Timurposjatim.com – Moch.Yunus divonis 6 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno lantaran melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Jaksa Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengalami Kerugaian Sebesar Rp.7 juta.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan,bahwa terdakwa Moch Yunus terbukti melakukan tindak pidana mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.dakwaan tunggal JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,”kata Hakim Sutarno di ruang Garuda 1 PN Surabaya.Rabu (23/02/2022).
Atas putusan tersebut terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan menerima.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan ,bahwa pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 12.30 wib,Bertempat di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya, jalan Arjuno Surabaya.
Moch Yunus bersama dengan Asis (DPO) mengambil paksa barang berupa 1buah tas perempuan warna coklat berisi 1buah pouch yang didalamnya berisi dompet beserta 4 (empat) buah kartu ATM, 1 (satu) buah KTP, ASKES, NPWP, SIM A, SIM C dan uang sebesar Rp. 4.600.000 milik Nurhayati, S.H.,M.H.
Awalnya terdakwa bertemu Asis (DPO) di Sidonipah Surabaya, dengan maksud mencari sasaran, selanjutnya terdakwa dan Asis berputar- putar di daerah jalan Arjuno Surabaya.
Sesampainya di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno, melihat saksi Jaksa Nurhayati turun dari mobil sambil menenteng tas wanita warna coklat.
Bersamaan terdakwa memepet Nurhayati dari sebelah kanan langsung menarik dan mengambil paksa tas wanita yang dibawa saksi Nurhayati, tugas Asis mengawasi situasi sekitar ( posisi dibonceng terdakwa ).
Berhasil menggasak tas milik saksi Nurhayati, kedua pencuri menuju ke cargo jalan Sidotopo, untuk membagi barang jarahannya, masing- masing mendapatkan bagian Rp.2,3 juta.
Tas tersebut dibawah Asis (DPO) untuk dibuang.
Terdakwa Moch.Yunus berhasil ditangkap hari Jumat tanggal 19 November 2021 jam 21.30 wib di jalan Simokerto gang 3 Surabaya.
Akibat perbuatan terdakwa, Nurhayati,SH MH, yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Surabaya, mengalami kerugian sekitar Rp. 7.000.000 dan didakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana serta dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 Tahun. (TIO)