Timur Pos

Polres Pamekasan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran

Pamekasan, Timurpos.co.id – Untuk mengantisipasi tindak kecurangan dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang mudik lebaran 2024, Polres Pamekasan melakukan pengecekan ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pamekasan.

Pengecekan kali ini dilakukan oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Pamekasan di semua SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan Madura.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan semua mesin pompa di SPBU diperiksa.

Selain itu kata AKP Sri Sugiarto petugas juga memeriksa tandon pengisian BBM yang ditanam di setiap SPBU.

“Petugas memastikan bahwa tidak ada kecurangan yang dapat merugikan konsumen atau masyarakat, maupun BBM yang tercampur air,”kata AKP Sri Sugiarto,Jumat (05/04/2024).

Kasihumas Polres Pamekasan ini juga mengatakan pengecekan ini merupakan kegiatan rutin Polres Pamekasan pada masa menjelang mudik lebaran.

“Pemeriksaan pompa bensin akan terus digelar rutin nanti nya sampai dengan hari raya mengontrol semua SPBU di wilayah hukum Polres Pamekasan,”papar AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA
SPBU 54-601-03, Masih Melayani Pengisian Motor Dengan Tangki Modifikasi

Ia berharap agar petugas SPBU dapat melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya, dan menjauhi segala bentuk praktik kecurangan.

Pihaknya akan terus memantau secara ketat aktivitas di SPBU di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, terutama dalam masa mudik dan balik lebaran,” tandas AKP Sri Sugiarto.

BACA JUGA
PT PEN Diduga Melakukan Jual Beli Solar Subsidi Secara Ilegal

Di lain tempat Kasatreskrim Polres Pameksan, AKP Doni Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kepada SPBU yang kedapatan curang.

Ia juga meminta kepada Masyarakat, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, apa bila mendapati dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU.

“Laporkan, kami akan tindaklanjuti,”tegas AKP Doni. M12

Polisi Grebek Rumah Pembuat Petasan

Bangkalan, Timurpos.co.id – Menjelang lebaran Idul Fitri 1445 H, Polres Bangkalan Polda Jatim menggerebek rumah warga dan mengamankan ribuan petasan yang tidak memiliki izin edar.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan bahan baku petasan berupa bubuk mercon sebanyak lebih kurang 2 (dua) kwintal.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengungkapkan penggrebekan yang dilakukan di rumah SR (43) didapati barang bukti berupa Mercon siap edar sebanyak 2100 (dua ribu seratus) pcs.

BACA JUGA
4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

Selain itu juga adabahan mercon diantaranya Kertas sumbu 1 (satu) dus, Slongsong 3 (tiga) dus, Kertas bungkus slongsong 1 (satu) dos, Blerang sebanyak 1,5 (satu setengah) karung, Sreng powder setengah karung, Arang 2 (dua) kantung kresek, dan Aluminium powder (brown) sebanyak 4 drum/25 kg.

“Awalnya kami mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Desa Langkap ada pembuat mercon yang diduga tidak berizin,”ujar AKBP Febri , Kamis (04/04/2024).

Perbuatan tersangka menurut Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., mengungkapkan bahwa memiliki, menguasai, dan menyimpan bahan peledak merupakan suatu pelanggaran pidana sebagaimana pasal 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

“Menurut pengakuan tersangka, dirinya membeli bahan peledak untuk diracik dan rakit menjadi mercon kemudian diperjual belikan,” terang AKBP Febri.

BACA JUGA
Telapor Masih Buron, Dua kali Dipanggil Tak Hadir

Kapolres Bangkalan Polda Jatim juga menambahkan bahwa kegiatan razia tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan dalam rangka cipta kondisi selama bulan suci Ramadhan. M12

Korlantas Polri Berlakukan One Way pukul 21.30 WIB

Cikampek, Timurpos.co.id – Korlantas Polri memutuskan bakal melaksanakan rencana rekayasa lalu lintas contraflow di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 36 – KM 72 dan One Way dari Tol Cikatama KM 72 – Tol Kalikangkung KM 414 yang rencananya akan diberlakukan pada pukul 21.30 WIB hari ini, Jumat (05/04/2024).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyebut bahwa keputusan ini diambil atas pertimbangan traffic counting di Tol Trans Jawa masih menunjukkan volume lalu lintas di atas batas minimal.

“Iya kita harapkan di 21.30 WIB ini dia sudah dimulai karena arus lalu lintas ini dari 3 sumber ini di Jakarta mulai dari Jati Asih yang dari Pondok Indah dan sekitarnya kemudian dari Utara sudah meningkat terus setiap jamnya sudah melebihi parameter yang sudah kita tentukan kemudian di KM 50 60 juga sudah mulai naik sehingga tadi kita clearance 19.30 ya kita beri waktu 2 jam oleh wilayah untuk membersihkan jalur B sehingga nanti 21.30 mudah-mudahan ini sudah clearance sudah clear semua baru kita laksanakan contraflow di 48-72 kemudian 72-414 dilaksanakan one way,” kata Kakorlantas Polri kepada wartawan.

BACA JUGA
Kapolri: Upaya-Strategi Wujudkan Mudik yang Aman dan Nyaman

Selain itu, kata Aan, pihaknya telah melakukan skema rekayasa lalin berupa Contra Flow yang dimulai 2 lajur dari Tol Cikampek KM 48 – KM 72 usai dilakukan clearance.

“Kita lakukan contra flow 2 lajur di KM 48-70 ini akibatnya apa akibatnya di Cipali traffic countingnya sudah di 4.000 lebih setiap jamnya ini sudah berat di Cipali ini makanya kita harus cepat ini cepat untuk melakukan clearance sehingga cepat dilakukan contra flow dan one way di Cipali,” ujarnya.

Adapun, kata dia, jalur arteri Pantura masih banyak dilalui oleh pengguna sepeda motor, sehingga terjadi peningkatan di jalur non tol tersebut. Selain itu juga masih banyak ditemukan beberapa kendaraan angkutan barang yang masih beroperasi mengingat sudah dilarang untuk melintas sejak hari ini.

Pantauan dari CCTV kita traffic counting kita untuk arteri Pantura ini pemudik yang menggunakan sepeda motor mulai ada peningkatan tapi untuk arus lalu lintas yang ada di timur masih cukup longgar sehingga pada saat diterapkan one way nanti itu masih bisa kita kelola dengan baik.

“Kemudian untuk angkutan barang memang tadi ada beberapa yang masih bandel kami coba hilang kemudian kita parkirkan di kantong kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi,” pungkasnya. M12

Polisi Cek Kesehatan dan Tes Urine Kru Bus Pastikan Mudik Aman

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Memasuki musim mudik Lebaran Idul Fitri 2024, Polda Jawa Timur dan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine bagi kru bus terdiri dari sopir dan kondektur di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo Jawa Timur, Kamis (04/04/2024).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengatakan tes urine untuk para sopir Bus ini dilakukan secara acak. Nantinya juga akan pelaksanaannya di waktu lain secara mendadak.

“Dari tes urine yang sudah berjalan, belum ada hasil positif. Bila nanti ada yang positif akan periksa lebih lanjut dan kordinasi dengan PO bus agar yang bersangkutan tidak diijinkan mengendarai bus dulu,” ujar Kombes Pol. Christian Tobing.

BACA JUGA
SPBU 54.612.54 Kloposepuluh Sidoarjo, Main Mata Menjual Pertalite Secara Sembrono

Upaya pemeriksaan kesehatan dan tes urine kru bus di Terminal Purabaya tersebut, bertujuan untuk memberikan rasa nyaman, aman dan kelancaran arus mudik serta balik lebaran tahun ini.

Sehingga dapat mencegah terjadinya faktor laka lantas, akibat kelalaian sopir bus dalam penggunaan atau penyalahgunaan narkoba atau obat-obatan terlarang.

“Adanya kegiatan ini, diharapkan kondisi kru bus selalu terpantau sehat, dan penumpang pun aman dan merasa nyaman,” pungkasnya. M12

PT Bumi Raya Mangkir Panggilan Polda Kalbar

Pontianak, Timurpos.co.id – Pengamat dan Pakar Hukum Dr Herman Hofi sekaligus kuas Hukum Lili Santi Hasan, menyesalkan sekali pihak PT Bumi Indah Raya Ingkar janji lagi dalam Jadwal yang sudah ditentukan untuk melaksanakan mediasi di Polda Kalbar pada hari Jumat 5 April 2024.

Penyesalan Herman Hofi Ini di sampekan kepada awak media soal Khsus Pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang di tangani Pihak Penyidik Polda Kalimantan Barat

Saat ini Dirkrimum Polda Kalbar tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen akta otentik yang melibatkan PT Bumi Indah Raya yang mana di laporkan oleh Kuas Hukum Lili Santi Hasan Dr Herman Hofi

BACA JUGA
JPU: Kurator Rochmad Dan Wahid Telah Melakukan Pemalsuan

Dalam laporan yang diajukan oleh Lili Santi Hasan,degan kuas hukum terdapat dugaan pemalsuan sertifikat hak pakai tanah yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Bumi Indah Raya

Jelas Dr. Herman Hofi Munawar, Ketua Lembaga Bantuan Hukum “Herman Hofi Law” yang juga merupakan kuasa hukum Lili Santi Hasan, “Kami yakin akan segera ada tersangka atas pemalsuan dokumen akta otentik.” Khsus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan kemudian dilimpahkan ke Penyidik Polda Kalbar.

Namun, proses mediasi yang telah dilakukan oleh Dirkrimum Polda Kalbar Kombespol Bowo dengan pihak PT. Bumi Indah Raya mengalami kendala. Meskipun sudah tiga kali pertemuan, perusahaan tersebut tidak hadir dan bahkan meminta penundaan mediasi sebanyak dua kali hingga terjadi penundaan terus menerus.

Saat ini pihak PT. Bumi Indah Raya terkesan tidak serius dan bahkan sangat diduga melecehkan Polda Kalbar,” tegas Ketua LBH Herman Hofi LAW.

Kami berharap Polda Kalbar segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dan menahan pihak-pihak yang terlibat dalam pemalsuan data otentik.

BACA JUGA
Polda Jatim Gelar Perkara Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Tindakan mafia tanah ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan harus ditindaklanjuti secara luar biasa.

Khsus ini mendapat perhatian luas, termasuk dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Semua pihak berharap agar pelaku pemalsuan segera dihadapkan pada proses hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Masih kata Herman Hofi, bahwa Kita apresiasi Dirkrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo telah memfasilitasi mediasi, “hari ini pertemuan yang ke tiga namun, pihak PT. Bumi Indah Raya Ingkar kembali dan Isni sudah 2 kali meminta penundaan mediasi,” jelas Herman Hofi yang juga selaku Pengamat Hukum ini. M12

Tim Satgas Pangan Polda Jatim Terus Pantau di Sejumlah Pasar

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024, Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, terus melakukan pengecekan pasokan dan stabilisasi harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) di sejumlah pasar tradisional.

Kali ini Tim Satgas Pangan Polda Jatim, bersama Dinas Pertanian Provinsi dan UPT Perlindungan Konsumen, serta Disperindag, Bulog, melakukan pemantauan di pasar Larangan Sidoarjo,Jawa Timur, Jum’at (05/04/2024).

BACA JUGA
Bioa You Warga Negara Asing Kecewa Dengan Sistem Hukum Ini

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan pihaknya bersama stakeholder terkait terus melakukan operasi pasar jelang Idul Fitri, guna mengantisipasi lonjakan harga yang tidak wajar.

Selain itu kata AKBP Oki Ahadian,sidak bersama tim gabungan ini juga memantau ketersediaan Bapokting untuk memastikan aman di pasaran.

“Kami melakukan kegiatan pengecekan terhadap Bapokting, hasil pengecekan yang kami dapatkan adalah harga-harga pada umumnya bahan pangan Bapokting itu relatif stabil,” jelas AKBP Oki.

Lebih lanjut, AKBP Oki juga menyampaikan, untuk harga beras sudah stabil dan bahkan berangsur ada penurunan, meskipun ada bahan pangan yang sedikit mengalami kenaikan yaitu bawang merah dan bawang putih.

“Jadi ini kan kami antisipasi dan kami analisa lagi, apa penyebabnya sehingga harga bawang ini naik,”kata AKBP Oki.

Ia menegaskan bahwa tim gabungan Satgas Pangan Polda Jatim akan terus menjaga ketersediaan Bahan Pokok Penting yang ada di wilayah Jawa Timur.

“Kami akan melakukan pengecekan terus selama menjelang lebaran, jadi dari hari ini sampai seterusnya kita akan lakukan pengecekan terus,” tegas AKBP Oki.

Selain itu, AKBP Oki juga mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal ini, untuk turut menjaga stabilitas Bapokting.

“Semoga apa yang kita lakukan ini ada manfaatnya, kita akan terus mencari informasi dimana ada kenaikan harga Bapokting, kita akan datangi dan analisa penyebabnya,” pungkasnya.

BACA JUGA
Selundupkan Batu Hitam, Famli Dihukum 3 Bulan Penjara

Sementara itu, di tempat yang sama, Subkor Distribusi Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Sukemi menambahkan, kenaikan harga bawang merah dan bawang putih dipengaruhi faktor iklim, ditambah permintaan yang meningkat menjelang hari raya Idul Fitri.

“Karena permintaan tinggi, tapi setelah itu biasanya normal lagi. Permintaan yang tinggi itu saat Romadhon, Idul Fitri itu biasanya harga naik. Tapi kalau untuk cabe semuanya normal,”jelas Sukemi.

Meski ada kenaikan , lanjut Sukemi harga Bawang Merah dan Putih masih dibawah HET.

“Kalau biasanya 35ribu sekarang 41 ribuper kilo, untuk bawang putih naik diatas HET 32, menjadi 38, karena memang bawang putih impor,” pungkasnya. M12

Kinerja dan Produk Notaris Dedi Wijaya Ngawur, Tak Terapakan Asas Kehati-hatian

Surabaya, Timurpos.co.id – Notaris Dedi Wijaya, mengaku ditekan oleh Fung-Fung dan anak buahnya serta Pihak Penyidik Polrestabes Surabaya saat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sehingga ia, membatalkan Akta keterangan Waris berisikan untuk harta Aprilia Okadjaja diberikan kepada King Finder Wong yang dibuatnya sendiri sebagai seorang Notaris.

Dedi Wijaya menjelsakan, saat itu saya disuruh oleh Fung-Fung datang di Jalan Bintoro nomer 6 Surabaya, saat pertemuan tersebut, Fung-Fung sudah menyipakan draf yang isinya untuk pembatalan Keterangan Waris. Karena saya takut, sehingga saya tandatangan.

“Sebelumnya, Harijana, Hendry dan Yafet seorang lawyer mendatangi kantor saya, sebanyak 2 kali, untuk membatalkan Akta Keterangan Waris karana keberatan, namun saya menolaknya,” kata Notaris Dedi. Kemarin, Kamis (04/04/2024).

Disingung oleh Majelis Hakim terkait BAP yang mana dalam isinya, Saksi membatalkan akta keterangan waris, karana yang datang bukanlah Aprila? ” iya Yang Mulia, saat itu saya ditekan di Polisi hingga saya tidak dipulangkan,” beber Notaris Dedi.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan SOP dalam pembuatan sebuah akta di Kantor saksi dan bagaimana prosesnya terdakwa membuat akta yang membuat persoal sekarang.

Notaris Dedi menerangakan, berawal King Finderwong bersama seorang wanita mendatangi kantor, ingin dibauatkan akta keterangan waris dengan membawa foto copy KTP.

Saat itu apakah, saksi menanyakan pekerjaan dan yang datang itu Aprilia yang datang ke Kantor, tanya Majelis Hakim.

“Saya tidak tanya, percaya saja dan baru penandatangan saya minta KTP dan KK Yang asli,” kelit Notaris Dedi.

“Kok bisa saksi ini seorang Notaris, dimana dari awal biasanya dokumen yang diberikan adalah yang asli, itu standart di kantor pada umumnya. Terliat Dedi hanya terdiam saja.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim. Apakah saksi bisa membatalkan akta yang dibuat?. Notaris Dedi menjelaskan, sebenarnya tidak bisa, karana yang membatalkan adalah para pihak.

Masih Kata Hakim, jadi gara-gara produk saksi yang dibuat, kami disini menjadi repot, dan anehnya anda minta Notaris lain untuk membatalkan ( Notaris Agus Wiono). ” saat di Jalan Bintoro saya tidak tahu, kalau Agus Itu seorang Notaris. “Saut Dedi.

Lanjut pertanyaan dari JPU Darwis, terkait akta 67, apakah saksi tidak megecek, kerana ada yang salah dan bagaimana prosesnya. Hendry menujukan foto Aprila kepada saksi dan saksi bilang yang datang ke Kantor bukanlah Aprilia, ini bersuaian dengan BAP saksi di Polrestabes dan draf pembatalan yang isinya anatara lain. Aprilia tidak datang ke Kantor, tidak mau difoto, tidak ada sidik jari. Serta jelaskan minuta akta 67 apakah ada.

Notaris Dedi menerangkan, bahwa saat Aprilia yang menuliskan dan dibuatnya akta tersebut tampa ada bukti seperti SHM. Saat itu saya tidak mefoto atau mendokumentasikan dan sidak jari juga tidak dilakukan. Terkait minuta itu hilang saya ada bukti laporan Polisinya, kerana itu saya pinda kantor.

Apakah saksi memberitahukan atau melaporkan ke Dewan pengaawas, MKD dan MKN atau kemana sebagai back up data, tanya JPU Darwis. ” tidak, saya laporkan,” suat Notaris Dedi.

Sontak Majelis Hakim, mempersoalkan terkait kehati-hatian saksi sebagai seorang Notaris, tidak mefoto atau mendokumentasikan, kalau tidak mau difoto kenapa diproses. Saksi ini seperti kantor penjual tiket aja, tidak ditanya dulu. Berapa fee dari pembuatan akta ini.” Rp 4 juta Yang Mulia,” saut Dedi.

BACA JUGA
Palsukan Surat, Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Diadili

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

1.Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham).
Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).

2.Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY).
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.
Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.

3.Tabungan atas nama APRILA OKADJAJA yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.

4.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.

5.Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis APRILIA OKADJAJA.
Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama APRILIA OKADJAJA.

6.Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama APRILIA OKADJAJA.

7.Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama APRILIA OKADJAJA.

BACA JUGA
Markus, Robert Julius Diadili Di PN Surabaya

Masih kata JPU Darwis, bahwa kemudian pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat,
King Finder Wong selaku penerima wasiat,
Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat;
Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

“Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya,
Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” Beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;
Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn.

BACA JUGA
Anton Kerahkan Preman Dan Tukang Untuk Kuasai Rumah Dengan Surat SHM Diduga Palsu

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang APRILIA OKADJAJA mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatikan Notaris Dedi Wijaya juga pernah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh Hari berdasarkan Bukti Lapor Nomor: TBL/B/553/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Senin, 22 Mei 2023 lalu.

Miris, Remaja Pelaku Begal, Sudah 10 Kali Beraksi di Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Kejahatan jalanan seperti pencurian dan penjambretan atau perampasan lumayan sering terjadi di Surabaya. Ternyata fenomena sosial ini beberapa kali melibatkan Anak Baru Gede (ABG). Banyak masyarakat yang sebenarnya miris dengan hal tersebut, sebab kejahatan yang dilakukan anak muda sering kali ngawur.

Misalnya akhir Februari lalu. Ada dua A
laki-laki ABG menjambret handphone milik seorang driver ojek online. Usia mereka masih 19 tahun. Inisialnya MS dan AD.

BACA JUGA
Satpam Kampus Poltekkes Teledor, 4 Motor Raib Digondol Maling

Korban saat itu sedang keliling mencari orderan di sekitaran Embong Malang. Korban mensiagakan handphonenya di holder yang dipasang setir motor. Ternyata dari arah belakang dua pelaku berboncengan naik motor N-Max menggasak handphone korban.

MS dan AD saat itu sebenarnya nyaris tertangkap. Korban setelah dijambret ternyata diam-diam membuntuti mereka. Sampai akhirnya di depan Stasiun Pasar Turi korban sempat menabrak sepeda motor yang dinaiki dua pelaku.

Saat itu dua pelaku terjatuh. Namun, kembali bisa kabur setelah mengeluarkan elati dari bajunya. Korban yang tak ingin tambah cilaka memilih membiarkan mereka kabur.

Ternyata korban dalam upaya menangkap pelaku sempat memfoto pelaku. Bukti itulah yang digunakan melapor ke Polsek Bubutan. Dua pelaku akhirnya menjadi buron.

Belum lama, dua pelaku itu telah tertangkap. Keduanya hanya bisa pasrah ketika polisi memborgol tangan dan memasukkan mereka ke dalam ruang tahanan.

Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto menjelaskan hasil pendalaman. Ternyata sudah sangat sering melakukan aksi perampasan. “Sudah 10 kali mereka membegal,” ujarnya.

BACA JUGA
Maling Motor Tetap Menghantui Surabaya, Becak Pun Juga Digasak

Dua pelaku ini kerap kali menyasar orang-orang yang jalan sendirian melintasi jalan sepi. Target yang diincar biasanya bapak-bapak yang sudah sepuh atau perempuan. Nah, kalau belati biasanya ditentengkan untuk menakuti para korbannya.

Meski sudah 10 kali membegal nyatanya baru kali ini mereka tertangkap. Dari tangannya polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya tiga belati sepanjang 50 centimeter dan dua yang lain ukurang 25 centimeter. Termasuk sepeda motor N-Max yang digunakan saat menjambret driver ojek online.

Kasus pencurian sepeda motor pelaku yang masih remaja ini masih dalam fokus penyelidikan Polsek Bubutan. Diduga kuat ada sindikat yang terlibat di dalamnya. Sebab pelaku yang masih fase peralihan dari remaja menuju dewasa namun sudah berani 10 kali membegal.

Praktisi hukum, Danny Wijaya SH.,MH., menyampaikan, bahwa mengetahui ada remaja terlibat kriminal, hal tersebut sangat memprihatinkan. Ia memandang sudah saatnya Polisi sering-sering menggelar patroli untuk mempersempit ruang gerak kejahatan jalanan. Selain itu, menurutnya, hal tersebut juga seharusnya menjadi sinyal bagi pemerintah bahwa ada kelompok generasi muda yang perlu diberi perhatian lebih.

“Polisi harus sering-sering mengelar Patroli untuk mempersempit ruang gerak Kejahatan Jalanan,” tegasnya. TOK

,

PN Surabaya akan Melakukan PS dalam Perkara Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra

Surabaya, Timurpos.co.id – Sengketa Jual Beli rumah yang berlokasi dijalan Rambutan I Blok D Komplek Perumahan Pondok Candra Kecamatan Waru Sidoarjo dengan tergugat I, Stevanus Hadi Candra Tjan dengan tergugat II Sarah Susanti digelar dipengadilan Negeri Surabaya dengan agenda tambahan bukti. Kamis (04/04/2024).

Hakim ketua Mangapul, meminta meminta kuasa hukum tergugat I untuk menyerahkan tambahan bukti dalam perkara 656/Pdt.G/2023/PN Sby. Sementara dalam perkara ini Notaris Dya Nuswantari Ekapansi selaku pihak Turut Tergugat I dan Badan pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Dalam persidangan Majelis Hakim berdasarkan kewenangannya menyampaikan rencana diadakan Pemeriksaan Setempat ( PS), Kuasa Hukum penggugat Melpa Tambunan yakni Darius, keberatan. “Keberatan yang mulia karena ini perkara kepemilikan, jadi saya kira tidak perlu PS, yang mulia,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum tergugat 1, merasa keberatan kalau tidak diadakan PS, “keberatan yang mulia karena ini menyangkut sertifikat, obyek tidak bergerak / tanah.

BACA JUGA
Kho Handoyo Santoso Jadi Pesakitan Terkait Pemalsuan Surat

Akhirnya Hakim ketua, meminta kepada penggugat, harus mematuhi SEMA. Kalau kita gak PS kita susah karena ini kan berkaitan obyek rumah/ tanah, jadi wajib hukumnya diadakan Peninjauan setempat (PS), sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomer 7 tahun 2001. Kalaupun penggugat keberatan dengan diadakannya PS, “ya harus pakai surat yang pada intinya keberatan.

“Jadi begitu ya, “setelah PS baru kita sidang lagi, dengan agenda kesimpulan,”papar Hakim.

Seusai sidang kuasa hukum Tergugat 1 yakni Yance Leonard Sally dan Jatmiko Agus Cahyono, dan Dia Pradana Saleh, berkomentar “ Kami tadi sudah menyerahkan bukti tambahan antara lain, surat perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang beritikad baik yang dibuat oleh pihak bank ditujukan kepada Majelis hakim karena sertifikat Klien kami tersebut saat ini masih menjadi jaminan di bank tersebut,
kemudian kami ajukan bukti-bukti lainnya yang berupa surat gugatan yang pernah diajukan Penggugat ( Melpa ) melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Cibinong.

Terlihat dalam gugatan-gugatan tersebut pihak Sarah Susanti sebagai Tergugat 1 tertulis ada alamatnya jelas tercantum meskipun berbeda-beda,
namun anehnya didalam gugatan perkara nomer 656/Pdt.G/2023/PN.Sby. yang sedang berlangsung justru terlihat pihak Sarah Susanti diposisikan sebagai Tergugat 2 dan alamatnya malah disebutkan tidak diketahui keberadaannya. TOK

4 Pelaku Penggelapan Muatan Pakan Ternak Dilepas Polsek Asemrowo

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Asemrowo telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku, warga Tambak Pring Surabaya yakini (TI), (HN) (BD) berserta satu orang sopir, hari Selasa, 02 April 2024. Namun oleh petugas para pelaku dipulangakan dengan membayar uang pelicin sebesar Rp. 45 juta.

Berdasarkan narasumber menceritakan, bahwa para pelaku yakni TI, HN BD dan satu sopir dilakukan penangkapan oleh Petugas dari Polsek Asemrowo Surabaya. Saat melakukan bongkar muat pakan ternak dari kontaier dan rencana akan dimuat di sebuah pick up di sebuah gudanng. Saat di Gudang para pelaku digrebek.

“Selain 4 pelaku yang diamankan oleh anggota Polsek Asemrowo, petugas juga mengamankan satu buah Pick Up dan 2 unit motor,” kata narasumber yang tak mau dionlinekan. Kamis (04/04/2024).

BACA JUGA
Nelayan Moro Krembangan Memungut Minyak CPO, Sisa Bongkoran di Tengah Laut 

Atas adanya peristiwa tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, kepada Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegy Renata Koswara menyatakan, bahwa saya rasa tidak ada, Konfirmasi aja langsung ke Panitnya, pak Joko.

Kompol Hegy masih, menyarankan untuk menghubungi, Panit aja. Untuk lebih jelasnya.

Namun sayangnya, Panit Polsek Asemrowo Surabaya, saat dihubungi oleh Timurpos.co.id, belum memberikan pernyataaan resmi. M12