Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Aiptu Erfan Afandi dituntut Pidana Penjara selama 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejaksaan Negeri Surabaya, karena terbukti bersalah melakukan perzinaan yang masih terikat pernikahan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
JPU Febrian Dirgantara mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 bulan dengan perintah terdakwa ditahan,” kata JPU Febrian, Senin 27 Mei 2024 lalu.
Hal sama juga dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap terdakwa Della Tiovanes sebagaimana dalam SIPP PN Surabaya.
Terpisah Serka Z.Manurung selaku pelapor yang juga seorang suami dari Brigpol Della Tiovanes Ronauli Sinaga (31), Tampak kecewa usai mengetahui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak maksimal terhadap terdakwa Aiptu Erfan Afandi Bin Soekarno (49) dan istri pelapor.
Kasus perselingkuhan kedua pasangan yang telah viral merupakan anggota Polri di Polresta Sidoarjo sebelumnya telah di PTDH, namun keduanya melakukan banding di Polda Jatim.
Pelapor juga menyayangkan saat sidang disebut selalu tertutup bahkan pelapor (Korban) sempat disuruh keluar dari ruang sidang, menurutnya padahal sidang bukan kasus pelecehan dibawah umur sehingga pelapor menduga sidangnya dagelan dan ada kejanggalan seperti berikut tulisan yang dikirimkan.
“JPU tidak menerima alat bukti foto dan vidio pengrebekan perselingkuhan istri saat di kamar hotel,JPU berasalan karena penyidik POLRESTABES tidak menyerahkanya
JPU saat proses persidangan SAKSI dari pihak hotel hanya menanyakan seputar di resepsionis hotel saja padahal saksi tersebut ikut mengrebek sampai ke kamar hotel,”tegasnya kepada awak media. Minggu (09/06/2024).
Lagi Z.Manurung menjelaskan kekecewaan yang dialami saat disuruh hakim keluar, “Saat sidang pemeriksaan terdakwa HAKIM menanyakan kepada terdakwa,ini sidang tertutup apakah terdakwa keberatan jika pelapor berda dalam ruangan ini saat sidang berjalan,dan kedua terdakwa tersebut mengatakan keberatan, lalu Hakim menyuruh saya keluar.
“Namun saya tidak mau, saya adalah korban selakaligus juga pelapor dari masalah ini kalau orang lain tidak masalah.” Bebernya.
Ia menambahkan bahwa, Karena saya tidak mau, pada akhirnya sidang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terdakwa.
“Menurut pendapat saya sangat janggal saat Hakim menyuruh saya keluar saat pemeriksaan terdakwa,”Keluhnya.
Masih kata pelapor bahwa, mempertanyakan tugas JPU saat sidang hari senin (03/06/2024) di PN, dimana berawal Manurung dan pimpinan tiba di PN surabaya sekitar pukul 09 00 WIB, Korban melakukan pesan chatting ke JPU.
“Pak kami sudah di PN,kira2 di ruangan mana sidang akan di laksanakan dan pukul berapa,chat saya tidak masuk lagi dan tidak terbaca oleh beliau,namun tidak berselang lama JPU menghampiri kami di kantin PN ,mengobrol dgn pimpinan saya,lalu JPU nya pamit dan berkata kepada kami,pak saya masuk ke dalam dlu,sidang belom di mulai dan belom tau di ruangan mana serta Hakimnya belom siap,nanti saya kabari kalau sudah di mulai,”tandas korban menirukan perkataan Jaksa Febrian Dirgantara.
Pelapor selanjutnya semakin bertambah kecewa, Karena saat janji jpu yang akan mengabari Z.Manurung jika sidang akan mulai justru bukan mengabari malah menginformasikan jika sidang sudah selesai.
Lalu sekitar 1 jam kemudian JPU mendatangi kami dan mengatakan ke saya,Pak Manurung kenapa tidak masuk ruangan sidang, sidang sudah selesai di laksanakan.
“lantas saya mengatakan kan bapak yg menyuruh saya menunggu nanti akan mengabari saya,dan JPU memberi jawaban, JPU tidak punya kewajiban untuk memberitahukan ke pelapor kapan sidang di mulai,agak aneh menurutku ini,JPU bisa hadir di perkara ini karna laporan saya,”tegas korban dalam tulisannya juga mengatakan jika jaksa telah memblokir nomor kontak, selanjutnya pelapor berharap kepada Hakim untuk dapat memberikan keadilan dengan hukuman maksimal. TOK