Foto: Ilustrasi
Surabaya, Timurpos.co.id – Sat Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap 4 orang terdiri 3 laki-laki dan satu perempuan. Keempat pelaku diamankan petugas lagi asik pesta sabu di daerah Gembong Surabaya, kemudian dilakukan rehabilitasi di rumah rehab Plato dengan membayar Rp 40 juta.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah, terkait penangkapan tersebut, belum memberikan penjelasan.
Para pelaku yang diamankan yakni DD, GT, HD dan MM. Kanit Idik II, Satreskoba Polrestabes Surabaya AKP Eko Lukwantoro, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Eko enggan menjelaskan lebih detail. Namun ia menyampaikan untuk para pelaku sudah dilakukan rehabilitasi di rumah rehab Plato dan para pelaku telah mengkonsumsi sabu.
“Direhab di Plato, monggo dicek di Plato,” kata Eko kepada Timurpos.co.id. Rabu (29/01/2025).
Terpisah Direktur Plato Poundetion Dita, yang berkantor di Jalan Cipta Menanggal V no.16 Menanggal Kec. Gayungan Surabaya. Terkait adanya pasien dari Polrestabes Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi.
Untuk diketahui berdasarkan informasi media ini, ke empat pelaku sebelum mendapat rekomendasi rehab, pihak keluarga dari pelaku telah membayar uang Rp 40 juta.
“Kami bayar sebesar Rp 40 Juta, untuk rehab ini,” Kata salah satu keluarga.
Disinggung siapa Sandra itu? Nara sumber menjelaskan bahwa, awalnya kita anggap ia petugas (Polisi), namun baru kita ketahui kalau Sandra itu seorang pengacara.
“Sandra adalah seorang pengacara,” bebernya.
Sementara itu, Sandra kepada awak media mejelaskan bahwa, ia mengaku tidak menerima uang dari pihak keluarga, namun ia membenarkan telah menemui pihak keluarga para pelaku.
“Saya tidak menerima uangnya mas, cuma saya sarankan langsung aja ke Plato,” kelit Sandra kepada awak media.
Perlu diperhatikan pemberian Rehab terhadap para pelaku, diduga kuat telah menyalahi aturan berlaku dan adanya praktik transaksional.
Dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Siapa pemasok barang haram tersebut, Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.
Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan bisa direhab, namun proses hukum tetap dilanjutkan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karena dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuensi yang harus diterima.
Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang. TOK