Timurposjatim.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat dalam koalisi Front Anti Kekerasan (FAK). Turun kejalan dengan menyuarakan aspirasi masyarakat untuk segera melakukan Penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto oleh Majelis Hakim. Terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (29/03/2022)
Tjandra dalam orasinya menyampaikan, bahwa FAK meminta kepada Majelis Hakim untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto segara melakukan Penahanan agar tidak terjadi korban-korban lainnya. Dimana Negara kita adalah Negara Hukum. Jangan sampai Hukum Tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”kata Tjandra di depan Gedung PN Surabaya.
Masih kata Tjandra, kami mendapat informasi adanya aliran dana ataupun upeti dari terdakwa kepada oknum. Namun informasi tersebut diluar dari Kewenangan Pihak Pengadilan, Fiat Justita Ruat Coeleum.
“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mencari bukti terkait upeti tersebut,”tegas Tjandra salah satu Aktivis di Surabaya.
Sementara itu Bakri menambahkan,Kami berharap kepada Pengadilan untuk terbuka dalam kasus ini.Jangan ada yang ditutupi seharusnya Pengadilan itu harusnya berpihak kepada Kebenaran.
“Jangan sampai Hukum rusak dan kami berharap kepada semua pihak untuk lebih terbuka dengan pikiran yang jernih apabila ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan saat ini terdakwa masih bisa berkeliaran, ini akan menjadi Preseden buruk untuk Proses Hukum,”katanya.
Untuk diketahui dari pantauan Timurposjatim.com untuk penundaan Sidang “Crazy Rich The Irsan Pribadi” tertunda karena terdakwa sedang sakit. “Dan apabila Terdakwa tidak hadir lagi maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan paksa” kata humas PN Surabaya Hakim Agung kepada perwakilan dari FAK. (lebih…)