BERITA TERKINI
Timur Pos
Eksepsi Notaris Musdalifah Ditolak Semuanya
Perkara Pencabulan Di Desa Ngagrum Menjadi Buah Bibir
Timurposjatim – Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Fauzi Mustofa kepada Bungah (12) Santriwatinya menjadi buah bibir di Desa Ngagrum, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.
Kepala Desa (Kades) Ngagrum,Bambang menyapaikan, Bahwa perkara ini sudah menjadi buah bibir di kalangan masyarakat dimana Ayahanda Fauzi merupakan Tokoh Agama yang disegani di Desa Ngagrum.
“Dimana Kalau dari data Fauzi masih tercatat sebagai warga Desa Ngagrum,Akan tetapi ia (Fauzi) sudah tidak tinggal disini melainkan tinggal bersama istrinya dikampung sebelah (Desa Galeh) masih satu Kecamatan.
Adanya pelaporan Pecabulan di Polda Jatim kami tidak mengerti yang ramai adalah di Polsek Grabakan tapi Perkara pencemaran nama baik,”Kata Kades Bambang.
Masih kata Kades Bambang,Bahwa Fauzi Mustofa merupakan guru Ngaji dan untuk aktifitas Pondok seperti pada umumnya dan juga ada kegiatan seperti Pencak Silat hingga malam hari.
“Dari informasi (omongan warga ) untuk Pencabulan dilakukan lebih dari satu kali,Tapi saya tidak tau pasti mas,Tambahnya Kepada Timurposjatim.com.
Senada yang disampaikan Suaminya,Bahwa masyarakat masih melihat sosok bapaknya dimana beliau itu orang baik dan biasanya memberikan ceramah-ceramah saat ada hajatan.Tetapi setelah ada kejadian ini saat ada acara Yasinan beliau tidak bisa hadir.
“Masyarakat masih melihat sosok dari Abahnya,”kata istri Kades Bambang yang sudah menjabat 3 periode di Desa Ngagrum Kecamatan Grabakan Tuban.
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Refli Handoko dikonfirmasi terkait perkara tersebut menyapaikan,Bahwa masih dalam proses penanganan.
“Masih dalam proses penanganan,”kata Perwira dengan 3 melati dipundaknya melalui WhatsApp.
Sementara Fauzi Mustofa saat dikonfirmasi melalui terkait perkara ini memilih bungkam.
Untuk diketahui Perkara sudah dilaporkan ke Polisi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/SBB 01/XI/2021/SPKT Polda Jawa Timur ,Hari Senin 08 November 2021 sekitar pukul 17.50 WIB oleh Sunardi yang merupakan bapak dari korban (TIO)
Kuasai 14 Poket Sabu, Warga Petemon Kuburan Digulung Polrestabes Surabaya
Timurposjatim.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap BS. Pria 50 tahun itu diringkus karena kedapatan menyimpan 14 poket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, BS ditangkap di rumahnya Jalan Petemon Kuburan sekira pukul 07.00, pada Selasa (23/11/2021).
Daniel mengungkapkan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa BS sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Dari informasi masyarakat itu, petugas kemudian disebar untuk melakukan pengintaian. Setelah dirasa cukup bukti, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Daniel.
Lebih lanjut, kata Daniel, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik (poket) sabu dengan berat total 8,55 gram beserta pembungkusnya.
“Selain itu ditemukan 3 bungkus plastic klip, 1 unit handphone Nokia, 1 buah kaleng rokok, 1 buah bungkus rokok bekas, 1 buah skrop, dan 1 buah Cottonbut,” katanya.
Dari pengakuan tersangka, sambung Daniel, barang haram tersebut didapatkan dari Is (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(Him)
Novi Rahman Hakim Ditangakap Saat Bersama Kajari Nganjuk,Ada Apa?
Disela menjelaskan kronologis penangkapan, kuasa hukum sempat menayakan siapa Pak Murhajito yang sempat ia sebut sebagai ‘orang tua’.
Notaris Musdalifah Diadili Terlibat Pemalsuan Surat
- Sebelumnya
- 1
- …
- 273
- 274
- 275
- 276
- 277
- Berikutnya