Timur Pos

Keripik Singkong Mas Didik Terapkan Konsep Open Kitchen

Surabaya, Timurpos.co.id – Obrolan UMKM Pro4 RRI Surabaya, mengangkat kisah usaha keripik singkong yang dirintis oleh Didik dengan label Keripik Singkong Mas Didik. Diungkapkan Didik usaha keripik  ini diolah dengan cara  singkong diiris tipis-tipis sehingga menghasilkan keripik singkong yang memiliki rasa autentik. Usaha ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dan tersedia di Jalan Dharmahusada 24A, Surabaya, 

“Proses untuk membuka usaha berjualan keripik singkong ini cukup lama, karena dia tidak asal-asalan menjual produk tersebut,”ujarnya dalam dialog Obrolan UMKM di Pro 4 RRI Surabaya pada Selasa (1/10/2024),​

Didik mengaku pengalaman menjadi karyawan dari pedagang keripik singkong di Probolinggo yang membuat dia banyak belajar tentang membuat keripik singkong.

“Saya dapat ilmunya itu dari Probolinggo karena dulu saya pernah kerja 15 tahun sama orang Probolinggo,”ujarnya.

Walaupun demikian ternyata Didik baru sekitar 2 tahun ini benar-benar mendalami belajar soal singkong. Jika dulu oleh bosnya dia diajari apa saja jenis-jenis singkong, bagaimana cara memilih singkong yang baik, hingga masa penggunaan singkong setelah dipanen. Namun, setelah terjun langsung sebagai pedagang keripik singkong, masih banyak hal lain yang harus dipelajarinya agar bisnis Keripik Singkong Mas Didik ini tetap berjalan.

“Dulu itu waktu pasokan singkong sudah menipis, dari pemasok sudah nggak bisa. Saya mencoba eksperimen langsung datang ke Probolinggo. Nggak berhasil nemu suppliernya, akhirnya cari batangnya ditanam sendiri tapi gak berhasil, ” ujar Didik

Berkat ketekunan Didik belajar membuat keripik singkong yang renyah dan nikmat membuatnya memiliki banyak pelanggan setia. Keripik singkong buatannya sudah melanglang buana berkat pelanggan-pelanggan setia dari berbagai daerah yang tidak hanya beli untuk dikonsumsi sendiri tapi juga dijadikan oleh-oleh. Pelanggannya ada yang dari Malang, Blitar dan bahkan keripik singkongnya pernah dikirim sampai ke Singapura untuk camilan anak dari salah satu pelanggannya.

“Ada pelanggan udah 12 tahun sejak saya masih ikut orang. Sampai sekarang saya punya usaha jualan keripik singkong sendiri masih nyari saya terus. Katanya kalau nggak saya yang bikin katanya beda rasanya.”ujarnya.

Dalam berjualan, Didik menerapkan konsep open kitchen dimana pembeli dapat melihat secara langsung proses pembuatan keripik singkong. Didik benar-benar menjaga kualitas keripik singkong buatannya. Mulai dari pemilihan singkong yang hanya menggunakan singkong dari Probolinggo hingga kebersihan dan pemilihan minyak goreng yang berkualitas.

Afrizal, asisten Didik, mengatakan bahwa selama 2 tahun bekerja dengan Didik, dia mengetahui bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan Didik dalam pembuatan keripik singkong. Afrizal mengaku Didik orangnya sangat cerewet apabila dia tidak melakukan SOP yang telah diterapkan.

“Kalau saya kurang tipis mengiris singkongnya gitu Mas Didik bakal langsung bilang ini kurang tipis ngirisnya, tipiskan lagi,”ujar Afrizal.

Keripik Singkong Mas Didik tersedia dalam beberapa variant. Ada variant original, pedas, manis, asin atau mix dan dijual dengan harga Rp.11.000 per bungkus. Dalam sehari, Didik menggunakan 25 kg singkong.

“Saya jualnya bukan berdasarkan beratnya tapi langsung per bungkus gini. Kalau ditimbang kurang lebih beratnya 140-150 gram. Karena singkong Probolinggo itu kan ada kualitas 1, 2, 3. Yang paling ringan bobotnya itu yang kualitas 1. Makanya beda-beda beratnya,”ujar Didik

Edo, pendengar Pro 4 yang bergabung melalui line interaktif telepon 031-5462961, bertanya singkong jenis apa yang digunakan Didik dalam berjualan keripik singkong.

Didik menjawab, “Singkong yang saya pakai ini jenisnya singkong yang warna putih.”katanya.

Didik menambahkan bahwa bahan perasa pada kripik singkong buatannya adalah buatan sendiri. Untuk pemasaran, Keripik Singkong Mas Didik mengunakan medsos IG @keripikmasdidik dan Whatsapp  082140054320. Selain itu, melayani pembelian melalui beberapa aplikasi online. ***

Sekolah Ekologis, Belajar Seru Kenalkan Ekosistem Sungai Ke Pelajar SMA

Sidoarjo, Timurpos.co.id – 50 siswa yang berasal dari SMA Al Muslim kabupaten Sidoarjo ini sangat beruntung. Rupanya mereka akan mengikuti kegiatan sekolah ekologis yang memberikan mereka kesempatan menjadi detekif sungai. Bertempat di kawasan suaka ikan kali Surabaya, mereka memulai pembelajaran kelas dengan materi tentang serangga air, ekosistem sungai dan polusi mikroplastik.

Selanjutnya mereka belajar diluar kelas dan pergi ke sungai untuk mengetahui kondisi ekosistem sungai, belajar Biotilik serangga air, dan mengukur kualitas air sungai. Serta mereka berkesempatan belajar bisnis hijau melalui toko sabun Refill tanpa kemasan plastik sachet.

Menurut manager adukasi ECOTON Alaika Rahmatullah, kegiatan digelar untuk meningkatkan kepedulian siswa terhadap lingkungan. “saya cukup prihatin ya melihat siswa hari ini yang kurang peduli untuk lingkungan salah satunya sungai, jadi saya berharap melalui kegiatan ini bisa meningkatkan kepedulian mereka dan saya menaruh harapan besar ke mereka karena selanjutnya mereka yang akan memimpun dunia,”tegasnya

Kegiatan bertakjub detektif sungai menurut pria lulusan UIN Malang ini cukup membuat siswa kaget,”iya sebagian dari mereka kaget jika sungai sudah banyak mikroplastik sedangkan fungsi sungai sangat banyak salah satunya sebagai sumberbaku air bersih PDAM dirumah mereka,”tambahnya.

Ditemui ditempat yang sama Marvel Hutabarat peserta kelas 10 menurutnya kegiatan ini sangat seru, “ya saya bisa melihat macam-macam serangga air di sungai, menjaring mereka dan menghitungnya, ternyata keberadaan mereka penting jika sungai tercemar serangga-serangga ini tidak bisa hidup, juga saya tadi mengamati Mikroplastik di Laboratorium dan banyak sekali jenisnya,”katanya.

Hastya Rizkananda Masitoh, S.Pd, M.Pd guru SMA AL Muslim mengatakan bahwa ini merupakan pengalaman baru bagi siswa belajar di ECOTON, “edukasi ini memberikan banyak manfaat kepada siswa sehingga setiap siswa di harapkan dapat menjadi generasi pecinta lingkungan dan mampu mengelola sampah dengan bijak, beberapa kegiatan juga dapat meningkatkan pemahaman siswa melalui praktik dan uji Laboratorium,”ungkapnya

Pada sesi terakhir kegiatan mereka menggambar sebuah pesan dan harapan untuk sungai dimasa depan. Mereka juga berjanji mulai mempraktekkan gaya hidup ramah lingkungan dengan membawa botol minum, menolak kresek dan memilah sampah di sekolah. Program sekolah ekologis diharapkan dapat membuka pengetahuan siswa tentang pentingnya menjaga lingkungan sebagai bentuk kontribusi mereka pada bumi dan investasi mereka dimasa mendatang baik di sekolah dan di rumah. TOK/*

Pimpin Sertijab PJU, Kapolda Jatim Resmikan Direktorat Reserse Siber

Surabaya, Timurpos.co.id – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M.Si disaksikan oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim resmi melantik pejabat baru jajaran Polda Jatim, pada acara serah terima jabatan (Sertijab) di Gedung Mahameru Mapolda Jatim,Kamis (03/10/2024).

Sejumlah PJU yang dilantik diantaranya adalah, Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, posisinya digantikan oleh Brigjen Pol Pasma Royce, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolrestabes Surabaya.

Selanjutnya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, kini telah resmi dilantik sebagai Kapolrestabes Surabaya.

Sementara itu Kombes Pol Budi Hermanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota, kini dilantik dalam jabatan baru sebagai Dirreskrimsus Polda Jatim, menggantikan posisi Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Kombes Pol Nanang Haryono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Banyuwangi, juga dilantik dalam jabatan baru sebagai sebagai Kapolresta Malang Kota, menggantikan posisi Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, juga ada wajah lama yang kembali masuk di jajaran Polda Jatim, yakni Kombes Pol Rama Samtama Putra, kini ia resmi dilantik dalam jabatan baru sebagai Kapolresta Banyuwangi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Propam Polda Sulteng.

Kombes Pol Rama dulu sebelum meninggalkan Polda Jatim, pernah menjabat di berbagai Satuan Kerja (Satker) Polda Jatim dan terakhir ia menjabat sebagai Kapolres Bangkalan, pada tahun 2019 silam.

Selain itu, di Polda Jatim saat ini juga ada Direktorat baru, yakni Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim. Sebelumnya satker Siber ini merupakan unit didalam Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Saat ini Kapolda Jatim telah resmi melantik Kombes Pol R. Bagoes Wibisono Handoyo Koesoemah, sebagai Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim.

Sementara, dari Rekap mutasi ST/2099/IX/Kep.2024 Tgl 20-09-2024, juga terdapat pejabat yang keluar dari Polda Jatim, diantaranya AKBP Tulus Juswantoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Waka SPN Polda Jatim, dan dimutasi dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK. III Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri.

AKBP Robertus Bellarminus Herry Ananto Pratiknyo, Kabagrenprogar Rorena Polda Jatim diangkat dalam jabatan baru sebagai Rencana anggaran Madya TK. IIi Srena Polri.

AKBP Moh. Nur Hidayat, Wadir Resnarkoba Polda Jatim, diangkat dalam jabatan baru sebagai Tim Analis BIDPDAKT PUSIKNAS Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, mutasi jabatan ini merupakan hal yang wajar atau biasa dilakukan dalam rangka penyegaran ditubuh Polri.

“Mutasi ini hal yang biasa dalam organisasi, sebagai tour of area and tour of duty dan penyegaran serta promosi,” tandas Kombes Pol Dirmanto. M12/*

Hamdan Sosok Gigih Pelestari Mata Air di Kawasan Hutan Rarung Lombok Tenggah

Lombok, Timurpos.co.id – Hamdan adalah seorang tokoh yang sangat berdedikasi dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya air di Lombok Tengah. Pria asli Suku sasak ini menjabat sebagai penjaga hutan Rarung di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lombok
Tengah dan telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan mengembangkan puluhan sumber mata air di wilayahnya selama 20 puluh tahun lebih.

Hamdan dari SD hingga SMA bersekolah di desanya yaitu desa Pemepek,
Kecamata Pringgarata, Lombok Tengah. Beliau melanjutkan pendidikan kuliah di Sekolah Tinggi Tarbiyah. Selain menjadi penjaga mata air dan hutan Rarung, Hamdan juga mempunyai toko mabel. Alasan Pak Hamdan menjadi tukang mabel karena ingin mengetahui dan mengamati orang-orang yang mengambil kayu secara ilegal.

Hamdan menjadi penjaga mata air dan hutan rarung karena sejak hutan Rarung
menjadi saksi cerita masa kecilnya. Dimana dulu saat kecil, warga desanya pernah
mengalami kekurangan air, harus mengambil air dari atas dibawah turun kebawah menggunakan jerigen naik turun dengan kondisi tanah bebatuan dan licin saat turun hujan.

Cerita dari Hamdan, bahwa beliau pernah mengambil air saat musim hujan dia
harus menunggu hujan redah, karena jalanan sangat licin sehingga air. Bahkan pernah saat hujan tidak berhenti pak hamdan bersama ibu nya tidak pulang. semasa Hutan Rarung dulu
belum menjadi hutan, daerah tersebut menjadi kawasan yang tandus dan kering. Namun, semenjak ada program penanaman pohon dan konservasi bambu di KHDTK sumber mata air menjadi melimpah dan sumber mata air tersebut dapat menghidupi 2 desa di lombok tengah.

Hijaunya Kawasan Hutan Rarung : Menanam 1000 Pohon untuk Kelestarian Mata Air Gunung Rinjani. Hamdan telah berperan aktif dalam menyelamatkan sumber mata air di Lombok Tengah. Salah satu contoh nyata adalah saat ia melakukan konservasi penanaman pohon di
kawasan sumber mata air Kelebut Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.

Penanaman pohon ini dilakukan dalam rangka mengembalikan ekosistem hutan yang gundul dengan harapan dapat menjaga kelestarian alam dan memastikan debit mata air tetap terjaga. Setiap bulan di lakukan penanaman, monitoring dan evaluasi pohon yang ditanam.

Jenis pohon yang ditanam adalah gaharu, mahoni, jati, majegau, rajumas. Jenis pohon tersebut ditanam karena dapat menjadi habitat satwa seperti kera abu dan lutung ekor panjang. Satwa yang dikembangkan untuk kepentingan budidaya adalah rusa timor (Cervus timorensis timorensis) dan Lebah klanceng (Trigona sp).

Tantangan Hutan Lindung Rarung : Melawan Ilegal Logging Lewat Edukasi dan
Swadaya Koperasi. Hamdan mempunyai cara tersendiri dalam menyadarkan masyarakat sekitar terkait arti penting pohon bagi keberlangsungan mata air dan ekosistem. Pak Hamdan rutin
melakukan edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kawasan hutan dan sumber mata air melalui wadan koperasi wanita tani.

Kegiatan edukasi ini melibatkan Pemerintahan Desa dan balai penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan Mataram.

Hamdan juga sangat menentang perilaku masyarakat yang sembarangan
menebang pohon di kawasan hutan, yang kemudian prilaku ilegal tersebutr dapat merusak sumber mata air. Ia berharap agar semua stakeholder dapat bersama-sama menjaga alam dan melakukan penanaman pohon setidaknya satu orang lima pohon setiap tahunnya.

Disisi lain kawasan Hutan Rarung merupakan kawasan hutan lindung yang kemudian pada tahun 1997 status hutan lindung berubah menjadi Wanariset dan kemudian pada tahun 2004 ditetapkan menjadi KHDTK (Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus). Luas kawasan
cakupan hutan Rarung mencapi 325,868 hektar.

Kawasan hutan ini memilki beragam potensi dan daya tarik seperti keindahan alam, flora dan fauna, sumber mata air vital bagi masyarakat dan berbagai vegetasi yang bersifat edibel seperti pucuk pakis, jamur dan nangka muda. Selain itu, fungsi dan potensi Hutan Rarung yang begitu besar, hutan ini juga berfungsi sebagai laboratorium lapangan untuk
berbagai penelitian dan pengembangan, termasuk silvikultur, rehabilitasi lahan, dan
pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, KHDTK Rarung juga memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai objek wisata alam dan ekowisata Bambu Tabah : Konservasi Dengan Sejuta Manfaat
Selain penanaman pohon, pak hamdan juga telah melaksanakan berbagai kegiatan
konservasi lainnya seperti konservasi Bambu Tabah. Ia berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan dampak bagi alam dan menjaga kebutuhan air masyarakat.

Dengan demikian,
ia berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem sumber mata air.
Konservasi bambu tabah adalah upaya pelestarian bambu tabah yang memiliki
banyak manfaat seperti konservasi air, konservasi lahan, peningkatan ekonomi dan ekspor.

Kegiatan konservasi bambu tabah di KHDTK Rarung dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya: Yayasan Kehati, Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK), Koperasi Syariah Wana Makmur Lestari, CIMB Niaga.
Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Lombok Tengah Kegiatan-kegiatan konservasi yang dilakukan oleh pak Hamdan dan teman-teman telah memberikan dampak positif bagi masyarakat di Lombok Tengah utamanya di desa Pemepek dan sekitarnya. Ia telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya
menjaga alam dan sumber daya air.

Dengan demikian, masyarakat dapat lebih sadar akan peran mereka dalam menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Sumber mata air yang telah dijaga dan dirawat bisa menghidupi dua desa yang ada di kawasan KHDTK Rarung, sehingga masyarakat tidak pernah membeli air minum untuk sehari-hari. Debit air yang dijaga juga terus meningkat dibuktikan dengan jumlah sumber mata
air yang semakin bertambah, yang awalnya hanya satu yaitu mata air Kelebut sekarang
menjadi lebih dari 10 sumber mata air dengan nama yang berbeda-beda.

Dalam kesimpulan, Pak Hamdan, adalah seorang tokoh yang sangat berdedikasi
dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya air di Lombok Tengah. Kegiatan-kegiatan konservasi yang dilakukannya telah memberikan dampak positif bagi masyarakat dan
menjaga kebutuhan air masyarakat. sumber mata air yang dimanfaatkan oleh masyarakat adalah Air sedau, air Merta Pao dan air Eyat Gue. Sumber air tersebut dimanfaatkan oleh warga untuk memasak, minum, mandi dan mencuci. TOK

Terpidana Kajuruhan Dituntut Bayar Restitusi Rp 17,5 Miliar Oleh Keluarga Korban

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 72 keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan restitusi terhadap lima terpidana kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka menuntut kelima terpidana, masing-masing AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno dan Abdul Haris untuk membayar restitusi kepada mereka senilai Rp 17,5 miliar.

Pengacara para pemohon, Anjar Nawan Yusky mengatakan, permohonan restitusi itu diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut dia, restitusi itu dulu sebenarnya sudah sempat mereka ajukan melalui LPSK ketika para pelaku masih disidangkan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sudah disampaikan LPSK ke Kejati Jatim, tetapi oleh kejati tidak dimasukkan pada tuntutan,” kata Anjar. Rabu (02/10/2024).

Meski gagal menuntut ganti rugi ketika pelaku masih disidangkan, para keluarga korban tidak menyerah. Mereka mengajukan restitusi lagi ketika perkara kelima terpidana sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap. “Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2022, kalau sidang sudah selesai dan inkracth, bisa mengajukan restitusi lagi,” ucap Anjar.

Para keluarga lantas mengajukan permohonan restitusi kepada kelima terpidana di PN Surabaya sejak Maret lalu. Namun, hingga kini pihak pengadilan belum menetapkan kapan permohonan itu disidangkan. “Kami tadi (kemarin) mendampingi keluarga korban untuk mempertanyakan. Hasilnya, pihak pengadilan berjanji pekan ini sudah ditetapkan jadwal sidang dan siapa hakim yang menyidangkan,” ujarnya.

Dari 72 pemohon, sebanyak 64 orang merupakan keluarga korban meninggal. Sisanya delapan orang keluarga korban luka-luka. Nilai tuntutan restitusi setiap pemohon bervariasi. Untuk keluarga korban meninggal setiap orang mengajukan ganti rugi Rp 250 juta hingga Rp 525 juta.

Kelima terpidana kini telah dihukum penjara setelah mereka dinyatakan bersalah atas tewasnya 135 Aremania, 24 orang luka berat dan 623 orang luka ringan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang saat pertandingan Arema versus Persebaya pada 1 Oktober lalu. Ketiga polisi terpidana perkara itu divonis berbeda. Wahyu dihukum 2,5 tahun penjara, Bambang 2 tahun dan Hasdarmawan 1,5 tahun penjara. Dua terpidana lain, masing-masing Haris selaku ketua panpel Arema divonis 2 tahun dan Suko sebagai security officer dihukum 1 tahun penjara. TOK

Indonesia Darurat Mikroplastik

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia Sedang darurat mikroplastik, dimana pencemaran plastik telah mencapai skala nasional dan berdampak serius pada kesehatan manusia serta lingkungan. Berdasarkan berbagai data terbaru, mikroplastik telah menyebar luas ke dalam air, udara, makanan, bahkan tubuh manusia. Mikroplastik terbagi menjadi 2 yaitu mikroplastik primer dan sekunder, sumber mikroplastik tersebut adalah dari sampah plastik, limbah cair industry (kertas dan daur ulang plastik, serta microbeads yang ada dalam produk perawatan pribadi. ECOTON (Ecological Observation and Wetlands Conservation) mengajukan usulan penetapan Baku Mutu Mikroplastik sebagai langkah konkret untuk mengatasi ancaman ini.

Alasan Pentingnya Penetapan Baku Mutu Mikroplastik Pencemaran mikroplastik yang meresap ke dalam air, udara, makanan, dan tubuh manusia menuntut adanya regulasi yang jelas dan tegas. ECOTON mendesak pemerintah untuk segera menetapkan Baku Mutu Mikroplastik, sebagai langkah strategis untuk mengurangi dampak pencemaran ini. Baku mutu mikroplastik yang diusulkan bertujuan untuk menjaga kualitas air, udara, serta produk pangan, sehingga dapat melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Fakta Penting Mengenai Pencemaran Mikroplastik di Indonesia:

1. Indonesia sebagai Penyumbang Polusi Plastik Terbesar Ke-3 di Dunia
Berdasarkan data dari Kompas.com tahun 2024, Indonesia menempati posisi ketiga sebagai penyumbang polusi plastik terbesar di dunia, setelah India dan Nigeria. India memimpin dunia dalam menghasilkan polusi plastik dengan 10,2 juta metrik ton per tahun atau sekitar 9,3 juta metrik ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari dua kali lipat negara-negara pencemar besar berikutnya, Nigeria sebesar 3,5 juta metrik ton per tahun dan Indonesia sebesar 3,4 juta metrik ton per tahun. Sementara itu, China di peringkat keempat dengan menyumbang 2,8 juta metrik ton per tahun.
2. Mikroplastik Mencemari Sungai-Sungai di Indonesia Berdasarkan hasil Ekspedisi Sungai Nusantara, mikroplastik telah terdeteksi di sungai-sungai besar di Indonesia. Mikroplastik dari sampah plastik yang terdegradasi mengalir melalui Sungai, masuk ke ekosistem air tawar dan mengalir ke laut. Polusi plastik ini sebagian besar berasal dari limbah domestik dan industri yang tidak dikelola dengan baik dan secara langsung dibuang ke lingkungan termasuk Sungai. Padahal 80% Sungai-sungai di Indonesia digunakan sebagai bahan baku PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum yang setiap hari nya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
3. Konsumsi Mikroplastik oleh Masyarakat Indonesia:
Berdasarkan data dari jurnal Environmental Science & Technology tahun 2024, masyarakat Indonesia diperkirakan mengonsumsi mikroplastik sebanyak 15 gram per bulan, setara dengan ukuran satu kartu ATM. Ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat konsumsi mikroplastik tertinggi di dunia. Mikroplastik masuk dalam tubuh manusia Sebagian besar melalui konsumsi, pernafasan, dan penyerapan kulit. Yaitu partikel plastik berasal dari sumber perairan seperti makanan laut maupun Sungai, penggunaan plastik sekali pakai, air dan udara yang terkontaminasi mikroplastik, dan penggunaan produk perawatan diri yang mengandung microbeads.
4. Udara yang Terkontaminasi Mikroplastik
Tidak hanya di air, udara yang kita hirup juga terkontaminasi mikroplastik. Berdasarkan data penelitian ECOTON, pada tahun 2022 hingga 2024. Setiap orang di Indonesia berpotensi menghirup sekitar 90 partikel mikroplastik per jam, yang dapat masuk ke sistem pernapasan dan menyebabkan berbagai masalah kesehatan.
5. 80% Ikan-Ikan di Indonesia Mengandung Mikroplastik Sebanyak 80% ikan yang dikonsumsi masyarakat Indonesia, khususnya ikan-ikan seperti Mujair, Nila, dan Bandeng, telah terkontaminasi mikroplastik. Ini menunjukkan bahwa mikroplastik telah masuk ke dalam rantai makanan manusia, membawa risiko kesehatan yang serius.
6.Mikroplastik Terbentuk dari lebih 14.000 bahan kimia termasuk senyawa EDC (Endocrine Disruption Chemical Compound)
Penelitian terbaru menunjukkan bahwa mikroplastik telah ditemukan dalam air susu ibu (ASI), cairan ketuban (amnion), urin, dan feses manusia di Indonesia. Kontaminasi ini meningkatkan risiko gangguan kesehatan jangka panjang, termasuk masalah hormonal dan reproduksi. Mikroplastik terbentuk atas lebih dari 14.000 bahan tambahan yang termasuk dalam senyawa EDC (Endocrine Disruption Chemical Compound) yaitu bahan kimia yang pengganggu hormon yang dapat mengubah ekspresi berbagai reseptor hormon dan mengganggu sintesis, sekresi, transportasi, dan aksi hormon, yang menyebabkan kelainan endokrin dan perkembangan, serta membuat system imun menjadi lemas. Luas permukaan yang besar dan permukaan hidrofobik, mikroplastik dapat membawa banyak polutan seperti EDC, logam berat, dan bahan kimia organik beracun lainnya, sehingga berbahaya bagi organisme terutama manusia melalui proses bioakumulasi dan biomagnifikasi. Mikroplastik serta senyawa kimia penyusunnya mempunyai kemampuan bioakumulasi yaitu menumpuk dalam jaringan organisme selama hidupnya, karena tubuh tidak mampu sepenuhnya mengeluarkan partikel ini.

Serta mempunyai kemampuan biomagnifikasi yaitu mikroplastik dan senyawa kimianya berpindah dari satu organisme ke organisme lainnya dalam rantai makanan, sehingga konsentrasinya meningkat pada predator tingkat atas, termasuk manusia. Mikroplastik dan zat aditif toksiknya dapat melewati berbagai membran biologis, sawar darah-otak, dan keduanya dapat mengganggu berbagai reseptor hormon.

Rekomendasi yang Diajukan oleh ECOTON ke Pemerintah Indonesia
1. Mewajibkan pemerintah menetapkan batas aman atau baku mutu kadar mikroplastik dalam bahan baku air minum, ikan konsumsi, limbah cair industri, terutama industri kertas dan pabrik daur ulang plastik.
2. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam air sungai, air permukaan bahan baku air minum, dan udara secara komprehensif dan berkala
3. Mewajibkan pemerintah menguji kadar mikroplastik dalam ikan konsumsi, khususnya Ikan Mujair, Nila, Bader Merah, Bader Putih, Wader, Belida, Cakalang, Senangin, dan Bandeng.
4. Mewajibkan pemerintah melakukan penelitian uji toksikologi mikroplastik untuk penetapan baku mutu.
5. Mewajibkan PDAM untuk menguji kadar mikroplastik dalam air yang didistribusikan kepada masyarakat secara berkala.
6. Mewajibkan produsen menghentikan produksi kosmetik dan produk perawatan tubuh yang mengandung microbeads.
7. Mewajibkan pembentukan Badan Penanggulangan Mikroplastik, dengan tugas antara lain:
Mengoordinasikan kebijakan pengelolaan mikroplastik, Melakukan inspeksi dan evaluasi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, Memberikan rekomendasi terkait undang-undang dan kebijakan mikroplastik dan Mengoordinasikan kerja sama internasional terkait pengurangan mikroplastik.

Usulan Baku Mutu Mikroplastik ini Ditujukan ke 4 Lembaga meliputi :
1. Komisi IV DPR RI – Komisi IV DPR RI bertanggung jawab atas bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan kelautan. Sebagai badan legislatif yang memiliki peran dalam membuat dan mengesahkan undang-undang, Komisi IV sangat penting untuk mendukung dan mengesahkan kebijakan terkait Baku Mutu Mikroplastik.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – KLHK bertanggung jawab langsung atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Departemen ini memegang peran utama dalam memonitor dan mengatur kualitas lingkungan, termasuk air, udara, dan tanah, yang menjadi media utama pencemaran mikroplastik. Melalui KLHK, baku mutu mikroplastik bisa diterapkan di seluruh sektor lingkungan.
3. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Kemenko Marves bertanggung jawab atas koordinasi kebijakan di bidang maritim dan investasi, termasuk pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan. Mikroplastik telah mencemari laut Indonesia, dan ini berdampak pada kualitas ikan yang menjadi sumber pangan penting bagi masyarakat.
4. Kementerian Kesehatan – Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama dari dampak mikroplastik yang telah terdeteksi dalam tubuh manusia, seperti dalam darah, air susu ibu (ASI), cairan ketuban, urin, dan feses. Mikroplastik mengandung senyawa kimia berbahaya yang dapat memicu masalah hormonal, reproduksi, serta penyakit kronis lainnya.
Pengajuan baku mutu mikroplastik di Indonesia mengikuti jejak Korea Selatan dan California, di mana kedua wilayah tersebut telah memulai proses penetapan standar baku mutu mikroplastik untuk melindungi lingkungan dan kesehatan warganya.

Korea Selatan telah mengajukan rancangan undang-undang yang komprehensif, sementara California juga berkomitmen untuk mengurangi emisi mikroplastik melalui regulasi yang ketat.

Melalui penerapan standar baku mutu mikroplastik, Indonesia dapat mengambil langkah progresif dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman mikroplastik. TOK/*

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut PT INKA Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dana Talangan di Kongo

Surabaya, Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara terkait dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Kongo. Kasus ini, diduga berpotensi merugikan keuangan negara total mencapai Rp 25,6 Miliar.

Kepala Kejaksan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati. SH.,MH., menjelaskan bahwa, Penahanan terhadap eks Direktur PT INKA (Persero) Budi Noviantara ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan termasuk diantaranya memeriksa 24 orang saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pemberian dana talangan dalam proyek solar Photovoltoic power plant 200 MW dan Smart City di Kinahasa Republik Kongo ini.

“Selain pemeriksaan 24 saksi, penyidik juga telah meminta keterangan dari ahli, melakukan penggeledehan an penyitaan surat atau dokumen serta barang bukti lainnya guna melengkapi alat bukti,” ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Ia menambahkan, kasus ini berawal pada 22 Agustus 2019 lalu, saat dilaksanakannya Indonesia Africa Infrastruktur Development (IAID) di Bali yang dihadiri oleh Budi Noviantara (BN) selaku Dirut PT INKA waktu itu. Pada Desember ditahun yang sama, Budi diketahui melakukan pertemuan dengan RS, selaku Chairman TSG Global Holding, Tria Natalia (TN); Chairman Titan Capital LTD, dan SI; CEO TSG Utama Indonesia.

Dari pertemuan tersebut, mereka diketahui membahas potensi pekerjaan tentang perkeretaapian di Democratic Republic of Congo. Pada Maret 2020, Budi yang masih menjabat sebagai Dirut PT INKA waktu itu memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada TN yang diakui sebagai uang operasional atas pertemuan dan pembahasan rencana proyek yang dimaksud.

Untuk menindaklanjuti rencana proyek di Kongo tersebut, PT INKA dan TSG Global Holding pada Februari 2020 sepakat membentuk PT IMST (INKA Multi Solusi Trading) dan TSG Utama Indonesia. Lalu membentuk spesial purpose vehicle (SPV) TSG Infrastructure, PTE.LTD di Singapura. Dengan komposisi kepemilikan saham 51 persen PT IMST dan 49 persen TSG Utama Indonesia.

Pembentukan SPV ini rupanya bertentangan dengan Keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 yang menyatakan menghentikan sementara waktu pendirian anak perusahaan di lingkungan BUMN dan berlaku terhadap perusahaan atau afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan atau turunannya.

Lalu pada waktu tertentu, Budi selaku Dirut PT INKA menyetujui permohonan dana talangan dari TSG Infrastruktur dengan mekanisme pemberian pinjaman sejumlah dana.

Perbuatan Budi selaku Dirut PT INKA (Persero) ini pun oleh penyidik dianggap telah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar RP21.153.475.000, ditambah $265.300,00 USD atau RP. 3.979.500.000, dan $40.000,00 SGD atau RP. 480.000.000 dengan total sebesar Rp25.612.975.000.

“Proses perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan segera dirampungkan hasilnya,” tegas Kajati Jatim Mai, pelantun lagu Cinta Selamanya ini.

Dalam perkara ini, tambahnya, penyidik telah menetapkan Budi Noviantara sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair pasal 2 ayat 1 Subsidair pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU NOMOR 20 TAHUN 2001 Tentang Perubahan UU NOMOR 31 TAHUN 1999 JO PASAL 55 AYAT 1 KE 1 KUHP.

“Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap penyidikan selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA (PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya,”ungkapnya. TOK

Rais Aam PBNU Jadi Pembicara Kunci, Forum Serangau YAPEIM 2024 di Malaysia

Jakarta, Timurpos.co.id – Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, menjadi pembicara kunci dalam Forum Serantau YAPEIM 2024 (FSY2024) yang diselenggarakan, pada hari Selasa hingga Rabu di Hotel Mariott Putrajaya, Malaysia .

FSY2024 merupakan forum yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam Malaysia (YAPEIM) sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun ke-40 yayasan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kiai Miftach memberikan refleksi kepada para pemimpin dan pemegang kebijakan ekonomi untuk menjadikan adil dan jujur sebagai modal utama manusia dalam mewujudkan kemakmuran di muka bumi.

“Memakmurkan bumi tentu dengan segala tata tertibnya, segala kekuatannya, segala inovasinya, keadilannya, kejujurannya karena Allah menjanjikan bagi mereka-mereka yang saleh di dalam perbuatan, saleh sosialnya akan memimpin bumi ini,” ujar Kiai Miftach. Selasa (01/10/2024).

Refleksi tersebut beliau sampaikan sambil mengisahkan simpati Rasulullah SAW atas berpulangnya empat orang yang bukan Muslim tetapi melaksanakan esensi dadi ajaran Islam.

“Yang pertama ada Imri’il Qais, seorang penyair pada zaman jahiliyah, belum mukmin tapi isi syairnya ketauhidan kepada Allah. Lalu, Hatim Ath-thai di zaman jahiliyah dan kedermawanannya dan ini ajaran islam. Lalu, Abi Thalib, walaupun ulama terkhilaf dalam hal keislamannya, tetapi pembelaannya terhadap perjuangan Rasulillah tidak bisa diragukan. Lalu, adalah Kaisar Anu Syirwan yang kita kenal keadilan dan kejujurannya sehingga negara yang dipimpin, dunia yang dipimpin mengalami kesejahteraan karena kejujuran dan keadilannya,” ungkap Pengasuh Pondok Pesantren Miftachussunnah, Surabaya ini.

Melalu kisah tersebut, Kiai Miftah menerangkan bahwa Rasulullah bersimpati atas seseorang yang belum beriman karena kejujuran dan keadilannya.

Beliau mengutip ayat dari Surat Al-Anbiya dan Surat An-Nur yang menyebutkan, wa atallahulladziina amanuu wa amilus shalihat layastkhlifannahum fil ardl, al ayah. Arti dari ayat tersebut tidak lain adalah Allah telah menjanjikan bahwa orang-orang yang beriman dan beramal saleh, saleh dalam segala hal, akan memimpin bumi ini. Bukan negara tapi bumi.

Mereka yang beramal saleh disertai keimanan ini adalah mereka yang Allah janjikan sebagai penguasa bumi karena dalam iman ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan. 

Kiai Miftach menambahkan, “kalau memang tidak terdapat mereka-mereka yang beriman tapi cukup yang beramal shaleh.”

Kejujuran dan amal shaleh yang akan mencukupi untuk memimpin dunia ini dan lain hal di dalam urusan akhiratnya nanti.

Dalam FSY2024 tersebut, hadir beberapa tokoh yang berasal dari perwakilan beberapa negara di Asia Tenggara seperti Kamboja, Singapura, Indonesia, dan Filipina.

KH Miftachul Akhyar tiba di Malaysia pada Senin (30/9/2024) malam bersama Menteri Pendidikan Nasional 2009-2014, Prof. Muhammad Nuh, Menko Perekonomian 2009-2014 Hatta Rajasa, Pemimpin CT Corp Chairul Tanjung, beserta sejumlah anggota rombongan lainnya.

Setelah tiba pada malam hari, Kiai Miftach beserta rombongan disambut hangat oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. TOK/*

KSDR Mengajukan Banding di PT Surabaya, Terkait Putusan Hakim PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) terus berupaya mencari keadilan setelah Majelis Hakim Djuanto menolak gugatan Perlawanan terhadap Noer Qodim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan mengajukan upaaya banding atas putusan tersebut.

Kuasa Hukum KSDS, Bob S Kudmasa menjelaskan bahwa, kami menghormati putusan Majelis Hakim, namun kami punya pandangan berbeda, untuk itu kami sudah mengajukan memori bandi di Pengadilan Tinggi Surabaya. yang menurut mereka tidak mencerminkan keadilan. Bob mengungkapkan bahwa meskipun mereka menghormati keputusan pengadilan, terdapat beberapa aspek hukum yang diabaikan oleh majelis hakim.

Bob S menyoroti ketidakhadiran beberapa pihak penting dalam proses persidangan, seperti LKMK dan Pemerintah Kota (Pemkot), yang seharusnya memiliki keterlibatan langsung. Sebaliknya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak memiliki hubungan hukum langsung justru dilibatkan dalam perkara ini. “Kami merasa ada ketidakadilan dalam mempertimbangkan semua pihak yang terkait,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KSDR, Priya Aji Pambudi alias Yoyok, mengungkapkan bahwa, harapan mereka kini tertuju pada Pengadilan Tinggi untuk memberikan putusan yang lebih adil dan mendalam. “Kami berharap semua bukti yang telah kami sampaikan diperhatikan dengan cermat,” kata Yoyok.

Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK Jatim, Abah Miko juga mengkritik proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Surabaya. Menurutnya, terdapat ketidakadilan dalam penanganan perkara ini. “Ada banyak tindakan hukum di Pengadilan Surabaya yang tidak memperhatikan substansi materi perkara,” ujarnya. Dia menyoroti bahwa perubahan signifikan dalam keterangan saksi tidak dipertimbangkan dalam putusan, yang bisa merugikan KSDR dan para pedagang di wilayah Semolowaru.

Kondisi ini memicu perdebatan di kalangan anggota koperasi dan pedagang. Manajemen koperasi dianggap tidak berjalan optimal, sementara beberapa pihak khawatir adanya kepentingan tersembunyi yang dapat merugikan pedagang kecil. “Kami ingin keadilan ditegakkan agar para pedagang tidak dirugikan,” tambah seorang perwakilan pedagang.

Upaya banding KSDR merupakan langkah penting dalam mencari keadilan. Dengan dukungan bukti-bukti yang kuat dan perhatian terhadap kepentingan semua pihak, diharapkan Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil dan berlandaskan hukum. Koperasi Semolowaru serta para pedagang berharap proses hukum ini segera menemukan solusi yang jelas demi masa depan yang lebih baik.

Diharapkan, dengan mengikuti prosedur hukum yang tepat, semua pihak yang terlibat dapat memperoleh keadilan yang seimbang dan memuaskan. TOK

Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK