Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara Pengelapan senilai Rp.357 ribu yang dilakukan oleh Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung kembali digelar dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami.Senin (10/01/2022).
Eko Hariadi menjelaskan, ada pencurian berupa makanan sekitar 16 pak hewan oleh terdakwa dan yang melaporkan adalah supervisor.terdakwa mengambil barang tersebut dengan cara ditaruh di dalam sak lalu ditutupi sampah plastik.
“Terdakwa merupakan karyawan kontrak dan sudah berkerja sekitar 2 tahun lamanya dibagian gudang dan staf perawatan hewan dan saat dilakukan Stock outname ternyata ada banyak yang hilang pada Bulan Oktober 2021 dan nilianya sekitar Rp.20 juta.
Saat disinggung oleh Penasehat hukum Surono terdakwa apakah saksi melihat Terdakwa mengambil barang tersebut.
Eko menjelaskan saat itu cuma melihat barang tersebut dan saat itu oleh pemilik semuanya dipanggil dan diperiksa Terdakwa mengakui setelah di tekan dan dipaksa baru mengaku.
“Awalnya tidak mengakui setelah ditekan dan dipaksa baru terdakwa mengaku,”kata Eko.
Lanjut disinggung terkait adanya upaya perdamaian yang dilakukan oleh terdakwa dan korban saat masih di Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya dengan meminta sejumlah uang Rp.20 juta.
“Saya tidak tau,Hanya saja surat itu cuma stock outname dan ada selisih perbedaan Barang sekitar Rp.20 juta ,”kelit saksi.
Lanjut pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa Jon mempersoalkan adanya nama Abraham yang saat itu juga ikut ditangkap sama Terdakwa cuma sayangnya dilepas oleh Polsek Karangpilang.
Sontak JPU Dedy Arisandi menyatakan keberatan dengan pernyataan Penasehat hukum terdakwa.”kita Fokus pada perkara aja dan sesuai dengan dakwaan jaksa jangan melebar,”Tegas JPU.
Disinggung terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana apakah saksi pernah ditanyakan terkait Pengelapan yang dilakukan terdakwa oleh Polisi saat itu.
“Iya pernah,”Cletuk saksi.
Padahal di BAP tidak pernah ada pertanyaan terkait Pengelapan hanya ada percobaan pencurian.
“Iya hanya pencurian itu Pengelapan sepengetahuan saya ,”katanya.
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan.bahwa saat itu disuruh oleh kepala Toko memindahkan barang tersebut.
“Disuruh memindahkan barang oleh kepala Toko lalu menyuruh Abraham,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.
Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.
Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.(Tio)