Timurposjatim.com – Muh.Khumaini Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan terkait perkara Penganiayaan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (13/01/2022).
Tajiono mengatakan ini hanya masalah sepele dikarana ada cek-cok dengan istrinya terdakwa.Saat itu istrinya terdakwa bilang ‘Resek koen.
“Saat dikamar mandi sempat melihat istrinya Terdakwa menimba air tapi dalam timbah isi parang,”kata Taijono dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candara PN Surabaya.
Masih kata Taijono kemudian istrinya Terdakwa bilang ke suaminya (Terdakwa) ‘Wes Pak’ (Sudah Pak) tampa basa-basi langsung membacok dibagian kepala dan tangan.
“Saya sempat menangkis tetap kena bacokan.dibagian tangan sempat mendapatkan jahitan,”kesal Tajiono.
Lanjut istri Taijono menambah yang pada intinya juga terkana bacokan juga dibagian kepalanya,”saya juga kena bacokan dibagian kepala dan hingga saat ini masih terasa sakit,”kata istri Tarjiono.
Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”iya benar yang mulia, Saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah JPU sudah cukup untuk saksinya, Sudah cukup yang mulia,”saut JPU Suparlan.
Sontak Hakim Suparno meminta kepada JPU Suplan untuk dihadirkan Istri Terdakwa dimana istrinya membantu Terdakwa dengan membawakan Parang.
“Istrinya Terdakwa tolong dihadirkan,”kata Hakim Suparno Sembari mengetuk Palu persidangan.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU,bahwa pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 di Jalan Kendangsari Surabaya Terdakwa yang mendapatkan laporan dari istrinya telah cek-cok dengan Tarjiono kemudian mengambil senjata tajam dan menyabetkan ke arah Tarjiono dan istrinya.
Akibat perbuatannya Tajiono dan istrinya mengalami luka pada bagian Kepala,Perut dan pergelangan tangan sedangkan pada istri Tajiono mengalami luka robek pada bagian kepala,Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(Tio)