Timurposjatim.com – Djoni dan Subhan diseret di pengadilan lantaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetinia R.Paembonan lantaran Bawa kabur emas 7 kg milik Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Djoni dipercaya perusahaan tempatnya bekerja, PT Indah Golden Signature (IGS) untuk mengambil tujuh batang emas seberat masing-masing satu kilogram di Toko Perhiasan Sumber Agung Pasar Atom pada Selasa 31 Agustusan lalu . Namun, emas itu dibawa kabur.
Djoni datang bersama sopir perusahaan, Muslim Lubis setelah diperintah Willy, wakil direktur PT IGS. Ketika itu, Lie Paulus Stephanus, pemilik toko emas tersebut memang menghubungi PT IGS. Dia ingin tujuh kilogram emas itu dimurnikan perusahaan yang sudah lama menjadi langganannya.
Tujuannya agar mendapat dari sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari PT IGS.
Saat Djoni datang ke toko untuk mengambil emas tersebut, Paulus sedang tidak ada di tempat. Dia pergi keluar mencari makan.
Anaknya, Florensia Stephanus yang menyerahkan tujuh batang emas itu ke Djoni.
“Saya sudah menyerahkan dan sudah diterima Djoni. Saya tahu Djoni karyawan PT IGS,” ujar Florensia saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/12/2021).
Djoni juga telah menyerahkan surat tanda terima emas yang ditandatangani Willy kepada Florensia. Setelah itu, Djoni meninggalkan toko tersebut. “Pak Willy habis itu telepon apa emas sudah diambil? Saya jawab sudah. Anak saya yang menyerahkan,” kata Paulus yang juga bersaksi dalam persidangan.
Muslim yang menunggu di parkiran Pasar Atom sempat ditelepon Djoni untuk sabar menunggu. Setelah itu, handphone Djoni tidak aktif lagi. “Saya menunggu Djoni dari siang sampai sore jam lima pasar tutup tidai keluar-keluar. Saya cari tidak ada,” ujar Muslim.
Willy juga berulangkali menelepon karyawannya tersebut, tetapi gagal karena handphone dimatikan.
Ternyata Djoni sengaja kabur dengan membawa tujuh batang emas seberat tujuh kilogram tersebut. Dia pergi ke Sidoarjo untuk menjual emas itu kepada Subhan. Kini Subhan juga diadili karena menjadi penadah emas tersebut. Selain itu, dia juga menjual emas itu ke sejumlah orang lain.
“Emas batangan yang seharusnya dibawa ke kantor PT IGS untuk dimurnikan justru oleh terdakwa dibawa lari ke Sidoarjo dengan tujuan untuk dijual tanpa seizin dan sepengetahuan PT IGS karena terdakwa terjerat utang,” kata jaksa Sabetania saat membacakan surat dakwaan.
Djoni memotong-motong emas batangan itu menjadi lebih kecil agar lebih mudah menjualnya. Emas itu dipotong dengan grenda dan tang selanjutnya dijual ke Pasar Rungkut kurang lebih 10 gram yang laku Rp 8 juta.
Potongan-potongan lain masing-masing seberat 20 gram dijual ke Subhan hingga totalnya semua yang sudah terjual 200 gram emas. Dari penjualan itu Djoni mendapat Rp 102,4 juta.
Sebanyak 65 juta digunakan untuk bayar utang. Lainnya sudah digunakan untuk sehari-hari. Hanya sisa Rp 7,5 juta saja. Sementara itu, Paulus langsung melaporkan Djoni ke Polda Jatim. Tidak berselang lama, Djoni ditangkap di apartemen di Tangerang. “Emas saya sudah langsung diganti PT IGS. Dalam kasus ini yang dirugikan PT IGS,” ucap Paulus.
Djoni ditangkap bersama barang bukti enam batang emas yang masih utuh dan satu batang lagi yang sudah dipotong. Selain itu, peralatan untuk memotong emas juga disita polisi. PT IGS rugi hingga Rp 6 miliar karena penggelapan ini.
Djoni dan Subhan yang tidak didampingi pengacara tidak keberatan dengan dakwaan dan keterangan para saksi. “Benar semua Pak,” kata Djoni kepada majelis hakim dalam persidangan.(Tio)