Timur Pos

Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Jakarta, Timurpos.co.id – Asisten Staf Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut lewat Hotline itu masyarakat bisa mengakses seluruh informasi seputar penerimaan anggota Polri.

“Mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Selasa, 26 Maret 2024.

Dedi menjelaskan Hotline Rim Polri tersebut bisa diakses masyarakat melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.

BACA JUGA
Calo Akpol Novi Aliansyah Raup Uang Rp.1.1 Miliar

Terakhir, ia mengatakan masyarakat juga dapat memantau seluruh perkembangan penerimaan anggota polri melalui akun media sosial resmi SDM Polri.

“Masyarakat bisa mengikuti akun media sosial penerimaan anggota Polri di akun Instagram @REKRUTMEN_POLRI, Facebook REKRUTMEN POLRI dan X REKRUT_POLRI,” pungkasnya. M12

Dibakar Cemburu, Erwin Hajar Pacaranya di Kosnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Dwi Kurnia bin Ir. Sumitro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait Penganiayaan terhadap pacarnya Grance Sabat Artika yang dipimpin ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Dalam sidang kali ini JPU R. Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi korban yakni Grance Sabat Artika.

Grance mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa mulai dari masih sekolah SMU dan menjalinkan hubungan. Dan dalam perkara ini, bermula saat hendak mau berangkat kerja, sekira 11.00 WIB kemudian saya membangunkan terdakwa Erwin sebanyak tiga kali, namun terdakwa tidak mau bangun cuma mulet aja. Tiba-tiba ia (terdakwa) menarik tangan dan menjambak rambut.

“Lalu terdakwa memukuli beberapa kali dibagian kepala, satu kali di perut dan sempat menendang sekali,” kata Grence sembari meneteskan air mata.

Ia menambahkan, sekiran jam 15.30 WIB, terjadi lagi penganiyaan. Saat itu saya mau minta antarkan untuk beli obat dan makan, namun terdakwa melarang saya untuk keluar kos.

“Kemudian saya menghubungi, call center 122 melalui WA (chat) tidak lama anggota Polsek Tambaksari datang dan membawa terdakwa,” tambahnya.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukumnya, terdakwa, kalian kan menjalin hubungan dan apakah saksi sering ke kosnya terdakwa serta apakah saksi memaafkan perbuatan terdakwa?

“Saya tinggal bersama sudah sekitar 7 bulanan. Untuk perbuatan terdakwa, tiada maaf baginya,” tegasnya.

Sontak Majelis Hakim menayakan perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan apa motifnya?

“Dia (terdakwa) cemburu, karena saat masih jalan sama terdakwa saya juga jalan sama cowok lain,” suat Greace.

BACA JUGA
Diputus Bersalah Pengacara Firdaus Fairus Mewek

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal terdakwa Erwin Dwi Kurnia Bin Ir. Sumitro, tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB melakukan penganiayaan terhadap Grace Sabat Artika di dalam kamar kos di Griya Lestari Jalan Karang Asem 14 Surabaya. Saat itu terdakwa hanya mengobrol santai dengan saksi Grance Sabat Artika kemudian tiba-tiba terdakwa teringat kesalahan atau perilaku pacarnya terdakwa yang pernah selingkuh pada bulan oktober 2023 dan Desember 2023 (dengan merespon laki-laki lain di media social), kemudian sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa merasa emosi sehingga terdakwa melakukan penganiayaan terhadap Grece.

Penganiayaan dilakukan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dengan cara mengepal ke arah kepala saksi Grace sebanyak 4 kali selanjutnya memukul kearah wajah saksi Grace menggunakan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah lengan kanan saksi Grace sebanyak 2 kali, menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah paha kiri sebanyak 2 kali, dan menendang dengan kaki kanan terdakwa kearah pinggang sebayak 2 kali, dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan waktu terjedah dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB, kemudian sekitar pukul 21.30 WIB pintu kamar kos terdakwa di ketuk oleh petugas Kepolisian dari Polsek Tambaksari Surabaya yang mendapatkan laporan dari comand Center 112.

Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Grance dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Grance mengalami luka memar di Kepala bagian kanan, memar di wajah dan luka lebam di kedua mata, luka memar di dahi serta luka memar di lengan sebelah kiri dan lebam di paha sebelah kiri hingga sampai dirawat di Rumah Sakit Soewandi.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/043/RSMS/VER/436.7.2.1/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NILA ARIFATUSSHOIMAH sebagai dokter di Rumah Sakit Umum dr. M. Soewandhi Kota Surabaya, didapatkan kesimpulan :

Trauma kepala + luka lebam pada dahi,pipi kanan dan kiri, kelopak mata kanan dan kiri, telinga kiri + temporalis kanan + tangan atas kiri + paha kiri + punggung belakang + curiga patah tulang hidung. Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Castamer PT Summit OTO Diplokoto Oleh A Yoga

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Tukang Tagih, PT Summit OTO Finance, A Yoga Prawita Nural Kusna Bin Kusno diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara uang tagihan castamer yang tidak disetorkan, sehingga Perusahaan merugi sekitar Rp 25 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Wisnu atas dari terdakwa.

Wisnu menjelaskan, bahwa terdakwa berkerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, yang sebelumnya terdakwa menjabat sebagai Survei dan penagihan, dan kemudian terdakwa dengan cara tanpa seijin dan sepengetahuan pihak PT terdakwa menghubungi para Costumer /Kreditur agar mentrasfer angsuran ke rekening terdakwa.

“Saya tahu kerana saat itu, ada petugas lapangan mengecek kelapangan. Untuk kerugian perusahaan sekitar Rp 25 jutaan.” Kata Wisnu saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (27/03/2024).

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

BACA JUGA
Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa A YOGA PRAWITA NURAL KUSNA Bin KUSNO pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Oktober 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 bertempat di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut.

Terdakwa sudah tidak bekerja di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya, akan tetapi oleh terdakwa tidak disetorkan kepada pihak di PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya dengan jumlah total keseluruhan uang milik para Costumer / kreditur kurang lebih Rp. 25.331.000,- (dua lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) dan kemudian setelah pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya mengetahui kejadian tersebut, pihak PT Summit OTO Finance Ruko darmo Galeria Centre D 7-8 Surabaya melaporkan kejadian tersebut dan kemudian terdakwa berhasil di tangkap dan kemudian pada saat terdakwa di lakukan introgasi mengenai kejadian tersebut, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dalam Pasal 378 KUHPidana. TOk

PT TUL Ajukan Eksekusi Hotel Garden Palace

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Tunas Unggul Lestari (TUL) mengajukan permohonan eksekusi terhadap Hotel Garden Palace di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perusahaan tersebut merasa berhak atas hotel di Jalan Yos Sudarso itu setelah mendapatkannya dari lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.

Pengacara PT TUL, Lardi mengatakan, bahwa kliennya telah membeli hotel itu melalui lelang senilai Rp 226 miliar pada Oktober tahun lalu.

“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA
PN Gresik Eksekusi Rumah Berjalan Kondusif Dalam Pantauan Kapolres Gresik

Namun, meski telah membeli secara lelang, PT TUL masih belum dapat menguasai hotel tersebut. Karena itu, perusahaan itu mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya. Dia memohon agar juru sita mengosongkan hotel tersebut.

“Berdasarkan Pasal 200 ayat 11 HIR dan beberapa surat edaran Mahkamah Agung sudah jelas diatur bahwa pengadilan harus mengosongkan objek dari hasil lelang,” ujar Lardi. TOK

Komunitas dan Pengiat Lingkungan Peringati Hari Air Sedunia di Tulungagung

Tulungagung, Timurpos.co.id – Sekitar 300 peserta yang mengikuti kegiatan peringatan Hari Air Sedunia 2024 yang di adakan oleh kolaborasi antara Lintas Komunitas Pecinta Alam, Aliansi Lereng Wilis, Aksi Brantas, Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Tiudan, Perguruan Silat, PJT 1, Perhutani Tulungagung dan DLH Kabupaten Tulungagung yang di adakan di area bendungan kleben desa tiudan kecamatan gondang kabupaten Tulungagung. Minggu,24 Maret 2024, lalu.

Dengan banyaknya antusis dari peserta yang hadir pada kegiatan ini menunjukan bahwa masih banyak komunitas dan Masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup dan kebersihan di kabupaten tulungagung khususnya.

“Hal ini patut di berikan apresiasi karena komunitas yang notabenya bukan dari latar belakang lingkungan hidup juga terlibat dalam kegiatan peringatan hari air ini” ungkap Harun Koordinator Aliansi Lereng Wilis di sela-sela kegiatan.

Ia mengatakan kegiatan yang seperti ini harus banyak di lakukan di wilayah kabupaten tulungagung untuk memantik semangat dan kepedulian Masyarakat terhadap lingkungan hidup, dalam peringatan hari air ini saya juga menyampaikan bahwa generasi masa depan harus harus menikmati air bersih sebagaimana mestinya bukan air yang kotor yang akan menyengsarakan mereka kelak.

“Maka dari itu kita harus menjaga dan memelihara sumber mata air yang ada di area tulungagung,”Ungkap Harun.

Erwin Ririn Budianto Ketua Karang Taruna Bhakti Pertiwi Desa Tiudan Menyampaikan bahwa kegiatan tahun ini adalah kegiatan yang special pada bulan Ramadhan, disamping kegiatan rutin dari teman teman karang taruna adalah agenda mapak buka, juga bersamaan dengan peringatan hari air sedunia 2024.

Yang mana dalam kegiatan inu juga terdapat rangkaian kegaitan seperti : Bersih Sampah, Penanaman Pohon, Bagi Takjil, Edukasi dan Praktek pemantauan mikroplastik, Screening Film, Diskusi Ekologi dan Buka Bersama. Saya berharap kegiatan seperti ini akan menjadi kegiatan yang positif khususnya bagi Masyarakat Desa Tiudan agar lebih peduli dengan Air khususnya. Dan semoga terdapat kegiatan lanjutan diwilayah Desa Tiudan yang juga menyasar ke Lingkup Dunia Pendidikan, karea edukasi dan pemahaman lingkungan hidup lebih bagus jika teredukasi sejak usia dini.

Suroso Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung menyampaikan dalam sambutannya mengenai Peringatan Hari Air Sedunia yang dalam Tema yang di tentukan oleh PBB adalah Water For Peace yang artinya air untuk perdamaian, Air merupakan jantung adaptasi terhadap perubahan iklim, berperan sebagai penghubung penting antara sistem iklim, Masyarakat dan lingkungan hidup. Dengan demikian kami sangat mengapreasi kegiatan yang sudah diselenggarakan hari ini. Air merupakan sumber kehidupan perlu adanya kolaborasi banyak pihak untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, semangat teman teman komunitas dan masyarkat juga perlu di barengi dengan komintmen dalam perlingkungan lingkungan hidup.

Harun Kembali menyampaikan maka dari itu, pada moment peringatan hari air sedunia ini pihaknya mendorong Langkah dan aksi nyata dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, dalam kegiatan ini juga ada edukasi dan praktek mengenai identifikasi mikroplastik.

“ini juga sebagai bentuk pemahaman dan edukasi kepada Masyarakat agar bisa menerapkan pola hidup bebas sampah, tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai seperti : sedotan, styrofoam, popok sekali pakai, botol, dan sachet yang tidak bisa di daur ulang. Karena dasarnya hari air tidak hanya di peringati hanya 2 tahun sekali, melainkan setiap hari kita semua bergantung kepada air yang bersih dan sehat.” Pungkasnya. TOK

AMI Kembali Gelar Aksi Bagikan Paket Sembako 500 Paket

Surabaya, Timurpos.co.id – Aliansi Madura Indonesia (AMI) terus gencar dalam meraup berkah dalam bulan suci Ramadan 1445 H, hal tersebut dibuktikan kembali dengan aksi turun jalan untuk membagikan paketan sembako sebanyak 500 paket kepada seluruh lapisan masyarakat.

Kegiatan berbagi tersebut berada tepat di depan gedung Grahadi Surabaya, tak ayal tentunya membuat masyarakat sekitar yang kebetulan melintas di jalan tersebut lantas berhenti untuk sekedar mengambil bingkisan dari AMI.

Bahkan dalam kegiatan tersebut, nampak sejumlah petugas kepolisian turut membantu jalannya aksi pembagian sembako, agar nampak tertib biar tidak menggangu lalu lintas.

Dalam penyampaiannya Baihaki Akbar, selaku ketua umum AMI menjelaskan bahwasanya kegiatan seperti ini merupakan agenda wajib dari AMI untuk saling berbagi dalam bulan suci Ramadan.

“Syukur Alhamdulillah, kegiatan AMI terbilang sukses dan lancar, usai membagikan takjil selama 4 hari berturut-turut, kini pembagian sembako sebanyak 500 paket, dan insyaallah minggu depan kami akan melaksanakan buka puasa bersama,” ujarnya. Selasa (26/03/2024) sembari memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat.

Nampak terpantau dalam situasi depan Grahadi masyarakat yang mengambil bingkisan sembako nampak tertib, karena syarat untuk pengambilan harus memiliki kupon, dan tangan dicelupkan ke dalam tinta, hal tersebut bertujuan agar satu orang mendapatkan satu dan tidak ada pengambilan secara doble. M12

Rolland E Potu: Awas Jebakan Website Judi Online

Saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto

Surabaya, Timurpos.co.id – Salma Naura Salsabilla warga Klematen Lamongan di seret di Pengadilan oleh Jaksa Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak terkait perkara Judi Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Raiyan Novandana Syanur Putra menghadirkan saksi penangkap yakni Landy febriansyah dan Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam keterangan para saksi menyapaikan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan Patroli cyiber. Pada 18 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 WIB terdakwa ditangkap di dalam kamar kostmya di Jalan Barata Jaya 11 Surabaya, saat lagi tiduran. Dari penggeledahan Petugas ditemukan Hand Phone yang digunakan terdakwa bermain judi online di website JAGO368 berupa slot.

“Dari histori di HPnya terdakwa terakhir main judi pada bulan November. Tepatnya di tanggal 6 November dan 27 November dengan deposit sebesar Rp 100 ribu dengan cara mentranfer ke rekening Bank BCA atas nama Cun Lan.” Kata para saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Saat disingung oleh Penasehat hukum terdakwa Rolland E Potu, apakah saksi juga memeriksa website JAGO368 dan apakah terdakwa mendapatkan keutungan dari permaian judi ini, ” kami tidak melakukan pemeriksaan terhadap website tersebut, karana tidak berada di Indonesia dan terdakwa tidak menerima keutungan, karana kalah,” saut saksi.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat hukum terdakwa terkait rekening Bank BCA atas nama Cun Lan itu sebagai apa dan saat ditangkap terdakwa sedang apa?,” Cun Lan itu pemilik deposit. Terdakwa ditangkap di dalam kamar kost, sedang tiduran, tidak memelakukan aktifitas perjudian Saat itu ada temannya,” jelas Saksi.

Atas Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Selepas sidang Rolland E Potu selaku Penasehat Hukum terdakwa menjelaskan, bahwa terdakwa ini bermain judi tidak sebagai mata pencarian lebih-lebih tidak mendapat keuntungan. Harusnya pihak penangkap itu yang dintrograsi adalah penyedia Website JAGO368 itu. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga ada korban karana ketidak tahuan ditangkap dan dipidanakan.

“Harusnya Kominfo dikordinasikan, jangan sampai website tersebut bisa dipakai di Indonesia itu sama juga jebakan. Kalau mau Pemberantasan harusnya dari hulu ke hilir.”kata Rolland selepas Sidang.

Ia menambahkan diduga Rekening BCA atas nama Cu Lan dimasukan sebagai rekening admin untuk deposit. Bisa juga dikata seperti agen.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 18.00 Wib di rumah kost jl. Barata jaya 11 no 1 surabaya, terdakwa ditangkap oleh saksi Landy febriansyah dan saksi saksi Suhermanto petugas dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan didalam Iphone 13 warna pink milik terdakwa history permainan judi pada website “JAGO368” dan deposite ke rekening BCA an CUN LAN dari rekening BCA milik terdakwa, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa terdakwa dalam melakukan permainan judi online Gates Of Olympus dengan uang sebagai taruhan dengan sengaja turut serta dalam menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP JO Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Terdakwa Edi Santoso, diperiksa lebih dekat dengan Majelis Hakim, karana terkendala Pendengaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Pejudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) wargaSimo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/03/2024).

Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.

Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.

“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.

Sontak Majelis, terdakwa ini ternyata “nakal” sebut salah satu Hakim.

BACA JUGA
Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.

Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Residivis The Victor Dihukum 7 Bulan Penjara di PN Surabaya.

Terdakwa The Victor di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Residivis The Victor diputus bersalah melakukan tindak Pidana penganiayaan dengan Pidana penjara 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (26/03/2024).

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa sebelum memputus perkara, ada hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Terdakwa pernah dihukum di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan perkara yang sama dan hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya dan merupakan tulang pungung keluarga. Itu Majelis Hakim mengadili terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman diputus bersalah secara menyakinkan melakukan tindak Pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa The Victor anak laki-laki Herman dihukum Pidana penjara selama 7 bulan dan terdakwa diperintahkan tetap didalam penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Hakim Antyo di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, setelah berkordinasi dengan penasehat hukumnya Jimmy. “Iya saya terima Yang Mulia,” saut The Victor dihadapan Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini. Lebih ringan dari Tuntutan JPU M Mosleh yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

BAJA JUGA
Laporkan Penganiaya Dihimbau Polisi Bayar Hutangnya Perkara Selesai

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa saat saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput saksi korban Irene Kusumawaty mengendarai mobil, rencana untuk keluar, Mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90 Surabaya.

Tiba-tiba mobil yang dikemudikan saksi Melville dan saksi Irene diberhentikan terdakwa, saksi Melville membuka kaca mobil maksud untuk menanyakan “ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai”, namun terdakwa langsung menyiram mobil saksi Melville dan saksi Irene dengan air hingga air masuk kedalam mobil, terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.

Dengan suara keras berkata “turun!!! Ayoooo turun!!!”, saksi Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil, terdakwa malah marah-marah dan berkata “kamu mencari masalah dengan saya”.

Selanjutnya terdakwa memegang leher (memiting leher) saksi Melville menggunakan tangan terdakwa mengajak saksi Melville kearah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga saksi Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa, saat didekat mobil milik saksi Irene, terdakwa langsung membanting saksi Melville hingga Melville terjatuh, lalu terdakwa memukul saksi Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. TOK

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2023 (SPT Tahunan 2023) Pribadi melalui aplikasi daring e-filing. Bamsoet mengajak masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk segera melaporkan, baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing. Terlebih, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi akan berakhir beberapa hari lagi di tanggal 31 Maret 2024.

“Tidak ada kata susah untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online melalui aplikasi e-filing. Sehingga, SPT Tahunan bisa dilaporkan dari mana saja dan kapan saja. Layanan pengisian laporan SPT pajak tahunan secara online ini semakin diminati oleh wajib pajak sejak pandemi Covid-19,” ujar Bamsoet usai melaporkan SPT Tahunan 2023 Pribadi secara online di kediaman Jakarta, Selasa (26/3/24).

Hadir antara lain Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti, ⁠Kasubdit Kerjasama Kemitraan Ditjen Pajak Natalius, ⁠Kepala Kantor Pajak Duren Sawit Amty Nurhayati serta Kabid P2Humas Kantor Pajak Duren Sawit Sugeng Satoto.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni orang pribadi dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

“Sesuai ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Setiap orang yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda,” kata Bamsoet.

BAJA JUGA
Pelapor Kecewa Dengan Kinerja Polda Jatim

Penerima piagam penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak pada Hari Pajak 14 Juli 2020 dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, berdasarkan data Ditjen Pajak hingga 24 Maret 2024, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP Kemenkeu adalah sebanyak 10,16 juta SPT Tahunan, atau meningkat 8,24% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari SPT Pribadi sebanyak 9,86 juta dan SPT Badan sebanyak 297.634.

“Melalui kesadaran membayar dan melaporkan pajak, kita bukan hanya telah berkontribusi bagi pembangunan nasional. Melainkan juga memastikan masa depan bangsa tetap berdiri kokoh. Karena dengan adanya partisipasi aktif dari warga, setiap rupiah yang kita keluarkan dalam membayar pajak bisa tersalurkan secara tepat guna dalam pembangunan,” pungkas Bamsoet. M12