Timur Pos

Kabaharkam Polri Sampaikan 7 Pesan pada Peringatan HUT ke–72 Korsabhara Baharkam Polri

Depok, Timurpos.co.id – Memperingati HUT ke – 72, Korsabhara Baharkam Polri menggelar upacara di Mako Korsabhara Depok, Jawa Barat, Kamis (14/03/2024).

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fafil Imran yang dalam kesempatan tersebut menjadi Inspektur Upacara menyebut, Korsabhara harus senantiasa siap sedia untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Seluruh anggota Sabhara harus selalu menanamkan dalam hati untuk selalu siap sedia menjaga keamanan masyarakat. Hal ini diperkuat dengan dibentuknya Patroli Perintis Presisi dan Patroli Kota Presisi,” ujar Komjen Fadil mengawali sambutannya.

Pada kegiatan tersebut Komjen Fadil Imran juga memberikan Tujuh pesan kepada seluruh anggota Sabhara.

Yang pertama, Komjen Fadil meminta kepada seluruh personel untuk menghadirkan Polisi berseragam yang humanis di tempat aktivitas masyarakat semaksimal mungkin dan sebanyak mungkin.

Kedua agar personel melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap kejahatan sehingga dapat ditentukan prioritas dalam pencegahan.

Ketiga disampaikan oleh Kabaharkam Polri ini agar personel memahami pedoman penanganan unjuk rasa sesuai perkap (peraturan kapolri) dan perkembangan dinamika di lapangan.

Keempat, Komjen Pol Fadil meminta agar personel merawat dan menggunakan alat material khusus (almatsus) yang dimiliki Sabhara serta latihan operator supaya selalu siap dalam bertugas.

Kelima, agar personel menjaga dan merawat satwa seperti rekan sendiri, anak sendiri, barang-barang berharga sendiri untuk mendukung tugas-tugas Sabhara.

“Perikemanusiaan tidak hanya berlaku untuk manusia, perikemanusiaan juga berlaku bagi seluruh satwa yang kita miliki,”tegas Komjen Fadil Imran.

Keenam, Komjen Fadil Imran meminta agar personel menanamkan rasa bangga menjadi bagian dari sabhara terutama ketika membantu orang lain dengan Ikhlas.

Ketujuh, Komjen Fadil Imran meminta agar setiap personel tetap semangat dan selalu siap sedia dalam kondisi apapun.

Kabaharkam Polri ini juga memberikan apresiasi atas tugas yang dilakukan Korsabhara selama ini.

Ia juga mengingatkan akan luasnya tugas Sabhara sebagai garda terdepan kamtibmas, mulai dari preventif hingga represif terbatas.

Ia menyebut tugas Sabhara mulai dari mencegah terjadinya kejahatan, menyelesaikan konflik, mengidentifikasi permasalahan, melindungi hak-hak yang yang dijamin oleh konstitusi dan Turjawali (pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli).

Selain itu juga melaksanakan TPTKP (tindakan pertama di tempat kejadian perkara), penegakan hukum terbatas, menciptakan dan menjaga rasa aman agar tidak menimbulkan korban baik manusia maupun harta benda.

“Korsabhara juga memiliki fungsi SAR, namun, fungsi tersebut tidak terlepas dari bantuan stakeholder terkait,”tambahnya.

Bukan hanya itu, Korsabhara juga berperan dalam pengamanan objek vital. Hal itu didukung dengan bantuan Polisi Satwa.

“Tugas lain seperti pengamanan objek vital menjadi penting. Serta Sabhara juga didukung dengan Polisi Satwa untuk memback-up tugas-tugas kepolisian pada umumnya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, jenderal bintang tiga ini turut mengucapkan selamat atas peringatan HUT Korsabhara yang bertepatan dan berlangsungnya ibadah puasa.

“Alhamdulillah pada hari ini kita atas rahmat dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa dapat melaksanakan upacara dalam rangka memperingati hari lahir Sabhara Polri ke-72 yang jatuh pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 bertepatan dengan masuknya bulan suci 1445 Hijriah sekaligus saya ingin mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi rekan-rekan yang menjalankan,”pungkasnya M12

Mahameru Lantas 2024, Gelorakan Masyarakat Bijak Berlalu Lintas

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tahun 2024, Ditlantas Polda Jatim luncurkan program Mahameru Lantas, program ini berisi sosialisasi mengajak masyarakat untuk berempati, mengajak semua masyarakat untuk ikut menegur pelanggaran berlalu lintas.

Di Kabupaten Bondowoso, Satlantas Polres setempat mengimplementasikan Mahameru Lantas melalui program Tantu Pagelaran, yakni tertib dan taat aturan guna menumbuhkan partisipasi gerakan yang empati berlalu lintas untuk cegah pelanggaran.

Menurut AKP Zainul Imam Syafi’i, SH, MH, Kasat Lantas Polres Bondowoso, Mahameru Lantas adalah program unggulan Ditlantas Polda Jawa Timur. Guna mewujudkan harmoni masyarakat yang empati, responsif, dan unggul dalam berlalu lintas.

“Anggota kami melaksanakan program ini serentak di sejumlah masjid, diantaranya masjid agung At Taqwa, masjid Al Muhibbin dan Al Fajri. Kami melaksanakan giat penjagaan dan pengaturan malam di depan masjid. Giat ini sekaligus antisipasi curas, curat dan curanmor pada malam hari di bulan suci ramadhan”, jelasnya.

Program tersebut digelar pihak kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beribadah. Kasat Lantas menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengguna jalan untuk meningkatkan kehati – hatian dan waspada saat berkendara di malam hari.

“Kepada pengguna jalan, kami imbau tingkatkan kehati-hatian saat berkendara, utamanya saat malam hari. Selalu tertib berlalu lintas dan utamakan keselamatan”, pungkasnya. M12

Polisi Amankan 6 Pemuda Konvoi Bersajam yang Viral di Medsos

Ponorogo, Timurpos.co.id – Sebuah video yang menunjukkan kelompok pemuda berkonvoi sambil membawa celurit menjadi viral di media sosial.

Aksi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di kalangan masyarakat Ponorogo.

Kejadian ini terungkap berlangsung di kawasan Telaga Ngebel, sebuah tempat wisata yang biasanya tenang dan damai.

Tidak lama setelah video tersebut tersebar luas di berbagai platform media sosial, tim resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim langsung bertindak cepat.

Dalam waktu singkat, enam pemuda yang terlibat dalam konvoi tersebut berhasil diamankan.

AKP Ryo Perdana, Kasatreskrim Polres Ponorogo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan enam pemuda yang diduga pelaku konvoi bersenjata tajam ( sajam ) yang videonya viral.

“Kami amankan karena tindakan itu jelas menyebabkan kecemasan dan keresahan di masyarakat,” ujar AKP Ryo, Jumat ( 15/03/2024).

Dengan penangkapan ini diharapkan dapat mengembalikan rasa aman bagi warga Ponorogo dan menjadi peringatan bagi semua bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.

“Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,”pungkasnya. M12

Polda Jatim Berhasil Ungkap Dua Kasus Mafia Tanah

Surabaya, Timurpos.co.id – Satgas anti mafia tanah Polda Jawa Timur yang berkolaborasi bersama Satgas anti mafia tanah pusat dari Kementrian ATR/BPN kembali berhasil mengungkap praktek mafia tanah di Jawa Timur.

Dengan demikian hingga Maret 2024 ini Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus tindak pidana pertanahan (mafia tanah).

Dari hasil ungkap itu Polda Jatim menetapkan Lima orang tersangka dengan total aset sebesar 15.652 meter persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si mengatakan, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Penindakan tegas terhadap para mafia tanah yang diperintahkan oleh Kapolri tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang mana fokus pada memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

“Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” kata Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (16/3/2024).

Satgas anti mafia tanah Polda Jatim ini kata Irjen Pol Imam Sugianto, telah berkomitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah.

Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 yang lalu telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan.

“Dari target itu kami berhasil menganankan 15 tersangka dan menyelamatkan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi,” kata Irjen Imam saat konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jatim, Sabtu (16/3).

Kemudian di tahun 2024 lanjut Irjen Pol Imam, dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 target operasi,.

Masih kata Kapolda Jatim, kali ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan.

Senada dengan Kapolda Jatim, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, melalui Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim.

“Pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka yaitu P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi,” ujarnya.

Atas kejadian ini terbit 29 SHM sehingga kerugian korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi.

“Sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta,” terang Brigjen Pol Arif Rachman.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta.

“Dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta,” bebernya.

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi.

Di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999.

“Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono menyebut target operasi mafia tanah tahun 2024 di seluruh Indonesia dipastikan meningkat.

“Tahun lalu (2023) kami target operasi 60 kasus, tahun ini mengalami peningkatan sebesar 82 kasus,” ujar AHY di Polda Jatim.

Adapun kerugian dari target operasi yang ditentukan itu mencapai Rp1,7 Triliun dengan luas bidang tanah sekitar 4.500 hektare di Indonesia. M12

Polresta Malang Kota Berbagi Takjil Ajak Pengendara Tertib Lalin

Kota Malang, Timurpos.co.id – Melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024 Satlantas Polresta Malang Kota mengajak masyarakat terutama pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas.

Ajakan itu disampaikan oleh petugas gabungan yang melaksanakan operasi sambil membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Mapolresta Malang Kota.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto mengatakan, pada Operasi Keselamatan Semeru 2024 kali ini juga dimanfaatkan untuk berbagi berkah kepada para pengendara.

“Operasi kali ini bertepatan dengan bulan puasa Ramadhan 1445 H, jadi kami sampaikan himbauan tertib lalulintas, sambil berbagi takjil,” ujar Kompol Aristianto, Jumat sore (15/3).

Kasatlantas Polresta Malang Kota yang memimpin operasi ini juga menjelaskan, bagi-bagi takjil salah satu cara mendekatkan diri kepada masyarakat pengguna jalan untuk melakukan edukasi dan sosialisasi tentang keamanan,keselamatan,ketertiban dan kelancaran lalulintas (Kamseltibcarlantas).

“Mencegah tidak harus dengan penindakan, namun perlu adanya pendekatan dan perhatian pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas,” tambah Kompol Aristianto.

Ia mengatakan pembagian takjil ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota setiap bulan Ramadhan.

“Operasi ini fokus pada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan fatalitas tinggi, seperti pelanggaran kecepatan, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan tidak menggunakan helm” pungkas Kompol Aristianto. M12

Satpaolairud Polres Situbondo Himbau Nelayan Tingkatkan Kewaspadaan

Situbondo, Timurpos.co.id – Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan patroli untuk memberikan himbauan terkait informasi peringatan dini (early warning) dari BMKG terkait cuaca ekstrem yang berpotensi menyebabkan bencana hidrometeorologi diwilayah Jawa timur.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasatpolairud AKP Gede Sukarmadiyasa menyampaikan menyikapi peringatan dini (early warning) terkait cuaca ekstrem dari BMKG tersebut pihaknya melaksanakan patroli sambang nelayan door to door (DDS).

“Kami menghimbau untuk tidak melaut dan waspada terhadap potensi bahaya gelombang tinggi di laut,” ujarnya, Sabtu (16/03/2024).

AKP Gede mengatakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrem, hujan deras disertai dengan angin kencang.

“Ini sangat berpotensi membahayakan bagi masyarakat yang beraktivitas di pantai maupun bagi nelayan yang akan melaut,” kata AKP Gede.

Ia menambahkan hasil pantau personil Satpolairud bahwa cuaca di perairan Situbondo sejak seminggu yang lalu sangat ekstrem kecepatan angin di perairan mencapai 24 Knot atau 44 km/jam dan gelombang laut dapat mencapai 1,3 -2 meter.

Berdasarkan data tersebut, Satpolairud mengimbau nelayan dan masyarakat yang bertempat tinggal di pesisir untuk antisipasi bencana hidrometeorologi seperti banjir rob atau angin puting beliung serta petir.

Bagi nelayan yang bekerja di karamba yang akan memberi makan ikan atau menjaga di rumah keramba juga diwajibkan gunakan life jaket atau alat keselamatan lainnya

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem merupakan bentuk perlindungan diri dan sesama,” ungkapnya.

Diharapkan para nelayan dan masyarakat pesisir mematuhi himbauan dari Kepolisian demi menjaga keselamatan semua orang dari kecelakaan (Laka) Laut. M12

Presiden Jokowi Tetapkan Aturan THR dan Gaji ke 13

Jakarta, Timurpos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan aturan terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Kamis (14/3/2024).

Aparatur negara yang dimaksud diantaranya PNS dan calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Aturan THR dan Gaji Ke-13

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Pusat

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, serta pimpinan dan pegawai non-ASN lembaga penyiaran publik, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. tunjangan kinerja.

Besaran THR dan gaji ke-13 diberikan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dan ASN Daerah

Selain itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan dan tunjangan umum
e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Lebih lanjut, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi yang diterima dałam 1 bulan.

Guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru yang diterima dałam 1 bulan.

Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS

THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas:
a. 80% dari gaji pokok PNS
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan umum
e. tunjangan kinerja

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, THR dan gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri dan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024. M12

Satbrimob Kalbar Bagikan Takjil Depan Mako Kepada Pengunaan Jalan

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar kembali melaksanakan kegiatan Jum’at Berkah dengan membagikan takjil kepada masyarakat pengguna jalan. Sabtu (16/03/2024).

Ada yang berbeda dikegiatan Jum’at Berkah yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar di hari Jum’at minggu kedua dibulan Maret ini.

Biasanya kegiatan Jum’at Berkah dilaksanakan dengan membagikan bantuan berupa kepada masyarakat yang membutuhkan dan pada hari Jum’at minggu kedua dibulan Maret ini kegiatan Jum’at Berkah yang dilaksanakan oleh jajaran Satbrimob Polda Kalbar ini adalah dengan membagikan takjil ke masyarakat pengguna jalan yang melintas didepan mako jajaran Satbrimob Polda Kalbar. Kegiatan bagi-bagi takjil ini merupakan salah satu inisiatif yang dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk bersedekah dibulan Ramadhan serta merupakan bentuk rasa syukur yang ditunjukan oleh personel Satbrimob Polda Kalbar atas segala yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa kepada mereka sampai sekarang. Ipda Bujang Waluyo salah satu perwira yang ikut dikegiatan bagi-bagi takjil ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk membantu masyarakat khususnya masyarakat muslim untuk mendapatkan hidangan berbuka serta kegiatan bagi-bagi takjil ini juga merupakan bentuk nyata hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat.

“Kegiatan bagi-bagi takjil ini merupakan bentuk rasa syukur kami atas apa yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa kepada kami selama ini.

Kegiatan bagi-bagi takjil ini juga merupakan upaya kami untuk membantu masyarakat yang pulang bekerja atau bahkan yang masih bekerja mencari hidangan berbuka serta kegiatan ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bersedia menerima takjil pemberian kami ini “ ucap Ipda Bujang Waluyo. M12

Pemerintah Resmi Berikan THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN

Jakarta, Timurpos.co.id – Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemberian THR dan gaji 13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik. Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/03/2024).

Selain itu juga untuk memberikan penghargaan
Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.

Penerima THR dan gaji 13 sebagaimana disampaikan oleh Menteri Anas antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji 13 dapat dilihat lebih jelas dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Lebih lanjut, Menteri Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah. Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait pemberian THR dan gaji 13 ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu. Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya.

Pemberian THR ini dilakukan juga untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H. Sedangkan, gaji 13 diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” lanjut Menkeu.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah. Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024. Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah. “Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Pentingnya Yurisprudensi Isi Kekosongan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana (S3) Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan. Selain untuk mengisi kekosongan hukum, yurisprudensi juga bisa menjadi instrumen dalam rangka menjaga kepastian hukum.

“Mengingat peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengatur secara lengkap dan detail bagaimana pemenuhan aturan hukum dalam setiap peristiwa hukum. Yurisprudensi bisa melengkapinya. Karena selain hukum yang tertuang dalam bentuk undang-undang, juga terdapat hukum yang bersumber dari hukum hakim (judge made law) yang lebih dikenal dengan nama yurisprudensi (jurisprudentierecht),” ujar Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum, di Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (16/03/2024).

Para mahasiswanya terdiri dari beragam profesi. Antara lain dokter di RSPAD, personil TNI dan Polri, notaris, advokat, hingga dosen dari berbagai universitas.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, melalui yurisprudensi, para pencari keadilan bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Karena putusan hakim terhadap suatu kasus, bisa dijadikan pijakan bagi hakim lain dalam memutuskan sebuah perkara yang sama. Sehingga antara satu hakim dengan hakim lainnya, dalam memutuskan perkara yang sama, tidak terdapat perbedaan putusan yang signifikan apalagi sampai berseberangan.

“Yurisprudensi dapat mencegah adanya disparitas putusan. Karena putusan hakim akan bersifat dapat diperkirakan dan terbuka. Sehingga tercipta rasa kepastian hukum dan kesamaan hukum terhadap kasus yang sama,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kehadiran yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan dalam pembangunan dan pembaharuan hukum nasional. Karenanya para hakim yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.

“Dengan demikian dalam sistem peradilan di Indonesia bisa terwujud kesatuan hukum. Sehingga hukum di Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten dan teratur,” pungkas Bamsoet. M12