Timur Pos

Soesanti Germo Royal KTV Hanya Divonis 4 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Soesantiningsih alias Mami Santi yang merupaka seorang Mucikari atau Germo di Royal KTV di Jalan Embong Malang Surabaya, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan divonis dengan Pidana penjara selama 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa, terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata Hakim Wiyanto seperti dikutip dari situs penelusuran perkara PN Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Vonis tersebut nampaknya sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Pasalnya pada sidang sebelumnya, JPU Erna menuntut Mami Santi dengan hukuman 6 bulan penjara karena terbukti bersalah sengaja memudahkan perbuatan cabul dan menjadikannya sebagai pekerjaan sebagaimana dalam dakwaan pasal 296 KUHP.

Selain hukuman penjara, Hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada A.M Ondro Winardi.


ILUSTRASI (INT)

Seperti diberitakan sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat. TOK

Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan, Baby Sister Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Mengamankan N (36) perempuan asal Bone Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menerangkan tersangka N merupakan pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun membeli obat penggemuk racikan farmasi dari toko online Shopee 2 kali dan Lazada 5 kali jenis Siproheptadine dan Dexametasone yang diminumkan kepada korban kurang lebih 1 tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga mengalami jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuh hingga berat mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka bukanlah seorang ahli bidang farmasi hingga mengalami kegemukan menyebabkan bengkak pada wajah dan tubuhnya,” terang Ditreskrimum Kombespol Farman, Selasa (14/10/2024)

Lanjut Farman sekitar bulan Agustus – September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance guna membantu korban tidak muntah saat makan maupun minum, Tersangka N kembali membeli obat gemuk dan penambah nafsu makan melalui Handphonenya sehari sekali diminumkan, Di bulan Desember korban mengalami sakit ditemani oleh tersangka ke dokter, Atas anjuran dokter korban disarankan agar diet.

“Orang tua korban sempat mengingatkan tersangka untuk mendietkan korban, Namun tetap memberikan obat tersebut secara selang seling waktunya,” beber Farman

Sekitar tanggal 28 Agustus 2024, Dua pembantu curiga kepada tersangka N menemukan minuman milik korban di laci wastafel di dalamnya berisi serbuk dan botol berisi pil sebanyak 9 butir dan pil 9 butir kemudian melaporkan kepada ibu korban. Selang sehari mengecek ibu korban HP milik tersangka ditemukan aplikasi lazada dan shopee untuk melakukan pembelian.

“Orang tua korban mengecek CCTV guna mengkroscek dua laporan pembantunya alangkah terkejutnya ibu korban atas tindakan tersangka N,” ucapnya

Barang bukti yang ditemukan berupa fotocopy KK, akta, hasil cek up Laboratorium, flashdisk, handphone, 30 butir obat serta screenshot bukti pesenan obat.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. M12

Ngeslot Zeus di Gapura Surya Nusantara, Mukhamad Afam Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lagi asik main Judi Online (Judol) Jenis slot Zeus di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara di Jalan Jamrud Utara Surabaya, Mukhamad Afan diciduk Polisi. Kini Mukhmad Afan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Arie Zaky menghadirkan saksi penangkap yakni Achmad Yani anggota Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Achmad Yani mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait Perjudian Online di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara Jl. Jamrud Utara Surabaya. Kemudian saat melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap Terdakwa diketahui bahwa terdakwa melakukan perjudian online dengan cara mengakses laman GRESIKTOTO dengan username MUHAFAN dan Password Afan123. Dalam melakukan perjudian online.

“Bahwa untuk memainkan permainan judi online, Terdakwa melakukan pengisian deposit dengan cara mengirimkan melakukan transfer ke Rekening Bank yang ada dalam situs judi Online GRESIKTOTO sebesar Rp. 200 ribu. Kemudian Terdakwa memilih judi online slot jenis zeus. Selanjutnya Terdakwa memasang taruhan dengan mencantumkan nominal taruhan. Apabila kalah dalam taruhan maka saldo akun milik Terdakwa akan berkurang dan sebaliknya.” Kata Achamd Yani.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya, dikaranakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan maka sidang dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Dalam pemeriksaan terdakwa pada intinya, terdakwa telah mengakui kesalahannya dan kepingin main judi tahunya dari teman-teman dam bahkan ada temanya yang menang sebesar Rp 3 juta hanya deposit Rp 100 ribu.

Disingung sudah berapa lama main judi dan berapa kali, ” saya baru 3 bulan dan sudah deposit sebanyak 7 kali paling banyak Rp 200 ribu. ” saut terdakwa melalui sambungan Video call tampa didampingi penasehat hukum di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (15/10/2024).

Bahwa Terdakwa telah melakukan judi online sejak tahun 2023 dan Terdakwa menyatakan bahwa dirinya melakukan perjudian online dengan tujuan memperoleh kemenangan/keuntungan dan apabila Terdakwa menang maka akan digunakan oleh Terdakwa untuk membeli barang keperluannya. Bahwa permainan judi yang Terdakwa lakukan tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

BRUIN: Sampah Plastik Ancam Ekosistem dan Biota Air Selat Madura, Kemasan Wings Paling Banyak

Surabaya, Timurpos.co.id – Bertepatan dengan momen kegiatan Clean Up yang dilakukan oleh Organisasi TCC (Trash Contol Community), tiga orang peneliti sampah plastik Badan Riset Urusan Sungai Nusantara – BRUIN berkesempatan melakukan audit sampah di kawasan pesisir pantai utara kota Surabaya.

Dengan berbekal karung, beberapa sarung tangan dan alat penjapit sampah peneliti sampah plastik BRUIN mengumpulkan sedikit demi sedikit sampah kemasan yang diambil dari celah batu dan timbunan pasir pantai Kenjeran Surabaya. Sampah yang terkumpul kemudian dilakukan identifikasi karakteristik sampah nya untuk dibedakan merek, asal produsen, tipe produk, tipe material dan jenis lapisan penyusun plastinya.

“Fenomena surutnya pesisir pantai utara Surabaya menjadi hal menarik bagi kami, fenomena surutnya air laut juga memunculkan fenomena sampah kemasan makanan, minuman dan sabun berserakan di celah batu dan terkubur pasir di pantai. Kemudian kami mengumpulkan beberapa karung sampah sachet dan botol minuman produsen lokal dan multinasional seperti Wings, Indofood, Unilever, Santos Jaya Abadi dan Mayora. Kemudian kami lakukan identifikasi karakteristik sampahnya dengan menggunakan bebrapa metode untuk dapat dilihat sampah produsen mana yang paling banyak mencemari kawasan pesisir utara Surabaya”. Ujar Dhito Maulana, S.Pi Peneliti Plastik BRUIN. Senin (14/10/2024).

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura yang juga sedang fokus mengkaji kondisi Kualitas Air Muara Kali Surabaya menambahkan, “Fenomena sampah plastik di dasar dan celah – celah batu kawasan pesisir utara Surabaya, memberikan fakta bahwasannya sampah plastik yang dibuang sembarangan akan bocor ke lingkungan dan kemudian berakhir ke lautan. Dalam berjalannya waktu, sampah – sampah tersebut akan penyebab rusaknya eksosistem dan biota laut selat madura dan sekitarnya,” katanya.

Rusaknya Ekosistem Perairan Serta Resiko kontaminasi Hasil Tangkapan Nelayan
“Selama 4 tahun berkuliah di Madura, saya familiar dengan nelayan yang mengantungkan hidupnya dari hasil laut di selat madura dan pesisir pantai utara Surabaya. Jika polusi plastik terus mencemari kawasan laut, tidak dipungkiri bahwa selain merusak estetika kawasan wisata pantai, hasil tangkapan nelayan yang selama ini menjadi konsumsi masyarakat juga berpotensi terkontaminasi mikroplastik dan senyawa kimia berbahaya. Jika dibiarkan hal tersebut akan berbahaya bagi kesehatan,” Ujar Reza Mudawam, S.Pi Peneliti Mangrove dan Biota Air Hilir Bengawan Solo.

Dikutip dari Jurnal Ilmiah Program Magister Kesmas Universitas Airlangga Ayu Aulia menjelaskan, bahwa sampah plastik di lautan yang kemudian berpotensi menjadi mikroplastik lewat degradasi alam memberikan beberapa dampak negatif diantaranya :
1. Kontaminasi mikroplastik pada biota laut, air laut, sedimen dan lingkungan pesisir, dan hal ini juga berpotensi mengkontaminasi manusia lewat rantai makanan;
2. Gangguan fisiologis, pada biota laut dan menganggu reproduksi dan pertumbuhan biota laut;
3. Kematian dan cedera pada satwa laut, Berdasarkan riset sekitar 1 juta burung laut, 100.000 mamalian laut dan jutaan ikan mati nakibat sampah plastik;
4. Gangguan Fotosintesis, plastik yang mengapung dipermukaan laut menghalangi sinar matahari masuk ke dalam air yang akhirnya menganggu fotosintesis tanaman air dan alga yang penting untuk ekosistem laut.

510 Pieces Sampah Plastik Di Identifikasi : Produsen Sachet Kompak Kibuli Aturan Menteri Pertanggung jawaban perusahaan untuk mengelola sampah kemasan yang sulit terurai oleh alam diatur dalam UU 18/2008 Tentang pengelolaan sampah yang kemudian dijelaskan secara rinci lewat aturan turunan Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

“Fakta temuan dalam riset sensus plastik selama 3 jam lebih di kawasan pesisir utara Surabaya membeberkan fakta dimana Permen LHK 75/2019 tidak menjadi perhatian para Produsen. Dari beberapa sampah plastik yang kami kumpulkan, tidak sedikit kemasan sachet produk baru tercecer di kawasan pantai. Temuan tersebut menjadi bukti bahwa sachet akan masif diproduksi tanpa adanya upaya meredesain kemasan yang lebih ramah lingkungan sesuai amanat dalam permen LH. Tahun 2029 target 30 % pengurangan plastik akan mustahil dicapai jika produsen tidak segera merubah desain kemasannya menjadi ramah lingkungan dan juga segera merubah rantai pasok distribusinya lewat sistem guna ulang/refill”. Imbuh Muhammad Kholid Basyaiban, S.H Legal dan Koordinator Sensus Sampah Plastik BRUIN.

Beberapa fakta temuan sensus sampah plastik di kawasan pesisir utara Surabaya diantarannya :
1. Identifikasi 510 pieces sampah plastik untuk tentukan 10 polluter kawasan Pesisir utara Surabaya.
2. Selain kemasan produk baru, Tim Sensus Sampah Plastik BRUIN juga menemukan sampah sachet yang diproduksi antara tahun 90 – an, hal tersebut membuktikan bahwasannya membutuhka waktu jutaan tahun untuk dapat mengurai plastik kemasan tersebut.
3. Terdapat beberapa timbulan sampah liar di Kawasan pesisir utara kota Surabaya khusunya di wilayah bibir pantai kenjeran, selain timbulan sampah liar aktifitas membakar sampah juga masif terjadi dikawasan tersebut.
4. Kawasan padat penduduk pesisir utara kota Surabaya belum mendapat akses pembuangan sampah yang memadai. Minim fasilitas pembuangan sampah di kawasan wisata kenjeran dan pemukiman padat penduduk menjadi problem Pemkot Surabaya.

Bahaya Mikroplastik Bagi Kehidupan serta Point Penting Penanganan Plastik dalam konteks Sustainable Development Goals (SDGs) Dalam bukunya berjudul Jejak Mikroplastik, Rafika Aprilianti Kepala Lab ECOTON membeberkan bahaya mikroplastik bagi kesehatan manusia dan lingkungan sudah seharusnya menjadi isu utama yang diselesaikan oleh negara.

Dalam wawancara dengan Rafika via Tlp beliau berpendapat bahwa, sudah banyak penelitian dari ilmuan berbagai negara termasuk skala nasional menjelaskan bahwa mikroplastik sudah ditemukan dalam janin, dan organ tubuh manusia. Selain itu jika melihat rekam jejak penelitian mikrolastik di Indonesia baik dikutip dalam jurnal kami Environmental Pollution Journal ECOTON dan beberapa jurnal kampus di Indonesia, menyebutkan bahwa mikroplastik banyak ditemukan dalam biota air, udara, tanah dan air sungai.

“Segelintir masalah tentang mikroplastik harus segera diputus benang merahnya, karena jika dibiarkan ancaman kanker dan penyakit kronis akan mengancam kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Dalam artikel dan terbitan mongabay penanganan isu polusi plastik sangat penting dalam konteks Suistainable Development Goals (SDGs), karena plastik membawa dampak merugikan yang luas dan mendalam terhadap lingkungan dan kesejahteraan manusia. Beberapa alasan mengapa isu polusi plastik menjadi isu prioritas dalam SDGs yaitu :
1. Perlindungan Eksositem Laut : plastik dapat merusak habitat laut, membunuh satwa laut dan menganggu rantai makanan yang penring bagi ekosistem.
2. Kesehatan manusia : polusi plastik dapat mencemari makanan manusia, menyebabkan masalah Kesehatan seperti kanker, gangguan endoktrin, dan gangguan pencernaan.
3. Pengurangan Sampah : menggurangi konsumsi plastik sekali pakai (PSP) dan menggantinya dengan produk guna ulang menjadi sangat penting agar capaian SDGs dapat maksimal.
4. Kebijakan dan Kerangka Hukum : perlu menciptakan dan kebijakan dalam isu penanganan polusi plastik. Memperketat penegakan hukum bagi produsen lalai terhadap upaya EPRnya, kebijakan pembatasan PSP di setiap daerah di Indonesia, dan Penerbitan bakumutu mikroplastik di Indonesia harapannya dapat terlaksana, sebagaimana hal tersebut dapat mempercepat tujuan penangana isu polusi plastik dalam SDGs.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Dosen Antropologi Universitas Airlangga Ibu Lintang Nirmala menambahkan bahwa konservasi dan kampanye lingkungan, perlu peran maksimal pada anak muda gen Z dia punya potensi yang besar buat menginfluens lewat kampanye dan aksi – aksi kekinian dengan harapan semua masyarakat dapat meniru dan sadar bahwa isu polusi plastik harus segera dihentikan demi keberlangsungan alam. TOK/*

Terbukti Bersalah TPPU Putra Wibowo Dituntut 17 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut pidana penjara selama 17 tahun terhadap Putra Wibowo, terdakwa pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil memperdagangkan investasi ilegal dengan nama Viral Blast pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain hukuman badan, terdakwa Putra Wibowo juga dihukum membayar denda sebesar Rp.10 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan perbuatan mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif pertama alternatif ke satu dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan permufakatan jahat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Dalam dakwaan komulatif kedua alternatif ke satu,” kata Jaksa Siska Kristin saat membacakan surat tuntutan. Senin (14/10/2024).

Jaksa Siska dalam amar putusannya juga menyatakan barang bukti dokumen momer 1 sampai nomer 28 tetap terlampir dalam berkas perkara. Sedangkan barang bukti nomer 29 sampai nomer 33 mengenai tanah beserta bangunannya dirampas untuk Negara dan dilelang sebesar Rp 27.000.000.000 diserahkan kepada LPSK untuk dibagikan kepada para member secara proporsional dan sisanya dikembalikan kepada pemilik yakni saksi Tjoe Indra Minardi Zaenal.

“Sedangkan untuk barang bukti nomor 33 sampai nomor 49 sebanyak kurang lebih Rp.1.800.000.000 dikembalikan kepada para member 1097 Pemohon restitusi melalui LPSK secara proporsional,” lanjut Jaksa Siska

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Putra Wibowo melalui penasihat hukumnya mengaku akan mengajukan pembelaan.

Terpisah, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban Viral Blast mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa karena menurutnya tuntutan terhadap Putra Wibowo memang harus lebih tinggi dari ketiga terdakwa sebelumnya.

“Kalau kami sebagai korban tidak mempermasalahkan tuntutan tinggi atau tidak. Yang penting hak dari para korban sekitar Rp.27 miliar dikembalikan untuk dibagikan seperti bunyi tuntutan yang dibacakan Jaksa,” katanya selesai sidang.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa Putra Wibowo memperdagangkan investasi ilegal dengan menggaet 11.900 nasabah lebih. Total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp1,8 triliun.

Modus yang digunakan Putra untuk menipu puluhan ribu nasabahnya adalah menjanjikan keuntungan besar.

Dalam dakwaan juga diuraikan awal perkaranya, yakni pada tahun 2020 Terdakwa Putra Wibowo diundang oleh Rizky Puguh Wibowo (berkas terpisah) di rumahnya Villa Bukit Regency 3 PE9 No.27 Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya Jatim. Terdakwa Putra mengajak Rizky untuk bergabung mendirikan perusahaan PT. Trust Global Karya.

Selain itu, Putra juga menemui Minggus Umboh dan Zainal Huda Purnama (berkas terpisah) di Kantor Ruko Royal Residance yang nantinya akan menjadi kantor PT. Trust Global Karya Cabang Surabaya perusahaan yang bergerak pada bidang Multi Level Marketing dengan produk E-Book yang berjudul “Money Management” dimana fokusnya untuk edukasi Forex. Atau lebih dikenal dengan nama Viral Blast.

Setelah itu Terdakwa Putra bersama-sama dengan Rizky, Minggus dan Zainal memutuskan untuk membuat Robot Trading sendiri yang bernama Smart Avatar dimana Terdakwa Putra menentukan profit atau loss pada Trading Forex Smart Avatar. Dan menawarkan penjualan investasi robot trading kepada member dengan nilai sebagai berikut:

Nilai investasi pada Viral Blast Global (VB) adalah 1 USD dinilai dengan sebesar Rp.15 ribu dengan rincian biaya investasi sebesar Rp.10 ribu dan nilai proteksi sebesar Rp.5.000.

Adanya pengembalian modal sebesar 2 persen per minggu. Adanya bonus bounty yang diberikan perusahaan kepada investor yang mengajak investor baru atau member get member atau Bonus Bounty dengan rincian: (1) bonus/ Bounty sebesar 10 % (sepuluh persen) dari nilai investasi yang disetorkan investor yang baru; (2) sharing profit sebesar 50% dari keuntungan perusahaan.

Jika member Viral Blast mendapatkan member baru yang memilih atau mengambil paket Gold, maka member yang mengajak (upline) akan mendapatkan bonus sebesar Rp.1 juta ditambah profit bagi hasil sebesar 15 persen dari keuntungan Robot Trading. Jika member tersebut merekrut member baru (downline) maka member tersebut juga akan mendapatkan 12 persen dari keuntungan Robot Trading dan seterusnya.

Namun dalam pelaksanaanya ternyata tidak benar melakukan penjualan langsung Robot Trading. Kegiatan usaha itu memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha atau anggota untuk memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang dengan cara keikutsertaan member baru atau dalam marketing plan viral blast disebut dengan bonus bounty, tetapi juga telah melakukan skema ponzi atau piramida pada kegiatan usaha penjualan langsung dengan cara menerima uang dari yang bukan hasil kegiatan penjualan barang, namun memperoleh imbalan atau pendapatan terutama dari biaya partisipasi orang lain yaitu anggota-anggota baru yang bergabung kemudian.

Mekanisme untuk mendapatkan bonus bounty dalam investasi Viral Blast tertuang dalam marketing plan adalah sebagai berikut: dengan joinnya Nanik Liem, Lie Yessica Susanto, Meliana Sri Rahayu Halim, Salim, Christian Puwirto, Johanes Jonarto dan Ko Jully Kosawara Santosa, Rini Rahayu Hidayat mendapatkan bonus Direct Member masing-masing nama Rp.1 juta total dari tujuh orang Rp.7 juta. TOK

Iseng Main Judi Slot, Rejono Pengurus Truk Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asik main Judi Online (Jodol) Pengurus Truk di Gudang Nomer 613, Pabean Cantikan Surabaya, Rejono Bin Mukti diciduk Polisi, kini Rejono diadili di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djohan Djaya anggota Polres pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kebetulan dekat pos jaga saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian kita tindak lanjuti. Terdakwa ditangkap saat main judi slot jenis mahjong ways.

“Terdakwa deposit melalui aplikasi dana sesuai rekening yang ditunjuk bandar, terdakwa mendapatkan username dan password untuk bermain Judi.” Katanya.

Masih kata Djohan bahwa, dari pengakuan terdakwa main judi masih baru dan sifatnya untung-untungan. Terdakwa katanya kalah.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membahnya, dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan pemeriksan terdakwa.

Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, terdakwa sudah berapa lama main judi dan kenapa main judi serta apa sebenarnya pekerjaan terdakwa,” saya baru 25 hari main Judi dan saya bekerja sebagai pengurus Truk,” beber terdakwa melaui sambungan video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (14/10/2024).

Masih kata Rejono bahwa, saya kalah belum sampai Rp 1 juta. Main judi hanya iseng-iseng saat menunggu di Garasi.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas Perbuatan terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. TOK

Ronald Napitupulu: Ini sangat Aneh, Pelaku Perampas Mobil Tidak Pernah Diperiksa, Tapi Klien Kami Ditetapkan Sebagai Turut Serta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Waru Sidoarjo, menjadi sorotan lantaran adanya dugaan kejagalan dalam penanganan kasus dugaan perampasan mobil milik Amelia saat ditangih oleh beberapa orang. Ronald Napitupu mempersoalkan kliennya yang dijadikan turut serta di Polsek Waru Sidoarjo.

Perkara ini bermula, S, Wibawa (32), wanita asal Sukolilo tiba-tiba dihubungi oleh Amelia teman SMP-nya. Pada tahun 2020, Amelia menawarkan S Wibawa untuk menambang uang dengan cara tanam saham. Komunikasi itu terjalin sekitar tahun 2020 lalu.

Awalnya S Wibawa sempat ragu untuk gabung. Namun, akhirnya mengiyakan setelah beberapa melihat sertifikat tanam saham dengan logo Chrimacore dan Sucor Sekuritas yang ditandatangani Amelia Chrimacore ini perusahaan keuangan di bidang investasi dana. Amelia di beberapa sertifikat yang pernah dilihat tertulis sebagai direktur.

“Tahun 2022 dia bilang pecah kongsi dengan Chrimacore dan buat perusahaan baru namanya PT Benefit/Benefeed. Sejak saat itu saya taruh dana awalnya Rp50 juta,” katanya kepada awak media. Senin (14/10/2024).

Awalnya, semuanya berjalan lancar. Namun, tanda-tanda masalah muncul pada September 2023, ketika Amelia mengaku mengalami keuangannya kolaps dan tidak bisa mengembalikan modal serta bunga. Sementara S Wibowo sudah kadung masuk dana sekitar Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian berjanji akan mencicil mulai Januari 2024. Namun, kata S Wibawa, janji tersebut tidak ditepati. Dia mulai ada banyak yang tertipu. Beberapa korban lain bahkan menjual tas branded milik Amelia untuk mendapatkan kembali uang mereka. S Wibawa hanya berhasil menerima kembali Rp300 juta dari total investasi Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian tak ada kabar. Nomor telepon sering gonta-ganti. S Wibawa yang frustasi kemudian pada 26 April 2024 mengutus seorang militer inisial AC untuk menagih. Namun, tiba-tiba ada tudingan S Wibawa diduga turut serta merampas mobil milik Amelia.

“Saya terkejut ketika mendengar tuduhan itu. Saya hanya mengutus AC untuk menagih uang, bukan merampas barang,” jelasnya. Anehnya, AC tidak pernah diperiksa, sementara S Wibawa terus dimintai keterangan di Polsek.

Pengacara S Wibawa, Ronald Napitupulu, menyatakan bahwa kasus ini sangat aneh.
“Orang yang merampas mobil tidak pernah diperiksa, tapi S Wibawa sudah ditetapkan sebagai turut serta. Itu gak masuk akal,” katanya.

Ronald kemudian menyurati delapan unit di kepolisian. Dua di antaranya Kabareskrim dan Kapolda Jatim. Ia meminta perhatian dan perlindungan hukum untuk kliennya, dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.

“Kami mohon atensi dan perlindungan hukum terkait untuk klien. Dengan harapan penanganan perkara ini ditangani secara komperhensif, obyektif, dan transparan. Kami juga menuntut agar Mabes Polri mengadakan gelar perkara khusus untuk membantu penyidik Polsek Waru,” ujarnya.

Selain itu, pada 25 Mei 2024, S Wibawa melapor balik Amelia ke Polda Jatim, menuduh melakukan penipuan dan penggelapan. S Wibawa menemukan bahwa Amelia sebenarnya hanya seorang freelance marketing, bukan pemilik Chrimacore.

Perusahaan tersebut juga telah menegaskan bahwa tidak pernah menawarkan investasi dengan imbalan keuntungan 10 persen. Sementara itu, AM sampai selesai berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Polisi Grebek Judi Merpati di Bantaran Rel Donokerto, Hasilnya Nihil

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Patroli Presisi atas dugaan judi merpati di bantaran rel kereta api (KA) Donorejo, Simokerto, pada Senin (14/10/2024). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya dugaan perjudian di sepanjang bantaran rel.

Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Moch Irfan melalui Pawas Kanit Intel Ipda Eko mengatakan kegiatan tersebut sebagai wujud menciptakan ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat sekitar, agar hal tersebut tidak meresahkan masyarakat sekitar.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan Patroli Presisi adanya dugaan perjudian burung merpati di sekitar bantaran rel wilayah Donorejo. Kegiatan ini kepedulian kami sebagai wujud antisipasi dugaan perjudian burung merpati,” kata Ipda Eko, saat ditemui di lokasi.

Namun, beberapa kali dilaksanakan kegiatan patroli tersebut, tidak ada satupun kegiatan dugaan perjudian yang ditemukan di lokasi. “Selama ini kegiatan dugaan perjudian merpati nihil di lokasi,” pungkasnya.

Sementara, Abdul salah satu warga sekitar mengatakan bahwa selama ini tidak ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Hanya aktivitas jual beli burung merpati dan telur merpati.

“Tidak ada pak, disini hanya memelihara dan merawat merpati untuk di jual beli kan. Dan biasanya telur diambil oleh orang berjualan jamu,” pungkas Abdul juga selaku pedagang burung merpati. ***

Operasi Jagatara Tahap III Pastikan WNA Patuhi Aturan Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali melaksanakan Operasi dalam meningkatkan pengawasan terhadap orang asing dengan tajuk Operasi Jagratara Tahap III. Operasi penegakan aturan keimigrasian ini dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M.Ibrahiem mengatakan bahwa operasi ini sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berlangsung sejak 7 hingga 9 Oktober 2024. Dan Operasi Jagratara kali ini merupakan penutup di 2024.

Tahun ini Kantor Imigrasi Tanjung Perak sudah menjalankan dua kali operasi pengawasan orang asing Jagratara yang telah dilaksanakan di Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik. Pada Operasi Jagratara ke III difokuskan di Kabupaten Lamongan.

Gusti mengatakan operasi ini dilakukan ke beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Perak, khususnya, untuk melakukan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Pada hari pertama, petugas menyasar beberapa perusahaan yang berada di Kabupaten Lamongan,” ujar alumni AIM 4 ini. Senin (14/10/2024).

Hari pertama didapati satu perusahaan yang mempekerjakan WNA dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kemudian, operasi di hari kedua dan ketiga, petugas gabungan yang terdiri dari beberapa elemen ini melanjutkan pengawasan ke beberapa perusahaan di Kabupaten Lamongan jalur Pantai Utara. Meskipun ditemukan beberapa TKA, namun tidak ditemukan pelanggaran dan proses pelaksanaan di lapangan berlangsung dengan lancar dan tanpa kendala.

“Dari hasil operasi ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan ini taat dan tunduk terhadap aturan keimigrasian dalam memperkerjakan tenaga asing” imbuh Gusti.

Lanjutnya, walaupun pada operasi kali ini nihil ditemukan pelanggaran namun petugas akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan pengawasan secara berkesinambungan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara profesional dan sesuai dengan regulasi yang ada. Melalui operasi ini, kami berharap keberadaan orang asing di wilayah kami berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya. TOK

Ketua KONI Kota Probolinggo dan Temannya Ditangkap Polisi Perkara Narkoba

FOTO: (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua KONI Kota Probolinggo, Juniardi ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama kedua temanya terkait perkara Narkoba. Salah satunya terindikasi bandar.

Berdasarkan sumber internal penangkapan Ketua KONI Kota Probolinggo hasil pengembangan dari pelaku Holili yang merupakan mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan atas dugaan kepemilikan sabu sebanyak 8,20 gram. Holili diamankan dengan menyandang status sebagai pengedar.

Sumber dari kepolisian, diamankan setelah pengembangan kasus di Surabaya. Saat itu polisi mencari pengedar. Ketemulah RJ yang merupakan pembeli. Dia diamankan
di kafe milik RJ di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jumat (11/10) sore.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa, hasil tes urine Ketua Koni Kota Probolinggo positif terindikasi memakai narkoba. Namun polisi belum bisa mengungkap kasus ini secara rinci, sebab masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam beberapa waktu ke depan, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bakal menyampaikan hasil pemeriksaan mengenai motif dan kronologi kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ketua Koni Kota Probolinggo ini.

“Untuk detail (hasil pemeriksaan) akan disampaikan ulang,(karena saat ini) masih pemeriksaan,” jelas Iptu Suroto kepada awak media. Minggu (13/10/2024). M12