Timur Pos

Residivis Penipu Deden Surya dan Sebastian George Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Penipu Deden Surya Kristianto dan Sebastian George Johar Yong dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Taufik Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Furqon Adi mengatakan bahwa, kedua terdakwa terbukti bersalah secara menyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 2 tahun,” kata Jaksa pengganti  Furqon di ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, awalnya pada bulan Mei 2014, saksi Jonlennar Saleh Moktar mengundang saksi Yohan Kristanto Anggawarsita melalui telepon untuk datang pada presentasi Kondotel “The Voir” milik PT. Sean Bale Adhigana di Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya selanjutnya pada tanggal 10 Mei 2014, saksi Yohan Kristanto Anggawarsita dan saksi Idajani Hadinoto datang ke Hotel Mercure Grand Mirama lt. 2 Jalan Raya Darmo No. 68-78 Surabaya untuk menghadiri presentasi tersebut dimana para Terdakwa menjadi pembicara dan melakukan presentasi penjualan Kondotel “The Voir” yang berlokasi di Canggu Bali. (lebih…)

Curi Emas seberat 1 Kg, Gendrato Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Gendrato diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suarti dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Perkara Pencurian 1 Kg emas milik Maria Terry Endiawati, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

JPU Suwarti mengatakan bahwa, Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi saat terdakwa bersama istri dan kedua anaknya tinggal di rumah korban yang sedang direnovasi, di Jalan Tanjungsari. Korban ketika itu meninggalkan rumah lantaran sedang bekerja di kota Semarang.

“Kemudian, suatu ketika terdakwa melihat melihat kunci brankas yang masih menancap di lubang kunci dan pintu brankas dalam keadaan sedikit terbuka. Akhirnya timbul niat jahat terdakwa untuk membuka brankas di dalam kamar tersebut tanpa seiijin pemiliknya,” kata JPU Suwarti di ruang Sari 2 PN surabaya.

Masih kata Jaksa Suarti, Dari dalam brankas tersebut, terdakwa mengambil 93 macam perhiasan emas berupa cincin, gelang, giwang, liontin dan kalung dengan berat seluruhnya lebih kurang 998,35 gram. Setelah berhasil mengambil perhiasan mas tersebut kemudian terdakwa jual dan digadaikan satu persatu. Saat melakukan penjualan atau menggadaikan, terdakwa meminta tolong kepada tukang yang merenovasi yakni Mulyo Budi Santoso (berkas terpisah). Setiap menjual dan menggadaikan perhiasan tersebut, terdakwa memberi upah sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. (lebih…)

Residivis Hendrik Kriswantoro Tersandung Penjualan Perumahan Fiktif

Timorposjatim.com – Hendrik Kriswantoro Dewantoro diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksan Negeri Surabaya, terkait perkara Penipuan Penjualan Perumahan Fiktif (Perum) Green View Menganti yang merugikan Winata, SE sebesar Rp. 99 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Darwis menghadirkan Saksi Supangkat Pemilik Tanah dan Mohammad Anwar pembeli Tanah dari Supangkat.

Supangkat mengatakan bahwa, saat itu pernah menjual tahah kepada terdakwa dengan cara menawarkan melalui media sosial dangan harga sekitar Rp. 500 – 700 ribu permeternya. Namun tidak terealisasikan dimana saat itu terdakwa sempat membayar uang sebesar Rp.60 juta secara bertahap.

“Tapi setelah tempo waktu 3 bulan belum terjadi pelunasan sehingga batal pembelian tanah tersebut,” katanya.

Sementara Muhammad Anwar menjelaskan bahwa saat itu telah membeli tanah dari Supangkat sekitar Rp. 2 miliar melalui perantara dari orangnya terdakwa yakni Misban.

“Setelah masuk saya sebagai Wakil Komisaris di CV. Arta Graha,” Ujar Anwar warga dari Bangkalan.

Atas keterangan dari para saksi terdakwa menyatakan keberatan dimana saat itu uang yang dibayarkan kepada Supangkat sebesar Rp. 700 juta dan Anwar untuk membeli tanah tersebut merupakan sisa penulasan.

“Dan saya merupakan Komisaris di CV. Arta Graha,” kelit Hendrikus.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Hendrikus , pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2013, sekira, bertempat di kantor PT. Mega Buana Angkasa Puri (MBAP) Jl. Achmad Jais No. 42 Surabaya.

Awalnya terdakwa membuat iklan penjualan rumah Perum Green View Menganti Gresik dengan harga murah melalui media sosial dengan mencantumkan price list, denah dan gambar dari Perum Green View Menganti Gresik berikut nomor kontak terdakwa, atas iklan tersebut saksi Winata tertarik lalu mendatangi kantkr PT. MBAP. Lalu terdakwa menjelaskan tentang rumah yang akan dibangun di perumahan Green View Menganti dengan memberikan beberapa brosur atau pamflet berikut harga-harganya sesuai dengan type rumah masing-masing.

Bahwa atas penjelasan tersebut selanjutnya saksi Winata tertarik untuk membeli rumah di Perumahan Green View Menganti Blok B No. 7 dengan luas tanah 84 m2 atau 6 x 14 Type 45 di Desa Mojotengah Kec. Menganti Gresik sebesar Rp. 125.000.000, dengan pembayaran secara bertahap, pembayaran uang pemesanan / booking rumah sebesar Rp. 2 juta diserahkan kepada terdakwa dengan bukti pembayaran 1 lembar kwitansi No. 000024 tertanggal 30 Desember 2013 dengan notice untuk pembayaran booking fee type 45/84 Blok B7.

 

Bahwa untuk lebih meyakinkan saksi Winata pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2014 terdakwa bertemu dengan saksi Winata untuk membuat perjanjian pengikatan jual beli secara cash bertahap di kantor Notaris Maria Baroroh, SH alamat Ruko Grand Achmad Jais A-9 Jl. Achmad Jais 34 Surabaya, yang mana dalam perjanjian tersebut terdakwa selaku penjual lahan atau tanah yang mewakili dari pemiliknya Irawan alamat Jl. Dinoyo Alun-alun II No. 26 Surabaya dan saksi Winata SE sebagai pembeli.

Bahwa setelah dari Notaris tersebut membuat saksi WINATA, SE percaya dan tergerak hatinya untuk melakukan pembayaran kembali dengan rincian sebagai berikut:Pada tanggal 08 Januari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000027 tertanggal 08 Januari 2014 dengan notice untuk pembayaran uang muka type 45/84 Blok B7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri setelah;

Pada tanggal 15 Pebruari 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000033 tertanggal 15 Pebruari 2014 dengan notice untuk pembayaran angsuran uang muka di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Pada tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 12.00 Wib saksi WINATA, SE melakukan pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 Menganti Gresik  sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan diterima langsung oleh terdakwa dengan bukti pembayaran 1 (satu) lembar kwitansi No. 000039 tertanggal 01 Maret 2014 dengan notice untuk pembayaran pelunasan uang muka rumah type 45/84 Blok B-7 di kantor pemasaran PT. Megabuana Angkasa Puri;

Bahwa untuk sisanya sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) sesuai kesepakatan antara terdakwa dan saksi WINATA, SE yang tercantum dalam Surat Pernyataan tanggal 14 Agustus 2014 akan saksi WINATA, SE bayarkan setelah pembangunan rumah tersebut selesai, yang mana didalam ikatan perjanjian tersebut rumah selesai dan bisa ditempati sekitar 60 (enam puluh) hari setelah disetujuinya gambar rencana rumah dan ditandatanganinya perjanjian oleh saksi WINATA, SE dan terdakwa, namun pada waktu itu terdakwa hanya menunjukkan gambar / sket rumah type 45/84 Green View Menganti, tanpa adanya penandatanganan dari saksi WINATA, SE; (lebih…)

Pelaku Korupsi Bank Jatim, Ardianto, Memasuki Babak Baru Dengan Ditolaknya Prapeadilannya

Timurposjatim.com – Permohonan Praperadilan yang diajukan Ardianto, tersangka Korupsi Kredit fiktif Bank Plat Merah cabang Dr Soetomo Surabaya senilai Rp. 1,3 Miliar, Ditolak keseluruhanya oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/05/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan bahwa, Penetapan Ardianto sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau sesuai prosedur undang-undang.

“Mengadili menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.

Kejari Surabaya yang dalam hal ini sebagai termohon Praperadilan menurut Sutarno, cukup memiliki bukti dalam menetapkan Ardianto sebagai tersangka kasus kredit fiktif.

“Menimbang bahwa ternyata termohon (Kejari Surabaya) dalam perkara dari bukti-bukti yang diajukan khususnya berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” katanya.

Sutarno berpendapat, hakim juga tidak sependapat dengan alasan Ardianto yang menyatakan tidak sah sebab surat penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan dibuat secara bersamaan pada tanggal 4 April 2022.

Menurut Sutarno, Kejari Surabaya sudah mengeluarkan perintah penyidikan sejak tanggal 18 Maret 2021.

“Tanggal 18 Maret Kejari Surabaya sudah menerbitkan SP. Dik Umum Nomor Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021,” ungkapnya.

Masbuhin kuasa hukum Andriyanto menyatakan kekecewaannya meski mengaku tetap menghormati putusan tersebut.

“Semua dasar pertimbangan hukum Hakim yang kami nilai simpel dan prematur sekali dengan mengabaikan semua fakta- fakta hukum yang telah terbukti di dalam persidangan,”kata Masbuhin.

Diketahui, Andrianto yang merupakan staf operasional Bank Jatim cabang DR Soetomo, Surabaya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Kredit Macet UD. Mentari Jaya.

Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Surabaya terigister dalam perkara No 12/Pid.Pra/2022/PN.Sby dan akan disidangkan pada Senin, tanggal 25 April 2022.

Ahmad Bintang Jualan Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp. 2 Miliar

Timurposjatim.com – Ahmad Bintang Pamungkas diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejaksaan Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebanyak 3,1 gram, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat, (13/05/2022).

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, Kamis, yang menyatakan terdakwa Ahmad Bintang terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Hadi di hadapan Majelis Hakim di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata JPU Hadi bahwa terdakwa Menuntut oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, sidang ditutup oleh hakim Sutrisno dengan ketokan palu. (lebih…)

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Timurposjatim.com – Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan terdakwa The Irsan Pribadi Santoso berlanjut. Dalam persidangan kali ini, Filipus, pengacara salah satu bos hotel itu menghadirkan ahli hukum pidana Dewi Setyowati dari Universitas Hang Tuah.

Seperti sebelumnya, sidang digelar secara tertutup di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan kali ini dipimpin oleh hakim Cokorda. Sementara dari pihak penuntut umum hadir Jaksa Nur Laila, dibantu Jaksa Sulfikar.

Filipus Pengacara The Irsan Pribadi Menilai Dua Alat Bukti Tidak Memenuhi Persesuaian

Saat ditemui usai persidangan, Filipus menjelaskan dirinya yang mempertanyakan kesesuaian bukti CCTV dan Visum et Repertum. “Dua alat bukti tersebut ada ketidak kesesuaian di visum et Repertum. Karena dalam pasal pasal KDRT ini syarat subjektif dan objektif serta formil dan materiilnya harus cukup memenuhi persesuaiannya,” jelas Filipus, Kamis (12/05/2022).

Ditambahkan pengacara asal Jakarta itu, dirinya akan melakukan bantahan ketidak sesuaian visum et Repertum tersebut dengan jam pemeriksaannya.

“Ada ketidak sesuaian antara visum dan jam pemeriksaannya. Ketika melakukan visum, pada hari tersebut dia (korban) mengedit foto di tanggal tersebut. Itu ada dalam turunan berkas acara pemeriksaan. Foto itu Selfi. Ada luka-luka di wajahnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Filipus menerangkan terkait dua kewarganegaraan dari korban menurut ahli adalah dua hal yang berbeda. “Tadi sempat kita tanyakan bahwa itu berbeda. Artinya, kalau dia menggunakan KTP Indonesia maka di proses hukum Indonesia. Kalau dia (korban) menggunakan kewarganegaraan asing berarti dia melakukan pemalsuan identitas,” terangnya. (lebih…)

Anita Vikalia Kulakan 700 Karton Minyak Goreng Tidak Bayar Diseret Kemeja Hijau

Timurposjatim.com – Anita Vikalia kulakan 700 karton minyak goreng kepada Dian Kartika Prapti untuk dijual lagi. Dia sudah menjual minyak goreng itu ke pelanggannya dan sudah menerima uang pembayaran. Namun, Anita tidak kunjung membayar pembelian minyak goreng kepada Dian. Ternyata, uang pembayaran dari para pelanggannya sudah dihabiskan.

Jaksa penuntut umum Samsu J. Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Anita awalnya sepakat membeli minyak goreng kemasan dua liter sebanyak 700 karton kepada Dian seharga Rp 152,9 juta. Kesepakatannya, Anita tidak langsung membayar pesanan minyak gorengnya. Dia baru membayar setelah menerima pembayaran dari para pelanggannya. Dian tidak masalah.

Minyak goreng itu lantas dikirim Dian ke alamat Anita di Jalan Jetis Kulon. Setelah menerimanya, Anita kemudian mengirim minyak goreng itu ke alamat pelanggannya. Sebanyak 400 karton dikirim ke Sri Wilujeng di Mojokerto dan 300 karton Mokamat Jalil, pelanggannya di Kediri. (lebih…)

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Timurposjatim.com – Yanuar Kristanto diputus bersalah terkait penyalahgunaan dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atamaja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum memberikan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan Narkotika dan hal yang meringakan terdakwa adalah mengakui kesalahan dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan tututan Jaksa melangga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dijatuhui hukuman Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, ” kata Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja di ruang candra PN Surabaya, Kamis, (12/05/2022).

JPU Deddy Arisandi Tidak Bisa Membuktikan Dakwaannya,Yanuar Kristanto Divonis 2.5 Tahun

Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Gayung bersambut JPU Samsu dari Kejaksan Negeri Surabaya (Jaksa Pengganti) juga menerima putusan Majelis Hakim.

“Iya kami, terima yang mulia,” saut Jaksa Samsu.

Untuk diketahui Dalam fakta persidangan M. Hosim anggota Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa ditangakap berdasarkan laporan masyarakat kemudian kami tindaklanjuti. Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya, terdakwa ditangkap dan ditemukan Barang Bukti  1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.

“Dari pengakuan terdakwa beli di daerah Ampel Surabaya dengan harga Rp. 100 ribu, “kata M. Hosim di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah dilakukan tes urine terhadap terdakwa dan apakah juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tanya Majelis Hakim.

“Untuk tes urine itu penyidik dan saat ditangakap langsung kita bawa ke kantor tanpa penggeledahan dirumahnya,” Jelasnya.

Kemudian Penasihat hukum terdakwa menanyakan saat ditangkap terdakwa bersama siapa.

“Saat itu bersama temannya M.Yusuf Namun hanya sebagai Saksi karena tidak ikut-ikut, “Beber M.Hosim.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terhadap terdakwa yang mana pada intinya. Bahwa terdakwa sudah beli kepada Samsul di daerah Ampel Surabaya sebanyak 2 kali dengan harga Rp. 100 ribuan. (lebih…)

Notaris Edy Yusuf Dan Dudy Ferdinand Palsukan Surat Yang Merugikan KSP Delta Pratama Rp.800 Juta

Timurposjatim.com – Edy Yusuf, SH. Mkn dan Dudy Ferdinand, ST, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pemalsuan Surat yang merugikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Delta Pratama Jawa Timur sebesar Rp. 800 Juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang hari ini diagendakan Pembacaan surat dakwaan dari JPU.

Sebelum JPU membacakan surat dakwaan Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa apakah sudah menerima surat dakwaan.

“kami belum menerima surat dakwaan,” saut para terdakwa tapa menggunakan rompi tahanan.

Lalu JPU menerangkan bahwa sudah memberikan surat dakwaan saat tahap II yang lalu dan dibenarkan oleh Panasehat Hukum terdakwa.

JPU Dewi Kusumawati mengatakan dalam surat dakwaan bahwa, pada tanggal 11 September 2017, Dudy menyerahkan SHM No 443/ Kel Darmo kepada Almahum Nikon Sonata untuk meminjam uang sebesar Rp. 150 Juta lalu SHM tersebut diserahkan kepada M. Ferry Aryanto. Kemudian pada bulan Mei 2018 Mardani melakukan penjualan rumah di Dharmahusada Indah Utara di hadapan Notaris Edy Yusuf, SH. Mkn dan Nikon memiliki kewajiban pembayaran Pajak Rp. 450 juta.

“Edy Yusuf menyarankan Nikon melakukan pinjaman uang di Koperasi,” kata Jaksa Dewi Kusumawati, Kamis, (12/05/2022).

Ia menambahkan bahwa, kemudian Pada bulan September 2018, Edy Yusuf  memperkenalkan Nikon kepada Anung Setyadi yang akan mengajukan pinjaman Rp. 1 Miliar dengan jaminan berupa rumah dengan SHM No 443/ Kel. Darmo seluas 252 Meter persegi di Jalan Hamzah Fansyuri No 39 Surabaya. Selanjutnya KSP Delta Pratama Jatim melakukan survey objek jaminan dan dilanjutkan dengan komite kredit hingga kredit tersebut disetujui sebesar Rp.800 juta. (lebih…)

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Timurposjatim.com  – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyergap seorang pengedar sabu berinisial DS (37), warga Jalan Manyar Sabrangan setelah transaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur Surabaya.

Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, pengungkapan kasus peredaran narkoba jaringan di Sidoarjo berawal informasi didapat oleh petugas opsnal di lapangan. Bahwa ada transaksi narkoba di daerah Waru, Sidoarjo.

“Kami menangkap pelaku setelah mengambil sabu yang dipesan dari pelaku DR (DPO) menggunakan diranjau di daerah Waru, hari Jumat (1/4) lalu,” terang AKBP Daniel, Rabu (11/05/2022).

Bandar Sabu Manyar Sabrangan Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Saat itu, petugas langsung mengecek ke TKP. Disana terlihat DS sedang mengambil sesuatu. Kemudian, pelaku menuju Jalan Nginden Intan Timur dengan mengendarai motor.

Tak lama kemudian, mobil petugas langsung menghadang dan menangkap pelaku DS. Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Pelaku ngaku, dia beli narkoba sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp.5 juta. Bayarnya belakangan atau hutang dulu,” imbuhnya.

Penggeledahan berlanjut ke rumah DS. Petugas kembali menemukan timbangan elektrik, tas cangklong, uang sebesar Rp 500 ribu, dompet, HP, dan kartu ATM. (lebih…)