Timurposjatim.com – Purwanto dan M. Firman Subkhi, dua oknum polisi penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi dihukum pidana 10 bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai M. Basir menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menghalangi-halangi Nurhadi menjalankan tugasnya sebagai jurnalis.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama,” kata hakim Basir saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (12/01/2022).
Kedua polisi yang berdinas di Polda Jatim ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menghukum mereka membayar restitusi.
Masing-masing ke Nurhadi Rp 13,8 juta dan ke M. Fachmi Rp 21,8 juta. Restitusi ini sebagai ganti kerugian terhadap kedua korban akibat perbuatan kedua terdakwa.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa dengan meminta Nurhadi menghapus dokumen dalam handphone hingga menganiayanya agar berita tidak ditayangkan saat acara pernikahan anak tersangka korupsi Angin Prayitno Aji di Graha Samudra Bumimoro sebagai perbuatan menghalang-halangi tugas jurnalis.
Ketika itu Nurhadi bersama temannya, Fachmi hendak wawancara secara doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu tersebut.
Namun, kedua terdakwa bersama sejumlah orang lain menangkapnya,
Hukuman ini lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa Winarko sebelumnya menuntut keduanya pidana 1,5 tahun penjara Nilai restitusi juga lebih rendah.
Jaksa Winarko sebelumnya menuntut mereka membayar restitusi masing-masing Rp 13,8 juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 juta untuk M. Fachmi.
Jaksa Winarko masih belum bersikap apakah akan banding atau menerima putusan putusan ini,dia masih pikir-pikir Hal yang sama juga disampaikan terdakwa kepada majelis hakim.
Meski begitu, pengacara para terdakwa, Joko mengisyaratkan akan banding. Dia masih meyakini bahwa kedua kliennya tidak bersalah. “Fakta sidang membuktikan bahwa perbuatan mereka (terdakwa) tidak menghalang-halangi Yang dilakukan di hotel perdamaian.
Penyelesaian secara persuasif. Mengamankan mereka (korban) dan selesai dengan salaman,” kata Joko.
Nurhadi dan Fachmi sebelumnya datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro.
Niatnya untuk mewawancarai Angin secara doorstop seusai acara pernikahan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya.
Tujuannya, untuk melengkapi bahan berita agar nantinya pemberitaannya berimbang sesuai kode etik jurnalistik. Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain menghalang-halangi dengan menempeleng, mengintimidasi, menyekap, mengancam untuk disetrum dan ditenggelamkan Malam harinya, terdakwa menyekap korban di hotel.(Tio)