Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan terkait perkara pemalsuan dan pengunaan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang membelit dua Kurator yakni Rochmad Herdito, SH dan Wahid Budiman, S.HI dengan agenda Pledoi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/03/2023).
Penasehat Hukum terdakwa dalam pledoinya menyapaikan pada intinya, meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, kerena tidak terbukti melakukan tindak Pidana pemalsuan sebagaimana dakwaan dan tuntutan dari JPU.
“Perbuatan para terdakwa bukanlah tindak Pidana, para terdakwa hanya menjalankan tugas,” kata Penasehat Hukumnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Darmukti dkk menjelaskan bahwa, PT Alam Galaxy yang didirikan Abdurazzak Ashibilie, suami Wardah Kuddah dan ayah Atikah awalnya mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang membahas penambahan modal pada 2008. Hasilnya, disepakati bahwa PT Sinar Galaxy memiliki 3.000 lembar saham senilai Rp 3 miliar, Wardah dan Hadi Sutiono masing-masing dengan 1.000 lembar saham senilai Rp 1 miliar.
Setelah itu, pada 2016 PT Alam Galaxy RUPS luar biasa yang membahas penambahan modal dasar dari Rp 250 miliar menjadi Rp 350 miliar dan modal ditempatkan perseroan dari Rp 220 miliar menjadi Rp 300 miliar. Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian diaudit dari auditor independen pada 2020. Hasilnya, diketahui bahwa modal yang disetor PT Sinar Galaxy Rp 197,1 miliar pada 2019 dan Rp 196,6 miliar pada 2018. Modal Hadi Sutiono sebesar Rp 59,1 miliar dan 57,7 miliar. Wardah menyetor masing-masing Rp 39 miliar selama dua tahun dan PT Alam Galaxy setoran modalnya Rp 295,2 miliar dan Rp 293,3 miliar.
Belakangan karena terjadi permasalahan, Atikah menarik saham orang tuanya senilai Rp 39 miliar. Begitu pula dengan Hadi yang juga menarik modalnya senilai Rp 59 miliar. Nilai tagihan kedua pemegang saham itu diketahui dari somasi yang dikirim ke PT Alam Galaxy. Namun, belum ada penyelesaian. Hingga akhirnya Atikah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Alam Galaxy di Pengadilan Niaga Surabaya. Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator ditunjuk untuk menjadi pengurus PKPU tersebut.
Atikah melalui pengacaranya mengajukan tagihan Rp Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. “Besaran tagihan yang diajukan tidak berdasar dan tidak sesuai dengan laporan keuangan tahun 2019 yang diaudit oleh auditor independen dari PT Alam Galaxy serta surat somasi yang diajukan.
Terdakwa Rochmad dan Wahid sebagai kurator yang menjadi pengurus PKPU tersebut kemudian membuat daftar piutang kreditur PT Alam Galaxy. Tagihan Atikan tercatat Rp 117,4 miliar dan Hadi Rp 102,6 miliar. Kedua terdakwa sebagai pengurus lalu memasukkan nilai tagihan kreditur Atikah Rp 77,8 miliar dengan rincian tagihan pokok Rp 47,9 miliar dan selebihnya bunga moratoir sebesar enam persen. Sedangkan tagihan Hadi Rp 89,6 miliar dengan rincian pokok Rp 60,6 miliar dan selebihnya bunga moratoir enam persen.
Menurut Jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa yang memasukkan bunga moratoir ke dalam daftar piutang kreditur tidak berdasar karena sebelumnya tidak pernah disepakati dalam berita acara pra-verifikasi. Nilainya juga dianggap tidak berdasar. Kedua terdakwa sebagai kurator juga dianggap tidak punya kewenangan untuk menambahkan bunga ke dalam daftar piutang.
Bahwa, Kewenangan para terdakwa hanya mencocokkan dan memverifikasi saja data dari kreditur dan debitur. Para terdakwa tidak memiliki kewenangan menambahkan ataupun merubah nominal sebagaimana data yang disajikan oleh kreditur dan debitur.
Rochmad dan Wahid sebagai kurator disebut tidak independen karena memihak kepada salah satu pihak. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT Alam Galaxy merugi karena harus membayar utang kepada Atikah dan Hadi yang nilainya jauh lebih besar dari nominalnya sebenarnya. PT Alam Galaxy kemudian diputus pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya karena tidak membayar utang kepada kreditur yang nilainya telah dilebihkan kedua terdakwa.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana pemalsuan. Ti0