulan sekitar Rp.20 juta- Rp.25 juta dan yang disita berupa tanah di daerah gresik dengan harga beli sekitar Rp.300-400 jutaan ditahun 2017-2018.
Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, bahwa dikeranakan pemeriksaan terdakwa sudah selesai, sebelum menutup persidang, kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk menyapaikan pesan.
Pada intinya kedua terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan meminta keringan hukuman.
Sontak Hakim Sutarno, bertanya berapa minta keringannya tolong sebutkan, tanya Hakim. Kami menilai hukuman 10 tahun penjara atau 20 tahun penjara, itu masih ringan daripada hukuman semur hidup atau mati.
Edi mengatakan bahwa, ada lebih dari 100 orang yang terlibat dalam penjualan poket dari PT. Meratus, Kapal-kapal baik dari Meratus maupun PT. Bahana, hampir semuanya menjual Poket. Kenapa yang kena cuma orang-orang ini aja, percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan.
“Percuma saya laporkan tapi tidak ada tindakan,” keluh Terdakwa Edi dihadapan Majelis Hakim
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.
PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.
Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.
Untuk pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.
Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari
Pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :
Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.
Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.
Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.
Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker.
vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.
Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.
Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045.
Atas pebuatan para terdakwa Nur Habib Thohir Bin Mislan, Edial Nanang Setiawan SE, MM, Bin Mahfud Anwar, Anggoro Putro Bin Munari, Erwinsyah Urbanus. Sugeng Gunadi Bin Suparno, Nanang Sugiyanto Bin Muhadi, Herlianto Bin H. Solehudin, Abdul Rofik Bin Jazuli, Supriyadi Bin Muh.Yasin dan Heri Cahyono Bin Sarto, merupakan Karyawan PT. Meratus Line didakwa dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Untuk terdakwa Edi Setiyawan Bin Mislan dan Eko Islindayanto Bin Sudik didakwa dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh di Rungkut III D No.32, Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, terkait jalan atau batas tanah antara Taufik dan Agus Andi Wibowo, menjadi perhatian Lurah Rungkut Tengah Surabaya.
Perkara ini berawal saat adanya sidak di wilayah Rungkut, saat Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taufik salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah.
Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taufik kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya pemberian dari Orangtuanya.
“Saya sempat datang ke Kelurahan guna mengecek riwayat tanah tersebut,” katanya kepada awak media.
Untuk diketahui, Hari Selasa, 16 Februari 2023, Agus Andi Wibowo bersama Kuasa Hukumnya Hodliniker Siagian SH dan Moh Shodiqin SH, mendatangi kantor Kelurahan Rungkut tengah untuk memastikan permasalahan tanah tersebut dan menegaskan terkait adanya resume yang mana pada pokoknya kedua belah pihak setuju untuk dilakukan pengukuran ulang masing-masing.
Namun dari Pihak Agus enggan melakukan pengukuran ulang dikarenakan tidak ada biaya dan adanya perbedaan ukuran di surat Keterangan Tanah yang di keluarkan pihak Kelurahan di Tahun 2019 dan yang terbaru 2022.
“Kita menolak, untuk melakukan Tanda Tangan terkait perbedaan Surat Keterangan Tanah tersebut,” tegas Bang Hodlin selaku Kuasa Hukum Agus.
Sementara itu, disinggung terkait adanya sidak yang dilakukan oleh Wawali Kota Surabaya, Armuji di Rungkut tengah, apakah ada undangan dari Pihak Kelurahan.
“Bapak Armuji datang ke Rungkut bersama timnya atas inisiatif sendiri,” kata Ibu Lia selaku Lurah Rungkut Tengah tersebut.
Untuk diketahui, dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Rungkut Tengah, Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya tersebut, selain Taufik dan Agus beserta Kuasa Hukumnya, dihadiri pula oleh Bambang selaku bhabinkamtibmas polsek Rungkut, dan anggota Sat Pol PP Kota Surabaya juga hadir di dalam pertemuan tersebut.
Sebagai penutup, Moh Shodiqin SH selaku Kuasa Hukum Agus memberikan Komentar. “Bahwa permasalahan ini seharusnya jika tidak ada titik temu, pihak-pihak terkait bisa mengajukan Gugatan ke Pengadilan negeri Surabaya, bukan malah Main Hakim sendiri dan Mendzolimi klien kami Agus, tanpa adanya Penetapan Eksekusi dari pihak Pengadilan”. Kata Shodiqin. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Aditya Choirul curi motor pacarnya di Kampus diputus 4 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Saifudin di ruang tirta 1 PN Surabaya.
Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara video call
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan
Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” tuturnya.
Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.
Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan yang membelit anggota geng Guk-guk, terkait perkara pengeroyokan terhadap anggota geng Wok-Wok dengan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (15/02/2023).
Para terdakwa antara lain yakni Ardan Aryonda Arifin, Rifky Abdillah Avif, Nafal Aulia Mirza, dibantu temannya FFF, RRW, KSW, ANK.
Dalam sidang, mereka mengakui menjadi anggota dari geng Guk-guk dan merasa tidak terima atas perbuatan penganiayaan yang menimpa rekannya, Bagong selaku dari ketua geng hingga meninggal dunia.
Para terdakwa mengaku, membalaskan dendam usai pembunuhan yang dilakukan oleh geng wok-wok. Lalu, Jumat (25/11/2022) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, para terdakwa mendapati pesan dari grup WA berisikan video konten tawuran dengan geng Wok-wok.
Alhasil, membuat para terdakwa bersepakat membawa senjata tajam jenis celurit bersarung kulit coklat sepanjang 1 meter untuk membalaskan dendam kesumat. Hingga akhirnya, kedua geng saling bertemu.
Lalu, mengacungkan ke arah geng Wok-wok. Selain celurit, mereka juga membawa aneka jenis sajam lainnya untuk tawuran.
Kala itu, mereka bersama 60 orang anggota geng Guk-guk lain yang disebut tidak dikenal oleh para terdakwa. Namun, mereka kompak dan bersepakat untuk menghampiri geng Wok-wok di area SPBU Kalijudan Surabaya.
Di sana, ada sekitar 30 anggota geng Wok-wok. Namun, seluruhnya berusaha melarikan diri ke arah Kenjeran Surabaya.
Lalu, para terdakwa mengejar salah satu anggota geng Wok-wok, Fathur Rozi hingga ke sebuah Pos Security Pakuwon City Kenjeran, Surabaya. Di sana para terdakwa berhasil menghentikan Rozi.
Spontan, salah satu terdakwa langsung membacok tangan sebelah kiri Rozi menggunakan pedang sepanjang 1 meter. Merasa dirinya terancam, Rozi yang mengalami pendarahan meminta perlindungan menuju ke Pos Security.
Perihal tersebut dibenarkan security sekaligus saksi dalam kejadian itu, Reno Duwi Ardiansa. Saat sidang, ia mengaku saat itu ia sedang berjsga di pos penjagaan yang berada di kawasan Surabaya Timur itu.
Kala itu, ia sedang membukakan portal lantaran ada truk molen yang hendak keluar. Namun, ia terkejut ketika ada seorang anak datang dengan kondisi penuh darah.
“Setelah pintu saya buka, dari arah berlawanan ada kejar-kejaran antar geng motor, saya lihat itu. Ada 3 orang boncengan 1 motor, salah satunya terjatuh (Rozi). Lalu dikejar dan terjatuh lagi, lalu yang mengejar meneriaki anak itu maling,” kata Reno saat sidang di Ruang Kartika, PN Surabaya.
Setelah itu, ia bertanya kepada Rozi. Namun, baru saja terjawab, ia sudah diserang oleh para terdakwa secara membabi buta.
“Pas lagi tanya, eh malah ada menyerang saya dan korban ramai-ramai, bawa sajam pak. Saat itu, korban sempat datang ke saya dan minta tolong, minta perlindungan ke saya, lalu yang menyerang bawa sajam, yang menyerang puluhan orang naik motor bawa sajam,” lanjutnya.
Ia mengaku, melihat kondisi tangan Rozi sudah terkena sabetan sajam. Tak lama usai menolong Rozi, ia justru terkena sabetan sajam pula.
“Saat itu kondisinya gelap, saya kena (sabetan) juga. Akibat sabetan itu saya gak bisa bekerja, dibuat bekerja jadi susah, sempat tidak bekerja seminggu. Kalau korban (Rozi) luka di bahu, kepala, dan tangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan rekan kerja Reno, yakni Masbuki. Saat itu, ia berjaga bersama Reno.
Saat kejadian, ia melihat ada gerombolan anak mengendarai motor sembari membawa sajam. Namun, ia tak mengira bakal menghampirinya.
“Saya lihat yang mulia, korban ada luka di kepala, tangan, dan punggung, kena sajam. Pas berlindung ke dalam pos itu, lalu korban mengganjal pintu dengan badan, trus gangster itu menyerang dan merusak pos penjagaan,” ungkapnya.
“Saya lihat ada sajam panjang, sekitar 1 meter, mereka bawa sajam, nggak tahu jumlahnya berapa,” imbuhnya.
Masbuki menegaskan, kejadian berlangsung singkat nan cepat. Namun, sangat menyeramkan.
“Kejadiannya cuma sekitar 10 menitan, setelah menyerang gangster itu bubar. Setelah kejadian itu, kami lapor ke polisi dan bawa rekaman CCTV,” tuturnya.
Masbuki menerangkan, para terdakwa langsung membacok bagian tangan dan punggung Rozi secara brutal. Bahkan, mengejar Rozi ketika sudah berdarah-darah dan bersembunyi sekalipun.
Beruntung, ada beberapa rekan security datang dan langsung menghentikan kejadian tersebut. Seketika itu juga, para geng Guk-guk langsung bergegas pergi meninggalkan tempat.
“Setelah kejadian kami ke Rumah Sakit dulu, lalu ke Polisi membuat laporan,” tutupnya. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Mastur bin Misnayu (alm) dituntut dengan Pidana penjara selama 2,6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Wihananto, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perkara penjualan bahan peledak atau bom ikan ke Kalimantan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).
Terdakwa Mastur (49, Warga Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran Kabupaten Probolinggo yang rencananya bahan peledak atau bom ikan akan dijual ke Kalimantan.
Dengan perbuatan tersebut, terdakwa diancam dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.
JPU Agus Wihananto mengatakan, bahwa terdakwa Mastur terbukti bersalah tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
“Terhadap terdakwa Mastur dengan tuntutan selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara,”kata Agus di ruang Kartika PN Surabaya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan. “Saya akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya melalui video call.
Menurut Agus, kasusnya bermula dari saksi Darsono mendapatkan informasi dari masyarakat tim Intel Ditpolairud Polda Jatim akan ada pengiriman detonator atau bahan peledak bom ikan melalui jalur laut. Nah, untuk bahan peledak itu akan dijual ke Kalimantan dengan harga perkotak berisi 100 biji dengan harga Rp 700 ribu.
Setelah dilakukan pendalaman informasi tersebut pada hari Rabu, 9 November 2022 sekitar pukul 15.30 Wib, kapal penumpang KM Madona yang bersandar di dermaga Jangkar Situbondo dari Desa Ketupat Pulau Raas Kabupaten Sumenep Madura. “Saat itu terdakwa turun dari kapal penumpang dan menuju mobil Chevrolet warna merah Nopol P 1480 DR atas nama Wasila Kafita Dewi. Seketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus indomie yang berisi kotak kecil 50 kotak masing-masing kotak berisi 100 biji dengan total 5 ribu biji yang diduga bahan peledak jenis detonator dan 1 buah HP merk Vivo,”tutupnya. Ti0
Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan Suami Istri (Pasutri) Tommy Han dan Evelyn Soputra mengugat Pemilik Toko Handphone GP Cell dan MP Store, Aman D digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Penggadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (15/02/2023).
Dari Pantuan Media setelah Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari para pihak pengugat dan tergugat, kemudian Majelis Hakim untuk dilakukan mediasi dengan menunjuk Hakim mediator, dikeranakan para pihak tidak memiliki mediator.
Sementara kuasa hukum dari Aman D, saat disingung terkait gugutan terhadap klienya,” kami masih baca dulu mas, karana kita sebagai tergugat,” ucapnya kepada media selepas sidang.
Terpisah Terpisah R. Hendrix Kurniawan. SE.SH selaku Kuasa Hukum pengugat menyapaikan, bahwa perkara ini berawal adanya perjanjian perdamaian, tertanggal 24 Febuari 2021 yang diinisitaif dari Pensehat hukumnya yang dulu, sehingga munculnya laporan Polisi di Polda Metro Jaya terkait perkara Penipuan dan penggelapan terhadap klien kami. Namun oleh pihak Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
“Yang mana dalam pokoknya harus menagung setengah dari kerugaian, tampa menyebut nomilanya tampa lelibatkan tersangka lainnya (Andy Wijaya). Jika dalam waktu 2 bulan tidak bisa mememnui, yang dibebankan, maka pengugat membantu Prosses penjualan untuk aset yang dijaminankan.
Ia menambahakan bahwa kemudaian Aman melakukan Somasi terhadap semuanya keluarga dari pengugat (dari istrinya, kakak dan adiknya) dengan dasar surat perdamaian tersebut, namun kemudian muncul kerugian Rp. 5 milaar dan minta kuasa jual, yang mana itu berbeda dan tidak ada didalam surat perjanjian perdamian tersebut.
“Adanya orang sampai dipenjara, mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit, sampai mau kehilangan rumah. Padahal tidak ada hubungan hukum. Maka dengan gugat ini kita harapkan bisa terungkap siapa dalang rakayasa ini dan siapa saja yang memeras klien kami.” Katanya.
Tommy menjelaskan, bahwa berawal dari Andy menawarkan handphone, kemudian kalau mau harga murah, syaratnya harus bayar dulu baru barang dikirim. Kemudian saya setuju dengan mentrafer ke rekening atas nama Aman untuk pembelian Handphone. Sebelum tranfer Andy Wijaya sudah membuat list untuk handpohe yang dibeli.
“Itu sudah berjalan sekitar 1,6 tahun dan tidak ada masalah, namun tiba-tiba Aman menagih hutang kepada Andi dan disuruh buat pengakuan hutang,” katanya.
Masih kata Tommy, padahal kalau dihitung-hitung uang yang saya tranfer ke Aman lebih banyak dari pada barang yang terkirim dan Andy Wijaya itu bukan pegawai saya.
“Saya cuma kenal aja sama Andi saat ia menjadi sales HP Evercross,”katanya.
Sementara itu Biakto Dwi Yuana SH menyampaikan, bahwa Aman D digugat PMH oleh Tommy Tan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagia di ruang kartika 1 dan Evelyn Soputra mengugat PHM terhadap Aman D, yang dipimin oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di ruang tirta 1 PN Surabaya.
“Untuk sidang hari berjalan lancar dan untuk sidang selanjutnya diagendakan mediasi oleh para pihak bersama Hakim Mediator,” jelas Biakto.
Untuk diketahui berdasarkan petitum dari tergugat yang pada intinya meminta kepada Majelis Hakim yang mengadali perkara ini, untuk mengabulkan seluruh gugatan pengugat karana terbukti tergugat Perbuatan Melawan Hukum, menyerahkan SHM No.116 atas nama orang tua pengugat Hong Tjing Liong serta menghukum tergugat memberikan ganti rugi Matriil dan Inmatriil, sesuai yang ada di dalam posita gugatan ini secara kontan setelah adanya.
Menghukum tergugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5 juta untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan uang kelebihan uang sebesar Rp.1,9 milar. Ti0