Timur Pos

Presiden Jokowi: Baznas Harap Dana Zakat Terkumpul Disalurkan Tepat Sasaran 

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam sambutannya, Kepala Negara berharap agar zakat yang terkumpul dapat disalurkan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Saya berpesan agar dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran, disalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, memberikan kebahagiaan kepada mustahik, dan ketenteraman kepada muzakki,” ujar Presiden.

Presiden menyebut bahwa berzakat merupakan kewajiban setiap umat Islam. Melalui berzakat, umat Islam mewujudkan rasa syukur dan terima kasih atas segala berkah yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

“Dengan berzakat, kita memperkuat fondasi keimanan, menolong kaum duafa, menyucikan jiwa dari sifat kikir, meningkatkan ketenangan batin,” ucap Presiden.

Presiden juga mengajak seluruh umat Islam untuk bersyukur atas karunia Allah SWT yang telah memberikan kesehatan dan kesempatan sehingga dapat kembali bertemu dengan bulan Ramadan. Presiden berpesan kepada seluruh umat Islam di Tanah Air untuk memanfaatkan bulan Ramadan dengan meningkatkan ketakwaan dan memperbanyak amalan-amalan kebaikan, termasuk berinfak, bersedekah, dan berzakat.

“Semoga zakat yang kita keluarkan menyempurnakan ibadah Ramadan kita, meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” tutur Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mendapatkan penghargaan “Lifetime Achievement Baznas Award”. Penghargaan diberikan langsung oleh Ketua Baznas Noor Achmad.

Turut hadir dan menyerahkan zakat dalam acara tersebut adalah pimpinan lembaga negara, sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, hingga sejumlah direktur utama BUMN. M12

Presiden Jokowi Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo memimpin rapat dengan jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, untuk membahas tindak lanjut kesiapan lahan dan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam rapat ditegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai model transformasi bekerja dan mempercepat penyediaan lahan untuk investasi.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, seusai rapat, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyampaikan bahwa Presiden menginstruksikan agar pembangunan IKN tidak hanya sekadar memindahkan ibu kota, melainkan juga sebagai contoh transformasi bekerja yang efisien dan cepat serta contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

“Beliau menyampaikan bahwa pembangunan IKN ini akan menjadi contoh, sekali lagi bukan hanya memindahkan ibu kota tapi contoh transformasi bekerja yang lebih cepat. Jadi kami, terutama dari Otorita, diminta untuk bekerjanya memang istilahnya menjadi contoh bagi pemda-pemda seluruh Indonesia nantinya,” ujar Basuki.

Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur dan penyediaan lahan untuk investasi. “Jangan sampai malah Otorita ini terbawa sistem langgam birokrasi yang berbelit-belit dan lambat,” tegas Basuki.

Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan adanya dua arahan khusus dari Presiden terkait percepatan investasi, yakni penyediaan meja pengaduan khusus untuk investor dan penunjukan petugas (PIC) untuk intens berkomunikasi dengan investor.

Mengenai progres pembangunan, diungkapkan bahwa infrastruktur dasar seperti air bersih dan jalan tol ditargetkan rampung pada pertengahan 2024. Jika infrastruktur pendukung sudah siap, Basuki menjelaskan, Presiden Jokowi berencana mulai berkantor di IKN.

“Jadi utama air dan airport dan itu akan insyaallah itu Juli sudah siap. Makanya nanti 17 Agustusan insyaallah bisa dilakukan di sana dan beliau akan berkantor di sana,” ungkap Basuki.

Bambang Susantono menambahkan, sampai saat ini telah dilakukan lima tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking dengan nilai investasi mendekati Rp50 triliun. Hal tersebut menandakan komitmen serius pemerintah dalam membangun infrastruktur dan fasilitas publik di IKN.

“Nantinya akan terbentuk suatu ekosistem yang menyeluruh–istilahnya begitu–di dalam kawasan inti pusat pemerintahan yang akan bisa menjadi model untuk pengembangan selanjutnya dari IKN ini ke depannya,” ungkap Bambang.

Kepala Otorita IKN juga menyebut bahwa akan ada kerja sama dengan Stanford University dan beberapa universitas lain untuk membangun pusat riset. Hal tersebut merupakan langkah awal sebelum pengembangan universitas secara penuh di IKN.

“Intinya adalah memang kita ingin membangun pusat riset dulu karena untuk membangun universitas itu kan butuh banyak hal ya. Jadi kita mulai dengan riset dan untuk riset ini kita bekerja sama dengan alumni Stanford,” tandasnya. M12

Sidokkes Polres Lumajang Lakukan Fooging Cegah DBD

Lumajang, Timurpos.co.id – Memutus penyebaran wabah Demam Berdarah Dengue (DBD), seksi kedokteran dan kesehatan (Sidokkes) Polres Lumajang lakukan Fooging di mulai dari lingkungan Asrama Polres Lumajang, Rabu (13/03/2024).

Hal ini dilakukan guna memberantas keberadaan sarang nyamuk aedes aegypti yang menjadi perantara penyebaran penyakit demam berdarah dengue.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan, penyemprotan fogging atau
pengasapan dengan bahan insektisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Penyemprotan dilakukan di ruangan kantor, kamar mandi, ruang tahanan, tempat parkir kendaraan, dan lokasi lain yang diperkirakan menjadi tempat bersarang maupun berkembang biaknya nyamuk aedes aegypti,” kata Ipda Sugiarto.

Tak hanya dilingkungan Mapolres, fogging juga dilakukan di Asrama Polri, dan Polsek jajaran.

Pihaknya juga menghimbau untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama bak air di kamar mandi,minuman burung dan barang barang bekas.

“Kita sarankan untuk menimbun barang bekas, sampah plastik maupun kaleng yang dapat menampung air hujan yang dapat me jadi berkembangnya nyamuk aedes aegypti,” ujarnya.

Kegiatan ini kata Kasidokkes Polres Lumajang akan dilaksanakan secara rutin.

Ipda Sugiarto berharap, kegiatan fogging ini setidaknya bisa menangkal dan mencegah anggota maupun masyarakat dari penyakit demam berdarah serta menumbuhkan lingkungan yang bersih dan bebas jentik dan nyamuk di seluruh ruangan Mapolres Lumajang.

“Guna mencegah cepatnya perkembangbiakan nyamuk adalah melakukan 3M yaitu Menguras, Menutup dan Mengubur” yang akan dilakukan rutin setiap minggu,” pungkasnya. M12

Perumahan Royal City Menganti Gresik, Dipersoalkan Pembeli Rumah

Surabaya, Timurpos.co.id – Berniat ingin punya rumah idaman, Namun kenyataannya tak bisa diharapkan nyata dan pasti. Seperti banyaknya korban menanti keadilan Karena perumahan yang dibeli pun ternyata tersandung masalah.

Kasus ini sebagaimana yang dialami Fenny salah satu korban dari puluhan korban lainnya, Menangis saat didepan sejumlah wartawan baik media Televisi, Cetak, maupun Online, dan disaksikan kuasa hukumnya Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo.

Fenny datang bersama perwakilan korban lainnya Denny dan Harsono, Fenny saat menceritakan kekecewaannya, Dia mengangsur dengan susah payah hingga merasa malu karena numpang di rumah mertua, Namun Perumahan Royal City yang semula diidamkan ternyata tersandung kasus.

“Saya tinggal di rumah mertua, sisa angsuran padahal tinggal 12 juta dengan harapan saya dapat akte rumah itu mau saya jaminkan ke bank,” ujarnya dengan meneteskan air mata setiap berbicara tentang kekecewaan yang dialaminya, setelah secara bergantian dengan korban lainnya, saat konferensi pers di DK26 Resto jalan darmo kali Surabaya. Selasa (12/03/2024).

Fenny mengaku selama ini telah berjuang sekeras mungkin untuk mendapatkan haknya, Hingga dirinya bersama korban lain merasa dipermainkan, dan saat ini terlihat sangat mengharapkan bantuan hukum dari kantor hukum Dewadaru Law Firm (Pengacara Wihardadi).

Adapun komentar Wihardadi sendiri atas kasus yang dialami para korban, Wihar menyampaikan akan memperjuangkan hak-hak klien sebagai korban.

“Kami dari Dewadaru Law firm bertekad memperjuangkan hak-hak konsumen,”janji pengacara korban perumahan royal city.

Ditempat yang sama pengacara Wihardadi pun mengamini pertanyaan dari media JejaringPos.com, Bahwa kasus terjadi karena pemilik maupun perusahaan pengembang perumahan Royal City di Menganti, Gresik, Telah menjaminkan juga surat tanah ke Bank Bukopin dengan kredit pinjaman sebanyak Rp 80 Miliar, Sehingga hal tersebut menjadi masalah selain pembangunan menjadi mangkrak, Konsumen pun belum menerima haknya.

Untuk diketahui, Perusahaan pengembang Royal City yang dibawah bendera PT Berkat Jaya Land pada tahun 2020 telah diputus pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Putusan dibacakan tepatnya Senin, 16 Maret 2020 dengan amar putusan Dikabulkan,

“Mengadili, Menyatakan Termohon PKPU PT. BERKAT JAYA LAND dalam keadaan pailit segala akibat hukumnya Menunjuk Sdr. ANNE RUSIANA,SH.,MHum., Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas ;
Mengangkat :
Evan Yudhianto, S.H dan Andhita Bhima Putra, S.H.,Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,”kutipan putusan melalui nomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Sementara, Selain dilayangkan perkara PKPU di Pengadilan, Owner PT Berkat Jaya Land Timotius Jimmy Wijaya dan mantan Direktur Utama Nur Fauzi juga telah dilaporkan secara pidana ke Polda Jawa Timur, Dengan omor Laporan Polisi : LP/B/471VIII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR 3 Agustus 2023.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT Berkat Jaya Land Timotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi, belum dapat dikonfirmasi, Sementara nomor kontak yang diperoleh media ini tidak aktif saat dihubungi. Tok

Miris, Korban KSP-SB Merugi Hingga Ratusan Juta

Surabaya Timurpos.co.id – Retno seorang ibu yang berusia 50 tahun lebih tampak sedih menyampaikan pengalaman pahitnya, Investasikan uang yang tak sedikit jumlahnya, di Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) berkantor pusat di Bogor, Dirasakan belum jelas pengembaliannya.

Retno salah satu perwakilan korban, saat ini didampingi pengacara Raden Hiu Wihardadi dari kantor hukum Dewadaru Law Firm Sidoarjo, Menceritakan kisahnya sejak tahun 2019 silam telah menginvestasikan dananya sebanyak Rp 350 Juta hingga 2020 total uang belum kembali.

KSP-SB sempat mendapatkan penobatan IT terbaik pada tahun 2019 oleh Presiden Jokowi, Sejak itu juga ribuan nasabah koperasi tertarik dan percaya, selain mendapat penghargaan juga bunga investasi pun yang ditawarkan lebih tinggi dari Bank Resmi.

“Koperasi Sejahtera Bersama Pusat di Bogor, LP di Polda Jatim dan Polda DIY, sudah laporan yang 2 kali dan beda terlapor yang kedua Dirut Koperasi, Alasan belum dikembalikan uang nasabah karena kesulitan, karena mengalirkan ke usaha lain Sementara Iwan Setiawan divonis bersalah, Koperasi padahal telah di nobatkan oleh presiden jokowi sebagai IT terbaik tahun 2019, Sudah direncanakan gugat PKPU di PN Bogor dan akan digugat perdata,”kata pengacara Wihardadi diamini korban Retno, di DK26 Resto Surabaya, Selasa malam (12/03/2024).

Retno berharap kepada Pemerintah maupun aparat terkait dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami maupun pada korban lainnya.

Diketahui, Kasus ini juga telah ditangani pihak kepolisian dengan nomor Laporan Informasi Nomor : LI/1687/X/RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tanggal 2 Oktober 2023.

Terkait pihak KSP-SB baik pimpinan, hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi. Tok

Laporan Risiko Global Zurich 2024 Ungkap Kekhawatiran Pakar atas Kemajuan AI

Jakarta, Timurpos.co.id – Laporan Risiko Global 2024, yang dikembangkan oleh World Economic Forum bekerja sama dengan Zurich dan Marsh McLennan, menyajikan temuan Survei Persepsi Risiko Global (Global Risks Perception Survey/GRPS), yang mengumpulkan wawasan dari hampir 1.500 pakar global. Laporan ini menganalisis risiko global melalui tiga periode waktu untuk membantu para pengambil keputusan dalam menyeimbangkan krisis saat ini dan prioritas jangka panjang. Selasa, (12/03/2024).

Laporan ini menempatkan risiko misinformasi dan disinformasi sebagai kekhawatiran yang meningkat signifikan dalam dua (2) tahun ke depan, disertai dengan risiko cuaca ekstrem, polarisasi masyarakat, krisis biaya hidup, dan serangan siber yang juga masuk ke dalam lima (5) risiko utama yang paling dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis material dalam skala global di tahun 2024.

Chief Risk Officer PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Wayan Pariama mengungkapkan, bahwa Dunia sedang mengalami transformasi struktural yang signifikan dengan AI, perubahan iklim, pergeseran geopolitik, dan transisi demografi. “Sembilan puluh satu persen pakar risiko yang disurvei mengungkapkan kekhawatiran akan risiko dari transformasi tersebut dalam jangka waktu 10 tahun. Risiko-risiko tersebut juga memberikan peluang. Tindakan setiap individu, negara, dan perusahaan dapat mengurangi risiko global, berkontribusi terhadap dunia yang lebih cerah dan lebih aman.” kata Wayan Pariama.

Menariknya, teknologi AI menempati urutan kedua teratas yang paling dikhawatirkan oleh pakar di tahun 2024, kemudian menjadi urutan pertama yang paling dikhawatirkan dalam dua tahun ke depan. Kekhawatiran tersebut muncul disebabkan semakin maraknya pembuatan konten AI yang sulit dibedakan dari konten manusia sehingga menciptakan tantangan serius dalam mengungkapkan dan menanggapi informasi yang tidak akurat atau menyesatkan (misinformasi dan disinformasi).

Ketua Indonesia AI Society dan Associate Professor Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Dr. Ir, Lukas, MAI, CISA, menanggapi, bahwa Kekhawatiran mengenai pemanfaatan teknologi AI dapat diatasi secara efektif melalui integrasi yang bersifat strategis. Potensi teknologi AI dapat mendorong transformasi di industri serta menjadi rekan yang mengkolaborasikan inovasi dengan manajemen risiko. “Dengan merangkul berbagai potensi manfaat dari teknologi AI ini, kita dapat memaksimalkan adopsi teknologi ini di berbagai sektor serta memastikan kapabilitas teknologi ini dimanfaatkan demi kebaikan perusahaan dan konsumen.” Jelas Lukas.

Sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan, Zurich Indonesia menggunakan kecerdasan buatan (AI) untuk memberikan layanan dan pengalaman yang lebih baik kepada nasabah. baru-baru dalam proses akuisisi asuransi kendaraan, untuk memberikan laporan pemeriksaan yang lebih akurat sehingga memungkinkan kami untuk memberikan nilai perlindungan yang sesuai, lebih cepat, lebih akurat, dan meminimalisir kesalahan yang diakibatkan oleh manusia.

“Kami terus mengembangkan penggunaan teknologi, termasuk optimalisasi peluang melalui teknologi AI” tutup Wayan.

Zurich Indonesia (PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, PT Zurich General Takaful Indonesia, dan PT Zurich Topas Life) berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. (***)

Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Diadili

Terdakwa Winarti, SE didampingi Penasehat Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Winarti, SE mantan Banch Service Manager (BSM) Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Sinaya Kedungdoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adhi Nugroho terkait perkara kejahatan perbankan dengan agenda saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (13/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon Adhi Nugroho menghadirkan saksi pegawai bamk BTPN.

Dalam keterangan saksi yang pada intinya tidak melaporkan adanya temuan seliih antara sesuai dan fisiknya. Hanya mengecek saja.

Sementara saksi bagian IT dari Jakarta menjelaskan, bahwa ada ganguan aplikasi di tanggal 12 Maret 2023, namun sudah diperbaiki. “Kami menerima laporan kendala, tanggal 10 Mei 2024.” kata saksi dihadapan Majelis Hakim.

Sementara atas keterangan saksi, terdakwa membantahnya.

Terpisah Michel penasehat Hukum terdakwa mengatakan, bahwa pada intinya dari keterangan para saksi-saksi belum bisa membuktikan selisih uang. Dan perlu diperhatian terkait selisih uang yang dipersoalkan bukanlah uang nasabah. Karana tidak ada laporan dari nasabah.

“Berdasarkan Undang-Undang PT, harus yang bertanggung jawab bukanlah klien kami saja, kalau bicara keadilan harusnya atasan klien kami yakni saudara Bangkit juga harus bertangung jawab,” kata Michel.

 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Fukon Adhi Nugroho menyebutkan, bahwa berawal dari Terdakwa Winarti,S.E alias Wina binti Sangkan selaku Pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) KCP Kedungdoro yang menjabat sebagai Branch Service Manager (BSM) WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro.

Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Terdakwa telah melakukan sesuatu tindakan yang seolah-olah memastikan mengikuti langkah-langkah prosedur yang berlaku dalam menjalankan usaha bank, namun data dan/atau dokumen yang digunakan tidak valid atau fiktif atau tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.

Sekira tanggal 12 April 2023 Terdakwa ditunjuk untuk mengikuti pelatihan Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR) dari BTPN Pusat selama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal 12 April 2023 sampai 14 April 2023. Selama kurun waktu 2 (dua) hari tersebut tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku BSM WMB BTPN KCP Sinaya Kedungdoro digantikan sementara oleh saksi Nesya Larasati Prida Putri;

Sebelum proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuat laporan kepada Divisi Information Technology (IT) BTPN Pusat berupa tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro, padahal pada tanggal tersebut tidak terjadi gangguan sistem IT di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 tidak pernah tercatat dalam sistem IT BTPN.

Bahwa tiket nomor INC0575226 pernah teregistrasi dalam sistem IT BTPN pada tanggal 14 Maret 2023 yang dimohonkan oleh Terdakwa perihal “mohon bantuan untuk menu FES pada any report, laporan kas besar, melihat file tidak bisa sehingga untuk report awal hari saldo kas besar tidak bisa kita cetak” dan terkait dengan gangguan tersebut telah terselesaikan pada tanggal 15 Maret 2023;

Bahwa sesuai dengan aturan internal BTPN, penggunaan tiket/report terkait gangguan sistem IT hanya dapat digunakan sekali saja, tidak boleh digunakan lagi diwaktu lain karena satu tiket hanya digunakan dalam satu pengaduan saja. Namun Terdakwa justru menggunakan tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023 untuk membuat tiket lain yaitu tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 yang seolah-olah telah terjadi gangguan IT di KCP Kedungdoro Surabaya.Cara Terdakwa membuat tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 adalah terlebih dahulu Terdakwa meneruskan (forward) email pengaduan sebelumnya (tiket nomor INC0575226 tanggal 14 Maret 2023) ke email Terdakwa, kemudian isi email tersebut Terdakwa ubah/edit yang semula tertanggal 14 Maret 2023 diubah menjadi tanggal 12 April 2023 dan mengubah deskripsi report/laporan gangguannya. Selanjutnya Terdakwa mencetak email yang telah diubah/diedit tersebut dengan maksud untuk ditunjukkan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri saat proses serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM sementara (PJS) di BTPN KCP Kedungdoro dengan tujuan untuk menyakinkan saksi Nesya Larasati Prida Putri.

Bahwa pada saat serah terima tugas dan tanggungjawab sebagai BSM dari Terdakwa kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, saksi Nesya Larasati Prida Putri menemukan adanya ketidaksesuaian antara fisik uang yang ada pada brankas BTPN KCP Sinaya Kedungdoro dengan sistem pada bank BTPN (FES), dimana dalam sistem FES tertanggal 12 April 2023 jumlah kas besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro adalah Rp.2.012.904.400,- (dua miliar dua belas juta sembilan ratus empat ribu empat ratus rupiah), tetapi jumlah fisik uang dalam brangkas tidak sejumlah itu. Terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri bertanya kepada Terdakwa, lalu dijawab oleh Terdakwa, “sudah tidak usah dipikirin, aku sudah melaporkan ke IT Pusat” sambil menunjukkan tiket nomor INC0575226 tanggal 12 April 2023 dan Terdakwa juga menyampaikan kepada saksi Nesya Larasati Prida Putri, “udah jangan dipikirin, nanti saya selesaikan sendiri”.

Bahwa ketidaksesuaian fisik uang yang ada pada brankas dengan sistem FES tersebut terjadi sampai tanggal 14 April 2023 saat saksi Nesya Larasati Prida Putri menyerahkan kembali tugas dan tanggungjawab sebagai BSM kepada Terdakwa. Selanjutnya terhadap temuan tersebut, saksi Nesya Larasati Prida Putri melaporkan kepada saksi Bangkit Khrisnanta selaku Area Operations Manager (AOM) Surabaya 1 Bank BTPN Kantor Cabang Surabaya.

Sekira tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB, Terdakwa mencetak dan menandatangani Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro seolah-olah jumlah total kas sebenarnya dalam sistem FES adalah Rp.1.999.628.000,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sejumlah Rp.160.728.000,- (seratus enam puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dipegang oleh kasir dan sisanya berada didalam brangkas, yang berarti bahwa uang yang berada didalam brankas ruang khasanah seharusnya berjumlah Rp.1.838.900.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa di hari yang sama, sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa memakai Laporan Harian Kas Besar BTPN KCP Sinaya Kedungdoro tersebut sebagai bukti ketika saksi Bangkit Khrisnanta bersama saksi Dimas Yuli Rahardiyanto selaku Regional Operation Support Manager (RSOM) BTPN Kantor Cabang Surabaya melakukan surprise fisik dan cash opname di BTPN KCP Sinaya Kedungdoro berdasarkan laporan saksi Nesya Larasati Prida Putri selama menjabat sebagai PJS BSM BTPN KCP Sinaya Kedungdoro. Dari kegiatan surprise fisik dan cash opname diperoleh hasil bahwa ternyata uang yang berada dalam brankas hanya tersisa Rp.58.900.000 dan uang sejumlah Rp.160.728.000 dipegang oleh kasir, sehingga Laporan Harian Kas Besar yang dicetak dan ditandatangani oleh Terdakwa tanggal 22 Mei 2023 pukul 08.11 WIB tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan mengakibatkan PT. BTPN. Tbk (Bank BTPN) mengalami kerugian materiil sejumlah Rp.1.780.000.000.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Jo Pasal 263 Ayat (1) KUHP. Jo Pasal 374 KUHP. Tok

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Pontianak, Timurpos.co.id – Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

“Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam”, ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

“Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan”, tambahnya

“Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

“Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951”, ujar Kasat Reskrim.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang. M12

Polisi Siapkan 2.500 Personel Gabungan Amankan Laga Liga 1

Surabaya, Timurpos.co.id – Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Wimboko, S.I.K., M.H., memimpin rapat koordinasi dalam rangka membahas rencana pengamanan pertandingan sepak bola antara Persebaya vs Madura United.

Sebanyak 2.503 personel gabungan TNI/POLRI dan Pemkot diterjunkan untuk mengamankan pertandingan antara Persebaya vs Madura United yang akan berlaga pada 13 Maret 2024 di Gelora Bung Tomo dengan estimasi penonton kurang lebih 25.000 orang.

AKBP Wimboko mengatakan bahwa rapat koordinasi ini digelar untuk pengecekan kesiapan personil keamanan yang akan diterjunkan agar pertandingan berlangsung aman dan kondusif bagi para penonton serta menjaga kelancaran jalannya pertandingan.

Demi keamanan dan kelancaran pertandingan petugas keamanan stadion atau steward juga bekerja sama dengan TNI dan POLRI untuk meningkatkan pengawasan di setiap sudut area pertandingan.

“Dengan adanya sinergi antara TNI dan POLRI, tanggung jawab dalam mengamankan jalannya pertandingan harus dimaksimalkan,” ucap AKBP Wimboko.

Supporter dihimbau untuk tetap mematuhi peraturan dan petunjuk dari petugas kepolisian atau panitia pertandingan selama berada di stadion.

Barang-barang berbahaya seperti: flare, petasan, kembang api, senjata tajam, narkoba dan miras dilarang keras untuk dibawa masuk ke dalam stadion. M12

Teganya, Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah yang Masih Keluarga Sendiri

Ketapang, Timurpos.co.id – Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone.

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut.

“Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang,” ujar Rini Rabu (13/03/2024).

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu.

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang.

Setelah HP dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku.

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. M12