Timur Pos

Tuntutan JPU Sulfikar Tidak Mengacu Pada Fakta Persidangan

Timurposjatim.com – Bayu Isnanda dituntut Pidana Penjara selama 18 tahun dan keempat temannya dituntut 16 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penganiyaan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar,bahwa para terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan menuntut para terdakwa yakni Joko Purnomo,Nuroqim,Sutopo dan Karma Jaya dengan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun Penjara.

“Terhadap Bayu Isnanda dituntut dengan Pidana Penjara selama 18 tahun,”Kata Zulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (24/02/2022).

Mendengar tuntutan tersebut Penasehat hukum terdakwa Hany kasworo ,S.H. mengatakan,Bahwa minta waktu 2 minggu untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Kami minta waktu 2 minggu yang mulia untuk pembacaan Pledoinya,”Jelas Hany kasworo.

Perlu diperhatikan bahwa dari keterangan saksi penangkap Briptu Eka Hidayat menyampaikan bahwa Penangkap para terdakwa berawal dari Informasi masyarakat,Bukti 3 Rekaman CCTV kemudian kita lakukan penyelidikan mengarah ke kelompok Perguruan Pencak Silat Pagar Nusa dikarenakan Korbannya memakai baju PSHT, Dari rekaman CCTV ada 3 motor yang mengikuti korban.

“Karena ada rentetan mengarah ke satu perguruan Pencak Silat dan Informasinya A1 kemudian kita Sanggong,”Jelas Eka.

Ia menambahkan dari Informasi ada istilah Njalur yang mana mempunyai arti mencari baju sakral dari perguruan lainnya.

Kemudian kita menangkap Sutopo alias Topo di daerah Nganjuk, Kemudian Bayu berserta barang bukti pisau yang disimpan di lemari baju lalu Nuroqim dan Karma Jaya, Untuk Joko ditangkap di Surabaya.

“Penangkapan para terdakwa Pada 21 Agustus 2021,Tiga hari setelah kejadian dan satu masih DPO ,”kata Saksi Penangkap.

Saat disinggung apa peran masing-masing para terdakwa oleh Ketua Majelis.

Eka mengatakan untuk Sutopo berperan yang mengajak dan Bayu yang menganiaya dan dari informasi dan visum korban meninggal sebelum dibawa ke Rumah Sakit dan ada 2 tusukan.Untuk yang lainnya hanya ikut-ikutan.

“Dan peristiwa ini tidak ada Rencana dan hanya spontanitas,”Tegas Eka dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.

Dan dari fakta persidangan dalam agenda saksi menyaksikan dan pemeriksaan para terdakwa terungkap bahwa, Aksi penganiayaan korban oleh Bayu tanpa sepengetahuan teman-temannya.

Sementara terpisah Hany kasworo, S.H. Advokat para terdakwa, selepas sidang menyampaikan, Tuntutan JPU dirasa terlalu tinggi dan tidak melihat fakta-fakta persidangan yang sebelumnya.

“Ini perkara bukan Pembunuhan apalagi Pembunuhan berencana.Dan Perlu diperhatikan bahwa Bayu juga tidak ada niat membunuh hanya ingin melukai korban,”katanya.

Ia menambahkan dari pengakuan Bayu saat itu bayu ingin melukai bagian punggung namun terkena leher korban dikarenakan kecepatan motor yang tinggi dan menghindarnya korban, serta penganiayaan itu cuma sekali tusuk saja. (TIO)

Kejari Mojokerto Lakukan Metode CIA Terkait Perkara PT.BPRS

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mengembangkan kasus dugaan korupsi pada PT BPRS Kota Mojokerto. Terbaru, penyelidik menemukan kasus dugaan penyimpangan pada pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, dari penyelidikan sementara diduga ada modus penggunaan swasta. Tujuannya guna membuat atas nama orang-orang yang terafiliasi untuk usaha sektor property. Jaksa penyelidik telah memperoleh hasil audit dari internal PT BPRS Kota Mojojerto. Khususnya dalam pembiayaan istishna.

“Audit internal itu dapat melengkapi hasil audit Pemerintah (eksternal) yang telah diperoleh sebelumnya. Dugaan sementara modus pembiayaan istishna ini menimbulkan kerugian sekitar Rp5,8 miliar,” jelas Ali Prakoso, Kamis (24/02/2022).

Masih kata Ali, hasil pengembangan proses hukum kasus itu dapat memberikan manfaat ke depannya. Sehingga proses hukum ini dapat menjadi masukan yang bermanfaat bagi Pemerintah. Khususnya Pemkot dan BPRS melalui metode Corruption Impact Assessment (CIA).

“Saat ini CIA mulai dikembangkan oleh Kejaksaan. Tujuannya agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan saja. Tetapi lebih kepada perbaikan proses bisnis,” tegasnya.

Ditambahkannya, pengembangan kasus ini berawal dari hasil ungkap kasus dugaan korupsi sekitar Rp50 miliar. Dalam hal ini Kejari Kota Mojokerto telah memulai penyidikan pada sebagian pembiayaan dari BPRS yang diduga menimbulkan kerugian dan potensi kerugian mencapai sekitar Rp8 miliar.

Pada Februari 2022, sambung Ali, Kejari Kota Mojokerto juga telah memulai penyidikan pada 2 pembiayaan lainnya dengan nilai dugaan kerugian dan potensi kerugian senilai sekitar Rp6,2 miliar dan Rp8,9 miliar. Selain 3 penyidikan tersebut, dalam perkembangannya Jaksa secara khusus juga mendalami kasus dugaan korupsi pembiayaan istishna di PT BPRS Kota Mojokerto.

“Pengungkapan kasus pada PT BPRS Kota Mojokerto ini tidak lepas dari political will Pemerintah Kota Mojokerto. Bersama Kejari Kota Mojokerto, pengungkapan ini bertujuan menyehatkan PT BPRS Kota Mojokerto. Sehingga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (TIO)

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Timurposjatim.com – Polsek Simokerto Surabaya melakukan lepas pelaku H.Faisol  perampasan Daging,Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari.Pelepasan tersebut tidak gratis untuk melancarkan aksinya Pelaku tersebut membayar sejumlah uang sebesar Rp.60 juta.

Terkait adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP  I Ketut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.

Dari informasi yang dihimpun oleh media Timurposjatim.com ,bahwa Farida merupakan keponakan dari Samsul.Awal Farida yang mengantikan sudaranya dikarenakan sakit.Dimana saat Saudara Farida bisanya mengambil (kulakan) Daging H.Fasiol dengan sistem titip jual.

Polsek Simokerto Surabaya Lepas Pelaku Perampasan Daging Sebesar Rp.60 juta??

Namun sudah dua kali Saudara Farida tidak melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum adanya pembayaran daging hingga 6 hari, sempat dicari-cari dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.

“Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Tapi setelah dilaporkan dan kemudian H.Faisol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida,”katanya narasumber Timurposjatim.com yang tidak mau dionlinekan.

Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.

“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan, dikarenakan itu ada rumor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia.Kamis (24/02/2022).

Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut. (M-12)

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch.Yunus divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno lantaran melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Jaksa Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengalami Kerugaian Sebesar Rp.7 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan,bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib,Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000 milik Nurhayati, S.H.,M.H.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.

Bersamaan terdakwa memepet Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang.

Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun. (TIO)

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugat Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

“Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan,” jelas Dwi dalam gugatannya.

“Penggugat mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” tuturnya.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut. “Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap,” ujarnya.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Ahli Dr Gansham Anand dari Unair juga berpendapat bahwa perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, pembuatan adendum harus sepengetahuan dan persetujuan kedua pihak. Tidak boleh hanya satu pihak saja. “Pengalihan tanpa persetujuan pihak satunya maka merupakan tindakan yang tidak sah dan perjanjian cacat secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

Sementara itu Pengacara tergugat Deon menyampaikan,bahwa dalam petitum gugatan penggugat adalah membatalkan Adendum padahal tadi sudah disepakati perjanjian itu batal demi hukum. Harusnya penggugat membatalkan perjanjian awalnya.

Disinggung terkait cover Perjanjian berbadan hukum akan tetapi dalam perjanjian merupakan perseorangan dengan adanya menyatakan ahli waris ,”itu silakan saja berpendapat,kami masih beranggapan itu adalah PT atau berbadan hukum dan yang pasti kami bertanggung jawab,”katanya.

Ia menambahkan adanya keadaan Kahar dan pihak penggugat juga mengetahui dengan adanya telah terjadi bencana Banjir dan nantinya kita sampaikan di Saksi fakta yang seharusnya para pihak duduk bersama.Bahwa kegiatan ini ada (terbar benih,Panen dan sebagainya) cuma tidak sesuai harapan.

“Sudah ada pembayaran-pembayaran cuma saja tidak sesuai dengan prediksi dikenakan adanya bencana Banjir,”Bebernya. (TIO)

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

Timurposjatim.com – Tim Gabungan Patroli Motor Penagakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Melakukan patroli keliling dengan menyasar sejumlah tempat keramaian di Wilayah Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M Akhiyar mengatakan, bahwa Patroli ini Pamor Keris Kecamatan Tambaksari  merupakan kegiatan rutin bersama tiga pilar sesuai dengan ketentuan yaitu memberikan himbauan  kepada masyarakat dan memberikan beberapa masker supaya masyarakat kesehatannya terlindungi.

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

“Dalam kegiatan ini, saya lihat ada beberapa orang yang tidak patuh dengan protokol, masker pakainya diturunkan,” jelas Kompol Akhiyar, Selasa (22/2/2022).

Masih Kata Akhiyar kegiatan Pamor keris ini  bertujuan agar masyarakat bisa memahami arti kesehatan dan supaya Surabaya tetap ke level 1 seperti sebelumnya karena saat ini masih level 3.

“Mudah-mudahan dengan Pamor Keris Kecamatan Tambaksari ini membawa dampak baik untuk masyarakat kecamatan Tambaksari dan kembali ke Level 1,” kata mantan Humas Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui dalam patroli di mulai dari  Mapolsek Tambaksari menuju Jalan Pacar Kembang, Jolotundo, Kapas Krampung hingga Gelora 10 November Surabaya.Selain melakukan himbauan kepada masyarakat tidak lupa Polsek Tambaksari Surabaya juga memberikan masker, vitamin dan  jas hujan kepada masyarakat.

Yanto salah satu Tukang becak mengatakan,sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, apalagi dengan adanya pembagian masker, vitamin dan Jas hujan oleh Anggota Polisi.”Terimakasih Pak Polisi,”Singkatnya. (TIO)

Buruh Lakukan Upaya Hukum Terkait JHT Ke MA

Timurposjatim.com – Redyanto Reno Baskoro yang berkerja di PT.Hanil Jaya Steel melakukan Upaya hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pada 15 Februari 2022 lalu melalui Penasehat Hukum Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Adriana, Andri Junirsal, dan Singgih Tomi Gumilang.

Tomi Gumilang mengatakan,bahwa Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja, selain penyelenggara negara sebesar 5,7% [lima koma tujuh persen] dari Upah, dengan ketentuan: a. 2% [dua persen] ditanggung oleh Pekerja; dan b. 3,7% [tiga koma tujuh persen] ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Besarnya Iuran Program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 [tiga] tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini sesuai dengan yang dijelaskan di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”Kata Tomi Gumilang.Selasa (22/02/2022).

Ia menambahkan Menurut penjelasan staf khusus Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, di media online menyatakan, bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga bagi teman-teman pekerja yang mengundurkan diri dan/atau terkena PHK,tidak bisa memanfaatkan program ini, sehingga tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua saat mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

Bagi pemohon, argumentasi di atas tidak bisa diterima, sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Permenaker 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif; jika pekerja mengalami cacat total, Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 [satu] bulan berikutnya, setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap {Pasal 7 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}. Begitupun pekerja yang meninggal,
manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris{Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}.

Yang menjadi pertanyaan, apa bedanya pekerja mengundurkan diri, terkena PHK,
dan pekerja yang mengalami cacat total dan meninggal. Hakekatnya, kan sama-sama sudah tidak bekerja kembali, kenapa jika mengundurkan diri dan terkena PHK, harus menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan asuransi JHT-nya? Padahal, para pekerja jelas membutuhkan dana JHT untuk modal kerja dan membiayai keluarga,”katanya.

Lagi pemohon, ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 diskriminatif dan tidak memberikan kepastian kepada pemohon.

Pemohon jadi bertanya-tanya, kenapa aturan yang sudah baik, terkait pencairan JHT yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) justru dicabut? Padahal,sekarang ini saat Pandemi Covid-19 ini, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya,
pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

Untuk diketahui Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan“asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Bagaimana disebut adil, bila Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaaan. Beliau tidak bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” sebagaimana di atur di dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Bahwa,banyaknya penolakan dari para Pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum bagi para Pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Menurut pemohon, ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Karena mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015[Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022]; sehingga,menurut pemohon, secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karenanya, maka akan secara otomatis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 berlaku kembali. (TIO)

Wabup Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim 

Timurposjatim.com – Guna membuktikan kebenaran laporan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso meladeninya dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wabup Blitar, Rahmat Santoso usai diperiksa oleh penyidik Disreskrimum Polda Jatim, mengatakan kalau dirinya datang untuk memenuhi undangan penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Wabup Rahmat Selasa (22/2/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

Wabup Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum. “Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.

“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.

Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.

Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.

“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya. (TIO)

Curi Emas Fahmi Kristiadi Divonis 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Fahmi Kristiadi akhirnya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Ketut Suarta itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa sebelumnya. Fahmi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Kristiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Suarta.

Jaksa Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan itu terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, Fahmi nekat masuk ke dalam rumah di Jalan Granting Baru 2 B No. 19 C Kecamatan Simokerto Surabaya itu.

“Karena melihat kondisi yang sepi dan tidak tampak pemiliknya, timbul niat terdakwa untuk masuk kerumah milik saksi Hafif,” ujar jaksa Irene.

Fahmi nekat naik ke atas genteng lalu merambat masuk melalui lantai dua rumah Hafif yang tak terkunci. Fahmi yang dengan mudah masuk ke dalam rumah itu, lantas membuka lemari pakaian dan menemukan kotak pehiasan.

Fahmi pun menggasak seluruh perhiasan yang ada di dalamnya. Di antaranya enam cincin seberat 14,4 gram, emas batangan 24 karat seberat 44,950 gram, 17,050 gram, 16,950 gram, 50,350 gram. “Semua beserta kuitansi pembeliannya,” imbuh Irene.

Usai menggondol emas, Fahmi keluar melalui jalan yang sama saat masuk. Fahmi pun menjual perhiasan itu ke sejumlah tempat. Emas batangan seberat 16,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction. Fahmi mendapat uang Rp 9 juta.

Emas batangan seberat 44,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction seharga Rp 13 juta. Enam cincin seberat 15.4 gram dijual di emperan Jalan Blauran Surabaya seharga Rp 6 juta. Lalu Emas batangan 24 karat seberat 17,050 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall Royal Plaza seharga Rp 13 juta.

Terakhir, emas batangan 24 karat seberat 50,350 gram dijual ke toko emas Gadjah di Mall Royal Plaza Surabaya seharga Rp 36 juta. “Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” bebernya.

Senin, 8 November 2021 lalu, Fahmi dibekuk anggota Polsek Simokerto di Jalan Granting Brau 2B No. 19-C Kecamatan Simokerto Surabaya. Akibat perbuatannya, Hafif mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. (TIO)

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika dengan terdakwa Pipit Safitri alias Chelsy yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/02/2022).

Pipit Safitri mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet.

“Saat lagi habis nyabu dengan beberapa teman,”kata Chelsy.

Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa tanya JPU.

“Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat ditangkap di hotel tapi teman yang lain,”saut Pipit.

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti.”Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim lap,”saut JPU Mosleh.

Sontak Majelis Hakim menjelaskan, Barang Bukti itu ada 5,Kok habis di apakan Coba jelaskan.

“Iya pak ada lima 1 rusak,2 dikrim ke lap dan sisanya habis ,”Jelas JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.

JPU Mosleh Rahman mengatakan,Kami akan panggil Penyidik untuk dilakukan Verbal lisan,Yang Mulia.

“Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,”Kata JPU Mosleh.

Terpisah Victor Sinaga Penasehat hukum terdakwa menyampaikan,bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tampa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu.

“Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim,Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,”Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6 juta rupiah.

Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.

Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target operasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan.

Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (TIO)