Irene Kusumawati saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penaganiayaan yang membelit terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, kembali digelar dengan agenda saksi Irene Kusumawati yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU M. Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Irene Kusumawati yang merupakan teman wanita dari Malville.
Irene mengatakan, bahwa perkara ini berawal saya menjembut Malville dengan mengendari mobil. Saat masuk dalam gang dan melitasi rumah terdakwa Victor melihat banyak kucing, kemudian saya bunyi klakson dan sempat berhenti, takutnya kucing terlindas. Kemudian jalan lagi dan saat bersama Malville, tiba-tiba terdakwa berusaha menghentikan mobil dan mengedor-gedor mobil. Malville sempat membuka kaca mobil, guna untuk menayakan, namun terdakwa mala menyiram dengan air.
“Kemudian Malville turun dan saya mengikuti dari belakang, terlihat terdakwa Victor memiting lehernya Malville kemudian dijatuhakan (dibanting) lalu saat jatuh Malville dipukuli oleh terdakwa beberapa kali.” Kata Irene saat memberikan kesaksian di ruang Tirta 2 PN Surabaya. Kemarin, Kamis (29/02/2024).
Ia menambahkan, bahwa spontan, saya tarik baju Victor bertujuhan untuk melerai, namun saya kena pukulan beberapa kali dibagian kening sebelah kiri, akibat pukulan itu sempat merasa pusing. Kemudian kita laporkan ke Polisi.
“Sebelum laporan ke Polisi, saat itu Pak RT juga ada,” sautnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.
Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.
Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.
Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Tok