Sidoarjo, Timurpos.co.id – SPBU Klopossepuluh Sidaorjo diduga kuat melakukan tindakan ilegal dengan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Hal ini terungkap adanya dua orang laki-laki mengisi Pertalite mengunakan motor dengan cara bolak-balik mengisi di SPBU tersebut.
Dari pantauan media ini, bahwa nampak terlihat jelas kedua motor mengisi BBM jenis Pertalite bolak-balik lebih dari dua kali. Diduga kuat petugas dan pengedara motor ada main mata, guna mencari keuntungan pribadi, meskipun harus melanggar aturan-aturan yang berlaku.
“Parahnya, ada juga yang mengunkan jirigen plastik untuk pegisian pertalite,” kata saksi mata yang melihat peristiwa tersebut.
Maraknya pengisian bahan bakar minyak (BBM) memakai dua tanki besi yang di taruh di depan motor di SPBU Gedangan Sidoarjo dengan kode 54.612.54 tidak menghiraukan larangan dari pemerintah. Terlihat dari pantauan awak media.
Terpisah Karyawan SPBU tersebut, saat dikonfirmasi belum memberikan penjelasan secara detil.
Dengan berubahnya pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjual belikan kembali di level pengecer.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas, Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda.
PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM subsidi pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.
Tindak Pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi atau non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Adi