Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani terkait Perkara Penipuan yang mengakibatkan kerugian PT.Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).
Sidang kali JPU mengahdirkan Saksi yakni Sekertaris PT GMA Eseter dan Bagian Gudang Novi PT. GMA.
Ester mengatakan bahwa saat itu pernah ada Pesanan Mobil Molen 70 unit untuk pengadaan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan sempat Terdakwa juga pengajuan Hutang ke Bank Mandiri sekitar Bulan November.
“Saya ada bukti chat dan soft copynya,”Katanya.Lanjut Novi mengatakan sebelum di castamer Servis berkerja dibagiian Gudang dan sempat Melihat ada 70 mobil yang disimpan di gudang.
“Dan ada sempat mobil tersebut disimpan di gudang,”Kata Novi.
Terkait Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”Iya tidak keberatan pak,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa awalnya H.Sriyono SE,MM yang berkerja Kepada Divisi Fleet dan GSO Government Sales Order PT Tunas Mobilindo
yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu dan yang berkantor di jalan Prof. Dr. Soepomo no 31 Tebet Jakarta Selatan mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak selanjutnya.
Sriyono berkenalan dengan Antony Tjipta Hartawan Selaku Marketing PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab.
Sidoarjo mempertemukan Sriyono untuk mengikuti Tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak.
Bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut, pihak PT TMP melakukan penagihan kepada terdakwa selaku direktur utama PT GMA namun hanya janji-janji saja dan sampai dengan sekarang tidak melakukan pembayaran padahal y pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melakukan pelunasan atas pengadaan 70 (tujuh puluh) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 tersebut, sehingga mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan Acaman penjara minimal selama 4 Tahun(Tio)