Timur Pos

Selundupkan Kayu Olahan Junaedi dan Kasiadi Diadali di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Diadili secara Video Call

Surabaya, Timurpos.co.id – Palsukan dokumen pengakutan kayu sebanyak 23.466,8 meter kubik (670) batang kayu, Junaedi dan Kasiadi diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kamis (02/01/2024).

JPU Estik Dilla Rahmawati dalam dakwaannya menjelaskan, bahwa Junaedi dan Kasiadi dengan mengendarai truk mengangkut kayu olahan itu dari Kumai, Kalimantan Tengah menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Saat keduanya sampai di Pelabuhan Tanjung Perak pada Kamis, 12 September 2024, polisi air memeriksa barang yang mereka angkut. Polisi juga memeriksa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHH).

Setelah dicek, ternyata nomor SKSHHK yang ditunjukkan kedua terdakwa tidak terlacak.

“Dokumen SKSHHK adalah produk dari sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SIPUHH) online. Jika hasil pelacakan tidak sesuai isinya, maka dokumen SKSHHK tersebut palsu,” kata JPU Dilla saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Menurut JPU Dilla, akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 40,2 juta. Nilai itu berdasarkan penghitungan jumlah provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi terhadap kayu olahan yang ditebang secara ilegal. Junaedi dan Kasiadi didakwa dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa menerima muatan kayu itu dari seseorang bernama Reza yang hingga kini masih belum tertangkap. Pengacara para terdakwa, Muhammad Sidiq mengatakan, kedua kliennya kapasitasnya hanya sebagai sopir dan tidak berwenang untuk memeriksa keaslian dokumen.

Para terdakwa juga tidak tahu jika SKSHHK yang diserahkan Reza ternyata palsu. “Andaikata tahu mereka akan menolak. Karena yang memberikan mengatakan dokumen itu asli. Ini baru pertama kali,” kata Sidiq. TOK

Kejari Tanjung Perak Tahun 2024, Mencatatkan Capaian Kinerja Luar Biasa

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mencatatkan capaian kinerja luar biasa sepanjang tahun 2024 dalam berbagai bidang tugasnya. Dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH., diumumkan sejumlah pencapaian strategis yang menunjukkan komitmen institusi ini dalam penegakan hukum, pemulihan keuangan negara, dan edukasi masyarakat. Kamis (02/01/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra, SH. MH., menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp14,39 miliar atau 100% dari pagu anggaran, serta mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp10,46 miliar, melampaui target hingga 555,98%.

Sepanjang 2024, Bidang Intelijen menunjukkan performa optimal melalui pengamanan lima proyek strategis senilai Rp64,05 miliar, program edukasi hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah,” serta kampanye anti-korupsi. Prestasi ini membuat Kejari Tanjung Perak meraih penghargaan Terbaik ke-3 di kategori Kejaksaan Negeri Tipe-B.

“Bidang ini menangani 1.509 SPDP, menyelesaikan 1.434 tahap II, dan mengeksekusi 914 putusan. Selain itu, sebanyak 64 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice, yang menghantarkan Kejari Tanjung Perak meraih dua penghargaan bergengsi,” kata I Made.

Ia menambahkan, bahwa bidang ini berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp34,73 miliar dan mengembalikan Rp7,85 miliar ke kas negara. Tiga kasus tindak pidana korupsi diselesaikan hingga tingkat kasasi. Kinerja ini memperoleh penghargaan Terbaik ke-3 pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Sebanyak 146 kasus non-litigasi, 3 kasus litigasi, dan 1 kasus Tata Usaha Negara berhasil diselesaikan. Pemulihan keuangan negara mencapai Rp153,29 miliar, sedangkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp267 juta.” Tambahnya.

Untuk diketahui Sebanyak 34 barang rampasan dilelang dengan nilai total Rp471,58 juta, meliputi lelang eksekusi dan penjualan langsung.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas sebagai penjaga supremasi hukum dan pelindung kepentingan negara serta masyarakat. TOK/*

Jeremy Gunadi Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Penipuan Penjualan Rumah

Foto: Jeremy Gunadi Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Jeremy Gunadi (54), warga Rungkut Lor, kecamatan Kalirungkut Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara penipuan jual-beli tanah dan bangunan yang merugikan Tyo Soelayman sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (02/01/2025).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyapaikan, bahwa terdakwa Jeremy pada tahun 2013 melakukan pembelian tanah dan bangunan seluas 630M2 di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya. Sebagaimana SHM Nomor 535 secara KPR di Bank ICB dengan pinjam nama atas nama Tjan Andre Hardjito dalam jual beli dan KPR.

Kemudian di tahun 2017 angsuran di bank ICBC macet dan terdakwa Jeremy melakukan gugatan kepada saksi Tuan Andre Hardjito terkait hutang piutang dengan tujuan agar objek tidak dilelang sepihak oleh bank dan bisa Mencatatkan blokir di BPN. Di bulan Maret 2022 terdakwa Jeremy menawarkan tanah dan bangunan SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 kepada saksi Tyo Soelayman dengan harga penawaran sebesar Rp9,5 miliar.

“Jadi terdakwa menawarkan Rp 9,5 miliar kepada saksi Tyo Soelayman. Untuk 2,5 miliar akan diberikan kepada saksi Tjan Andre Hardjito untuk membayar hutangnya kepada terdakwa Jeremy Gunadi dan Rp 7 miliar dibayarkan kepada bank ICBC untuk melunasi hutang saksi Tjan Andre Hardjito di Bank ICBC,”kata Galih di PN Surabaya.

Menurut Galih, saksi Tyo Soelayman tertarik untuk mencabut gugatan dan blokir terhadap SHM Nomor 535 an. Tjan Andre Hardjito seluas 630M2 dengan syarat membayar DP sebesar Rp 500 juta dan buka blokir Rp 30 juta serta sisanya Rp 200 miliar dititipkan ke Notaris Radina Lindawati. Nah saksi Tyo Soelayman pada 25 Maret 2022 di hotel Doubel Tree Jalan Tunjungan Surabaya menyerahkan cek dengan nominal sebesar Rp 500 juta kepada terdakwa Jeremy Gunadi untuk DP rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan Nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Surabaya.

“Setelah itu uang DP Rp 500 juta tersebut sama terdakwa Jeremy Gunadi dicairkan dan uangnya dipergunakan untuk membayar hutang kepada lain,”ungkapnya.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman maximal 4 Tahun Penjara. TOK

Ketua Pemuda Demokrat Jatim: OCCRP Alat Propaganda Barat untuk Serang Pemimpin Anti-Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua DPD Pemuda Demokrat Indonesia Jawa Timur, Vabianus Hendrix, menilai laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai bagian dari upaya sistematis untuk merusak citra pemimpin negara-negara yang tidak sejalan dengan kepentingan Barat. Pernyataan ini disampaikan Hendrix dalam acara Outlook Geopolitik Indonesia 2025 di Tengah Ancaman Resesi Global yang diselenggarakan DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Surabaya secara daring pada Senin (30/12/2024).

Pemuda Demokrat Indonesia (PDI), yang merupakan organisasi pemuda independen yang berdiri sejak 31 Mei 1947, memiliki ideologi Marhaenisme yang berfokus pada perjuangan untuk kemakmuran rakyat kecil dan penguatan kedaulatan bangsa. Organisasi ini berkomitmen untuk mendorong perubahan sosial dan politik di Indonesia melalui jalur demokratis dan prinsip keadilan sosial. Sebagai bagian dari PDI, Hendrix menyoroti pola tendensius OCCRP yang kerap menargetkan pemimpin negara dengan kebijakan ekonomi-politik independen dari pengaruh Barat. Ia merujuk pada penobatan Presiden Suriah Bashar al-Assad sebagai Person of the Year in Organized Crime and Corruption 2024, serta masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar tokoh terkorup dunia versi OCCRP. Hendrix juga menyinggung laporan OCCRP yang menyerang Presiden Rusia Vladimir Putin dan Presiden Venezuela Nicolas Maduro, yang menurutnya memiliki pola serangan serupa.

“Ada pola yang jelas. OCCRP selalu menargetkan pemimpin yang tidak tunduk pada tekanan Barat dan memilih jalur kemandirian ekonomi dan politik. Assad, Putin, Maduro, dan Jokowi menjadi sasaran karena kebijakan mereka dianggap bertentangan dengan kepentingan negara-negara besar,” ujar Hendrix yang merupakan alumni Ilmu Sejarah Universitas Airlangga dan kini sedang menempuh Program Magister Administrasi Publik di Universitas Brawijaya.

Putin dan Maduro: Sasaran Lama OCCRP

Dalam diskusi, Hendrix menyoroti bagaimana Putin dan Maduro menjadi musuh lama Barat dan terus-menerus diserang melalui berbagai laporan investigasi yang menuding keduanya terlibat dalam jaringan korupsi dan kejahatan terorganisir.

“Vladimir Putin adalah simbol perlawanan terhadap dominasi ekonomi dan militer Barat. Rusia di bawah Putin memperkuat diri sebagai kekuatan global yang tidak bisa diatur oleh Washington atau Brussels. Tentu ini dianggap ancaman besar. Cara melemahkannya adalah dengan membangun narasi korupsi dan otoritarianisme melalui lembaga seperti OCCRP,” ujar Hendrix.

Sementara itu, Nicolas Maduro juga kerap digambarkan sebagai pemimpin korup yang menyalahgunakan kekuasaan, terutama dalam isu perdagangan narkotika. Hendrix menilai bahwa serangan terhadap Maduro berakar pada kebijakan Venezuela yang mempererat hubungan dengan negara-negara seperti Rusia, China, dan Iran.

“Maduro membawa Venezuela keluar dari ketergantungan ekonomi Barat, dan itu adalah dosa besar di mata mereka. Label korupsi hanyalah cara untuk menjatuhkan citranya di mata internasional,” jelas Hendrix.

Jokowi dan Indonesia: Sasaran Baru

Lebih lanjut, Hendrix menilai masuknya Presiden RI ke 7, Joko Widodo dalam daftar finalis tokoh terkorup dunia 2024 sebagai bentuk serangan terhadap kebijakan Jokowi yang mendorong kemandirian ekonomi Indonesia.

“Jokowi berani mendorong proyek infrastruktur besar-besaran dan memperkuat BUMN. Kebijakan hilirisasi sumber daya alam dan kerja sama dengan China serta negara-negara non-Barat jelas membuat resah pihak yang selama ini ingin Indonesia tetap bergantung. Inilah mengapa Jokowi diserang,” paparnya.

Selain itu menurutnya, serangan OCCRP bertujuan untuk memberikan ancaman dan tekanan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang melanjutkan banyak kebijakan yang telah diterapkan oleh Jokowi. Sehingga, serangan terhadap Jokowi sebenarnya juga berfungsi untuk mendiskreditkan potensi kebijakan-kebijakan pemerintahan Prabowo ke depan.

“Barat melihat Prabowo sebagai penerus kebijakan Jokowi yang mengedepankan kemandirian ekonomi dan memperkuat hubungan dengan negara-negara non-Barat. Mereka mencoba mengganggu stabilitas politik Indonesia dengan menyerang Jokowi agar pemerintahan yang dipimpin Prabowo, tidak melanjutkan kebijakan tersebut. Ini adalah ancaman dan tekanan yang jelas terhadap kedaulatan ekonomi Indonesia,” ungkap Hendrix.

Netralitas OCCRP Dipertanyakan

Dalam forum tersebut, Hendrix juga mempertanyakan independensi OCCRP yang sebagian besar dananya berasal dari lembaga donor Barat seperti USAID, Ford Foundation, Rockefeller Foundation dan Open Society Foundations milik George Soros.

“Kalau OCCRP benar-benar independen, mengapa skandal besar di negara-negara Barat jarang diangkat? Padahal, ada banyak skandal besar yang melibatkan pemimpin pro-Barat. Ini bukan soal transparansi, ini soal kepentingan politik global,” tegas Hendrix.

Seruan untuk Masyarakat Indonesia

Di akhir diskusi, Hendrix mengajak masyarakat Indonesia untuk lebih kritis terhadap narasi yang dibangun oleh organisasi internasional seperti OCCRP. Ia menegaskan bahwa menjaga kedaulatan bangsa tidak hanya soal pertahanan fisik, tetapi juga melawan perang narasi yang dapat memengaruhi stabilitas politik dalam negeri.

“Kita harus menjaga kepercayaan pada pemimpin yang berjuang membangun bangsa. Jangan biarkan narasi dari luar merusak fondasi kedaulatan kita,” tutup Hendrix. KIN

Diduga ada Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Mantan Kades Lombang Laok Dilaporkan Ke Kajati Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024 dan bersifat penting. Ketua LSM Triga Nusantara, Mulyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi maupun instansi terkait segera menyelidiki lebih mendalam dugaan ini dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum,” ujar Mulyadi. Selasa (31/12/2024).

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

“Kami menduga masih ada banyak penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh Hariyanto selama menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, kami meminta agar kasus ini segera ditangani secara serius,” tambah Mulyadi.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan Undang-undang Tipikor, Mantan Kades Lombang Loak,Kecamatan Blega, Kab Bangkalan Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

300 Personil Pemkab dan Kodim 0816 Sidoarjo Bersihkan Sungai Pelayaran

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Sungai Pelayaran Desa Tanjungsari Kecamatan Taman kembali dibersihkan. Aksi bersih-bersih sungai Pelayaran dilakukan Pemkab Sidoarjo bersama Kodim 0816 Sidoarjo, Senin, (30/12/2024).

Kurang lebih 300 orang personil yang terlibat. Mulai dari Dinas PU Binas Marga dan SDA Sidoarjo, Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, DLHK Sidoarjo serta personil Satpol PP Sidoarjo dan anggota Kodim 0816 Sidoarjo. Tampak pula masyarakat sekitar ikut dalam aksi tersebut.

Bulan Oktober lalu sungai itu dibersihkan. Namun tumbuhan enceng gondok bercampur sampah kembali memenuhi sungai tersebut. Satu alat berat juga dikerahkan Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo dalam aksi bersih-bersih sungai tersebut. Truk-truk pengangkut sampah dari DLHK Sidoarjo juga bergantian mengangkut timbunan enceng gondok yang menghambat aliran sungai.

Kepala Dinas PU Bina Marga dan SDA Sidoarjo Dwi Eko Saptono mengatakan normalisasi sungai Pelayaran rutin dilakukan. Dua bulan lalu sungai yang menjadi bahan baku air PDAM itu dibersihkan. Namun bulan ini tumbuhan enceng gondok itu kembali tumbuh subur. Sampah rumah tangga juga ikut bercampur memenuhi aliran sungai Pelayaran.

“Ada tiga titik yang dilakukan pembersihan, kalau hitungan teknis pekerjaan ini akan kita lakukan selama dua hari, semoga lancar”, ucapnya.

Dwi mengatakan tumpukan enceng gondok mengganggu aliran sungai. Air sungai tidak lancar mengalir. Potensi banjir dapat terjadi jika curah hujan tinggi. Pasalnya daya tampung sungai tidak maksimal karena terhambat timbunan sampah. Seperti yang dapat terjadi pada sungai Pelayaran. Oleh karenanya sungai harus bersih dari sampah.

“Kalau hujan dengan curah yang tinggi kemungkinan dapat terjadi luapan karena air yang jatuh tidak mampu ditampung sungai yang banyak sampah dan tumbuhan liarnya”, ujarnya.

Dwi mengatakan keberadaan sungai pelayaran sangat vital bagi warga Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo sendiri. Selain sebagai sarana irigasi pertanian juga untuk memenuhi pasokan air PDAM. Oleh karenanya kondisi sungai Pelayaran harus dijaga. Bersih dari sampah agar pasokan air bersih dapat terjaga. Minimal dua kali dalam setahun sungai tersebut dinormalisasi.

“Sungai ini sangat vital disamping sebagai irigasi pertanian juga dimanfaatkan untuk bahan baku air minum”, ujarnya. (carlo)

LSM GAS Ancam Kerahkan Massa Usai Hearing Dengan Komisi C

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Agenda hearing Komisi C DPRD Sidoarjo (Bidang pembangunan dan lingkungan hidup) Senin (30/12/2024) terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nilai kontrak Rp.4.107.295.190,- kode RUP 46073395 pemenang CV. Sinergi Lima Empat Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo digelar.

Acara dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dan 6 anggota turut hadir. Undangan yang hadir dari Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono bersama tim dan selaku pemohon hearing LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) dikomandoi langsung oleh Abdul Manan. Acara dimulai pukul 10.00 wib mengalami kendala hingga molor 1 jam an. Lobby Komisi C ramai dipenuhI anggota JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang sejak awal mengkritisi paket pekerjaan tersebut, sangat disayangkan hearing menggunakan ruang terbatas, bisa dikatakan hearing terbatas dan sulit diakses secara terbuka dengan alasan ruang sempit.

Beberapa wartawan dengan terpaksa menunggu diluar, menunggu momen sesi wawancara. Usai hearing LSM GAS melalui ketua litbang pembangunan Hendro mengatakan, “Kami apresiasi untuk Komisi C yang sudah menerima aspirasi rakyat terkait peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi. Namun pada Hearing tadi kami menyayangkan pihak kontraktor tidak bisa dihadirkan, apalagi Kepala Dinas PUBMSDA Dwi Eko Saptono datang saat hearing ditutup, tentunya wibawa Komisi C secara vulgar mereka lecehkan. Hasil dari hearing sudah bisa dipastikan rekomendasi menyerahkan pada dinas terkait. Menindak lanjuti rekomendasi atau hasil hearing tadi kami segera lakukan koordinasi internal untuk mengambil langkah yang luar biasa.

Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bawa ke rana hukum tentunya melalui analisa dan uji materi yang terukur”, beber Hendro bersama tim LSM GAS didepan gedung Komisi C DPRD Sidoarjo. Ketua Komisi C H. Choirul Hidayat SH dari fraksi PDIP dimintai keterangan tidak meresponnya (30/12).
Ketua JOSS Agus Susilo pun menambahkan, “Tugas jurnalistik rekan-rekan dilapangan khususnya yang menyikapi Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo kerapkali diabaikan, bisa dilihat undangan dari wakil rakyat (Komisi C) mereka berani lakukan hal yang sama, tentu menjadi preseden buruk bagi transparansi publik.

Semoga adanya hearing ini bisa membuka mata kita betapa tertutupnya tata kelola informasi publik Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo”, tutup Agus pada awak media. (carlo)

Ketidakpastian Hukum di Meja Mahkamah Konstitusi: Perdebatan Panas Pasal KUHAP yang Mengguncang!

Jakarta, Timurpos.co.id – Mahkamah Konstitusi kembali menjadi panggung utama perdebatan hukum yang juga menyita perhatian publik. Perkara Nomor 170/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, membawa isu ketidakpastian hukum ke tingkat tertinggi. Frasa dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP] dinilai menimbulkan multitafsir yang berdampak serius pada hak atas kepastian hukum warga negara. Jumat (27/12/2024).

Sidang hari ini menghadirkan tim kuasa hukum pemohon, Singgih Tomi Gumilang dan tim dari SITOMGUM Law Firm, yang dengan lantang menyampaikan bahwa ketidakjelasan norma tersebut melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. “Norma ini membuka ruang multitafsir, merugikan keadilan, dan melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Poin-Poin Perbaikan Permohonan yang Disampaikan Kuasa Hukum Pemohon:

1. Struktur Permohonan Diperbaiki Kewenangan MK, kedudukan hukum, posita, dan petitum diatur ulang untuk lebih terstruktur.

2. Penyederhanaan Bukti seperti P-1, P-2, P-3. Alat bukti sekarang ditandai secara sederhana,

3. Surat Kuasa Baru Surat kuasa yang sebelumnya kurang lengkap, kini telah diperbaiki.

4. Reformulasi Argumen Ditekankan bahwa frasa bermasalah dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim, Arsul Sani, mengapresiasi perbaikan yang disampaikan namun mengingatkan pentingnya kejelasan teknis dokumen. “Kami akan membawa perkara 170/PUU-XXII/2024 ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim lengkap untuk diputuskan segera,” ujarnya.

Apa yang Dipertaruhkan?

“Ketidakjelasan dalam norma hukum ini tidak hanya berdampak pada proses peradilan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana hukum dapat berfungsi sebagai pelindung hak konstitusional. Perkara 170/PUU-XXII/2024 ini menjadi simbol perjuangan melawan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengubah wajah sistem hukum pidana di Indonesia”, tutup Singgih Tomi Gumilang. M12

Pemasangan Kabel PT My Republik di Jalan Tidar Patut Dipersoalkan

Foto: Proyek Pemasangan Kabel Internet Malam Hari

Surabaya – Permasalahan kabel internet masih saja menuai kritik dari masyarakat, dari pemasangan kabel yang semrawut hingga diduga kuat tanpa mengantongi izin dan melanggar aturan yang berlaku di Republik Indonesia. Salah satunya dari pemasangan kebel internet yang dilakukan oleh PT. My Republik di daerah Jalan Tidar Surabaya, hari Sabtu, 28 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Timurpos.co.id, diduga kuat PT. My Republik saat pemasangan kabel internet di Jalan Tidar belum mengantongi izin.

“Untuk penanggung jawabnya Agus, mas dan informasinya belum ada izinnya alias bodong,” kata Parno kepada Timurpos.co.id. Sabtu (28/12/2024).

Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Agus. Namun sayangnya Agus menepisdan mengelak bahwa, pemasangan di Jalan Tidar bukan termasuk wilayahnya dan banyak vendornya.

“Saya di Area Utara mas, coba nanti tanyakan siapa yang pasang di jalan Tidar,” kelit Agus kepada Timurpos.co.id.

Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.

Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan perumahan saudara semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.

Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.

Untuk idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semrawut. M12

Belum Bayar PPN Rp 33 Miliar Selama 7 Tahun, PDAM Digugat Jasa Tirta di PN Surabaya

Foto: Kantor PDAM Surya Sembada Surabaya (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Surya Sembada Surabaya digugat di Pengadilan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I. Melalui Fahmi Hidayat, Direktur Utamanya.

Menurut Fahmi bahwa, PDAM melunasi tagihan pajak pertambahan nilai (PPN) pengelolaan air selama tujuh tahun senilai Rp 33 miliar.

Gugatan tersebut telah dilayangkan PJT I di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua pihak sudah sempat di mediasi di pengadilan, tetapi tidak ada titik temu. Hingga akhirnya sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat gugatan.

Dalam petitumnya, PJT I mendalilkan bahwa menurut hukum, mereka memiliki kewajiban untuk memungut, menyetorkan, melaporkan PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air. Salah satu pihak yang wajib membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air adalah PDAM Surya Sembada Surabaya.

Namun, selama tujuh tahun sejak September 2017 hingga September 2024, PDAM Surya Sembada Surabaya belum membayar PPN atas biaya jasa pengelolaan sumber daya air tersebut. Karena itu, PJT 1 melalui gugatan itu menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya untuk mengganti kerugian atas talangan pembayaran PPN tersebut.

PJT 1 menuntut agar PDAM Surya Sembada Surabaya membayar biaya Rp 33 miliar itu sekaligus. Perusahaan pelat merah itu tidak mau. PDAM Surya Sembada membayarnya dengan menganggsur. Dalam gugatannya, PJT 1 juga mengajukan sita jaminan terhadap kantor PDAM Surya Sembada di Jalan Prof. Dr. Mustopo Nomor 2 Surabaya.

PJT 1 juga menuntut PDAM Surya Sembada Surabaya untuk membayar uang paksa alias dwangsom senilai Rp 500 ribu setiap hari. Itu jika PDAM selaku tergugat lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi PJT 1 Aris Widya mengatakan, pihaknya sebenarnya tidak ingin bersengketa dengan PDAM Surya Sembada Surabaya. Gugatan itu mereka ajukan semata-mata hanya untuk mencari kepastian hukum.

“Gugatan diajukan bukan untuk bersengketa antara PJT 1 dengan PDAM, tetapi untuk mencari kepastian hukum terkait pengenaan PPN tersebut,” kata Aris.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya Arief Wisnu Cahyono mengaku punya versi berbeda dengan PJT 1 terkait sengketa tersebut. Hanya, dia saat dikonfirmasi sejak Selasa (24/12) hingga berita ini selesai ditulis masih belum menjelaskan versinya. “Tentu narasi versi kami tidak sebagaimana pernyataan PJT 1. Kami siapkan dulu,” ujarnya. TOK