Timur Pos

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Moch.Yunus divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno lantaran melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Jaksa Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengalami Kerugaian Sebesar Rp.7 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan,bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Yunus Pelaku Jambret Jaksa Divonis 6 Tahun Penjara

Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan menerima.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib,Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.

Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000 milik Nurhayati, S.H.,M.H.

Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.

Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.

Bersamaan terdakwa memepet Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).

Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.

Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang.

Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.

Akibat perbuatan terdakwa, Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun. (TIO)

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Timurposjatim.com – PT.Baba Rafi Indonesia (BRI) digugat Investornya Sutikno Mursalim melalui PT Tambak Udang Baba Rafi dengan nilai Investasi sebesar Rp. 460 juta untuk dua tambak udang di Subang,Jawa Barat yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.F.S Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (23/02/2022).

Awalnya Sutikno tertarik berinvestasi udang vaname setelah melihat promosi PT Tambak Udang Baba Rafi di akun Instagram @tambakudangvaname.

Sutikno lantas berinvestasi Rp 460 juta untuk dua tambak udang di Subang, Jawa Barat. Dia menandatangani perjanjian kerjasama investasi yang sampulnya tertulis dengan PT Baba Rafi Indonesia.

PT Baba Rafi Indonesia Digugat Investornya Di PN Surabaya

Pengacara Sutikno, Dwi Oktarianto dalam gugatannya menyatakan, setelah melihat promosi di Instagram, kliennya datang ke kantor PT Baba Rafi Indonesia di Jalan Nginden Semolo Surabaya.

“Sales manager PT Baba Rafi Indonesia menjelaskan janji-janji manis dengan hasil yang menggiurkan kepada penggugat terkait dengan investasi tambak udang vaname yang sangat menguntungkan,” jelas Dwi dalam gugatannya.

“Penggugat mempertanyakan keabsahan perjanjian karena tidak melalui notaris dan hanya dibuat di bawah tangan. Di dalam perjanjian tersebut tidak dijelaskan legal standing Hendy Setiono sebagai apa dan mewakili sebagai apa,” tuturnya.

Surat perjanjian tersebut sebelumnya sudah disiapkan PT Baba Rafi. Namun, saat penandatanganan perjanjian di kantor perusahaan tersebut, Hendy tidak hadir. Seiring berjalannya waktu, PT Baba Rafi secara sepihak tanpa sepengetahuan Sutikno membuat surat perjanjian kerjasama tersebut. “Penggugat bingung karena dalam perjanjian pertama subjek hukumnya Hendy Setiono sedangkan dalam perjanjian kedua (adendum) subjek hukumnya berbeda atau sudah berganti badan hukum,” ungkapnya.

Penggugat merasa dirugikan dengan adendum perjanjian tersebut. Sebab, isinya sebagian sudah berbeda. Dalam perjanjian pertama kerjasama dilaksanakan dalam jangka waktu 17 Mei 2018 hingga 17 Mei 2023. Sedangkan dalam adendum berubah menjadi 20 Juni 2019 hingga 20 Juni 2024. “Penggugat tidak mendapat kompensasi dari para tergugat dalam bentuk apapun atas selisih waktu yang tidak dianggap,” ujarnya.

Perubahan-perubahan secara sepihak dalam isi perjanjian menurutnya sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Sutikno sudah meminta ganti rugi karena sikap tidak profesional tergugat.

Kedua pihak sudah sempat mediasi. Namun, hingga gugatan ini diajukan tidak ada titik temu. Modal yang disetor juga tidak sepenuhnya dikembalikan. Melalui gugatan ini, Sutikno meminta ganti rugi Rp 460 juta yang merupakan modal yang sudah disetornya. Dia juga meminta ganti kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Ahli Dr Gansham Anand dari Unair juga berpendapat bahwa perkara seperti itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut dia, pembuatan adendum harus sepengetahuan dan persetujuan kedua pihak. Tidak boleh hanya satu pihak saja. “Pengalihan tanpa persetujuan pihak satunya maka merupakan tindakan yang tidak sah dan perjanjian cacat secara hukum,” katanya saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan.

Sementara itu Pengacara tergugat Deon menyampaikan,bahwa dalam petitum gugatan penggugat adalah membatalkan Adendum padahal tadi sudah disepakati perjanjian itu batal demi hukum. Harusnya penggugat membatalkan perjanjian awalnya.

Disinggung terkait cover Perjanjian berbadan hukum akan tetapi dalam perjanjian merupakan perseorangan dengan adanya menyatakan ahli waris ,”itu silakan saja berpendapat,kami masih beranggapan itu adalah PT atau berbadan hukum dan yang pasti kami bertanggung jawab,”katanya.

Ia menambahkan adanya keadaan Kahar dan pihak penggugat juga mengetahui dengan adanya telah terjadi bencana Banjir dan nantinya kita sampaikan di Saksi fakta yang seharusnya para pihak duduk bersama.Bahwa kegiatan ini ada (terbar benih,Panen dan sebagainya) cuma tidak sesuai harapan.

“Sudah ada pembayaran-pembayaran cuma saja tidak sesuai dengan prediksi dikenakan adanya bencana Banjir,”Bebernya. (TIO)

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

Timurposjatim.com – Tim Gabungan Patroli Motor Penagakan Protokol Kesehatan di Masyarakat (Pamor Keris) Melakukan patroli keliling dengan menyasar sejumlah tempat keramaian di Wilayah Tambaksari Surabaya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya Kompol M Akhiyar mengatakan, bahwa Patroli ini Pamor Keris Kecamatan Tambaksari  merupakan kegiatan rutin bersama tiga pilar sesuai dengan ketentuan yaitu memberikan himbauan  kepada masyarakat dan memberikan beberapa masker supaya masyarakat kesehatannya terlindungi.

Pamor Keris Tambaksari Surabaya Bagikan Masker Dan Jas Hujan Untuk Masyarakat

“Dalam kegiatan ini, saya lihat ada beberapa orang yang tidak patuh dengan protokol, masker pakainya diturunkan,” jelas Kompol Akhiyar, Selasa (22/2/2022).

Masih Kata Akhiyar kegiatan Pamor keris ini  bertujuan agar masyarakat bisa memahami arti kesehatan dan supaya Surabaya tetap ke level 1 seperti sebelumnya karena saat ini masih level 3.

“Mudah-mudahan dengan Pamor Keris Kecamatan Tambaksari ini membawa dampak baik untuk masyarakat kecamatan Tambaksari dan kembali ke Level 1,” kata mantan Humas Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui dalam patroli di mulai dari  Mapolsek Tambaksari menuju Jalan Pacar Kembang, Jolotundo, Kapas Krampung hingga Gelora 10 November Surabaya.Selain melakukan himbauan kepada masyarakat tidak lupa Polsek Tambaksari Surabaya juga memberikan masker, vitamin dan  jas hujan kepada masyarakat.

Yanto salah satu Tukang becak mengatakan,sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut, apalagi dengan adanya pembagian masker, vitamin dan Jas hujan oleh Anggota Polisi.”Terimakasih Pak Polisi,”Singkatnya. (TIO)

Buruh Lakukan Upaya Hukum Terkait JHT Ke MA

Timurposjatim.com – Redyanto Reno Baskoro yang berkerja di PT.Hanil Jaya Steel melakukan Upaya hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materiil Pasal 5 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Loket 6 PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Pada 15 Februari 2022 lalu melalui Penasehat Hukum Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Adriana, Andri Junirsal, dan Singgih Tomi Gumilang.

Tomi Gumilang mengatakan,bahwa Iuran Jaminan Hari Tua atau JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja, selain penyelenggara negara sebesar 5,7% [lima koma tujuh persen] dari Upah, dengan ketentuan: a. 2% [dua persen] ditanggung oleh Pekerja; dan b. 3,7% [tiga koma tujuh persen] ditanggung oleh Pemberi Kerja. (2) Besarnya Iuran Program JHT bagi Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, dilakukan evaluasi secara berkala paling lama 3 [tiga] tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

“Ini sesuai dengan yang dijelaskan di dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua,”Kata Tomi Gumilang.Selasa (22/02/2022).

Ia menambahkan Menurut penjelasan staf khusus Menteri Tenaga Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari, di media online menyatakan, bahwa, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sehingga bagi teman-teman pekerja yang mengundurkan diri dan/atau terkena PHK,tidak bisa memanfaatkan program ini, sehingga tidak dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua saat mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

Bagi pemohon, argumentasi di atas tidak bisa diterima, sebab dana JHT adalah hak bagi pekerja yang terkena PHK maupun mengundurkan diri, saat itu juga, tanpa harus menunggu usia 56 tahun.

“Permenaker 2 Tahun 2022 ini sangat diskriminatif; jika pekerja mengalami cacat total, Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 [satu] bulan berikutnya, setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap {Pasal 7 ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}. Begitupun pekerja yang meninggal,
manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia, JHT diberikan kepada ahli waris{Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Permenaker Nomor 2 Tahun 2022}.

Yang menjadi pertanyaan, apa bedanya pekerja mengundurkan diri, terkena PHK,
dan pekerja yang mengalami cacat total dan meninggal. Hakekatnya, kan sama-sama sudah tidak bekerja kembali, kenapa jika mengundurkan diri dan terkena PHK, harus menunggu usia 56 tahun baru bisa mencairkan asuransi JHT-nya? Padahal, para pekerja jelas membutuhkan dana JHT untuk modal kerja dan membiayai keluarga,”katanya.

Lagi pemohon, ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 diskriminatif dan tidak memberikan kepastian kepada pemohon.

Pemohon jadi bertanya-tanya, kenapa aturan yang sudah baik, terkait pencairan JHT yang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230) justru dicabut? Padahal,sekarang ini saat Pandemi Covid-19 ini, ribuan pekerja mengalami PHK. Seharusnya,
pemerintah berpihak kepada pekerja, bukan malah membuat sengsara para pekerja yang terkena PHK.

Untuk diketahui Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan“asas keadilan” adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

Bagaimana disebut adil, bila Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaaan. Beliau tidak bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak mencerminkan asas “asas ketertiban dan kepastian hukum” sebagaimana di atur di dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu: Yang dimaksud dengan “asas ketertiban dan kepastian hukum”adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Bahwa,banyaknya penolakan dari para Pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 Pemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum bagi para Pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya.

Menurut pemohon, ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Karena mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015[Pasal 14 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022]; sehingga,menurut pemohon, secara keseluruhan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 harus dibatalkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, oleh karenanya, maka akan secara otomatis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 berlaku kembali. (TIO)

Wabup Blitar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim 

Timurposjatim.com – Guna membuktikan kebenaran laporan dugaan pemalsuan putusan Mahkamah Agung (MA), Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso meladeninya dengan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Wabup Blitar, Rahmat Santoso usai diperiksa oleh penyidik Disreskrimum Polda Jatim, mengatakan kalau dirinya datang untuk memenuhi undangan penyidik.

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu MA,” ujar Wabup Rahmat Selasa (22/2/2022).

Orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini dimintai keterangannya sebagai saksi selama hampir 3 jam, mulai jam 09.00 sampai 12.00 WIB.

Wabup Rahmat menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya memang berprofesi sebagai praktisi hukum. Tentu paham bahwa segala permasalahan hukum, harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum. “Polisi (Polda Jatim) tidak bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor pasti datang untuk memenuhi undangan penyidik,” jelasnya.

Lebih lanjut Wabup Rahmat menandaskan kasus ini masih ditangani Ditreskrimum Polda Jatim, maka dirinya menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara tersebut.

“Saya percaya penyidik bekerja profesional dalam menangani kasus ini, jadi proses dan hasilnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tandasnya.

Wabup Rahmat menambahkan dalam pemeriksaan tadi, semua pertanyaan penyidik terkait apa yang dilaporkan sudah dijawab dengan gamblang dan jelas. “Apakah ada atau tidak unsur perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” imbuhnya.

Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.

“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya. (TIO)

Curi Emas Fahmi Kristiadi Divonis 3 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Fahmi Kristiadi akhirnya divonis tiga tahun penjara. Vonis yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Ketut Suarta itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa sebelumnya. Fahmi dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fahmi Kristiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar hakim Suarta.

Jaksa Irene Ulfa dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan itu terjadi pada Jumat, 15 Oktober 2021 lalu. Saat itu, Fahmi nekat masuk ke dalam rumah di Jalan Granting Baru 2 B No. 19 C Kecamatan Simokerto Surabaya itu.

“Karena melihat kondisi yang sepi dan tidak tampak pemiliknya, timbul niat terdakwa untuk masuk kerumah milik saksi Hafif,” ujar jaksa Irene.

Fahmi nekat naik ke atas genteng lalu merambat masuk melalui lantai dua rumah Hafif yang tak terkunci. Fahmi yang dengan mudah masuk ke dalam rumah itu, lantas membuka lemari pakaian dan menemukan kotak pehiasan.

Fahmi pun menggasak seluruh perhiasan yang ada di dalamnya. Di antaranya enam cincin seberat 14,4 gram, emas batangan 24 karat seberat 44,950 gram, 17,050 gram, 16,950 gram, 50,350 gram. “Semua beserta kuitansi pembeliannya,” imbuh Irene.

Usai menggondol emas, Fahmi keluar melalui jalan yang sama saat masuk. Fahmi pun menjual perhiasan itu ke sejumlah tempat. Emas batangan seberat 16,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction. Fahmi mendapat uang Rp 9 juta.

Emas batangan seberat 44,950 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall BG Junction seharga Rp 13 juta. Enam cincin seberat 15.4 gram dijual di emperan Jalan Blauran Surabaya seharga Rp 6 juta. Lalu Emas batangan 24 karat seberat 17,050 gram dijual ke Toko Emas Gadjah di Mall Royal Plaza seharga Rp 13 juta.

Terakhir, emas batangan 24 karat seberat 50,350 gram dijual ke toko emas Gadjah di Mall Royal Plaza Surabaya seharga Rp 36 juta. “Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya,” bebernya.

Senin, 8 November 2021 lalu, Fahmi dibekuk anggota Polsek Simokerto di Jalan Granting Brau 2B No. 19-C Kecamatan Simokerto Surabaya. Akibat perbuatannya, Hafif mengalami kerugian sebesar Rp 100 juta. (TIO)

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika dengan terdakwa Pipit Safitri alias Chelsy yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (22/02/2022).

Pipit Safitri mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi di dalam dompet.

“Saat lagi habis nyabu dengan beberapa teman,”kata Chelsy.

Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait 5 pil ekstasi itu rencana dibuat apa tanya JPU.

“Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat ditangkap di hotel tapi teman yang lain,”saut Pipit.

Majelis Hakim Mempersolkan Barang Bukti Pil Ekstasi Yang Raib

Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti.”Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim lap,”saut JPU Mosleh.

Sontak Majelis Hakim menjelaskan, Barang Bukti itu ada 5,Kok habis di apakan Coba jelaskan.

“Iya pak ada lima 1 rusak,2 dikrim ke lap dan sisanya habis ,”Jelas JPU.

Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.

JPU Mosleh Rahman mengatakan,Kami akan panggil Penyidik untuk dilakukan Verbal lisan,Yang Mulia.

“Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,”Kata JPU Mosleh.

Terpisah Victor Sinaga Penasehat hukum terdakwa menyampaikan,bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tampa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu.

“Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim,Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,”Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa pada hari Kamis 16 September 2021 terdakwa dengan menghubungi  Edi (DPO) dengan maksud untuk membeli narkotika jenis Extasi sebanyak 15 butir dengan harga 1 butir sebesar Rp. 400.000 , setelah terjadi kesepakatan harga kemudian Edi menyanggupinya dan menyuruh terdakwa untuk mentransfer uang dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 6 juta rupiah.

Selanjutnya narkotika jenis pil Extasi sebanyak 15  butir  oleh Edi di ranjau di Jalan Kenjeran di depan RS Adi Jaya tepatnya dibawah portal lalu diambil oleh terdakwa dan diserahkan kepada Elsa (DPO) sebanyak 10  butir pil Extasi sedangkan sisanya 5 (lima) butir pil Extasi oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.

Bahwa pada hari kamis tanggal 16 September 2021 Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi al Umam anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat di Hotel Olimpik kamar nomor 209 Jalan urip Sumoharjo Surabaya sering dijadikan tempat peredaran gelap narkotika mendapat informasi tersebut kemudian Nanang Rudianto SH dan  Muhammad Syafi al Umam menindak lanjuti dan memastikan dengan melakukan penyelidikan disekitar Hotel Olimpik kamar nomor 209 di Jalan urip Sumoharjo sesuai target operasi, selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB ,Nanang Rudianto SH dan Muhammad Syafi al Umam langsung masuk ke kamar 209 Olimpik di Jalan urip Sumoharjo Surabaya kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) bersama dengan saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya dilakukan  penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) ditemukan didalam dompetnya berupa 4  butir pil Extasi warna hijau dengan berat ± 1,40  gram beserta bungkusnya, 1 butir pil Extasi warna colat dengan berat 0,30 gram, 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah HP selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) beserta barang bukti di bawa ke Polrestabes surabaya guna proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm) secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Extasi tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 08230./ NNF / 2021 tanggal 13 Oktober 2021 yang ditanda tangani IMAM MUKTI S ,Si.Apt, M.Si., TITIN ERNAWATI S. Farm, Apt, dan FILANTARI CAHYA NI, A.Md. dengan.

Kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 16414/2021/NNF berupa 2 (dua) butir tablet warna kuning dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 0,916 ( nol koma sembilan enam belas) gram adalah benar mengandung MDMA (3,4 Metilendo oksimetamfetamina), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (TIO)

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

Timurposjatim.com – Terdakwa Adi Purnomo dibantu Notaris Tulus Widodo membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya yang dipergunakan untuk keperluan Pinjaman ke Wirantono sebesar Rp.3 milaar di dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (21/02/2022).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati  menghadirkan saksi Achmad Pegawai BPN Kota Surabaya , Johanes Agus Pramono teman terdakwa dan Notaris Ronalnd Apriantono Sugiarto.

Achmad pegawai BPN Kota Surabaya mengatakan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto belum ada peralihan sama sekali hingga saat ini.

Johanes Agus Pramono mengatakan yang pada intinya saat itu terdakwa minta tolong untuk dicarikan Pinjaman Kemudian dipertemukan dengan Jonatan.Kemudian bertemu di Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall untuk meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Notaris Tulus Widodo Bocorkan Data Koperasi Dan Membuat Covernote Tidak Benar

“Saat itu melihat Adi dan Wirantono melakukan tanda tangan Jual Beli dari Adi dan ke Wirantono dengan dasar SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama George Harianto masih dalam proses balik nama,”Johanes.

Ia menambahkan setelah bertemu kemudian ada transfer dana dari Jonatan untuk diserahkan ke terdakwa dengan total sekitar Rp.2,9 milaar.

Lanjut Pemeriksaan terhadap Notaris Ronald Apriantono Sugiarto menjelaskan, bahwa yang membuat akta untuk para pihak yakni Adi Purnomo dengan Wirantono.Karena saat itu saya sudah ke Notaris Tulus dan bilangnya terkait SHM No 1333 sudah clear dan ada covernote / Surat Keterangan yang mana masih berproses untuk balik nama.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apakah saksi mencek ke BPN dan apakah boleh Penandatangan Akta tidak dilakukan di Kantor Notaris.

“Untuk Pemandangan boleh-boleh saja yang mulia dan saat itu tidak mengecek ke BPN,”saut Ronald

Apakah saksi tau bahwa covernote / Surat Keterangan yang dibuat Notaris Tulus itu tidak benar.

“Awal benar yang mulia, Terus saat ini saya baru tau kalau IJB dan covernote tidak benar yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo Jelas Ronald.

Atas Keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut Pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada intinya ia mengakui membuat SPK dari Bank Bukopin dan covernote / Surat Keterangan yang dibuat oleh Notaris Tulus Widodo untuk mencari pinjaman ke Wirantono.

“Dan saat itu saya minta tolong kepada Notaris Tulus untuk pinjam data dan diberikan data tersebut oleh Notaris Tulus,”Kata Terdakwa Adi Purnomo melalui sambungan Vidio Call di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

Timurposjatim.com – Yab.Yosep Darmawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan tanda tangan Istrinya untuk Penjulan Rumah yang merugikan Stefanus Aditya Nugroho sebesar Rp. 600 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU mengadirkan saksi yakni Terati Ratna Djohan istri terdakwa dan Stafanus Aditya Nugroho.

Terati Ratna Djohan mengatakan, bahwa ia menikah dengan terdakwa sekitar tahun 1991 dan sempat membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dan kemudian oleh suaminya dijual tampa sepengetahuannya dan tanda tangan untuk Kuasa jual juga dipalsukan.

Palsukan Tandatangan Istrinya Yosef Darmawan Terancam Pidana Penjara Selama 7 Tahun

“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak diberitahu kalau rumah tersebut sudah dijual,”Beber Terati di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Lanjut pemeriksaan terhadap Stafanus yang pada intinya ia telah membeli rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/29 Surabaya seharga Rp.600 juta.Dan awalnya saya DP dulu Rp.250 juta kemudian di Bulan Mei 2018 melakukan pelunasan untuk rumah tersebut.

“Saat itu yang mengurus pak RT dan dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat pernyataan penjual yang ditandatangani terdakwa dan istrinya,”kata Stefanus.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,”iya benar yang mulia saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call tanpa didampingi Penasehat hukum.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stefanus.

Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.

Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugaian sekitar Rp.150 juta dan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana dengan Acaman dengan Pidana Penjara Paling lama 7 Tahun. (TIO)

Gelapkan Rp 357 Ribu Nicolas Divonis 4 Bulan Dan 15 Hari Penjara

Timurposjatim.com – Nicolas Vinshensius Lillung akhirnya divonis selama 4 bulan 15 hari penjara. Karyawan toko makanan hewan itu dinyatakan terbukti menggelapkan makanan kucing senilai Rp 375 ribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami, Nicolas dinilai bersalah melanggar Pasal 374 Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nicolas Vinshensius Lillung dengan pidana penjara selama 4 bulan dan 15 hari dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” tutur Hakim Ni Made dslam sidang putusan yang digelar secara VideoCall di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/02/2022).

Terhadap putusan tersebut, saat diminta tanggapannya oleh hakim, terdakwa menyampaikan menerimanya. Begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya juga menerima vonis tersebut. “Terima Pak Hakim,” ujar terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nicolas dengan pidana penjara selama 5 bulan potong masa tahanan.

Untuk diketahui, pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya. Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon, 3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp 357 ribu.

Selanjutnya pada Rabu 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang.

Kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik. Terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (TIO)