Timur Pos

Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, Fiqih Arfiani divonis bersalah melakukan tindak Pidana Pelecehan Fisik secara berlangsung terhadap mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya berinisial VKS yang magang di kantornya, dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Erly Soelistyarini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap Terdakwa dihukum Pdana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (16/12/2024).

Atas putusan tersebut, baik JPU Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan terdakwa, menerima putusan tersebut.
“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Siska.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatnya lagi. Kasian sama istri dan keluarga mu.

Untuk diketahui perkara ini bermula, saat
Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan, lebih dari satu kali. Pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Atas perbuatan terdakwa Fiqih Arfani, JPU Siska Chistina mendakwa dengan Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta di tuntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. TOK

Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.

Sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.

Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.

Selain sidang, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera, Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, serta penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan hak sipil anak-anak.

Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah Jawa Timur, sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ujarnya.

Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. TOK/*

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Siap Dikuliti Komisi C DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti paket pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nominal Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat, Heru mewakili Ketua LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) Abdul Manan, jumat siang (13/12) melayangkan surat no. 01/02/LSM GAS/JATIM/12/2024 pada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Heru saat ditemui mengatakan “paket pekerjaan betonisasi Bringinbendo-Sidodadi layak disikapi, diamnya dinas terkait memaksa kami harus menempuh jalan ini, untuk kebaikan dan sehatnya pembangunan Sidoarjo lepas dari praktik kolusi, nepotisme dan korupsi dan sesuai dengan jargon kami ‘Jaga Sidoarjo’. Jalan ini kami tempuh karena aturan main paket dalam tahun berjalan belum bisa dilaporkan apalagi paket tersebut memang masih proses, namun dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pencegahan bisa masuk di fase ini.

Jelasnya kami akan langsung pada komisi yang menangani yaitu Komisi C membidangi pembangunan dan pengawasan. Khusus di bidang pencegahan ini memang masih lemah di Sidoarjo, praktek-praktek penyimpangan dan kecurangan pada pengadaan barang dan jasa utamanya. Jargon ‘Jaga Sidoarjo’ jadi konsen kami sebagai masyarakat peduli Sidoarjo, di bidang pencegahan juga bisa menyelamatkan kerugian negara yang disebabkan dugaan kecurangan tersebut dan tentunya bisa memberikan pembelajaran pada masyarakat perlunya peran serta kepedulian mengawal Sidoarjo menuju lebih maju.

Masuknya surat tersebut dapat memanggil seluruh pihak terkait mulai dari dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK atau PPKom) hingga konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan tersebut. Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada rekan-rekan wartawan / jurnalis khususnya yang tergabung di JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang ikut mengawal dari awal hingga masuk di fase ini.

kami berharap jangan pernah lelah dan bisa tetap mengawal menuju Sidoarjo maju”, tegas Heru pada awak media (13/12/2024).

Surat tersebut diterima langsung oleh petugas Ibu Retno. Tidak heran langkah yang diambil oleh Heru cukup tegas, sejak awal pemberitaan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono memang tidak merespon, begitupun dihubungi awak media via pesan whatsapp. carlo

Kasus Unik di MK: Tim Pemberi Bantuan Hukum Bongkar Masalah Administrasi Surat Dakwaan

Jakarta Pusat, Timurpos.co.id ~ Sidang Pendahuluan [I] perkara nomor: 170/PUU-XXII/2024 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan agenda pemeriksaan awal pengujian materiil Pasal
143 ayat (2) KUHAP terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Kamis (12/12/2024).

Perkara ini diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra dengan
dukungan tim pemberi bantuan hukum dari Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM] yang diketuai oleh Singgih Tomi Gumilang.

Sidang yang awalnya diagendakan jam 15:00 WIB dimajukan pada jam 14:30 WIB, selain dihadiri oleh Singgih Tomi Gumilang, 5 advokat Pemberi Bantuan Hukum yang juga hadir adalah Ferry Juli Irawan, Rudhy Wedhasmara, Rr. Adinda Dwi Inggardiah, Nining Kurniati, dan Fitri Ida Laela.

Sedangkan, Pemohon sendiri belum dapat bergabung melalui sambungan zoom, dikarenakan bebarengan dengan jalannya agenda pemeriksaan saksi kepala lingkungan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum dari SITOMGUM Law Firm.

Permohonan uji materiil ini berangkat dari permasalahan teknis, dalam proses
persidangan terhadap Pemohon, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menyatakan bahwa ketentuan administratif terkait surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, menyebabkan
kerugian hak konstitusional akibat multitafsir yang bertentangan
dengan asas _lex certa_ dan prinsip kepastian hukum yang adil.

Kuasa hukum Pemohon menyatakan bahwa dua versi salinan surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejaksaan Negeri Negara, Jembrana, kepada Pemohon sebagai terdakwa atau kuasa hukumnya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP, yakni, tidak diberi tanggal dan ditandatangani. Hal ini mengakibatkan Pemohon mengalami
ketidakpastian hukum, yang seharusnya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dukungan Hukum dan Prinsip Hak Konstitusional

“Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas kepastian hukum yang adil dalam setiap tahapan proses peradilan pidana.

“Pemohon mengalami kerugian nyata atas
ketidakcermatan administrasi yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut
Umum,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Tim Pemberi Bantuan Hukum juga menegaskan, bahwa permohonan uji materiil ini
tidak hanya berkaitan dengan kasus konkret yang dialami Pemohon, tetapi juga berupaya untuk memperbaiki implementasi hukum acara pidana agar lebih sesuai dengan standar konstitusional dan tidak menyisakan ruang bagi pelanggaran hak-hak terdakwa.

Respons Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arsul Sani bersama anggota majelis Prof. Enny Nurbaningsih dan Prof. M. Guntur Hamzah berjalan lancar. Dalam sesi ini,

Majelis Hakim memberikan saran
perbaikan untuk memperkuat substansi dan teknis dokumen permohonan. Para hakim juga menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan norma pasal yang diuji, untuk memperkuat kedudukan hukum Pemohon di Mahkamah Konstitusi.

Rudhy Wedhasmara menyatakan kesiapan timnya untuk melakukan perbaikan sebagaimana disarankan oleh Majelis Hakim.

“Kami optimistis, dengan dikabulkannnnya permohonan ini akan memberikan
dampak positif bagi penguatan sistem hukum acara pidana di Indonesia,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Sidang lanjutan perkara ini, dijadwalkan akan dilaksanakan setelah masa perbaikan permohonan selesai. Tim Pemberi Bantuan Hukum berharap, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dapat mengabulkan permohonan ini, untuk menciptakan standar hukum acara pidana yang lebih konsisten, jelas, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. ***

ECOTON Ajak Pelajar MI Negeri 1 Sidoarjo Kenali Bahaya Mikroplastik dan Promosikan Kantin Bebas Sachet

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, sebanyak 100 siswa MI Negeri 1 Sidoarjo mengikuti kegiatan edukasi yang berkolaborasi dengan Ecoton Foundation, Senin (13/12). Dalam kegiatan ini, para siswa diperkenalkan pada bahaya mikroplastik, baik bagi lingkungan maupun kesehatan manusia.

Materi edukasi yang disampaikan mencakup penjelasan tentang bagaimana mikroplastik—partikel plastik berukuran kecil—terbentuk dari sampah plastik yang terurai di lingkungan. Selain mencemari sungai dan laut, mikroplastik juga memasuki rantai makanan manusia, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan seperti gangguan sistem hormon dan pencernaan.

“Masyarakat Indonesia paling banyak makan mikroplastik paling banyak kedua di Dunia setelah Malaysia. Masyarakat Indonesia makan 15 gram plastik perbulan setara 3 kartu ATM/bulan. Edukasi kepada generasi muda dari SD, SMP, hingga SMA seperti ini sangat penting agar mereka paham dampaknya dan turut serta mencari solusi,” kata Rafika Kepala Laboratorium Ecoton Foundation.

Tidak hanya mendengarkan materi, para siswa juga diminta menyampaikan pesan kepada khalayak luas melalui poster yang digambar oleh tiap siswa, pesan tersebut berisi himbauan agar stop menggunakan plastik sekali pakai, dan menerapkan prinsip 3R, dan yang ditekankan adalah Reduce dan Reuse, mengurangi penggunaan plalastik sekali pakai dan menggunakan kembali wadah guna ulang.

Beberapa poin yang diungkapkan para siswa antara lain:
1. Melarang penggunaan plastik sekali pakai secara bertahap.
2. Meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, terutama di daerah-daerah yang belum memiliki sistem pengelolaan memadai.
3. Mendorong program makan siang bebas plastik.
4. Menggunakan solusi alternatif pengganti plastik seperti wadah guna ulang, botol tumbler, dan rantang
5. Mengurangi makanan dan minuman manis berbungkus scahet plastik, karena bepotensi merusak kesehatan anak-anak

Siswa kelas 4 Nora dan aulia, menuliskan poster yang bertuliskan “Ingat bahaya mikroplastik ! Mikroplastik sudah ditemukan dalam air minum berpemanis dalam kemasan, mulai sekarang ayo kurangi minuman dan makanan berpemanis dalam kemasan plastik mulai sekarang, agar kita sehat terhindar dari racun plastik. Kami ingin Indonesia menjadi negara yang lebih bersih dan sehat.”

Kegiatan ini diakhiri dengan deklarasi bersama untuk menjaga lingkungan serta pengumpulan tulisan siswa yang akan disampaikan kepada pihak berwenang.

Kepala Sekolah MI Negeri 1 Sidoarjo, Ibu Sri Utami, S.Pd menyatakan bahwa Indonesia saat ini darurat mikroplastik, segala aktivitas manusia menghasilkan sampah plastik. “Edukasi bersama ecoton ini diperlukan anak-anak supaya disampaikan ke keluarga, teman, dan saudara untuk mengurangi plastik sekali pakai. Kegiatan ini sekaligus sejalan dengan program P5 (Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yang bertema gaya hidup berkelanjutan” ujarnya

“Kami berharap kegiatan ini dapat menanamkan kepedulian lingkungan yang berkelanjutan pada anak-anak. Mereka adalah calon pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan besar,” ujar kepala Madrasah
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Ecoton Foundation, dalam edukasi ini ecoton menggunakan metode yang interaktif dan visual dengan membawa mikroskop dan poster infografis yang bertujuan mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya menjaga lingkungan dari bahaya polusi plastik. TOK/*

Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER

Terdakwa Warsito Meminta Majelis Hakim Menunda Agenda Pembacaan Putusan

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang vonis atas terdakwa mantan Direktur PT Tanjung Alam Sentosa (PT TAS), Wasito Nawikartha Putra (58), ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim pada Senin 16 Desember. Hal ini dikarenakan terdakwa mengajukan surat perdamaian yang masih berjalan di notaris.

Dalam sidang di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Majelis Hakim sudah siap membacakan putusan. Namun vonis tersebut tertunda karena terdakwa pengajukan surat perdamaian yang sekarang masih berjalan di notaris.

Oleh karena itu, terdakwa meminta waktu hingga Senin (16/12) mendatang menyelesaikan surat tersebut dan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memberikan vonis ke terdakwa.

“Jadi gini Yang Mulia, bahwa dalam perjanjian kontrak PT TAS dengan PT Kayumas Podo Agung, bahwa DP yang diberikan itu ditransfer ke Hendro Sugianto (Direktur Utama PT TAS). Jadi saya hanya tanda tangan untuk mengetahui saja,” ujar Wasito dalam persidangan, Kamis 13 Desember 2024.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono mengatakan bahwa surat perdamaian itu masih butuh waktu untuk diselesaikan di notaris. “Jadi surat-surat yang dimaksud minta waktu untuk dihadirkan hari Senin (16/12) Yang Mulia. Senin sudah siap semua sebagai bahan pertimbangan untuk putusan yang bersangkutan (terdakwa),” kata Yulistiono.

“Oke jadi sidang putusna ditunda Senin 16 Desember 2024,” kata Ketua Majelis Hakim Yusuf Karim.

Sesuai sidang, Jaksa Yulistiono mengatakan bahwa dalam sidang tadi, terdakwa mengajukan surat perdamaian dengan korban yakni PT Kayumas Podo Agung.

“Jadi ini didakwa pasal tipu gelap yang notabennya terdakwa satunya sudah masuk, Hendra Sugianto,” kata Jaksa dari Kejati Jatim.

Saat ditanya mengenai agenda sidang yang seharusnya putusan namun ditunda karena terdakwa mengajukan surat perdamaian menurut Yulistiono karena majelis hakim masih mempunyi hak untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa.

“Dari apa yang mau disampaikan (terdakwa) kan majelis hakim mempunyai hak dan memberikan kesempatan. Hingga pertimbangan putusan lengkap, hak-hak dari terdakwa sebelum diputuskan, apanyang mau disampaikan bisa disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Yulistiono, antara PT Tanjung Alam Sentosa adalah rekanan dari PT Talisan Emas. PT Talisan Emas selaku pemilik izin pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah.

Bahwa untuk menjual kayu hasil hutan sesuai dengan perjanjian antara PT TAS dengan PT TE tersebut, terdakwa selaku direktur PT TAS dan saksi Hendra Sugianto selaku Direktur Utama menawarkan hasil hutan kepada beberapa pihak.

Pada 2018, Hendra datang ke kantor PT Kayumas Podo Agung dan menemui Direktur Nur Tjahjadi dan Komisaris Hari Djojo Kusumo menawarkan kayu Meranti Merah kualitas bagus atau Playwood Grade, yang tidak ada lubang jarum (Pinhole), tidak ada mata buaya, tidak pecah ring, tidak ada lubang gerek, kayu tidak busuk atau meluntir, yang selanjutnya saksi korban menyetujui untuk membeli.

Secara bertahap PT Kayumas Podo Agung membayar hingga Rp 6.508.696.323. Bahwa setelah batas kesepakatan, PT Kayumas Podo Agung mengirim saksi Slamet Pramono untuk melakukan pengecekan kayu di Logpond PT. TE di Desa Air Besar Pulau Seram, Maluku Tengah. Setelah diperiksa ternyata kayu yang tersedia tidak sesuai dengan yang dijanjikan yaitu kayu hanya tersedia sekitar 136,96 m3, kayu stok lama sehingga kwalitas turun, kayu banyak pinholenya, kayu berlubang gerek karena dimakan ulat, kayu pecah ring.

Atas laporan tersebut, akhirnya dibuat kesepakatan untuk pengembalian uang yang sudah dibayarkan berupa dua lembar cek.

Namun saat akan dicairkan ternyata cek tersebut ditolak dengan alasan saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 03 Maret 2020 dan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 12 Mei 2020. TOK

Beli Ganja Seberat 27,90 Gram, Kedua Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Beli Ganja dari Kenalan Sosial (Somed) dan dikirim Melalui Ekpedisi J&T seberat 27,90 gram, Muhammad Rhosul dan Nurul Hidayatullah dihukum Pidana Penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (12/12/2024).

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Arwana mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara masing-masing selama 7 Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan,” kata Hakim Arwana.

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan Pidana penjara masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, perkara bermula ketika Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam anggota Kepolisian pada Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari pihak ekspedisi J&T terdapat sebuah paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja, sehingga atas informasi tersebut, kemudian koordinasi dengan pihak J&T Surabaya untuk melakukan control delivery terhadap Paket tersebut.

Bahwa selanjutnya paket yang mencurigakan dengan Nomor Resi JD0406400361 dengan nama penerima “SAIFUL ALI” diduga berisikan Narkotika dalam bentuk tanaman dengan jenis ganja diantar oleh pegawai/kurir J&T Surabaya yaitu Saksi Hilalul Chairi ke Jalan Dukuh Bulak Banteng Timur No.73, Tanah Kali Kedinding, Kec. Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur yang dimana Para Petugas Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak mengikuti dan memantau dari jauh, dan setelah paket tersebut diterima oleh orang yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” sehingga Hilalul kemudian memotret si penerima paket tersebut sebagai bukti kepada atasan jika paket telah diterima oleh penerima paket sesuai atas nama dan langsung bergegas pergi meninggalkan Lokasi.

Bahwa selanjutnya petugas meringkus laki-laki yang mengaku atas nama “SAIFUL ALI” tersebut dan diperoleh fakta bahwasanya nama aslinya adalah Terdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti:

satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,51 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja,, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,26 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 10,23 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, satu poket isolasi coklat Berat kotor 8,97 gram Berisi Narkotika Gol 1 Jenis Ganja dengan Total Berat Kotor Keseluruhan 39,97 gram yang dibungkus paket expedisi J&T Warana Coklat dan Hand Phone yang dimana semuanya merupakan milik dan dalam penguasaan Terdakwa.

Bahwa pada saat dilakukan Interogasi terhadap TerdakwaTerdakwa Muhammad Rhosul bin Muhammad Munir mengakui telah memperoleh Narkotika dengan Jenis Ganja tersebut melalui media sosial Instagram dari akun @Mr.Bandit seharga Rp. 500 ribu yang dipesan secara bersama-sama dengan Terdakwa Nurul Hidayatullah bin Muhrawi secara patungan, sehingga atas informasi tersebut

Dwi Handoko dan Khoirut Tamam Alam langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Nurul Hidayatullah pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB di warung atau toko klontong madura Jl. Ketintang Barat 2, Kel. Karah, Kec. Jambangan, Surabaya.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone Merk ASUS ZENFONE ROSE GOLD dan satu bungkus kertas papir

Yang dimana dalam HP tersebut masih terdapat riwayat percakapan sehubungan dengan pemesanan Narkotika dengan Jenis Ganja anatara Para Terdakwa via Whatsapp dan Direct Message (DM) Instagram dengan akun @Mr.Bandit (yang mengubah namanya menjadi @Pensiunan_bdl)

Bahwa Para Terdakwa kemudian mengakui pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024 Terdakwa Nurul Hidayatullah menemukan akun atas nama @Mr. Bandit yang dapat dipercaya dan menjual ganja, sehingga para Terdakwa kemudian sepakat untuk patungan masing-masing sebesar Rp. 250 ribu yang selanjutnya Terdakwa Nurul Hidayatullah langsung melakukan pemesanan menggunakan nama alias “SAIFUL ALI” dengan alamat pengiriman Jl. Bulak Banteng Timur No 73 sebelah Gg Kemining Kec. Kenjeran Kel. Bulak Banteng Surabaya dan melakukan transfer sebesar RP. 400 ribu ke No Rek 8448054776 BCA atas nama SITI ZULAIKA dan mengirim bukti transfernya ke akun @Mr.Bandit/@Pensiunan_bdl tetapi kembali meminta biaya tambahan sebesar Rp. 100 ribu sehingga total pembayaran adalah sebesar Rp. 500 ribu yang dimana pada hari mingu tanggal 4 Agustus 2024 Terdakwa Terdakwa Nurul Hidayatullah mendapatkan Nomor Resi pengiriman yang selanjutnya diteruskan ke Terdakwa Muhammad Rhosul

Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa membeli narkotika golongan I jenis ganja adalah untuk dikonsumsi

Bahwa terdakwa Muhammad Rhosul mengaku mengkonsumsi ganja sejak duduk di kelas 1 SMK sekitar pada tahun 2014 dan sekitar tahun 2020 tersangka berhenti dan sekitar Mei 2024. Muhammad Rhosul kembali konsumsi ganja bersama dengan Nurul Hidayatullah.

Sedangkan Terdakwa Nurul Hidayatullah pertama kali mencoba narkotika jenis Ganja sekitar tahun 2013 ketika masih sekolah SMP, namun tidak lanjut mengkonsumsi ganja. Terdakwa Nurul baru mulai mengkonsumsi Ganja kembali pada bulan Februari tahun 2024 dan tersangka mengaku terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis Ganja yaitu pada bulan Juni 2024

Bahwa Para Terdakwa dalam hal ini tidak memiliki Ijazah maupun Sertifikat Keahlian maupun Izin dari pihak yang berwenang yang menunjukan hak untuk menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika dengan Jenis Ganja.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. TOK

Pemkab Sidoarjo Raih Penghargaan Inotek Award Lewat Inovasi My Retribusi dan Siksda

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dua inovasi unggulan Sidoarjo berhasil meraih penghargaan bergengsi pada ajang Inotek Award 2024 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Inovasi My Retribusi yang merupakan Executive Dashboard Monitoring Retribusi Daerah dinobatkan sebagai inovasi Terinovatif Top 3 dalam kategori inovasi teknologi berbasis website/mobile apps. Sementara itu, inovasi Siksda (Sistem Informasi Keuangan Sidoarjo) sebagai Top 10 kategori inovasi daerah.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati dan Kepala Bappeda Sidoarjo Heri Soesanto di Mercure Grand Mirama Surabaya, Rabu (11/12).

Fenny menyampaikan bahwa Sidoarjo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui berbagai inovasi. Penghargaan demi penghargaan yang diterima Kabupaten Sidoarjo ini tidak lain adalah bentuk komitmen Sidoarjo menyelenggarakan good government. “Kami ingin masyarakat Sidoarjo mendapatkan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.

Inovasi yang dilakukan Pemkab Sidoarjo juga telah mendapat pengakuan secara nasional sebagai Kabupaten Terinovatif pada ajang IGA (Indonesia Goverment Award) tiga kali berturut-turut. “Ini semakin menguatkan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Jawa Timur, Andriyanto, mengungkapkan bahwa Jawa Timur saat ini telah dinobatkan sebagai provinsi terinovatif di Indonesia dalam ajang Innovative Government Awards (IGA) 2024. Selain itu, Jawa Timur juga memiliki indeks riset tertinggi di Pulau Jawa.

“Inotek Award ini bertujuan untuk merangsang pemerintah daerah agar terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan publik. Tahun ini, kami memberikan penghargaan pada berbagai kategori untuk mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi yang lebih kuat,” kata Andriyanto.

Tercatat, sebanyak 29 perangkat daerah di Jawa Timur dinyatakan inovatif pada ajang ini. Ada 5 kategori dan masing-masing memiliki 10 besar inovasi. Sebanyak 397 inovasi dikirimkan dari 34 kabupaten/kota. Inovasi yang diajukan pun sangat beragam, mulai dari teknologi berbasis website, sosial budaya, hingga kependudukan.

Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menekankan pentingnya inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. “Inovasi yang baik adalah inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Ukuran keberhasilannya adalah sejauh mana inovasi tersebut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada dan berkelanjutan,” tegas Adhy.

Beliau juga berharap inovasi-inovasi yang lahir dari Jawa Timur dapat direplikasi oleh daerah lain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan Indonesia yang semakin inovatif dan kompetitif.carlo

Hakim PT Surabaya Kabulkan Upaya Banding Stevanus Hadi Candra Tjan

Foto: Kuasa Hukum Stevanus Hadi Candra Tjan

Surabaya, Timurpos.co.id – Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan upaya banding Stevanus Hadi Chandra Tjan, melawan istri mantan Polisi, Melpa Tambunan. Yang mana pada pokoknya memutuskan proses jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Agus Maulana Kasiman dan Stevanus Hadi Candra Tjan dinyatakan sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Dikabulkannya upaya hukum banding atas perkara jual beli rumah ini dibenarkan oleh Kuasa Hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H. Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh, S.H Rabu (11/12/2024).

Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 24 September 2024 dengan Nomor 631/PDT/2024/PT SBY.

“Putusan Pengadilan Tinggi itu sudah menolak gugatan (Penggugat) Melpa Tambunan secara seluruhnya dan mengabulkan gugatan Rekopensi, Stevanus Hadi Chandra Tjan,” ujarnya saat ditemui wartawan.

Ia menambahkan, dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu diakui mengenai akte jual beli rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh kliennya dengan Agus Maulana Kasiman, suami dari Melpa Tambunan, dianggap sah oleh hakim. Ia menyatakan, dalam perkara ini hakim melihat jika kliennya adalah seorang pembeli beritikad baik sehingga perlu dilindungi secara hukum.

“Dalam gugatan Rekopensi yang dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi itu, mengenai akte jual beli tanah dan rumah di Sidoarjo yang dilakukan oleh Stevanus Hadi Candra Tjan dengan pak Agus Maulana Kasiman dianggap sah oleh hakim,” tambahnya.

Dengan adanya putusan tersebut, Hakim menyatakan bahwa Stevanus merupakan pemilik yang sah atas rumah dan tanah yang disengketakan oleh Melpa.

“Meski demikian, pihak dari istri mantan polisi itu menyatakan tidak terima dan melakukan upaya kasasi. Oleh karena itu, dirinya berharap nanti Hakim ditingkat kasasi akan dapat melihat putusan ditingkat pengadilan tinggi ini sebagai salah satu acuan yang dapat memberikan keadilan pada kliennya.

“Saat ini kami sudah mengajukan kontra memori kasasi, tinggal menunggu diputus saja. Harapan kami, hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia itu memutus dengan seadil-adilnya dan berkepastian hukum, sehingga klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sempat meminta pendapat dari Ahli Hukum Keperdataan Universitas Airlangga Surabaya, Dr.Ghansam Anand, S.H., M.Kn, yang menyatakan dalam pendapat hukumnya, kliennya memang sebagai pembeli yang beritikad baik. Ia beralasan, jika kliennya sudah memenuhi semua persyaratan yang sah secara hukum.

“Dalam pendapat hukum tersebut, Melpa (Terbanding/Penggugat) tidak memiliki kapasitas hukum untuk menggugat karena rumah yang menjadi objek sengketa bukan merupakan gono-gini dari perkawinan antara melpa dan Agus Maulana kasiman.

Terkait dengan hal itu, kliennya juga sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung RI dan Komisiyudisial RI dan ditembuskan kepad Presiden RI serta instansi terkait lainnya. Hal itu dilakukan lantaran Melpa bukan pertama kalinya melakukan gugatan semacam ini. Oleh karenanya guna menegakan hukum dan berhak pula klien saya mendapatkan perlindungan hukum atas pembeli beritikad baik, agar terwujud kepastian hukum dan menjaga proses peradilan yang benar.

Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah tanah dan rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi jual beli itu pun dilakukan langsung antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor : 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY. TOK